Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Bolehkah Menunda Shalat Karena Pekerjaan?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
29 April 2021
Waktu Baca: 2 menit
6
melamar_kerja_bank

melamar_kerja_bank

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Apa hukum menunda shalat karena pekerjaan?

Jawab:

Jika penundaan shalat tersebut masih dalam rentang awal hingga akhir waktu, dan shalat masih dikerjakan pada waktunya, maka tidak mengapa. Karena menyegerakan shalat di awal waktu adalah perkara afdhaliyah (hal yang utama), tidak sampai wajib. Ini jika tidak ada shalat jama’ah di masjid. Jika ada shalat jama’ah di masjid, maka wajib menghadiri shalat jama’ah. Kecuali bila ia memiliki udzur syar’i untuk tidak menghadiri shalat jama’ah.

Jika penundaan shalat tersebut sampai keluar dari waktunya, maka ini tidak diperbolehkan. Kecuali jika seseorang itu lupa atau tenggelam dalam kesibukannya sehingga terlewat dari shalat, dalam hal ini Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها

“barangsiapa yang tertidur hingga ia melewatkan shalat, atau terlupa, maka hendaknya ia shalat ketika ia ingat”

Maka untuk kasus demikian, ketika ia ingat, segeralah ia kerjakan shalat, dan ini tidak mengapa.

Namun jika kasusnya, ia sebenarnya ingat waktu shalat, namun karena alasan sibuk dengan pekerjaan lalu ia tunda shalatnya (hingga keluar dari waktunya) maka ini haram dan tidak boleh. Andaikan ia tetap mengerjakan shalat setelah habis waktunya, shalatnya tetap tidak diterima. Berdasarkan sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

من عمل عملاً ليس عليه أمرنا فهو رد

“barangsiapa mengamalkan amalan yang tidak ada perintahnya dari kami, maka ia tertolak”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan bahwa orang yang sengaja menunda shalat sehingga keluar dari waktunya tanpa udzur syar’i maka ia tidak bisa mengganti shalat tersebut. Karena sudah keluar dari waktu yang diperintahkan oleh syariat untuk mengerjakannya tanpa udzur, sehingga ia menjadi amalan yang tidak diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Wallahul muwaffiq.

***

 

Sumber: http://islamancient.com/newsite/play.php?catsmktba=10316

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

Tags: fatwapekerjaanShalatshalat jama'ah
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

Fatwa Ulama: Pengaruh Iman kepada Hari Akhir pada Akidah Seorang Muslim

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Jemaah bertanya, "Apakah pengaruh keimanan kepada hari akhir pada akidah seorang muslim?"...

Penghafal Al-Quran Tidak Akan Masuk Neraka

Fatwa Ulama: Apakah Benar Penghafal Al-Quran 30 Juz Tidak Akan Masuk Neraka?

oleh dr. Abdiyat Sakrie, Sp.JP
19 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin   Pertanyaan: Semoga Allah memperbaiki kondisi engkau. Seorang wanita bertanya, "Wahai Syekh, apakah benar...

Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah

Fatwa Ulama: Kapan Waktu Pelaksanaan Salat Jenazah?

oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2023
0

Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin   Pertanyaan: Apakah salat jenazah memiliki waktu tertentu? Apakah diperbolehkan memakamkan jenazah di malam...

Artikel Selanjutnya

Metode Al-Qur'an Dalam Memerintah dan Melarang Hamba Allah Yang Beriman (9)

Komentar 6

  1. Amin says:
    3 tahun yang lalu

    Ustad,
    Maksudnya kalimat “ini jika tidak ada shalat jama’ah di masjid” bagaimana ya ?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Kalau ada shalat jama’ah maka wajib ikut shalat jama’ah tidak boleh menunda karena pekerjaan

      Balas
      • Amin Kusuma Bangsa says:
        2 tahun yang lalu

        Maaf masih kurang jelas ustadz, ini yang dimaksud sholat jamaah yang di adakan di masjid didalam perusahaan atau di luar perusahaan ?
        Maaf sekali lagi ustadz, Jazaakumullahu Khoiron

        Balas
  2. nawras says:
    3 tahun yang lalu

    punten
    mana yg lebih afdhol datang ke kuliah tepat waktu atau solat ke masjid berjamaah?
    dengan konsekuensi jika masjid berjamaah ketinggalan pelajaran

    jazakumullah khairan

    Balas
  3. Lili herlina says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum……
    Saya bekerja d singapore.d sni tdk d perbolehkan sholat.tp saya tetap mengusahakan sebisa mungkin.tp saat Maghrib saya selalu terlewat wktu Krn Rp blm masuk isya.jika sedemikian apakah sholat Maghrib yg saya kerjakan dibolehkan?

    Balas
    • Chandra says:
      4 bulan yang lalu

      afwan bantu jawab
      Saya pernah dengar Ust Khalid Basalamah bercerita persis masalah ini juga tp yang dia ceritakan bertempat di Jepang. Untuk masalah ini, beliau menyarankan izin saja ke kamar mandi, tidak bohong karena wudhu pun pasti di kamar mandi, lalu pergunakan waktunya untuk shalat. Jadi pada saat Maghrib tiba, mungkin bisa pakai alasan tersebut.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah