Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tidak Boleh Mendahului Memberikan Salam Kepada Non Muslim

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
13 Juli 2019
di Fikih Muamalah
Share on FacebookShare on Twitter

Diantara bentuk pemuliaan kepada orang-orang beriman dan perendahan kepada orang-orang yang kufur kepada Allah adalah dengan tidak memberikan salam terlebih dahulu kepada mereka. 

Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا تبدؤوا اليهود ولا النصارى بالسلام

“Janganlah engkau mendahului orang Yahudi dan Nasrani dalam mengucapkan salam” (HR. Muslim no. 2167).

Maka tidak boleh ucapkan salam kepada mereka baik tahiyyatul Islam (assalamu’alaikum), atau “salam sejahtera”, “shalom”, “om swastyastu”, atau salam lainnya. Syaikh Abdul Aziz bin Baz mengatakan:

وأهل الكتاب هم اليهود والنصارى، وحكم بقية الكفار حكم اليهود والنصارى في هذا الأمر؛ لعدم الدليل على الفرق فيما نعلم. فلا يبدأ الكافر بالسلام مطلقًا

“Ahlul kitab adalah Yahudi dan Nasrani. Adapun orang kafir yang selain mereka, hukumnya sama seperti mereka dalam masalah ini. Karena tidak ada dalil yang menunjukkan perbedaan hukum (dalam masalah ini) dari yang kami ketahui. Maka tidak boleh memulai salam kepada orang kafir secara mutlak” (Sumber: https://binbaz.org.sa/fatwas/1409).

Baca Juga: Ringkasan Hal-Hal Yang Boleh Dan Tidak Boleh Terhadap Non Muslim

Jika orang non Muslim mengucapkan salam, maka jawab dengan “Wa’alaikum” saja. Sebagaimana sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إذا سَلَّمَ علَيْكُم أهْلُ الكِتابِ فَقُولوا: وعلَيْكُم

“Jika ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka ucapkanlah: wa’alaikum” (HR. Bukhari no. 6258, Muslim no.2163).

Boleh juga jawab dengan bahasa Indonesia, seperti: “semoga kamu juga”, atau “kamu juga demikian”. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

إذا سلَّمَ عليكُم أحدٌ من أَهْلِ الكتابِ فقولوا: علَيكَ ما قلتَ

“Jika seorang ahlul Kitab mengucapkan salam kepada kalian maka jawablah: semoga kalian mendapat apa yang kalian ucapkan” (HR. Tirmidzi no.3301, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menjelaskan:

فالمعنى أنكم كما لا تبدؤونهم بالسلام لا تفسحوا لهم فإذا لقوكم فلا تتفرقوا حتى يعبروا بل استمروا على ما أنتم عليه و…وليس في الحديث تنفير عن الإسلام بل فيه إظهار لعزة المسلم ، وأنه لا يذل لأحد إلا لربه عز وجل

“Makna hadits ini adalah bahwa sebagaimana kalian tidak memulai salam kepada mereka, maka hendaknya tidak berlonggar-longgar kepada mereka. Maka ketika bertemu dengan mereka, tidak perlu membuat kalian berpencar-pencar karena menganggap serius kedatangan mereka. Namun hendaknya biasa saja dan teruskan aktifitas kalian … dan hadits ini bukan berarti membuat orang lari dari Islam, bahkan hadits ini adalah bentuk menujukkan wibawa kaum Muslimin dan bahwasanya tidak boleh merendahkan orang lain kecuali karena Allah merendahkan mereka” (Majmu Fatawa Ibnu Al Utsaimin, 3/38).

Baca Juga: Hukum Ghibah Kepada Non Muslim

Memang benar kita diperbolehkan berbuat baik kepada orang-orang kafir, namun tidak boleh sampai melanggar syariat dan merendahkan wibawa kaum Muslimin. Allah Ta’ala berfirman tentang bolehnya berbuat baik kepada orang-orang kafir:

لا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil” (QS. Al Mumtahanah: 8).

Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ menjelaskan:

وجملة القول في ذلك: أن ما كان من باب البر والمعروف ومقابلة الإحسان بالإحسان قمنا به نحوهم لتأليف قلوبهم، ولتكن يد المسلمين هي العليا، وما كان من باب إشعار النفس بالعزة والكرامة ورفعة الشأن فلا نعاملهم؛ كبدئهم بالسلام تحية لهم، وتمكينهم من صدر الطريق تكريما لهم؛ لأنهم ليسوا أهلا لذلك لكفرهم

“Kesimpulan dari hal ini, selama dalam koridor perbuatan kebaikan dan ma’ruf serta membalas kebaikan dengan kebaikan, maka kita sikap mereka demikian, dalam rangka ta’liful qulub. Dan hendaknya ketika melakukan hal ini posisi kaum Muslimin itu tinggi. Adapun jika dalam rangka kemanusiaan dengan mengorbankan wibawa dan kemuliaan kaum Muslimin, maka kita tidak lakukan itu. Semisal memulai salam untuk menghormati mereka, atau dengans sengaja menempatkan mereka di jalan utama untuk memuliakan mereka, maka tidak boleh. Karena mereka bukan kaum yang berhak dimuliakan dan dihormati, disebabkan kekufuran mereka” (Fatawa Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta‘, no. 5313 pertanyaan ke-6).

Baca Juga:

  • Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?
  • Prinsip Akidah Muslim Terhadap Non Muslim

Semoga yang sedikit ini bermanfaat. Semoga Allah memberi taufik.

**

Penulis: Yulian Purnama

Artikel.Muslim.or.id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih “DP” (Uang Muka): Mengenal Hukum Bay’ Al-‘Urbun dalam Jual Beli

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
19 Juni 2026
0

Di antara pembahasan-pembahasan dalam bidang fikih muamalah, terdapat satu masalah yang sangat penting untuk diketahui. Transaksi ini sangat sering dilaksanakan...

Artikel Selanjutnya

Beberapa Shalat yang Dianjurkan Dikerjakan Secara Ringkas

Komentar 4

  1. Gilang Rahmat Agung says:
    7 tahun yang lalu

    Apakah termasuk tidak boleh menyapa mereka duluan?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Menyapa dulu boleh selama bukan ucapan salam

      Reply
  2. yoga Pulyh asmara says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum. Bagaimana halnya kalo kita mengucapkan selamat pagi / siang kepada atasan kita?. Yg notabene atasan kita itu non-muslim..

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, ucapkan perkataan yang tidak mengandung doa selamat. Misalnya, “apa kabar?”

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah