Muslim.or.id
donasi muslim.or.id
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Wisma Muslim yogyakarta Wisma Muslim yogyakarta

Jika Suci dari Haidh di Akhir Waktu Shalat 

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
24 Januari 2020
Waktu Baca: 3 menit
4
360
SHARES
2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Pertanyaan: 

Apa hukum ketika seorang wanita mendapati haidh setelah masuk waktu shalat? Apakah wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut ketika suci? Demikian pula, bagaimana jika dia suci (sesaat) sebelum waktu shalat habis?

Baca Juga: Meruqyah Perempuan yang Sedang Haidh

Jawaban:

Pertama, jika seorang wanita mendapati haidh setelah masuk waktu shalat tertentu, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut, yaitu shalat yang dia dapati waktunya, namun dia belum melaksanakan shalat tersebut sebelum datangnya haidh. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Siapa saja yang mendapati satu raka’at shalat, maka dia telah mendapati shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)

Maka, jika seorang wanita telah mendapati waktu shalat meskipun hanya selama waktu yang cukup untuk mendirikan shalat satu raka’at saja, kemudian dia haidh, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut (saja) setelah suci dari haidh. [1]

Ke dua, jika dia suci dari haidh sebelum waktu shalat tertentu habis, maka wajib baginya untuk meng-qadha’ shalat tersebut. Misalnya, jika dia suci sebelum matahari terbit dan waktunya hanya cukup untuk shalat satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat subuh tersebut. Jika dia suci sebelum matahari tenggelam dan waktunya hanya cukup untuk shalat satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat ashar. Jika dia suci sebelum pertengahan malam, dan waktunya hanya cukup untuk shalat isya’ satu raka’at, maka wajib baginya meng-qadha’ shalat isya’ tersebut. Namun, jika dia suci setelah pertengahan malam, maka dia tidak ada kewajiban shalat isya’ [2]. Kewajibannya adalah shalat subuh ketika nanti sudah masuk waktu (yaitu dengan terbitnya fajar, pen.). 

Allah Ta’ala berfirman,

فَإِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا

“Kemudian apabila kamu telah merasa aman, maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nisa’ [4]: 103)

Maksudnya, kewajiban yang dibatasi oleh waktu yang telah ditentukan. Tidak boleh bagi seseorang untuk shalat di luar waktunya (setelah waktu habis), dan tidak boleh pula dia shalat sebelum waktunya tiba. [3]

Baca Juga:

  • Mengenal Penyakit Ain, Pencegahannya dan Pengobatannya
  • Kewajiban Suami kepada Istri dalam Mengajarkan Perkara Agama 

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 11 Rabi’ul akhir 1439/ 8 Desember 2019

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan kaki:

[1] Lihat pula fatwa beliau yang lain dan telah kami terjemahkan di sini:

https://muslim.or.id/53229-jika-haidh-datang-dan-belum-shalat-wajib.html

[2] Hal ini berdasarkan pendapat paling kuat dalam masalah ini bahwa akhir waktu shalat isya’ hanya sampai pertengahan malam. Wallahu Ta’ala a’lam.

[3] Diterjemahkan dari kitab: 60 Su’aalan fi Ahkaamil Haidhi wan Nifaasi, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 30-31 (pertanyaan nomor 31). 

 

🔍 Haram Mengucapkan Selamat Natal, Arti Kata Tawakal, Hadis Qudsi Adalah, Bacaan Sholat Rasulullah, Hukum Shalat Idul Adha Di Hari Jumat

Tags: berhenti haiddarah haiddatang bulanfatwaFatwa Ulamafikihfikih haidfikih shalatfikih wanitaHaidibadahibadah shalatMuslimahShalatshalat wanitasyaikh UtsaiminWanita
donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

penjagaan anak

Penjagaan terhadap Anak-Anak dan Pemikiran Mereka di Dunia Barat

oleh Muhammad Fadhli, ST.
6 Agustus 2022
0

Kami -kaum muslimin di negeri-negeri barat- menghadapi kesulitan-kesulitan dalam menjaga anak-anak kami dari kesesatan dan penyimpangan di masyarakat barat yang...

makam al husain

Ziarah Makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anhu

oleh Muhammad Fadhli, ST.
5 Agustus 2022
0

Ada banyak pendapat orang dan berbeda-beda mengenai makam Sayyidina Al-Husain radhiyallahu ‘anh

penyatuan agama

Hukum Orang yang Menyeru kepada Penyatuan Agama-Agama

oleh Muhammad Fadhli, ST.
4 Agustus 2022
0

Ada orang yang menyeru untuk mendekatkan antar agama. Diserukan bahwa orang Islam, yahudi, dan nasrani,

Artikel Selanjutnya
Perintah Menjauhi Majelis yang Berisi Kebatilan dan Kemungkaran

Perintah Menjauhi Majelis yang Berisi Kebatilan dan Kemungkaran

Komentar 4

  1. hamba Allah says:
    2 tahun ago

    kata “suci” disitu diartikan sudah mandi wajib atau belum mandi wajib tapi darah sudah berhenti ya

    Balas
    • Erwin Arnanda says:
      4 bulan ago

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Balas
  2. hamba Allah says:
    2 tahun ago

    apakah dinyatakan suci setelah mandi wajib atau saat darah berhenti?

    misalnya:
    darah berhenti di waktu subuh dan selesai mandi wajib setelah waktu subuh habis

    Apakah kita wajib mengqadha sholat subuh itu atau tidak?

    Balas
    • Erwin Arnanda says:
      4 bulan ago

      Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab

      KHUSUS IKHWAN
      https://t.me/tanyamuslimorid

      KHUSUS AKHWAT
      https://t.me/tanyamuslimahorid

      Barakallahu fiikum

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Penyejuk Hati
  • Fiqh Muamalah
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2022 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah