Kami memaparkan tema ini karena terdorong untuk mengetahui bagaimana pendapat para ulama terkait hukum khutbah Jum’at dengan menggunakan bahasa ‘ajam (non Arab). Faktor yang mendorong kami untuk melakukannya adalah sebuah diskusi ringan antara kami dengan seorang rekan kerja yang mengaku mengaji di Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), –hadaniyallahu wa iyyahu-.
Alhamdulillah, jawaban akan hal tersebut kami jumpai dalam kitab Syaikh Su’ud Asy Syuraim (imam dan khatib Masjid al-Haram) hafizhahullah, yang berjudul Asy Syamil fii Fiqh al Kitab wa al Khutbah. Artikel ini merupakan saduran dari subbab dalam kitab tersebut yang berjudul Al Khutbah bighairi al ‘Arabiyah au Tarjamatiha lighairi al ‘Arabiyah. Berikut ini kami menyajikannya ke hadapan anda. Semoga bermanfaat bagi kami dan kaum muslimin seluruhnya.
Hukum Khutbah Jum’at dengan Selain Bahasa Arab
Tidak terdapat riwayat dari nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan mempersyaratkan khutbah Jum”at harus disampaikan dengan bahasa Arab sebagaimana tidak terdapat riwayat yang menunjukkan nabi atau salah seorang sahabat menyampaikan khutbah Jum’at dengan bahasa selain bahasa Arab padahal orang-orang Islam yang ‘ajam (non Arab) ada dan tersebar di negeri kaum muslimin setelah terjadi ekspansi yang dilakukan kaum muslimin. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, dan generasi setelahnya hanya berkhutbah dengan bahasa Arab karena itulah bahasa nasional mereka.
Ulama saling berbeda pendapat dalam membolehkan berkhutbah dengan selain bahasa Arab atau terjemahannya.
Al Qadhi Al Baghdadi al Maliki rahimahullah mengatakan, “Ibnu Al Qasim mengatakan, “Tidak sah –di dalam khutbah-, kecuali harus disampaikan dengan bahasa Arab.”[1]
Abu Al Husain Al ‘Imrani Asy Syafi’i rahimahullah mengatakan, “Ketika menyampaikan khutbah dipersyaratkan menggunakan bahasa Arab, karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Khulafa Ar Rasyidin sesudahnya berkhutbah dengan menggunakan bahasa Arab. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga telah bersabda, “Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat.” Apabila di tengah-tengah suatu kaum tidak dijumpai seorang pun yang menguasai bahasa Arab, maka memungkinkan untuk menyampaikan khutbah dengan bahasa selain Arab. Salah seorang dari mereka wajib untuk mempelajari khutbah dengan berbahasa Arab sebagaimana pendapat yang telah kami kemukakan dalam pembahasan Takbirat al Ihram.”[2]
An Nawawi rahimahullah menguatkan pendapat yang mempersyaratkan penggunaan bahasa Arab dalam berkhutbah sebagaimana hal itu diwajibkan dalam tasyahhud dan takbirat al ihram berdasarkan sabda nabi “shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku melaksanakan shalat”. Demikian pula nabi hanya berkhutbah dengan bahasa Arab. Hal ini merupakan salah satu pendapat dalam madzhab Asy Syafi’i.[3]
Al Marwadi Al Hambali rahimahullah mengatakan, “Tidak sah khutbah Jum’at dengan bahasa selain Arab apabila mampu melakukannya berdasarkan pendapat yang shahih dalam madzhab (Hambali). Ada pendapat yang menyatakan hal tersebut diperbolehkan (sah) apabila tidak memiliki kemampuan berbahasa Arab.”[4]
Syaikh Abdullah bin Baz rahimahullah memberikan kesimpulan mengenai permasalahan ini, “Pendapat yang tepat, –wal ‘ilmu ‘indallah-, dalam merinci permasalahan ini. Apabila mayoritas jama’ah masjid merupakan non Arab yang tidak memahami bahasa Arab, maka tidak mengapa menyampaikan khutbah dengan selain bahasa Arab atau disampaikan dengan bahasa Arab kemudian diterjemahkan.
Apabila mayoritas jama’ah yang hadir di masjid adalah mereka yang mampu memahami bahasa Arab dan mengetahui maknanya, maka yang lebih utama adalah tetap menyampaikan khutbah dengan bahasa Arab dan tidak menyelisihi petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Terlebih para salaf berkhutbah di berbagai masjid yang di dalamnya terdapat orang-orang non-Arab, tidak terdapat riwayat yang menyatakan bahwa mereka menerjemahkan khutbah yang mereka sampaikan dengan bahasa Arab, karena kemuliaan itu untuk Islam dan kepemimpinan untuk bahasa Arab.
Dalil yang menunjukkan diperbolehkan menyampaikan khutbah Jum’at dengan selain bahasa Arab ketika dibutuhkan adalah karena hal tersebut merupakan ketentuan pokok dalam syari’at kita yaitu firman Allah ta’ala,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (٤)
“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (Ibrahim: 4).
Diantara dalil akan hal tersebut adalah realita para sahabat tatkala memerangi negeri ajam seperti Persia dan Romawi, mereka tidak memerangi kaum tersebut setelah mengajak mereka kepada Islam dengan perantaraan para penerjemah.[5]
Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Apabila dia berkhutbah di negeri Arab, maka dia harus menyampaikannya dengan bahasa Arab.
Apabila dia berkhutbah di luar negeri Arab, maka sebagian ulama mengatakan bahwa sang khatib harus menyampaikannya dengan bahasa Arab barulah kemudian berkhutbah dengan menggunakan bahasa kaum setempat.
Sebagian ulama mengatakan (dalam kondisi tersebut) tidak dipersyaratkan khutbah disampaikan dengan bahasa Arab bahkan wajib menyampaikannya dengan bahasa kaum setempat. Inilah pendapat yang tepat berdasarkan firman Allah ta’ala,
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ فَيُضِلُّ اللَّهُ مَنْ يَشَاءُ وَيَهْدِي مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ (٤)
“Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (Ibrahim: 4).
Tidak mungkin menarik perhatian manusia untuk memperhatikan sebuah nasehat sedangkan mereka tidak memahami apa yang dikatakan oleh sang khatib? Dua khutbah yang terdapat dalam khutbah Jum’at, lafadznya tidaklah termasuk lafadz-lafadz yang digunakan sebagai media ibadah (seperti layaknya Al Quran), sehingga kita mengharuskan khutbah tersebut harus diucapkan dengan bahasa Arab. Akan tetapi, apabila melewati suatu ayat Al Quran, maka harus mengucapkannya dengan bahasa Arab, karena Al Quran tidak boleh dirubah dari bahasa Arab.”[6]
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa:
- Ulama saling berselisih pendapat dalam membolehkan seorang untuk berkhutbah Jum’at dengan menggunakan bahasa ‘ajam (non Arab).
- Berdasarkan penjelasan para ulama, pendapat yang tepat adalah penyampaian khutbah Jum’at diperinci sebagai berikut:
- Apabila mayoritas jama’ah yang menghadiri khutbah mampu berbahasa Arab dan memahami maknanya, maka sang khotib selayaknya mengikuti tuntunan nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menyampaikan menggunakan bahasa Arab.
- Apabila mayoritas jama’ah tidak memahami bahasa Arab, maka sebagian ulama berpendapat sang khotib tetap harus menyampaikan khutbah dengan bahasa Arab, kemudian baru menerjemahkannya dan sebagian yang lain mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah wajib dan khotib boleh atau bahkan wajib –berdasarkan keterangan Syaikh Al ‘Utsaimin- menyampaikan khutbah dengan bahasa kaum setempat berdasarkan firman Allah ta’ala di surat Ibrahim ayat 4.
Waffaqaniyallahu wa iyyakum.
Buaran Indah, Tangerang, 25 Jumadi Ats Tsaniyah 1431 H.
Penulis: Muhammad Nur Ichwan Muslim
Artikel www.muslim.or.id
[1] Al Ma’unah 1/306.
[2] Al Bayan 2/573
[3] Al Majmu’ 4/391
[4] Al Inshaf 5/219
[5] Fatawa Asy Syaikh Abdul ‘Aziz bin Baz 12/372
[6] Asy Syarh al Mumti’ 5/78
Pemahaman LDII mengenai solat jumat dg bhs arab itu tidak bisa dijadikan patokan, karena dasar hukumnya adalah MANGKUL, sholat jumatnya LDII tidak ada sumber yg benar dari al quran dan assunnah.
Islam itu rahmatan lil ‘alamin, bukan untuk orang arab.
Bagaimana da’wah islam akan berhasil apabila dilakukan dengan bahasa yang tidak dimengerti.
@ekobudipurnama
wallahu ta’ala a’lam mengenai bentuk shalat jum’at yg dilakukan oleh LDII. namun, khutbah jum’at dgn menggunakan bahasa arab adalah sesuatu yg masyru’ (disyari’atkan).
Tentang khotbah sudah di bahas di artikel di atas..
sekedar informasi saja..
Sebenarnya orang2 LDII mayoritas tidak menguasai bahasa arab. Bahkan yang mereka beri gelar Pakubumi (semacam kumpulan ulama2 pilihan) pun baru beberapa tahun terakhir ini saja belajar bahasa arab..
mereka tidak mengerti cara “meramu” dalil, apalagi menelaah hadits2 sohih dan tidak..
pendiri mereka Nurhasan, menurut cerita2 yang sering disampaikan oleh murid2nya, memiliki kesaktian yang luar biasa.. wallahu musta’an…
pendiri mereka lebih dekat kepada klenik..
padahal mereka selalu menasehati untuk menjauhi syirik dan bid’ah..
wallahu musta’an..
mudah2an Allah memberi hidayah kepada mereka..
Waktu SMP,saya ingat ada seorang guru berkhutbah pake bahasa Arab terus setelah selesai Jum`atan dia mengeluarkan wejangan bahasa Indonesia. Cuma saya heran klo pendapat ini kok dipertahankan di Indonesia gak masuk akal dan bermanfaat kecuali semuanya bisa berbahasa Arab. Klo masih ada bilang itu syarat sah,maka saya katakan knapa waktu dakwahkan Islam atau mengajar agama pakai bhs indonesia atau lokal ayoooo………
Heheehehehe……….kalian ini banyak yang tidak mengertinya, dipenjelasan pertama sudah jelas tentang keharusan khutbah memakai bahasa arab, yang meski diketahui, khutbah jum’at itu bukan dakwah, tapi khutbah jum’at itu pengganti dua rakaat shalat dzuhur, karena shalat jum’at itu shalat yang dilaksanakan 1 minggu sekali sebagai pengganti shalat dzuhur, dan untuk pelaksanaannya setelah adzan itu ada 2 khutbah dan dilanjutkan dengan 2 rakaat shalat, mengenai khutbah itu sendiri yang wajib mengetahui makna dari ini khutbah tersebut adalah imam atau khotib , adapun ma’mum atau mustami’ cukup mendengarkannya saja, sama halnya dalam pelaksanaan shalat
Menurut saya yang paling tepat adalah pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin rahimahullah. Bukankah salah satu rukun dalam sholat Jum’at ( khutbah ) salah satunya berwasiat takwa?? Berarti khutbah adalah salah satu cara untuk mengingatkan umat untuk senantiasa bertakwa kepada Alloh. Bagaimana bila hanya disampaikan dgn bahasa arab saja? apakah umat akan pasti mengerti? apalagi seperti di Indonesia banyak yang tidak paham akan bahasa arab.
Assalamu`alaikum
@Asep Suhendi
Agama ini dibangun berdasarkan dalil/kaidah yang telah jelas,nyata,dan shahih. Maka saya tanyakan kepada antum apa dasarnya antum mengatakan bahwa khutbah Jum`at merupakan pengganti 2 rakaat zhuhur?
Dan ana cuma memberi sebuah informasi kita boleh tuh shalat Jum`at untuk masbuk asal mengikuti 1 rakaat Jum`at yang terakhir dengan sempurna dan cukup menambah satu rakaat lagi. Bila khutbah bagian dari shalat maka kita harus 4 rakat donk untuk masbuk.
kemarin malam(11 desember 2010)ana sekamar dengan teman kantor yang mana dia menyukai LDII, ana sempat membahas masalah itu.dari dia ana dapatkan keterangan bahwa LDII melakukan khutbah jum’at dengan bahasa arab karena LDII menganggap khutbah jum’at merupakan bagian dari sholat jum’at,sehingga jika sholat saja harus dengan bahasa arab maka khutbah jum’atpun harus menggunakan bahasa arab.kemudian ana jelaskan sebagaimana saudara prasetyo di atas.jangankan yang mendengarkan khutbah jum’at..yang khutbah jum’at sendiri sering ana jumpai yang sama sekali tidak memahami bahasa arab dengan benar.
Alhamdulillah ya akh. Sudah lama Ana mencari tulisan yang komperhensif tentang masalah khutbah dalam bahasa Arab ini. Sebenarnya ini bukanlah issu baru di Indonesia dan bukan cuma LDII saja yang pernah membicarakannya. Kalau akh pernah membaca buku 40 masalah agama karangan K.H Sirajuddin Abbas (seorang NU dilihat dari pendapatnya) tahun 80 an, pertentangan terhadap khutbah dalam bahasa lokal sudah lama dibicarakan. (Ana bukan pendukung Sirajuddin Abbas dalam hampir semua hal. Tetapi dalam masalah khutbah dengan bahasa arab, pendapatnya sulit dibantah). Oleh karena itu hendaknya kita lebih arif. Di Aceh misalnya, untuk menghindari kekhawatiran ketidaksempurnaan khutbah jumat, tetapi ingin menyampaikan pesan yang dimengerti kepada orang awam, awal khutbah dimulai dengan “dakwah” dalam bahasa Indonesia/lokal. Baru setelah itu prosesi khutbah dimulai dengan bacaan “Alhamdulillah..dst” dalam bahasa arab sampai selesai khutbah yang kedua. Ini dikarenakan adanya kekhawatiran jika khutbah tidak sempurna maka shalat jumat tidak sempurna yang berimplikasi bahwa shalat jumat kita tidak cukup untuk menggantikan kewajiban shalat zuhur kita. Dengan kata lain, jika khutbah jumat kita tidak sah (kurang rukunnya) maka kita harus shalat zuhur lagi. (Afwan, ana belum tahu dalil persisnya, ini hanya mengutip penjelasan dari pihak yang mewajibkan kesempurnaan khutbah jumat sebagai syarat kesempurnaan shalat jumat). Dan saya pernah membaca kritikan dari “para penentang” bahwa orang-orang salafy, meskipun istiqamah dalam mengikuti sunnah, tetapi mengherankan “mereka” ketika tidak melakukan khutbah dalam bahasa arab dalam shalat jumat, seperti nabi. Mudah-mudahan artikel di atas bisa menjadi bahan referensi untuk kita bersama. Wallahua’alam.
@abu nafis [“Dan saya pernah membaca kritikan dari “para penentang” bahwa orang-orang salafy, meskipun istiqamah dalam mengikuti sunnah, tetapi mengherankan “mereka” ketika tidak melakukan khutbah dalam bahasa arab dalam shalat jumat, seperti nabi.”] Maksud perkataan anda apa? …. dan perlu diketahui Sesungguhnya perselisihan itu (pada asalnya) adalah tercela. Wajib bagi kita semua berusaha sebisa mungkin menghindari perselisihan. Karena perselisihan menyebabkan umat ini lemah. Sebagaimana Alloh berfirman, “Dan taatlah kepada Alloh dan Rosul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Alloh beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al Anfal: 46)
Perbedaan yang dilarang adalah perbedaan atau perselisihan yang mengantarkan kepada perpecahan. Maka perlu diwaspadai sebab-sebab perpecahan umat ini antara lain: Kebid’ahan(dalam keyakinan, perkataan atau perbuatan), memperturutkan hawa nafsu (syahwat), fanatisme buta (ta’ashub), meniru-niru orang kafir(tasyabbuh) dan kejahilan beragama (tidak mau belajar/ngaji). Wallohu a’lam.
LOGIKANE BAE LAH. NEK KHUTBAH NGANGGO BASA ARAB YO RA MUDENG AKU. NEK NABI TESIH URIP, KAYAN KAYANE YA ULIH NGANGGO BASA JAWA UGA LAH. NGGO NGAPA DI SELISIHNA..
Assalaamu ‘alaikum
Pa Ustadz saya mau nanya, Bagaimana Hukumnya mendirikan Sholat Jum’at di Tempat yang tidak berpenduduk, tapi dipenuhi oleh pendatang
Terima kasih
Wassalamu ‘alaikum wr. wb.
@ Zainu
Wa’alaikumus salam.
Kalau yg dimaksudkan pendatang di situ adalah musafir, mereka tidak dikenakan wajib shalat jum’at. Mereka wajib mengerjakan shalat zhuhur kala itu karena musafir tidak wajib shalat Jum’at. Wallahu waliyyut taufiq.
as wb.
alhamdulillah baik untuk pencerahan
syukron wslm !!!!!!!
yang pakai bahasa arab ya silahkan, yang pakai bahasa non arab ya silahkan, jangan saling salah menyalahkan yang penting isi khotbah tidak jauh dari Al Quran & Al Hadist. terima kasih atas penjelasannya, menurut pemahaman saya dari rujukan dari ulama2 sholih diatas:
1.) dapat dikelompokkan 2 kelompok ulamah yang menyatakan khutbah harus bahasa arab (Al Qadhi Al Baghdadi al Maliki,Abu Al Husain Al ‘Imrani Asy Syafi’i,An Nawawi,dalam madzhab Asy Syafi’i.,Al Marwadi Al Hambali,pendapat yang shahih dalam madzhab (Hambali), yang mungkin zaman kehidupanya lebih dekat pada ulama2 sholeh terdahulu dan dari post diatas mereka tidak pernah mengatakan mengenai permasalahan ini, “Pendapat yang tepat, -wal ‘ilmu ‘indallah- dan “Inilah pendapat yang tepat”
2.) seperti apa yang di katakan ulama2 generasi yang hidup setelahnya (Syaikh Abdullah bin Baz rahimahullah, Syaikh Muhammad bin Shalih al ‘Utsaimin ), mungkin melihat kondisi zaman yang sudah berubah sehingga untuk kemaslahatan umat berijtihad memperbolehkan khotbah non bahasa arab.
3.)membahas ayat “Kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka.” (Ibrahim: 4).bahasa untuk penjelasan perkara kehidupan sehari2 umat baik umat ibrahim dengan bahasanya dan umat2 nabi yang lain,tetapi ketika pondasi2 islam telah disempurnakan oleh Muhammad SAW harusnya kita dalam ibadah2 yang sudah dinash rukunya haruslah sesuai bahasa beliau.
4.) rukun sholat (berwudhu,niat,sholat sesuai bahasa beliau), rukun sholat jumat, ada khotbah dan ada sholat
5.)Allah yang lebih mengetahui, kerjakan sesuai keyakinan masing2 jangan saling meremehkan dan ,menghina sebaliknya menghormati dan mengingatkan
jaza khaAllahu khoiro….
berdasarkan pendapat yang memperbolehkan boleh bahasa non arab saya dengan kelemahan ini ingin menyampaikan bahwa.. “apakah jama’ah di wajibkan untuk memahami isi khutbah… mnrut saya, jamaah tidak disyaratkan paham isi khutbah yang terpenting khutbah itu adalah syarat syah jum’at dan bukan syarat syah jama’ah. jama’ah hanya disyaratkan diam . kalo memang ada yang mengatakan percuma khutbah dengan bahsa arab karana jamaah tidak paham terjmahannya,,, nah, apakah mereka pahan terjemahan shalat yang mereka baca.. padahal shlat itu menggunakan bahasa arab.. mereka sama sekali tidak memahami arti yang mereka baca tapi shlat mereka tetap sah, nah begitu juga khutbah… وَ اللَهُ أَعْلَمُ
Klo mnrut saya.. kutbah itu isinya adalah dakwah, untk mngajak dan mngingatkan orang tentang hal yg harus ditaati dan mana yg harus d tinggalkan. Sama seperti halnya para da’i berdakwah mnyampaikan ayat dan Sunnah2 nabi, apabila khatib berkubah membaca ayat Qur’an maka wajib baginya dgn bahasa arab, bgitu juga hadits, namun ketika menjelaskan mknanya maka harus bisa menjelaskan dgn bahasa mayoritas makmum agar terwujud mksud dan ntujuan kutbah tsbut., kutbah itu isinya dakwah bukan ritual ibadah seperti halnya ibadah sholat (ada rukunnya) ada gerakan dan ada bacaan yg sudah di ajarkan nabi dan tidak boleh di ganti2. Isi kutbah pertama dalam.shlat Jumat itu berbeda beda antara masjid 1 dgn msjid yg lain, temanya pun berbeda, penyampaiannya juga berbeda beda, namun lain hal ketika kutbah kedua yg isinya semua sama antara masjid 1 dgn msjid lainnya, khatib 1 dan khatib lainya maka wajib memakai bahasa arab. Makmum juga bisa mncari tau arti dan makna kutbah kedua karena isinya semua sama.
Kutbah itu seperti shalat 2 rakaat, iya krna iya tidak terpisahkan ketika kita hndak melaksanakan shalat Jumat sebagai kesempurnaan shalat jumat, namun apakah syarat kutbahnya seperti syarat utk sholat? Pasti tidak misal batal wudhu ketika kutbah.. apakah mmbatalkan kutbahnya?
Apakah mengucapkan kata2 selain seperti persis yg diucapkan nabi membuat kutbahnya tidak sempurna? Seperti halnya jika kita mengucapkan kalimat lain ketika shalat selain yg sudah diajarkan nabi?
lihat dalam kasyifatus saja/ syafinah yg jelas ini adalah pegangan madzhab kita Imam Syafi’i hukum asal syarat khutbah jum’at itu adalah dengan bahasa arab….
Saya setuju dengan apa yang disampaikan jika khutbah jum’at itu dalam bahasa arab dan untuk mendapatkan paham tempatnya ada di majelis ta’lim…dan sungguh menggelitik hati jika kita menyaksikan pernikahan ternyata khutbah nikah (sunnah) tidak diterjemahkan dan umat tidak ada yang mempertentangkan…
wassalam
lebih berhati – hati saya lebih setuju khutbah dengan bahasa arab karna menggunakan b. arab ketika khutbah tidak ada khilaf antara ulama salaf
Yg jadi masalah adalah adakah dalil nash al qur’an n hadits yang mengharuskan khubtah jum’at berbahasa arab. apakah tidak lebih kuat dalil yang menyatakan khutbah itu tidak harus berbahasa arab? sebagaimana bunyi Surat Ibrahim ayat 4.
SMUA NYA PADA KOTOR EA HATINYA…?? INI TENTANG HUTBAH JUM’AT, DAN GX HARUS DI PERSELISIHKAN… KRN SEMUA SUDAH JELAS,SILAHKAN BACA KEMBALI..
KHUTBAH JUM’AT ITU HARUS DENGAN BHS ARAB BAHKAN WAJIB APABILA PARA MUSTAMI, PARA JEMAAH MAYORITAS ORANG ARAB, ATAU MAYORITAS ORG NON ARAB TAPI MENGERTI BAHASA ARAB…
TETAPI
APABILA PARA JEMAAH BUKAN ORNG ARAB, ATAU TIDAK MENGERTI BAHASA ARAB, MAKA PAKE BAHASA LOKAL PUN TIDAK APA-APA…. MENGERTI…..!!! CUMAN LEBIH BAIK PAKE BAHASA ARAB DULU LALU DITERJAMAAHIN BIAR KEBAWA SUNATNYA, ATAUPUN LANGSUNG BHS LOKAL PUN GX APA-APA,….
sy saat ini sedang bingung,pasal di sebelah sy tinggal ada masjid yg bila sholat jum’at khutbah memakai bahasa Arab.sedang mayoritas jama’ah sepertinya belum semua paham bahasa Arab, dan khutbah tersebut sangat singkat,,,seperti hanya berisi doa saja..tidak berisi dakwah yg bisa dimengerti jama’ah….apakah sy harus tetap ikut sholat walau tidak tahu sama sekali isi khutbah ? atau sy mencari masjid lain yg berbahasa non Arab dan sy tahu artinya…?terima kasih
wassalamu’alaikum
#eddy soemitro
Tidak masalah tetap shalat di masjid tersebut
Saya rasa sebagian bahasa arab jika menyangkut bacaan Al-quran,namun intinya pokok dari jumat itu adalah jamaah bisa pulang dengan membawa suatu amalan atau sesuatu yang dapaat dia menerti dan bisa di amalkan kalo semua bahasa arab bagaimana makna dari jumat yang tidak dapat di mengerti,,
alhamdulillah sangat bermanfaat izin share mksh
Hati2 dgn ldii.. baru2 aja mereka memurtadkan 2 ulama mereka.. karena mereka berpndapat orang yg tdk baiat kpda amir mereka maka orang tsb di anggap islamnya tdk sah alias kafir