Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Fiqh Seputar Shalat Tahiyyatul Masjid (Bag. 1)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
31 Agustus 2019
Waktu Baca: 6 menit
0

Disyariatkan bagi orang yang masuk masjid untuk mendirikan shalat dua raka’at. Shalat ini merupakan salah satu adab ketika seseorang memasuki masjid, untuk mengagungkan Allah Ta’ala, dan untuk memuliakan tempat pelaksanaan ibadah (makna dari “tahiyyah” adalah penghormatan).

Diriwayatkan dari Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمُ المَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ

“Jika salah seorang di antara kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum duduk.” (HR. Bukhari no. 444 dan Muslim no. 714) [1]

Baca Juga: Haruskah Pindah dari Tempat Shalat Wajib Ketika Akan Shalat Sunnah?

Hukum shalat tahiyyatul masjid: wajib atau sunnah?

Sebagaimana kaidah yang populer dalam ilmu ushul fiqh, bahwa hukum asal perintah adalah wajib dilaksanakan, kecuali jika ada dalil lain yang memalingkannya dari hukum wajib. Dalam hadits di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menggunakan kalimat perintah (“shalatlah”). Meskipun demikian, jumhur (mayoritas) ulama memahami bahwa hukum shalat tahiyyatul masjid itu sunnah, bukan wajib, karena dijumpai dalil-dalil lain yang memalingkan hukum perintah di atas dari wajib menjadi sunnah.

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama fatwa sepakat bahwa perintah dalam masalah ini menunjukkan hukum mustahab (sunnah).” (Fathul Baari, 1: 537)

Ibnu Daqiq Al-‘Iid rahimahullah berkata, “Jumhur ulama berpendapat tidak diwajibkannya dua raka’at shalat tahiyyatul masjid.” (Ihkaamul Ahkaam, 2: 467)

Sebagian ulama bahkan mengklaim bahwa ini adalah ijma’ ulama. Sebagaimana perkataan An-Nawawi Asy-Syafi’i rahimahullah, ”Sesungguhnya hal itu (disunnahkannya shalat tahiyyatul masjid) adalah ijma’ kaum muslimin.” (Syarh Shahih Muslim, 5: 233)

Akan tetapi, klaim ijma’ dalam masalah ini perlu ditinjau kembali karena sebagian ulama dari madzhab Dzahiriyyah berpendapat bahwa hukum shalat tahiyyatul masjid itu wajib. [2]

Dawud Adz-Dzahiri rahimahullah adalah ulama yang memunculkan pendapat bahwa shalat tahiyyatul masjid itu wajib, meskipun pendapat tersebut tidak disetujui oleh Ibnu Hazm rahimahullah. Setelah Dawud Adz-Dzahiri rahimahullah, pendapat wajib tersebut kemudian diikuti oleh Asy-Syaukani rahimahullah (dalam Nailul Authar, 3: 79), Ash-Shan’ani rahimahullah (dalam Subulus Salaam Syarh Bulughul Maraam) [3], Siddiq Hasan Khan rahimahullah (dalam Raudhah An-Nadhiyyah), dan ulama kontemporer yang juga berpendapat wajib adalah Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani rahimahullah (dalam Al-Ajwibah An-Naafi’ah). [4]

Baca Juga: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?

Di antara landasan (pegangan) jumhur ulama untuk memalingkan perintah hadits di atas menjadi sunnah adalah hadits yang diriwayatkan dari sahabat ‘Abdullah bin Busr rahimahullah, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ يَتَخَطَّى رِقَابَ النَّاسِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اجْلِسْ فَقَدْ آذَيْتَ

“Seseorang datang dengan melangkahi pundak orang-orang pada hari Jum’at, sedangkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tengah berkhutbah. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Duduklah, kamu benar-benar telah mengganggu (orang lain).” (HR. Abu Dawud no. 1121, An-Nasa’i no. 1399, dan lain-lain, hadits ini shahih)

Sisi pendalilan dari hadits tersebut adalah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang tersebut untuk duduk, dan tidak memerintahkannya untuk shalat tahiyyatul masjid terlebih dahulu. Seandainya shalat tersebut wajib, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan memerintahkannya untuk shalat terlebih dahulu sebelum duduk.

Baca Juga: Shalat Sunnah Sebelum Shalat Maghrib

Adapun ulama yang mengatakan wajib, mereka pun berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari sahabat Abu Qatadah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu di atas, karena hukum asal perintah adalah wajib. Selain itu, mereka kuatkan pendapat mereka dengan sebuah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,

بَيْنَا النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ، إِذْ جَاءَ رَجُلٌ، فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَصَلَّيْتَ؟ يَا فُلَانُ قَالَ: لَا، قَالَ: قُمْ فَارْكَعْ

“Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan khutbah pada hari Jum’at, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bertanya kepadanya, “Apakah kamu telah menunaikan shalat (dua raka’at), wahai Fulan?” Laki-laki itu pun menjawab, “Belum.” Beliau bersabda, “Bangun dan shalatlah.” (HR. Bukhari no. 930 dan Muslim no. 875)

Sisi pendalilan dari hadits di atas adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan orang tersebut untuk shalat tahiyyatul masjid setelah dia duduk, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menghentikan khutbah untuk bertanya dan memerintahkannya shalat tahiyyatul masjid. Apalagi, jamaah diperintahkan (diwajibkan) untuk mendengarkan khutbah. Dan kewajiban ini tidaklah ditinggalkan kecuali dengan kewajiban yang semisal.

Baca Juga: Bolehkah Menggabungkan Niat Dua Shalat Sunnah

Wallahu Ta’ala a’lam, pendapat yang kami pegangi adalah pendapat jumhur ulama, yang menyatakan bahwa shalah tahiyyatul masjid hukumnya sunnah, tidak sampai derajat wajib. Meskipun demikian, argumentasi yang disampaikan oleh ulama yang mengatakan wajib juga argumentasi yang kuat, yang menunjukkan ditekankannya pelaksanaan shalat tahiyyatul masjid ini. Sehingga tidak selayaknya kita meremehkannya.

Setelah membawakan dalil masing-masing pihak dalam perbedaan pendapat ini, Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah cenderung memilih pendapat yang mengatakan wajib.

Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah berkata,

“Yang benar bahwa pendapat yang mengatakan wajib adalah pendapat yang kuat, karena kuatnya sisi argumentasinya. Dan karena sebab diwajibkannya adalah karena memasuki masjid. Sehingga tidak ada pertentangan antara hal ini (wajibnya shalat tahiyyatul masjid, pent.) dan dengan hadits yang menunjukkan bahwa selain shalat lima waktu adalah sunnah. Akan tetapi jika dikatakan bahwa shalat tahiyyatul masjid itu sunnah mu’akkad (sunnah yang ditekankan pelaksanaannya, pent.), pendapat ini pun tidak jauh (dari kebenaran). Dan ilmu itu hanyalah di sisi Allah Ta’ala.” (Ahkaam Khudhuuril Masaajid, hal. 105) [5]

Baca Juga:

  • Kapan Batas Waktu Shalat Sunnah Ba’diyah?
  • Kapan Waktu Qadha untuk Shalat Sunnah Fajar?

[Bersambung]

***

@Rumah Lendah, 23 Dzulqa’dah 1440/20 Juli 2019

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Catatan kaki:

[1] Dari sini dapat dipahami bahwa kalau kita sekedar masuk masjid untuk lewat, maka tidak dituntunkan untuk shalat tahiyyatul masjid.

[2] Pendapat dari madzhab Dzahiriyyah tersebut dinukil oleh Ibnu Baththal dalam syarh beliau untuk Shahih Bukhari, 2: 93.

[3] Juga dalam Hasyiyah Ash-Shan’ani, 4: 468 (yaitu hasyiyah beliau untuk Syarh Ibnu Daqiq Al-‘Iid).

[4] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar, SS., MPI., ketika menjelaskan khilaf ulama dalam masalah ini dalam kajian Kitaabul Adaab, hal. 195-196.

[5] Pembahasan ini kami sarikan dari kitab Ahkaam Khudhuuril Masaajid karya Syaikh ‘Abdullah bin Shalih Al-Fauzan hafidzahullah, hal. 102-105. Kutipan-kutipan dalam kitab di atas kami ambil melalui perantaraan kitab tersebut.

Tags: cara shalatfikih shalathukum shalat tahiyyatul masjidkeutamaan shalatkeutamaan shalat sunnahShalatshalat sunnahshalat sunnah tahiyyatul masjidshalat tahiyyatul masjidtahiyyatul masjidtata cara shalattuntunan shalat
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009).

Artikel Terkait

Kapan Membaca Basmalah

Kapan Kita Ditekankan untuk Membaca Basmalah?

oleh Muhammad Idris, Lc.
20 September 2023
1

Muslim yang baik adalah muslim yang menjadikan Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam sebagai role model, suri teladan bagi dirinya dalam...

Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

Penjelasan Doa yang Dibaca ketika Salat Jenazah

oleh M. Saifudin Hakim
17 September 2023
0

Terdapat dua lafaz doa yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk dibaca ketika salat jenazah dan disebutkan oleh Ibnu...

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

Sunah-Sunah Wudu yang Sering Dilalaikan

oleh Muhammad Idris, Lc.
13 September 2023
0

Sesungguhnya di antara perkara yang harus senantiasa dipelihara dan diperhatikan seorang muslim dalam kehidupan sehari-hari adalah menghidupkan sunah-sunah Nabi shallallahu...

Artikel Selanjutnya
Meninggalkan shalat fardhu

Status Orang Yang Meninggalkan Shalat Fardhu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah