Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 2)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
5 September 2019
Waktu Baca: 6 menit
1

Baca pembahasan sebelumnya Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 1)

Melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu larangan

Para ulama berbeda pendapat tentang bagaimanakah status hukum melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarangnya shalat. Misalnya, seseorang masuk masjid setelah shalat subuh atau setelah shalat ashar. Terdapat dua pendapat ulama dalam masalah ini.

Pertama, tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarang. Inilah pendapat dalam madzhab Syafi’iyyah, salah satu riwayat dalam madzhab Hanbali, dan dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan muridnya, Ibnul Qayyim rahimahumallah.

Ke dua, tidak disyariatkan melaksanakannya di waktu terlarangnya shalat. Inilah yang dipilih oleh madzhab Hanafiyyah, Malikiyyah, dan salah satu riwayat dalam madzhab Hanbali.

Sebab perbedaan pendapat tersebut adalah karena pertentangan antara dua makna umum yang terdapat dalam hadits-hadits yang berkaitan dengan masalah ini.

Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714)

Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk melaksanakan shalat tahiyyatul masjid setiap kali memasuki masjid, tanpa ada rincian. Sehingga dipahami secara umum, yaitu baik memasuki masjid di waktu terlarangnya shalat, ataukah tidak.

Baca Juga: Soal-249: Shalat Malam Karena Ada Ujian Sekolah

Makna umum dalam hadits di atas, tampaknya bertentangan dengan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yangd diriwayatkan dari sahabat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu,

لَا صَلَاةَ بَعْدَ الصُّبْحِ حَتَّى تَرْتَفِعَ الشَّمْسُ وَلَا صَلَاةَ بَعْدَ الْعَصْرِ حَتَّى تَغِيبَ الشَّمْسُ

“Tidak ada shalat setelah subuh hingga matahari meninggi dan tidak ada shalat setelah ‘ashar hingga matahari menghilang.” (HR. Bukhari no. 586 dan Muslim no. 827)

Hadits ke dua di atas juga mengandung makna umum, yaitu larangan untuk melaksanakan shalat apa saja, termasuk di dalamnya yaitu shalat tahiyyatul masjid, di dua waktu terlarangnya shalat tersebut (setelah subuh dan setelah ‘ashar).

Ulama yang berpendapat bahwa shalat tahiyyatul masjid tetap disyariatkan, mereka mengatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid itu dikecualikan dari makna umum larangan hadits ke dua di atas. Oleh karena itu, jika seseorang masuk masjid setelah subuh atau ‘ashar, tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Malam dan Witir Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam

Pendapat pertama di atas didukung oleh dalil-dalil lain yang menunjukkan bahwa hadits ke dua di atas juga banyak mendapatkan pengecualian.

Pengecualian pertama, yaitu melaksanakan shalat qadha’ di waktu terlarang. Misalnya, seseorang lupa shalat dzuhur, dan baru ingat setelah ‘ashar. Maka tetap disyariatkan untuk meng-qadha’ shalat dzuhur yang terlewat tersebut setelah shalat ‘ashar. Diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا، لاَ كَفَّارَةَ لَهَا إِلَّا ذَلِكَ {وَأَقِمِ الصَّلاَةَ لِذِكْرِي}

“Barangsiapa lupa suatu shalat, maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Karena tidak ada tebusannya kecuali itu. Allah berfirman, “(Dan tegakkanlah shalat untuk mengingat-Ku).” (QS. Thaahaa: 14)” (HR. Bukhari no. 597 dan Muslim no. 684)

Pengecualian ke dua, yaitu mengulangi shalat jama’ah di waktu terlarang. Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,

“Aku pernah berhaji bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu aku shalat subuh bersamanya di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melakasanakan shalat subuh dan berpaling, tiba-tiba ada dua orang laki-laki dari kaum lain yang tidak ikut shalat berjamaah bersama beliau. Maka beliau pun bersabda,

عَلَيَّ بِهِمَا

“Bawalah dua orang itu kemari!”

Baca Juga: Manakah yang Lebih Utama, Wanita Shalat di Rumah atau di Masjid?

Maka mereka pun dibawa ke hadapan Nabi sedang urat mereka bergetar. Beliau bersabda,

مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا

“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat bersama kami?”

Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat (subuh) di tempat kami.”

Beliau bersabda,

فَلَا تَفْعَلَا، إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

“Janganlah kalian lakukan. Jika kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang melaksanakan shalat berjamaah, maka shalatlah bersama mereka, karena hal itu akan menjadi pahala sunnah bagi kalian berdua.” (HR. Abu Dawud no. 575, Tirmidzi no. 219, dan lain-lain, hadits shahih)

Hadits ini tegas menunjukkan bolehnya mengulang jamaah bagi orang-orang yang datang ke masjid setelah mendirikan shalat subuh dan mendapati di masjid tersebut sedang dilaksanakan shalat jamaah subuh. Padahal, pada asalnya, waktu tersebut adalah waktu terlarangnya shalat untuk orang tersebut (karena sebelumnya sudah shalat subuh).

Baca Juga: Jangan Sembarang Maju Menjadi Imam Shalat

Pengecualian ke tiga, yaitu shalat dua raka’at setelah thawaf. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Jubair bin Muth’im radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

يَا بَنِي عَبْدِ مَنَافٍ، لَا تَمْنَعُوا أَحَدًا طَافَ بِهَذَا الْبَيْتِ وَصَلَّى أَيَّةَ سَاعَةٍ شَاءَ مِنْ لَيْلٍ أَوْ نَهَارٍ

“Wahai Bani Abdi Manaf, janganlah kalian mencegah seorang pun yang thawaf di ka’bah ini, dan siapa pun yang shalat kapan pun waktunya, baik waktu siang dan malam yang dia kehendaki.” (HR. Tirmidzi no. 868, An-Nasa’i no. 585, hadits shahih)

Hadits-hadits di atas memberikan pengecualian bagi hadits larangan shalat di waktu-waktu tertentu, sebagaimana dalam riwayat Abu Sa’id Al-Khudhri radhiyallahu ‘anhu. Sedangkan perintah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk shalat tahiyyatul masjid bagi siapa pun yang masuk masjid di waktu kapan pun, tidak mendapatkan pengecualian. Dan kaidah dalam ilmu ushul fiqh pun mengatakan bahwa hadits (dalil) umum yang tidak mendapatkan pengecualian itu lebih didahulukan daripada hadits atau dalil umum yang telah mendapatkan pengecualian.

Sehingga larangan shalat di waktu-waktu tertentu tersebut dimaknai sebagai larangan untuk mendirikan shalat sunnah mutlak. Yang dimaksud dengan shalat sunnah mutlak adalah seseorang melaksanakan shalat sunnah tanpa sebab tertentu, semata-mata ingin shalat. Adapun shalat sunnah karena sebab tertentu (disebut shalat dzawaatul asbaab), seperti shalat tahiyyatul masjid (disebabkan karena masuk masjid), shalat sunnah thawaf (disebabkan karena selesai thawaf), maka tidak termasuk dalam larangan di atas.

Sebagai kesimpulan, pendapat yang lebih tepat dalam masalah ini adalah pendapat pertama, yaitu tetap disyariatkan melaksanakan shalat tahiyyatul masjid di waktu terlarang. Wallahu Ta’ala a’lam. [1]

Baca Juga:

  • Tata Cara Sujud Dalam Shalat
  • Keutamaan dan Kewajiban Shalat Berjamaah

[Bersambung]

***

@Rumah Lendah, 23 Dzulqa’dah 1440/20 Juli 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Catatan kaki:

[1] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 105-108 (cetakan ke empat tahun 1436, penerbit Maktabah Daarul Minhaaj, Riyadh KSA).

Tags: cara shalatfikih shalathukum shalat tahiyyatul masjidkeutamaan shalatkeutamaan shalat sunnahShalatshalat sunnahshalat sunnah tahiyyatul masjidshalat tahiyyatul masjidtahiyyatul masjidtata cara shalattuntunan shalat
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009).

Artikel Terkait

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2023
0

Terdapat dua lafaz doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca ketika salat jenazah dan disebutkan oleh Ibnu...

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

oleh Muhammad Idris, Lc.
13 September 2023
0

Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu...

Artikel Selanjutnya

Perintah Pertama dan Wasiat Terakhir (Bag. 2)

Komentar 1

  1. Brian says:
    1 tahun yang lalu

    Sangat membantu, setiap opini juga didasarkan pada dalilnya, terimakasih

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah