Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Apakah Shalat Sunnah Diputus Ketika Sudah Iqamat?

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
7 Maret 2014
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz Al Aqil

Soal:

Jika seseorang memasuki masjid sebelum didirikan shalat wajib, kemudian ia bertakbir untuk shalat rawatib (shalat sunnah) kemudian dikumandangkan iqamat. Apakah ia harus memutus shalatnya dan ikut shalat berjamaah dengan imam atau ia menyempurnakan shalatnya walaupun ketinggalan sebagian shalat berjamaah, apakah sama saja ia ketinggalan satu rakaat sempurna atau kurang atau lebih? Apakah ada rinciannya? Apa makna hadits “jika telah dikumandangan iqamat maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib” (HR. Muslim)?

Jawab:

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ditanya semisal pertanyaan ini, maka beliau menjawab:

Para ulama menyebutkan –yaitu hadits diatas- dipahami bahwa memulai shalat sunnah sunnah bagi yang ingin shalat berjamaah dengan imam adalah terlarang (ketika sudah iqamat). Adapun menyempurnakannya akan tetapi tidak menjadikannya bersamaan dengan shalat berjamaah hukumnya lebih ringan dari yang pertama, karena melihat juga dalil yang lain yaitu firman Allah:
“Janganlah kalian membatalkan amalan kalian” (Muhammad: 33)

Ketahuilah, ada empat pendapat dalam masalah ini:

  1. Pendapat pertama: jika telah dikumandangkan iqamat sebelum ia memulai shalat sunnah nafilah maka shalat sunnahnya tidak sah.
  2. Pendapat kedua: jika iqamat sudah dikumandangkan dan tidak mungkin baginya menyempurnakan shalat hingga ia ketinggalan shalat jamaah, baik mendapati dengan salam ataupun dengan satu rakaat saja (menurut pendapat yang shahih), wajib baginya memutuskan shalat sunnahnya (tidak ada yang menyelisihi pendapat ini). Tidak ada pertentangan antara wajib dan sunnah karena keumuman dalil wajibnya shalat jamaah dan memulai shalat sunnah sunnah tidak menggugurkan shalat yang wajib.
  3. Pendapat ketiga: jika ia telah memulai shalat sunnah nafilah dan memungkinkan baginya salam (menyelesaikan shalat sunnah) dan mendapatkan rakaat pertama, maka yang lebih baik adalah ia menyempurnakan shalat sunnah sunnahnya. Ini adalah pendapat terpilih di kalangan ulama Hanabilah yaitu jika telah dimulai iqamat maka disempurnakan dengan shalat yang ringan (cepat tetapi tetap tuma’ninah).
  4. Pendapat keempat: jika telah dikumandangkan iqamat dan pertimbangannya tidak bisa dipastikan antara menyempurnakan dan ketinggalan rakaat pertama atau memutus shalat dan ikut rakaat pertama shalat, maka pendapat Hanabilah memilih yang pertama menyempurnakan dengan ringan walaupun ketinggalan dan ada pendapat yang lain yaitu memutus shalat ketika itu juga.

Dan yang shahih menurut saya adalah bolehnya memutus shalat sunnah nafilah karena shalat wajib mashalahatnya tidak sebanding dengan shalat nafilah. Yang sedikit dari shalat wajib bisa lebih baik dari yang banyak shalat nafilah. Jika ini hanya pada satu rakaat saja, maka bagaimana dengan yang lain?

Sumber: http://ar.islamway.net/fatwa/30861

—

Penerjemaah : dr. Raehanul Bahraen

Artikel muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Emansipasi wanita

Emansipasi Wanita

Komentar 2

  1. Ibtisa says:
    7 tahun yang lalu

    Busmillah…
    Apakah berlaku juga untuk wanita ustad

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Jika di masjid, berlaku juga. Jika di rumah, tidak berlaku.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah