Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bolehkah Menjamak Shalat Maghrib dan Isya di Musim Panas?

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
16 Mei 2015
di Fikih
jamak shalat
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Sekarang ini di negara-negara Eropa mulai memasuki musim panas. Pada saat musim panas, siang hari menjadi lebih panjang, dan malam hari menjadi lebih pendek. Konsekuensinya, waktu masuk shalat maghrib, isya dan subuh menjadi berdekatan. Pada saat tulisan ini disusun, waktu shalat maghrib di kota Rotterdam, Belanda kurang lebih pukul 21.18 CET (Central European Time); waktu shalat isya’ sekitar pukul 23.44 CET; dan waktu shalat subuh sekitar pukul 03.20 CET. Dan setiap harinya, waktu maghrib dan isya akan semakin malam dan waktu subuh akan semakin lebih pagi. Pada puncak musim panas, waktu maghrib baru tiba pukul 22.00 CET (atau bahkan lebih) dan waktu isya sekitar pukul 24.00 CET. Sedangkan waktu subuh menjadi lebih pagi sekitar pukul 03.00 CET.

Akibat dari perubahan waktu tersebut, kaum muslimin di negeri-negeri Eropa terkadang merasa berat untuk menunggu sampai waktu shalat isya tiba. Apalagi jika sudah seharian bekerja, maka rasa kantuk dan lelah menjadi tidak tertahankan, apalagi harus bangun lebih pagi untuk melaksanakan shalat subuh. Oleh karena itu, sebagian masjid menggabungkan pelaksanaan (men-jama’) shalat maghrib dan shalat isya’ di waktu maghrib. Bolehkah men-jamak shalat dalam kondisi seperti ini?

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah

Permasalahan seperti ini pernah ditanyakan kepada Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah.

السؤال: لدينا في المانيا يتأخر وقت صلاة العشاء الى منتصف الليل أي في الساعة الثانية عشرة ليلاَ وبما أن دخول وقت صلاة الفجر الساعة الثالثة صباحاَ فهل يجوز جمع العشاء مع المغرب لهذا السبب اذا علمنا ان الناس يشق عليهم انتظار دخول وقت العشاء لارتباطهم بأعمالهم التي يجب أن يستيقظوا الها مبكرين.

Pertanyaan:

Kami tinggal di Jerman. Saat ini waktu shalat isya jatuh pada pertengahan malam, yaitu sekitar pukul 12 malam. Sedangkan waktu shalat subuh masuk pada pukul tiga pagi. Bolehkah menggabungkan (men-jamak) shalat maghrib dan isya’ karena sebab seperti ini? Karena kita tahu bahwa kaum muslimin di sana merasa berat untuk menunggu datangnya waktu isya’. Karena mereka memiliki tanggungan pekerjaan yang mengharuskan mereka bangun pagi-pagi.

Jawaban:

لا حرج ان يجمع العشاء الى المغرب في مثل هذه الحال وذلك لمشقة انتظار وقت العشاء وقد ثبت في صحيح مسلم عن عبدالله بن عباس رضي الله عنهما ان النبي صلى الله عليه وعلى اله وسلم جمع بين الظهر والعصر وبين المغرب والعشاء في المدينه من غير خوف ولا مطر فسألوا ابن عباس: لماذا جمع؟ قال اراد ألا يحرج امته اي ألا يلحقلهاالحرج في ترك الجمع . واذا كان هؤلاء القوم يلحقهم الحرج فلا باس ان يجمعوا العشاء الى المغرب جمع تقديم , والظاهر لي حسب ما بلغني أن تأخر مغيب الشفق إلى منتصف الليل أو ما بعده ليس في كل السنة بل في بعض الفصول فقط.

Tidak masalah men-jamak shalat isya’ di waktu maghrib dalam kondisi semacam ini. Hal ini karena adanya kesulitan (masyaqqah) ketika menunggu waktu shalat isya’. Terdapat sebuah hadits di Shahih Muslim, dari sahabat ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah men-jamak antara shalat dzuhur dan ashar; shalat maghrib dan isya di kota Madinah, bukan karena ketakutan (khouf) dan bukan pula karena hujan. Para sahabat pun bertanya kepada Ibnu ‘Abbas, ”Mengapa beliau menjamak?” Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, ”Beliau ingin supaya tidak memberatkan umatnya.” Maksudnya, beliau tidak ingin menyusahkan umatnya dikarenakan tidak menjamak.

Oleh karena itu, jika masyarakat mengalami kesulitan, maka tidak mengapa men-jamak antara shalat maghrib dan isya’ dalam bentuk jamak taqdim (dikerjakan pada waktu maghrib, pen.). Dan yang tampak bagi saya, sesuai dengan apa yang sampai kepadaku, bahwa berakhirnya syafaq (cahaya kemerahan di ufuk; ini adalah tanda masuknya waktu shalat isya, pen.) sampai pertengahan malam atau setelahnya, tidaklah terjadi di sepanjang tahun, melainkan hanya terjadi di beberapa musim saja.

Semoga penjelasan singkat ini bermanfaat untuk kaum muslimin.

***

Selesai diterjemahkan menjelang maghrib, Sint-Jobskade Rotterdam NL, 18 Rajab 1436

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=102837

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
khilafah islamiyah

Benarkah Khilafah Islamiyyah Adalah Tujuan? (1)

Komentar 8

  1. Pak Nur says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Ustadz ana sdang luar kota untuk pkerjaan. Kami menginap dihotel sebagai basecamp. Kemarin survei sore hingga petang, pakai mobil dan jalan kaki utk survei mata air, siang hari istirahat utk mkan siang di warung, namun utk pelaksanaan shalat duhur dijamak dgn asar di waktu asar karena jika siang kurang nyaman dan biasany ketua tim lanjut survei, apakah kondisi saya ini trrmasuk masyaqqah utk jamak

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, jika memang anda merasa sulit dengan TIDAK menjamak maka dibolehkan. Baca: http://ustadzaris.com/bolehkah-menjamak-shalat-bagi-selain-musafir

      Reply
  2. Ulfa Nadia says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum Ustadz,
    Bolehkah menjamak saat kuliah di luar kota dan berapa lama waktu untuk menjamak?

    Sdgkan qhasar kpn digunakan y ustadz?

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, http://www.konsultasiSyariah.com/tentang-menjamak-qashar-shalat/

      Reply
      • Ulfa Nadia says:
        11 tahun yang lalu

        Maaf ustadz,
        Saya blm mgerti kaitannya dg kuliah di luar kota..Intinya boleh menjamak shalat saat disibukkan dg urusan kuliah ?
        Akan tetapi jika ada kelonggaran waktu boleh dilakukan shalat biasa?
        Bukan begitu?

        Jika qhasar saat di tempat kost apakah boleh?
        Mohon penjelasannya ustadz
        Terimakasih.

        Reply
        • Sa'id Abu Ukkasyah says:
          11 tahun yang lalu

          1. Jika penduduk setempat Anda telah menilai pergi ke luar kota yg anda tuju itu tergolong safar (berpergian jauh), maka boleh menjamak (menggabungkan) waktu 2 sholat. Hanya saja lebih utama jika anda tidak menjamak kecuali jika kesulitan sholat tepat waktu saat safar itu.
          2. Qoshor bagi musafir hukumnya wajib.
          http://rumaysho.com/1390-ketika-safar-lebih-baik-menjamak-shalat-ataukah-tidak.html#
          3. Justru sholatnya wanita yg terbaik di dalam rumah. Jadi boleh qoshor di tempat kos.
          http://remajaislam.com/337-sebaik-baik-shalat-wanita-di-rumah.html

          Reply
          • Ulfa Nadia says:
            11 tahun yang lalu

            Trgolong jauh ustadz krn smpai 8 jam prjalanan,

            Maaf Ustadz,
            Mksud dari qoshor bgi musafir hukumnya wajib, apakah jika kurun waktu kuliah adalah 4 tahun apa selama itu juga di tempat kost shalatnya di qhosor?
            Atau apakah blh trkadang shalat dg rakaat yg lengkap sehingga dpt sunnat rawatib jg?

            Mohon penjelasannya ustadz,
            Jazakallah..

          • Sa'id Abu Ukkasyah says:
            11 tahun yang lalu

            http://al-atsariyyah.com/hukum-shalat-qashar-bagi-musafir.html

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah