Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 2)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
11 April 2020
di Fikih Ibadah
pakaian apa yang terbaik untuk shalat
Share on FacebookShare on Twitter

Baca pembahasan sebelumnya Memakai Pakaian Terbaik ketika Shalat (Bag. 1)

Memakai pakaian yang menutupi paha

Sesungguhnya menutupi paha termasuk dalam memakai pakaian terbaik ketika shalat, baik kita mengatakan paha itu termasuk aurat bagi laki-laki ataukah bukan. 

Sebagian ulama berpendapat bahwa paha bukanlah termasuk aurat. Mereka berdalil dengan sebuah hadits yang diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu menceritakan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَزَا خَيْبَرَ فَصَلَّيْنَا عِنْدَهَا صَلَاةَ الْغَدَاةِ بِغَلَسٍ فَرَكِبَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرَكِبَ أَبُو طَلْحَةَ وَأَنَا رَدِيفُ أَبِي طَلْحَةَ فَأَجْرَى نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي زُقَاقِ خَيْبَرَ وَإِنَّ رُكْبَتِي لَتَمَسُّ فَخِذَ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ حَسَرَ الْإِزَارَ عَنْ فَخِذِهِ حَتَّى إِنِّي أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِ فَخِذِ نَبِيِّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berperang di Khaibar. Kami melaksanakan shalat shubuh di sana di hari yang masih sangat gelap. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Thalhah mengendarai tunggangannya, sementara aku membonceng Abu Thalhah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu melewati jalan sempit di Khaibar dan saat itu sungguh lututku menyentuh paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau menyingkap sarung dari pahanya hingga aku dapat melihat paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang putih.” (HR. Bukhari no. 371)

Sisi pendalilan dari hadits Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu tersebut adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah manusia yang paling pemalu. Seandainya paha bukanlah aurat, tidaklah mungkin paha Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sampai tersingkap. 

Termasuk di antara ulama masa kini yang memilih pendapat ini adalah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah. Beliau rahimahullah berkata,

والذي يظهر لي أن الفخذ ليس بعورة إلا إذا خيف من بروزه فتنة فإنه يجب ستره كأفخاذ الشباب .

“Yang tampak bagiku adalah bahwa paha itu tidak termasuk aurat, kecuali jika dikhawatirkan dapat menimbulkan godaan, maka wajib ditutup, seperti paha para pemuda.” (Majmu’ Al-Fataawa, 12: 216)

Kemudian beliau rahimahullah pun melemahkan (menilai dha’if) hadits-hadits yang dijadikan sebagai dalil bahwa paha termasuk dalam aurat. Di antaranya adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَنَّ الْفَخِذَ عَوْرَةٌ

“Sesungguhnya paha itu termasuk dalam aurat.” (HR. Abu Dawud no. 4014, At-Tirmidzi no. 2795, dan Ahmad 25: 274)

Adapun jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa paha adalah aurat, dan menyatakan bahwa hadits di atas adalah hadits yang shahih. Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah berkata,

وأما الفخذ فهو عورة على الراجح عند أكثر أهل العلم ، وعليه أن يستره في الصلاة وعند الناس أيضا .

“Adapun paha, itu termasuk aurat menurut pendapat yang paling kuat yang dipilih oleh mayoritas ulama. Oleh karena itu, paha wajib ditutup ketika shalat dan juga ketika bersama manusia (di luar shalat, pent.).” (Majmu’ Al-Fataawa, 29: 218)

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz rahimahullah juga berkata,

الفخذ عورة كما جاء في عدة أحاديث عن النبي صلى الله عليه وسلم.

“Paha adalah aurat sebagaimana yang terdapat dalam berbagai hadits dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Duruusun li Asy-Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baaz, 2: 23 [Maktabah Asy-Syamilah])

Terlepas dari dua pendapat di kalangan ulama tersebut, memakai pakaian terbaik ketika shalat dan menutup aurat adalah dua hal yang berbeda. Hal ini karena menutupi paha termasuk dalam cakupan makna umum dari perintah dalam firman Allah Ta’ala,

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap kali (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

فإذا قلنا على أحد القولين وهو إحدي الروايتين عن أحمد : أن العورة هي السوأتان، وأن الفخذ ليست بعورة، فهذا في جواز نظر الرجل إليها، ليس هو في الصلاة والطواف، فلا يجوز أن يصلي الرجل مكشوف الفخذين، سواء قيل هما عورة، أو لا . ولا يطوف عريانا .

“Jika kita berpendapat berdasarkan salah satu riwayat dari (pendapat) Imam Ahmad bahwa aurat itu hanyalah qubul dan dubur, dan bahwa paha bukanlah termasuk aurat, maka ini hanya untuk bolehnya dipandang laki-laki lainnya, bukan untuk shalat dan ketika thawaf. Maka tidak boleh bagi seseorang untuk shalat dalam keadaan dua pahanya terbuka, baik mengatakan paha itu aurat ataukah bukan. Dan tidak boleh pula thawaf dalam keadaan telanjang.” (Majmu’ Al-Fataawa, 22: 116)

Sebagian pakaian yang dipakai terutama saat musim panas bersifat tipis dan transparan, yang tidak bisa menutupi paha ketika seseorang memakai celana pendek. Maka hendaknya hal itu menjadi bahan perhatian. Oleh karena itu, hendaknya memakai celana panjang, atau menghindari model-model pakaian semacam itu. Hal ini karena menutup aurat termasuk dalam syarat sah shalat. Selain itu, penutup aurat itu bukanlah sesuatu yang transparan, sehingga kulit yang ada di balik pakaian penutup tersebut masih jelas terlihat. 

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata,

يجب الستر بما يحول بين الناظر ولون البشرة فلا يكفى ثوب رقيق يشاهد من ورائه سواد البشرة أو بياضها

“Wajib untuk menutup dengan sesuatu yang menghalangi antara mata orang yang melihat dengan warna kulit. Maka tidaklah mencukupi pakaian yang tipis yang kulit di baliknya masih bisa dilihat, baik ulit berwarna hitam ataukah putih … “ (Al-Majmu’, 3: 170)

Demikian pula, hendaknya menjadi perhatian bagi para ayah untuk memakaikan anak-anak mereka dengan pakaian yang terbaik. Tidak sepantasnya mereka hanya memakaikan anak-anak yang diajak ke masjid hanya dengan celana pendek sehingga tersingkaplah (tampak) pahanya. Hal ini karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مُرُوا الصَّبِيَّ بِالصَّلَاةِ إِذَا بَلَغَ سَبْعَ سِنِينَ، وَإِذَا بَلَغَ عَشْرَ سِنِينَ فَاضْرِبُوهُ عَلَيْهَا

“Perintahkanlah anak kecil untuk melaksanakan shalat apabila sudah mencapai umur tujuh tahun, dan apabila sudah mencapai umur sepuluh tahun maka pukullah dia apabila tidak melaksanakannya.” (HR. Abu Dawud no. 494, At-Tirmidzi no. 407, hadits hasan shahih)

Hadits di atas juga mencakup perintah bagi anak-anak yang masih berusia tujuh tahun agar memenuhi syarat-syarat shalat, di antaranya adalah wudhu dan menutup aurat, serta hal-hal yang bisa menyempurnakan shalat, bukan hanya shalat namun asal-asalan. 

Baca Juga:

  • Adab-Adab Berpakaian Bagi Muslim Dan Muslimah
  • Pakaian Tampil Beda (Syuhroh)

[Bersambung]

***

 @FK UGM, 24 Jumadil akhir 1441/18 Februari 2020

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

 

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya

8 Pintu Surga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah