Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kapan Seseorang Dikatakan Mendapatkan Shalat Jum’at bersama Imam?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
2 Oktober 2019
di Fikih Ibadah
shalat jumat bersama imam
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Penjelasan Pendapat Jumhur Ulama
  • Yang Dilakukan Makmum Jika Telat Membersamai Imam
  • Catatan Kaki

[lwptoc]

Penjelasan Pendapat Jumhur Ulama

Seseorang tidaklah dikatakan mendapatkan shalat Jum’at kecuali jika dia (minimal) mendapatkan satu raka’at sempurna bersama imam shalat Jum’at, meskipun dia tidak mendapatkan khutbah Jum’at sama sekali. Oleh karena itu, siapa saja yang datang ke masjid dan bisa membersamai imam sebelum ruku’ di raka’at ke dua atau bisa membersamai imam ketika ruku’ di raka’at ke dua, maka dia dikatakan telah mendapatkan shalat Jum’at. Kewajiban dia adalah menambah satu raka’at untuk menyempurnakan shalat Jum’at menjadi dua raka’at setelah imam mengucapkan shalat. 

Baca Juga: Agar Tidak Tertidur Ketika Khutbah Jumat

Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama dan merupakan pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Dalil yang bisa digunakan sebagai pegangan dalam masalah ini adalah hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at dari shalat, maka dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)

“Shalat” dalam hadits di atas memiliki makna umum, sehingga shalat Jum’at pun tercakup di dalamnya.

At-Tirmidzi rahimahullah juga membawakan hadits ini dalam kitab Al-Jaami’ (Sunan At-Tirmidzi) di bawah judul bab,

بَابٌ فِيمَنْ أَدْرَكَ مِنَ الجُمُعَةِ رَكْعَةً

“Bab (hadits) tentang orang yang mendapatkan satu raka’at dari shalat Jum’at.”

Setelah menyebutkan hadits di atas, At-Tirmidzi rahimahullah berkata,

وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَغَيْرِهِمْ، قَالُوا: مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الجُمُعَةِ صَلَّى إِلَيْهَا أُخْرَى، وَمَنْ أَدْرَكَهُمْ جُلُوسًا صَلَّى أَرْبَعًا، وَبِهِ يَقُولُ سُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَابْنُ المُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ

“Inilah yang diamalkan oleh mayoritas ulama dari para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan selain mereka. Mereka mengatakan, “Siapa saja yang mendapatkan satu raka’at shalat Jum’at (bersama imam), maka sempurnakanlah satu raka’at sisanya. Siapa saja yang mendapatkan imam sudah duduk (di raka’at ke dua), maka dia shalat empat raka’at (yaitu shalat dzuhur, pen.). Inilah yang dikatakan oleh Sufyan Ats-Tsauri, Ibnul Mubaarak, Asy-Syafi’i, Imam Ahmad, dan Ishaq.” (Jaami’ At-Tirmidzi, 2: 402)

Baca Juga: Agar Khutbah Jumat Bermanfaat Dan Berkesan Bagi Jamaah

Yang Dilakukan Makmum Jika Telat Membersamai Imam

Adapun orang yang mendapatkan kurang dari satu raka’at bersama imam, misalnya dia mendapati imam sudah bangkit dari ruku’ pada raka’at kedua; atau sudah sujud pada raka’at kedua; atau sudah duduk tasyahhud di raka’at kedua; maka dia tidak mendapatkan shalat Jum’at (atau ketinggalan shalat Jum’at). Kewajiban dia adalah menyempurnakan shalatnya sebanyak empat raka’at (sebagai shalat dzuhur), meskipun dia masuk ke dalam jamaah shalat dengan niat shalat Jum’at. Tata caranya, setelah imam salam, dia bangkit dan meniatkannya sebagai shalat dzuhur empat raka’at (tanpa perlu melakukan takbiratul ihram lagi). 

Dikecualikan dalam masalah ini jika shalat Jum’at didirikan sebelum zawal (sebelum matahari bergeser ke barat), lalu dia mendapati kurang dari satu raka’at bersama imam, maka dia tidak perlu menyempurnakan shalat Jum’atnya, karena dia tidak mendapatkan satu raka’at bersama imam. Dia juga tidak perlu menyempurnakan menjadi shalat dzuhur, karena memang belum masuk waktu dzuhur. Yang hendaknya dilakukan adalah menyempurnakan shalat tersebut sebagai shalat sunnah biasa. Ketika waktu dzuhur sudah masuk dengan adanya zawal, dia pun mendirikan shalat dzuhur. Wallahu Ta’ala a’alam. 

Baca Juga:

  • Adab Ketika Mendengar Khutbah Jumat
  • Menjamak Shalat Jumat Dan Shalat Ashar

[Selesai]

***

@Rumah Lendah, 8 Muharram 1441/ 8 September 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

Catatan Kaki

[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 266-267 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA). Kutipan-kutipan dalam tulisan di atas adalah melalui perantaraan kitab tersebut. 

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya
hukum tepuk tangan, apa hukum tepuk tanya dalam islam

Rincian Hukum Tepuk Tangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah