Sekarang ini di negara-negara Eropa mulai memasuki musim panas. Pada saat musim panas, siang hari menjadi lebih panjang, dan malam hari menjadi lebih pendek. Konsekuensinya, waktu masuk shalat maghrib, isya dan subuh menjadi berdekatan. Pada saat tulisan ini disusun, waktu shalat maghrib di kota Rotterdam, Belanda kurang lebih pukul 21.18 CET (Central European Time); waktu shalat isya’ sekitar pukul 23.44 CET; dan waktu shalat subuh sekitar pukul 03.20 CET. Dan setiap harinya, waktu maghrib dan isya akan semakin malam dan waktu subuh akan semakin lebih pagi. Pada puncak musim panas, waktu maghrib baru tiba pukul 22.00 CET (atau bahkan lebih) dan waktu isya sekitar pukul 24.00 CET. Sedangkan waktu subuh menjadi lebih pagi sekitar pukul 03.00 CET.
Akibat dari perubahan waktu tersebut, kaum muslimin di negeri-negeri Eropa terkadang merasa berat untuk menunggu sampai waktu shalat isya tiba. Apalagi jika sudah seharian bekerja, maka rasa kantuk dan lelah menjadi tidak tertahankan, apalagi harus bangun lebih pagi untuk melaksanakan shalat subuh. Oleh karena itu, sebagian masjid menggabungkan pelaksanaan (men-jama’) shalat maghrib dan shalat isya’ di waktu maghrib. Bolehkah men-jamak shalat dalam kondisi seperti ini?
Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Permasalahan seperti ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.
السؤال: لدينا في المانيا يتأخر وقت صلاة العشاء الى منتصف الليل أي في الساعة الثانية عشرة ليلاَ وبما أن دخول وقت صلاة الفجر الساعة الثالثة صباحاَ فهل يجوز جمع العشاء مع المغرب لهذا السبب اذا علمنا ان الناس يشق عليهم انتظار دخول وقت العشاء لارتباطهم بأعمالهم التي يجب أن يستيقظوا الها مبكرين.
Pertanyaan:
Kami tinggal di Jerman. Saat ini waktu shalat isya jatuh pada pertengahan malam, yaitu sekitar pukul 12 malam. Sedangkan waktu shalat subuh masuk pada pukul tiga pagi. Bolehkah menggabungkan (men-jamak) shalat maghrib dan isya’ karena sebab seperti ini? Karena kita tahu bahwa kaum muslimin di sana merasa berat untuk menunggu datangnya waktu isya’. Karena mereka memiliki tanggungan pekerjaan yang mengharuskan mereka bangun pagi-pagi.
Jawaban Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah:
لا حرج ان يجمع العشاء الى المغرب في مثل هذه الحال وذلك لمشقة انتظار وقت العشاء وقد ثبت في صحيح مسلم عن عبدالله بن عباس رضي الله عنهما ان النبي صلى الله عليه وعلى اله وسلم جمع بين الظهر والعصر وبين المغرب والعشاء في المدينه من غير خوف ولا مطر فسألوا ابن عباس: لماذا جمع؟ قال اراد ألا يحرج امته اي ألا يلحقلهاالحرج في ترك الجمع . واذا كان هؤلاء القوم يلحقهم الحرج فلا باس ان يجمعوا العشاء الى المغرب جمع تقديم , والظاهر لي حسب ما بلغني أن تأخر مغيب الشفق إلى منتصف الليل أو ما بعده ليس في كل السنة بل في بعض الفصول فقط.
Tidak masalah men-jamak shalat isya’ di waktu maghrib dalam kondisi semacam ini. Hal ini karena adanya kesulitan (masyaqqah) ketika menunggu waktu shalat isya’. Terdapat sebuah hadits di Shahih Muslim, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah men-jamak antara shalat dzuhur dan ashar; shalat maghrib dan isya di kota Madinah, bukan karena ketakutan (khouf) dan bukan pula karena hujan. Para sahabat pun bertanya kepada Ibnu ‘Abbas,”Mengapa beliau menjamak?” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya.” Maksudnya, beliau tidak ingin menyusahkan umatnya dikarenakan tidak menjamak.
Oleh karena itu, jika masyarakat mengalami kesulitan, maka tidak mengapa men-jamak antara shalat maghrib dan isya’ dalam bentuk jamak taqdim (dikerjakan pada waktu maghrib, pen.). Dan yang tampak bagi saya, sesuai dengan apa yang sampai kepadaku, bahwa berakhirnya syafaq (cahaya kemerahan di ufuk; ini adalah tanda masuknya waktu shalat isya, pen.) sampai pertengahan malam atau setelahnya, tidaklah terjadi di sepanjang tahun, melainkan hanya terjadi di beberapa musim saja. [1]
Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat untuk kaum muslimin.
***
Selesai diterjemahkan menjelang maghrib, Sint-Jobskade Rotterdam NL, 18 Rajab 1436
Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Catatan kaki:
[1] Diterjemahkan dari: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=102837
—
Artikel Muslim.Or.Id
Assalamu’alaikum. Ustadz ana sdang luar kota untuk pkerjaan. Kami menginap dihotel sebagai basecamp. Kemarin survei sore hingga petang, pakai mobil dan jalan kaki utk survei mata air, siang hari istirahat utk mkan siang di warung, namun utk pelaksanaan shalat duhur dijamak dgn asar di waktu asar karena jika siang kurang nyaman dan biasany ketua tim lanjut survei, apakah kondisi saya ini trrmasuk masyaqqah utk jamak
Wa’alaikumus salam, jika memang anda merasa sulit dengan TIDAK menjamak maka dibolehkan. Baca: http://ustadzaris.com/bolehkah-menjamak-shalat-bagi-selain-musafir
Assalamu’alaikum Ustadz,
Bolehkah menjamak saat kuliah di luar kota dan berapa lama waktu untuk menjamak?
Sdgkan qhasar kpn digunakan y ustadz?
Wa’alaikumus salam, http://www.konsultasiSyariah.com/tentang-menjamak-qashar-shalat/
Maaf ustadz,
Saya blm mgerti kaitannya dg kuliah di luar kota..Intinya boleh menjamak shalat saat disibukkan dg urusan kuliah ?
Akan tetapi jika ada kelonggaran waktu boleh dilakukan shalat biasa?
Bukan begitu?
Jika qhasar saat di tempat kost apakah boleh?
Mohon penjelasannya ustadz
Terimakasih.
1. Jika penduduk setempat Anda telah menilai pergi ke luar kota yg anda tuju itu tergolong safar (berpergian jauh), maka boleh menjamak (menggabungkan) waktu 2 sholat. Hanya saja lebih utama jika anda tidak menjamak kecuali jika kesulitan sholat tepat waktu saat safar itu.
2. Qoshor bagi musafir hukumnya wajib.
http://rumaysho.com/1390-ketika-safar-lebih-baik-menjamak-shalat-ataukah-tidak.html#
3. Justru sholatnya wanita yg terbaik di dalam rumah. Jadi boleh qoshor di tempat kos.
http://remajaislam.com/337-sebaik-baik-shalat-wanita-di-rumah.html
Trgolong jauh ustadz krn smpai 8 jam prjalanan,
Maaf Ustadz,
Mksud dari qoshor bgi musafir hukumnya wajib, apakah jika kurun waktu kuliah adalah 4 tahun apa selama itu juga di tempat kost shalatnya di qhosor?
Atau apakah blh trkadang shalat dg rakaat yg lengkap sehingga dpt sunnat rawatib jg?
Mohon penjelasannya ustadz,
Jazakallah..
http://al-atsariyyah.com/hukum-shalat-qashar-bagi-musafir.html