Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 4)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
6 September 2019
Waktu Baca: 6 menit
0

Daftar Isi

  • Pendapat pertama, dia harus membatalkannya.
  • Pendapat ke dua, dia tidak boleh membatalkannya, bahkan harus menyempurnakannya sampai selesai (sampai salam).
  • Pendapat ke tiga, memberikan rincian. Jika dia sudah mendapat satu raka’at (sekarang sedang berada di raka’at ke dua), maka tidak dibatalkan, akan tetapi diselesaikan dengan ringkas. Adapun jika dia baru di raka’at pertama, maka hendaknya dibatalkan.

Baca pembahasan sebelumnya: Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 3)

Sedang shalat tahiyyatul masjid, lalu terdengar iqamah dikumandangkan

Shalat tahiyyatul masjid tidak disyariatkan jika seseorang masuk masjid ketika: (1) shalat jamaah (shalat wajib) sudah dimulai; (2) mu’adzin sudah mulai mengumandangkan iqamah; dan (3) shalat sudah akan dimulai (selesai iqamah dan sedang mengatur shaf). Dalam kondisi-kondisi tersebut, tidak disyariatkan shalat tahiyyatul masjid.

Hal ini berdasarkan makna umum dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)

An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah berkata, “Hikmahnya adalah agar seseorang mencurahkan tenaganya untuk melaksanakan ibadah wajib sejak awal, sehingga dia memulai ibadah wajib segera setelah imam memulai (shalat). Dan menjaga kesempurnaan ibadah wajib itu lebih didahulukan daripada menyibukkan diri dalam ibadah sunnah.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 230)

Baca Juga: Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?

Ketentuan di atas berlaku umum untuk shalat sunnah apa saja, baik shalat tahiyyatul masjid yang sedang kita bahas, atau shalat sunnah rawatib (termasuk di dalamnya adalah shalat sunnah dua raka’at qabliyah subuh), dan shalat sunnah lainnya.

Adapun yang diperselisihkan oleh para ulama adalah jika seseorang sedang melaksanakan shalat tahiyyatul masjid, atau sedang melaksanakan shalat rawatib, apakah dia harus membatalkan shalatnya ketika iqamah mulai dikumandangkan? Dalam masalah ini, para ulama berselisih menjadi tiga pendapat.

Pendapat pertama, dia harus membatalkannya.

Hal ini berdasarkan makna umum dari hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu di atas. Dalam hadits tersebut dikatakan, “Jika iqamat telah dikumandangkan”; sehingga memiliki makna umum, baik ketika itu seseorang baru akan shalat sunnah atau sedang melaksanakan shalat sunnah.

Baca Juga: Hindari Mempersilahkan Orang Lain Mengisi Shaf Depan Dalam Shalat!

Alasan lainnya adalah agar seseorang mendapati shalat jamaah sejak awal, yaitu bisa takbiratul ihram bersama imam, sebagaimana yang disampaikan oleh An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah di atas. Juga sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا

“Jika imam bertakbir, maka bertakbirlah.” (HR. Bukhari no. 378 dan Muslim no. 411)

Hadits di atas menunjukkan bahwa takbiratul ihram makmum itu segera setelah takbiratul ihram imam, tidak membersamai imam, tidak pula mendahului imam. Hal ini lebih diperjelas lagi dalam riwayat Abu Dawud,

… وَلَا تَرْكَعُوا حَتَّى يَرْكَعَ … وَلَا تَسْجُدُوا حَتَّى يَسْجُدَ

“ … Janganlah kalian ruku’, sampai imam ruku’ … dan janganlah kalian sujud, sampai imam sujud … “ (HR. Abu Dawud no. 603, hadits shahih)

Pendapat ke dua, dia tidak boleh membatalkannya, bahkan harus menyempurnakannya sampai selesai (sampai salam).

Ulama yang memiliki pendapat ke dua ini berdalil dengan makna umum dari firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَلَا تُبْطِلُوا أَعْمَالَكُمْ

“Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul, dan janganlah kamu membatalkan amal-amal kalian.” (QS. Muhammad [47]: 33)

Baca Juga: Bagaimana Jika Gerhana Bersamaan Dengan Shalat Jum’at?

Argumentasi mereka, ayat tersebut melarang membatalkan amal secara mutlak tanpa ada rincian, sehingga termasuk dalam larangan ayat adalah membatalkan amal ibadah sunnah secara umum.

Asy-Syaukani rahimahullah berkata, “Makna yang lebih dekat dari ayat di atas di atas adalah larangan dari setiap sebab yang menyebabkan dibatalkannya amal, apa pun itu sebabnya, tanpa ada pengecualian dengan bentuk (kondisi) tertentu.” (Fathul Qadiir, 5: 41)

Adapun jawaban mereka untuk hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu adalah bahwa hadits tersebut berlaku jika seseorang baru akan memulai shalat sunnah. Adapun jika seseorang sedang melaksanakan shalat sunnah, maka wajib diselesaikan, tidak ada pilihan lain berdasarkan makna umum dari ayat di atas.

Pendapat ke tiga, memberikan rincian. Jika dia sudah mendapat satu raka’at (sekarang sedang berada di raka’at ke dua), maka tidak dibatalkan, akan tetapi diselesaikan dengan ringkas. Adapun jika dia baru di raka’at pertama, maka hendaknya dibatalkan.

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu,

مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنَ الصَّلاَةِ، فَقَدْ أَدْرَكَ الصَّلاَةَ

“Barangsiapa yang mendapat satu raka’at dari shalat, berarti dia telah mendapatkan shalat.” (HR. Bukhari no. 580 dan Muslim no. 607)

Jadi, siapa saja yang telah mendapatkan satu raka’at sebelum iqamah, dia telah mendapatkan satu raka’at yang selamat dari penghalang, yaitu iqamah. Dia telah mendapatkan shalat tersebut dengan mendapatkan satu raka’at pertama, sehingga dia pun menyelesaikannya secara ringkas. Adapun seseorang yang masih di raka’at pertama, meskipun di sujud ke dua, maka dia harus membatalkan shalatnya. Hal ini karena dalam kondisi ini, dia belum mendapatkan shalat tersebut. (Lihat Asy-Syarhul Mumti’, 4: 238)

Baca Juga: 6 Syarat Agar Shalat Bisa Menyejukkan Pandangan Dan Menenangkan Hati

Oleh karena itu, jika seseorang mendengar iqamah dikumandangkan, dan posisi dia sedang ruku’ di raka’at ke dua, atau sujud di raka’at ke dua, maka hendaknya dia meneruskan shalat tahiyyatul masjid sampai selesai secara ringkas.

Pendapat ke tiga inilah yang lebih kuat, karena menggabungkan dalil-dalil yang ada berkaitan dengan masalah ini. Wallahu Ta’ala a’alam.

Adapun sebagai jawaban atas surat Muhammad ayat ke-33 di atas, konteks ayat menunjukkan bahwa membatalkan amal yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah karena maksiat kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya (atau membatalkan amal tanpa alasan yang dibenarkan). Karena ayat tersebut berisi tentang perintah untuk taat kepada Allah Ta’ala dan rasul-Nya, serta larangan untuk bermaksiat yang menyebabkan dibatalkannya amal. Sedangkan membatakan amal ibadah shalat sunnah ketika iqamat dikumandangkan, bukanlah maksiat, bahkan ini adalah perkara yang diperintahkan berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

إِذَا أُقِيمَتِ الصَّلَاةُ فَلَا صَلَاةَ إِلَّا الْمَكْتُوبَةُ

“Jika iqamat telah dikumandangkan, maka tidak ada shalat selain shalat wajib.” (HR. Muslim no. 710)

Tatacara membatalkan shalat sunnah tersebut adalah langsung dibatalkan, tanpa salam, dan kemudian bergabung dengan jamaah shalat wajib. Karena salam itu disyariatkan jika shalat dikerjakan sampai selesai. Jika dibatalkan di tengah-tengah, tidak perlu salam. Diriwayatkan dari sahabat ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مِفْتَاحُ الصَّلَاةِ الطُّهُورُ، وَتَحْرِيمُهَا التَّكْبِيرُ، وَتَحْلِيلُهَا التَّسْلِيمُ

“Kunci shalat adalah bersuci, yang mengharamkannya (dari segala ucapan dan gerakan di luar shalat) adalah takbir, dan yang menghalalkannya kembali adalah salam.” (HR. Abu Dawud no. 61, Tirmidzi no. 3, Ibnu Majah no. 275, hadits hasan shahih)

Baca Juga:

  • Mengingatkan Kesalahan Imam Shalat Yang Kebingungan
  • Bolehkah Menjamak Shalat Maghrib dan Isya di Musim Panas?

[Bersambung]

***

@Rumah Lendah, 24 Dzulqa’dah 1440/21 Juli 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Catatan kaki:

[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 108-112 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).

Tags: cara shalatfikih shalathukum shalat tahiyyatul masjidkeutamaan shalatkeutamaan shalat sunnahShalatshalat sunnahshalat sunnah tahiyyatul masjidshalat tahiyyatul masjidtahiyyatul masjidtata cara shalattuntunan shalat
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009).

Artikel Terkait

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2023
0

Terdapat dua lafaz doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca ketika salat jenazah dan disebutkan oleh Ibnu...

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

oleh Muhammad Idris, Lc.
13 September 2023
0

Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu...

Artikel Selanjutnya

Menjawab Syubhat: Zina Yang Terlarang Adalah Yang Terang-Terangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah