Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Terbaru Syekh Abdul Muhsin Al-Abbad Tentang Shalat Shaf Renggang

Ahmad Anshori, Lc oleh Ahmad Anshori, Lc
1 Juni 2020
di Fatwa Ulama
hukum shalat shaf renggang saat wabah
Share on FacebookShare on Twitter

“Bismillahirrahmanirrahim.

Segala puji bagi Allah Rabb semesta. Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau. Amma ba’du.

Lebih dua bulan yang lalu, di bulan Rajab saat sholat jama’ah di masjid di negeri ini (Saudi Arabia) masih dilaksanakan, dan kajian di masjid Nabawi masih berjalan. Berikut ini saya ceritakan, “Di sebuah kajian saya ditanya tentang masalah yang terjadi di beberapa negara, bahwa para jama’ah sholat di masjid dengan jarak renggang antara makmum satu atau dua meter. Dengan anggapan bahwa bahwa ini dilakukan untuk mencegah virus Corona. Apa hukum sholat dengan cara seperti ini?

Saya jawab, sholatnya tidak sah. Karena sholat jama’ah seperti itu teranggap sholat sendirian (munfarid). Maksudnya, mereka sama seperti orang yang sholat sendirian di belakang shaf. Ada hadis dari Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam bahwa beliau pernah melihat seseorang sholat sendirian di belakang shaf, lalu beliau perintahkan orang itu mengulang sholatnya.

Namun setelah terbitnya izin bolehnya melaksanakan sholat jumat dan jamaah lima waktu di masjid-masjid Kerajaan Saudi Arabia, dengan komitmen mentaati protokol pencegahan COVID-19, mulai hari Ahad, 8 Syawal 1441 H, kementrian agama menerbitkan protokol pelaksanaan ibadah di masjid saat Pandemi. Diantaranya, mewajibkan jama’ah sholat merenggangkan shaf sejarak dua meter antara makmum.

Maka sekarang saya fatwakan :

Tidak seyogyanya siapapun mengikuti fatwa saya dahulu. Silahkan ikuti fatwa yang telah diterbitkan oleh lembaga yang berwenang menerbitkan fatwa.

Saya memohon kepada Allah semoga bala’ dan wabah ini segera terangkat. Dan semoga Allah memberi taufik kepada segenap kaum muslimin, pemerintah serta rakyatnya, untuk melakukan hal yang mengundang maslahat dan menguntungkan, serta segala hal yang dapat mendatangkan kebahagiaan di dunia dan akhirat. Allah maha mendengar dan mudah mengabulkan doa.

Shalawat serta salam untuk Nabi kita Muhammad, serta untuk keluarga dan para sahabat beliau.”

Abdul Muhsin bin Hamad Al-‘Abbad Al-Badr, 6 Syawal 1441 H

Baca Juga:

  • 10 Nasihat Penyubur Iman di Tengah Wabah Pandemi Corona
  • Permasalahan Fikih Terkait Virus Corona

Diterjemahkan oleh : Ahmad Anshori

Sabtu, 7 Syawal 1441 H / 30 Mei 2020 M

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin4
Ahmad Anshori, Lc

Ahmad Anshori, Lc

Alumni PP. Hamalatul Qur'an Yogyakarta. Alumni Mahasiswa Fakultas Syari'ah Universitas Islam Madinah, Saudi Arabia

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
keutamaan bersiwak

Anjuran untuk Bersiwak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah