Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Batasan “Mampu” dalam Amar Ma’ruf Nahi Munkar

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
16 Juni 2020
Waktu Baca: 3 menit
1
298
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ

“Barangsiapa di antara kalian yang melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan lisan. Jika tidak mampu, (maka ubahlah) dengan hati. Itulah iman yang paling lemah.” (HR. Muslim no. 49)

Apakah batasan dari “kemampuan” ini, karena kita dapati kebanyakan (dari kaum muslimin) hanya mengambil bagian akhir dari hadits saja, yaitu “dengan hati”?

Baca Juga: Amar Ma’ruf Nahi Munkar Dalam Keluarga

Jawaban:

“Kemampuan” yang dimaksud dalam hadits ini adalah “kekuasaan”. Jika seseorang memiliki kekuasaan untuk mengubah kemungkaran tersebut dengan tangan, maka wajib baginya untuk mengubah dengan tangan. Misalnya, seseorang melihat orang lain membawa alat musik dan Engkau memiliki kekuasaan (kewenangan) untuk mengambil dan menghancurkannya. Maka dalam kondisi tersebut, wajib bagi kalian untuk melakukannya.

Adaoun jika perkara tersebut adalah kewenangan pemerintah, maka wajib bagi kalian untuk berpindah ke tingkatan ke dua. Yaitu mengubah dengan lisan, baik dengan mendakwahi (menasihati) orang tersebut untuk menghancurkan alat musiknya sendiri yang haram tersebut, atau melaporkan perkara tersebut kepada pemerintah kaum muslimin yang memiliki kewenangan untuk menghancurkan alat musik tersebut.

Jika hal itu tetap tidak memungkinkan, maka tingkatan yang paling rendah adalah mengubah dengan lisan. Yaitu dengan membenci perkara tersebut dari dalam hati. Dan juga tidak duduk-duduk bersama mereka ketika mereka memainkan alat musik tersebut.

Di sinilah terdapat perkara yang banyak tidak diketahui oleh manusia. Yaitu sebagian dari mereka tetap duduk-duduk bersama pelaku maksiat (ketika sedang bermaksiat), dengan mengatakan, “Dosanya bagi mereka (saja).” Ini adalah perkataan yang tidak benar. Bahkan yang wajib adalah mengamalkan tiga tingkatan ini, yaitu (mengingkari) dengan tangan, dengan lisan, dan dengan hati.

Dan telah diketahui bahwa siapa saja yang membenci suatu perkara dengan hatinya, maka tidak mungkin dia duduk bersama pelakunya sama sekali. Dia pasti berdiri dan memisahkan diri dari tempat tersebut. Simaklah firman Allah Ta’ala,

وَقَدْ نَزَّلَ عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ أَنْ إِذَا سَمِعْتُمْ آيَاتِ اللَّهِ يُكْفَرُ بِهَا وَيُسْتَهْزَأُ بِهَا فَلَا تَقْعُدُوا مَعَهُمْ حَتَّى يَخُوضُوا فِي حَدِيثٍ غَيْرِهِ إِنَّكُمْ إِذًا مِثْلُهُمْ

“Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al-Qur’an bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka.” (QS. An-Nisa’ [4]: 140)

Maka orang yang duduk bersama pelaku kemungkaran juga mendapatkan dosa sebagaimana pelaku kemungkaran tersebut, meskipun dia tidak ikut-ikutan melakukannya. Kecuali jika dia dipaksa untuk ikut duduk bersama mereka. Hal ini karena orang yang dipaksa tersebut akan termaafkan.

Baca Juga:

  • Posisi Imam dan Makmum dalam Shalat Jama’ah
  • Melakukan Amar Ma’ruf Nahi Mungkar, namun Menyelisihinya

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 1 Syawal 1441/ 24 Mei 2020

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari kitab Ash-Shahwah Al-Islamiyyah: Dzawabith wa Taujihaat hal. 64-65, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala.

Tags: adabadab dalam berdakwahAkhlakamar ma'ruf nahi munkaramar marufdakwahDakwah Islamdakwah salafdakwah sunnahdakwah tauhidfatwaFatwa UlamaManhajnahi munkarnasihat
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

nisbat kepada salafi

Fatwa Ulama: Apakah Menisbatkan Diri kepada Salafi Itu Tercela?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
20 Januari 2023
1

Apakah salafi itu termasuk salah satu golongan? Apakah menisbatkan diri kepada salafi itu tercela?

sholat sunnah

Fatwa Ulama: Keutamaan dan Macam-Macam Salat Sunah

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
18 Januari 2023
0

Fadhilatus syaikh, kami ingin dijelaskan tentang salat sunah (shalat tathawwu’), baik dari segi keutamaan maupun macam-macamnya.

hizbiyyah

Fatwa Ulama: Mungkinkah Persatuan dalam Bingkai Hizbiyyah (Kelompok-Kelompok)?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
12 Januari 2023
0

“Dan jika mereka berpaling, sesungguhnya mereka berada dalam permusuhan (dengan kamu).” (QS. Al-Baqarah: 137)

Artikel Selanjutnya
teori konspirasi dalam dunia kesehatan

Bahaya Mempercayai Teori Konspirasi dalam Masalah Kesehatan

Komentar 1

  1. Vie says:
    3 tahun yang lalu

    bismillaah
    ‘afwan ustdz… jika drumah yg kita tinggali msih ada org yg gemar dgn musik, sdh coba diingatkan secara tdk lgsg pun tetap tdk peduli. lalu sikap kita gimana yaa ustdz?, apakah kita tdk blh sekedar berkomunikasi dgn nya sama sekali?
    mohon penjelasan nya.. jazaakallaah khayr

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah