Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 3)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
19 April 2020
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 2)

Memakai pakaian yang menutupi pundak

Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يُصَلِّي أَحَدُكُمْ فِي الثَّوْبِ الْوَاحِدِ لَيْسَ عَلَى عَاتِقَيْهِ مِنْهُ شَيْءٌ

“Janganlah salah seorang dari kalian shalat memakai satu kain, tanpa mengenakan suatu kain pun di atas pundaknya.” (HR. Bukhari no. 359 dan Muslim no. 516)

Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan,

والمراد أنه لا يتزر في وسطه ويشد طرفي الثوب في حقويه بل يتوشح بهما على عاتقيه ليحصل الستر لجزء من أعالي البدن وإن كان ليس بعورة أو لكون ذلك أمكن في ستر العورة

“Yang dimaksud (dengan hadits tersebut) adalah seseorang tidaklah menjadikannya sebagai sarung dan mengikatkan dua ujung kain tersebut ke pinggangnya. Akan tetapi, dia menjulurkannya sampai dua pundaknya untuk menutupi bagian atas dari badannya, meskipun tidak termasuk aurat. Atau karena dengan model seperti itu, lebih memungkinkan untuk bisa menutup aurat.” (Fathul Baari, 1: 472)

Meskipun telah diketahui bahwa pundak bukanlah termasuk aurat, namun terdapat dalil yang menunjukkan perintah untuk menutup pundak ketika shalat. Hal ini karena hak dan agungnya perkara shalat. Bahkan sebagian ulama berpendapat batilnya shalat seseorang jika ada orang yang shalat dan tidak menutupi pundaknya sedikitpun. Inilah pendapat dalam madzhab Hanabilah. Adapun jumhur ulama berpendapat bahwa menutupi pundak hukumnya sunnah (dianjurkan), sebagaimana dinukil dari Ibnu Hajar rahimahullah (Fathul Baari, 1: 472).

Tidak kita ragukan lagi bahwa menutupi pundak termasuk bagian dari memakai pakaian terbaik (az-ziinah) dan juga bagian dari keindahan. Dari sahabat Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إذا صلى أحدكم فليلبس ثوبيه، فإن الله أحق من تزين له

“Jika salah seorang di antara kalian shalat, pakailah dua pakaian. Karena sesungguhnya Allah lebih berhak untuk mendapatkan penampilan yang terbaik.” (HR. Ath-Thabrani dalam Al-Ausath 10: 170 dan Al-Baihaqi 2: 236. Al-Albani berkata, “Sanadnya shahih sesuai syarat Bukhari dan Muslim)

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata,

وعاتق الرَّجُلِ ليس بعورة بالاتفاق، ومع ذلك أمر النبيُّ عليه الصَّلاة والسَّلام بستره في الصَّلاةِ فقال: «ليس على عاتقه منه شيء»، فدلَّ هذا على أن منَاط الحُكم ليس ستر العورة. وقال صلّى الله عليه وسلّم لجابر: «إن كان ضيِّقاً فاتَّزرْ به، وإن كان واسعاً فالتحفْ به» . ومعلوم أنه لا يُشترط لسَتْرِ العَوْرَة أن يلتحف الإنسان، بل يُغطِّي ما يجب ستره في غير الصَّلاة. إذاً؛ فليس مَنَاط الحُكم سَتْر العَورة، إنما مَنَاط الحُكم اتِّخاذ الزِّينة، هذا هو الذي أمرَ الله به، ودلَّت عليه السُّنَّة.

“Pundak seseorang (laki-laki) bukanlah termasuk dalam aurat berdasarkan ijma’. Meskipun demikian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkannya untuk ditutup ketika shalat. Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tanpa mengenakan satu kain pun di atas pundaknya.” Hadits ini menunjukkan bahwa sebab adanya hukum (perintah) tersebut bukanlah karena menutup aurat (karena pundak bukan aurat, pent.). 

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Jabir radhiyallahu ‘anhu, “Jika kain itu sempit, maka jadikanlah sebagai sarung. Namun jika kain itu lebar, berselimutlah dengannya.” (HR. Bukhari no. 361) 

Telah kita ketahui bahwa tidaklah disyaratkan untuk menutup aurat itu seseorang harus seperti berselimut, akan tetapi cukup dengan menutup aurat yang wajib ditutup seperti ketika di luar shalat. Jadi, sebab hukum bukanlah sekedar menutup aurat, akan tetapi sebab hukum (menutup pundak) adalah memakai pakaian yang terbaik (az-ziinah). Inilah yang Allah Ta’ala perintahkan, dan juga ditunjukkan oleh dalil dari sunnah.” (Asy-Syarhul Mumti’, 2: 150)

Oleh karena itu, termasuk dalam kesalahan yang dilakukan oleh jamaah umrah ketika mereka shalat adalah mereka letakkan bagian tengah rida’ di leher, kemudian menjulurkan dua ujung kain rida’ tersebut di dadanya, sehingga dua pundaknya pun tersingkap. Demikian pula punggung, dada, dan perut juga ikut tersingkap. 

Baca Juga:

  • Hukum Meninggalkan Shalat Jum’at
  • Bolehkah Ada Beberapa Shalat Jama’ah dalam Satu Masjid?

[Bersambung]

***

 @Rumah Kasongan, 25 Jumadil akhir 1441/19 Februari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya
apakah vaksin covid19 sudah ditemukan

Semoga Vaksin Covid19 Segera Ditemukan Ilmuan

Komentar 2

  1. Anshori says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana wanita yang solat memakai mukena tetapi bajunya daster biasa?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Yang penting tidak terlihat auratnya, tidak harus pakai mukena

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 5   +   8   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah