Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Ghibah Kepada Non Muslim

Satria Buana oleh Satria Buana
3 Mei 2016
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid

Soal:

Tolong jelaskan kepada kami, apakah ghibah (menggunjing) kepada non muslim sama seperti ghibah kepada seorang muslim?

Jawab:

Alhamdulillah..

Pertama, mengucapkan kejelekan dengan lisannya bukanlah akhlak seorang muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ الْمُؤْمِنُ بِالطَّعَّانِ وَلا اللَّعَّانِ وَلا الْفَاحِشِ وَلا الْبَذِيءِ

“Muslim bukanlah seorang yang banyak mencela, melaknat, berkata jorok dan jelek.” (HR. Tirmidzi dan beliau berkata, “hadits hasan gharib”, hadits ini dishahihkan oleh Syaikh Albani).

Barangsiapa yang sering melakukan suatu perbuatan maka lambat laun perbuatan tersebut akan menjadi kebiasaan, maka hendaknya seorang muslim menjauhi pintu-pintu kejelekan baik yang besar maupun kecil, barangsiapa yang mendekati tempat terlarang maka ia dikhawatirkan akan terjatuh kedalamnya.

Kedua, Jika pertanyaan tentang ghibah kepada non muslim ini terkait dengan menyebutkan aib fisik seperti hidungnya yang panjang atau mulutnya yang lebar dan semisalnya maka tinggalkanlah hal ini karena ini ada penghinaan kepada makhluk Allah. Adapun jika ghibah ini terkait dengan menyinggung akhlak buruk yang ia tampakkan seperti zina dan perbuatan dosa, minum minuman memabukkan, atau dalam rangka memperingatkan manusia dari kejelekannya maka hal ini tidak mengapa.

Sepantasnya engkau harus memperhatikan perkataan para ulama dalam perkara ini, diantaranya:

  • Zakariya al-Anshari berkata, “Haram melakukan ghibah kepada seorang kafir jika ia adalah kafir dzimmi, karena didalamnya ada sikap membuat mereka enggan membayar jizyah dan ghibah ini adalah bentuk tidak menunaikan hak mereka sebagai orang yang mendapat jaminan keamanan, sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,

    مَنْ سَمَّعَ ذِمِّيًّا وَجَبَتْ لَهُ النَّارُ

    “Barangsiapa mengucapkan sesuatu yang menyakiti ahlu dzimmah maka neraka pantas untuknya.” (Hadits Riwayat Ibnu Hibban dalam shahihnya).
    Ghibah hukumnya boleh jika untuk seorang kafir harbi (yang memerangi islam), karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan Hassan untuk mencela orang-orang musyrik. (Asna Al-Mathalib Ma’a Hasyiyatihi, Juz 3 Halaman 116).

  • Ahmad bin Hajar bin Al-Haitami dalam kitab az-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair jilid ke 2 Halaman 27 berkata, “Al-Ghazali ditanya dalam fatwa beliau tentang ghibah kepada orang kafir, beliau berkata, ‘Berkaitan dengan hak seorang muslim, ghibah diharamkan karena tiga sebab, Menyakiti, Meremehkan makhluk Allah, karena Allah lah yang menciptakan perbuatan hamba, yang ketiga menyia-nyiakan waktu untuk hal yang tidak bermanfaat.’ Beliau berkata kembali, ‘Yang pertama haram, kedua makruh dan yang ketiga menyelisihi yang lebih utama’. ”Adapun kafir dzimmi (kafir yang mendapat jaminan keamanan), maka keadaannya seperti kepada seorang muslim, tidak boleh menyakiti mereka, karena syariat menjamin kehormatan, darah dan harta mereka, beliau berkata dalam kitab al-Khadim, ‘Pendapat pertama itulah yang benar.’ Diriwatkan oleh Ibnu Hibban dalam shahihnya, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa mengucapkan sesuatu yang menyakiti orang Yahudi dan Nashrani maka neraka pantas untuknya”.
    Makna “samma’ahu” adalah memperdengarkan kepadanya sesuatu yang menyakiti. Aku tidak meneruskan pembahasan ini karena sudah jelas dalil tentang keharamannya.
    Al-Ghazali berkata, “Kafir Harbi, ghibah kepada mereka tidak diharamkan, adapun kelompok kedua dan ketiga hukumnya makruh. Pelaku bid’ah yang sampai derajat kafir maka kedudukannya seperti kafir harbi, jika tidak, maka seperti perlakuan kepada muslim. Adapun menyebutkan bid’ah mereka itu tidak mengapa. Ibnu Mundzir berkata tentang sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “(Ghibah itu) menyebutkan sesuatu tentang saudaramu yang tidak ia sukai”, maka dalam hadits ini ada dalil bahwa bolehnya ghibah kepada siapa saja yang bukan saudara (karena ikatan islam), yaitu Yahudi, Nashrani, seluruh penganut agama lain, atau seorang yang bid’ahnya mengeluarkannya dari islam.”

***

Sumber: https://islamqa.info/ar/13611

Penerjemah: Satria Buana

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Satria Buana

Satria Buana

Artikel Terkait

Merenungi Usia yang Tak Pernah Kembali

oleh Fauzan Hidayat
11 Agustus 2026
0

Pernahkah Anda berdiri di depan cermin, lalu tertegun sejenak? Sekedar untuk memandangi sosok di hadapan Anda. Adakah yang berbeda? Lihatlah...

Bekal Menjadi Pemimpin Terbaik (Bag. 1): Wasiat Thahir bin Al-Husain

oleh Glenshah Fauzi
7 Agustus 2026
0

Politik merupakan permasalahan yang amat pelik, tetapi memiliki urgensi sangat tinggi. Ia menjadi struktur tatanan kehidupan manusia. Hal sepenting ini...

Matang Bersama Al-Qur’an di Usia Empat Puluh

oleh Fauzan Hidayat
3 Agustus 2026
0

Segala puji hanya milik Allah, Rabb yang telah menetapkan usia 40 tahun sebagai masa kematangan seorang hamba. Selawat dan salam...

Artikel Selanjutnya
makna dari bulan ramadhan

Agar Ramadhan Bermakna Indah

Komentar 2

  1. Fadhil says:
    1 tahun yang lalu

    permisi mau nanya, apa hukum mengghibahi orang yang murtad? maksudnya selain ahlul bid’ah yang keluar dari Islam.

    Reply
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Jika benar-benar murtad, keluar dari Islam, maka rinciannya sebagaimana yang telah dijelaskan di artikel di atas.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah