Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum menunda shalat karena pekerjaan?
Jawab:
Jika penundaan shalat tersebut masih dalam rentang awal hingga akhir waktu, dan shalat masih dikerjakan pada waktunya, maka tidak mengapa. Karena menyegerakan shalat di awal waktu adalah perkara afdhaliyah (hal yang utama), tidak sampai wajib. Ini jika tidak ada shalat jama’ah di masjid. Jika ada shalat jama’ah di masjid, maka wajib menghadiri shalat jama’ah. Kecuali bila ia memiliki udzur syar’i untuk tidak menghadiri shalat jama’ah.
Jika penundaan shalat tersebut sampai keluar dari waktunya, maka ini tidak diperbolehkan. Kecuali jika seseorang itu lupa atau tenggelam dalam kesibukannya sehingga terlewat dari shalat, dalam hal ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها
“barangsiapa yang tertidur hingga ia melewatkan shalat, atau terlupa, maka hendaknya ia shalat ketika ia ingat”
Maka untuk kasus demikian, ketika ia ingat, segeralah ia kerjakan shalat, dan ini tidak mengapa.
Namun jika kasusnya, ia sebenarnya ingat waktu shalat, namun karena alasan sibuk dengan pekerjaan lalu ia tunda shalatnya (hingga keluar dari waktunya) maka ini haram dan tidak boleh. Andaikan ia tetap mengerjakan shalat setelah habis waktunya, shalatnya tetap tidak diterima. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد
“barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak”
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa orang yang sengaja menunda shalat sehingga keluar dari waktunya tanpa udzur syar’i maka ia tidak bisa mengganti shalat tersebut. Karena sudah keluar dari waktu yang diperintahkan oleh syariat untuk mengerjakannya tanpa udzur, sehingga ia menjadi amalan yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Wallahul muwaffiq.
***
Sumber: http://islamancient.com/newsite/play.php?catsmktba=10316
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id
Ustad,
Maksudnya kalimat “ini jika tidak ada shalat jama’ah di masjid” bagaimana ya ?
Kalau ada shalat jama’ah maka wajib ikut shalat jama’ah tidak boleh menunda karena pekerjaan
Maaf masih kurang jelas ustadz, ini yang dimaksud sholat jamaah yang di adakan di masjid didalam perusahaan atau di luar perusahaan ?
Maaf sekali lagi ustadz, Jazaakumullahu Khoiron
punten
mana yg lebih afdhol datang ke kuliah tepat waktu atau solat ke masjid berjamaah?
dengan konsekuensi jika masjid berjamaah ketinggalan pelajaran
jazakumullah khairan
Assalamualaikum……
Saya bekerja d singapore.d sni tdk d perbolehkan sholat.tp saya tetap mengusahakan sebisa mungkin.tp saat Maghrib saya selalu terlewat wktu Krn Rp blm masuk isya.jika sedemikian apakah sholat Maghrib yg saya kerjakan dibolehkan?
afwan bantu jawab
Saya pernah dengar Ust Khalid Basalamah bercerita persis masalah ini juga tp yang dia ceritakan bertempat di Jepang. Untuk masalah ini, beliau menyarankan izin saja ke kamar mandi, tidak bohong karena wudhu pun pasti di kamar mandi, lalu pergunakan waktunya untuk shalat. Jadi pada saat Maghrib tiba, mungkin bisa pakai alasan tersebut.