Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tuntunan Shalat Sunnah Rawatib

Meilana Dharma Putra oleh Meilana Dharma Putra
7 September 2010
di Fikih Ibadah
shalat sunnah rawatib
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib
  • Jumlah Shalat Sunnah Rawatib
  • Surat yang Dibaca pada Shalat Rawatib Qobliyah Subuh
  • Surat yang Dibaca pada Shalat Rawatib Ba'diyah Maghrib
  • Apakah Shalat Rawatib 4 Rakaat Qobiyah Dzuhur Dikerjakan dengan Sekali Salam atau Dua Kali Salam?
  • Apakah Pada Shalat Ashar Terdapat Rawatib?
  • Shalat Rawatib Qobliyah Jum'at
  • Shalat Rawatib Ba'diyah Jum'at
  • Shalat Rawatib Dalam Keadaan Safar
  • Tempat Mengerjakan Shalat Rawatib
  • Waktu Mengerjakan Shalat Rawatib
  • Mengganti (mengqodho') Shalat Rawatib
  • Mengqodho' Shalat Rawatib Di Waktu yang Terlarang
  • Waktu Mengqodho' Shalat Rawatib Sebelum Subuh
  • Jika Shalat Subuh Bersama Jama'ah Terlewatkan, Apakah Mengerjakan Shalat Rawatib Terlebih Dahulu atau Shalat Subuh?
  • Pengurutan Ketika Mengqodho'
  • Mengqodho' Shalat Rawatib yang Banyak Terlewatkan
  • Menggabungkan Shalat-shalat Rawatib, Tahiyatul Masjid, dan Sunnah Wudhu'
  • Menggabungkan Shalat Sebelum Subuh dan Shalat Duha Pada Waktu Dhuha
  • Menggabungkan Shalat Rawatib dengan Shalat Istikharah
  • Shalat Rawatib Ketika Iqomah Shalat Fardhu Telah Dikumandangkan
  • Memutus Shalat Rawatib Ketika Shalat Fardhu ditegakkan
  • Apabila Mengetahui Shalat Fardhu Akan Segera Ditegakkan, Apakah Disyari'atkan Mengerjakan Shalat Rawatib?
  • Mengangkat Kedua Tangan Untuk Berdo'a Setelah Menunaikan Shalat Rawatib
  • Kapan Shalat Rawatib Ketika Shalat Fardhu DiJama'?
  • Apakah Mengerjakan Shalat Rawatib Atau Mendengarkan Nasihat?
  • Mendahulukan Menyempurnakan Dzikir-dzikir setelah Shalat Fardhu Sebelum Menunaikan Shalat Rawatib
  • Tersibukkan Dengan Memuliakan Tamu Dari Meninggalkan Shalat Rawatib
  • Shalatnya Seorang Pekerja Setelah Shalat Fardhu dengan Rawatib Maupun Shalat Sunnah lainnya
  • Apakah Meninggalkan Shalat Rawatib Termasuk Bentuk Kefasikan?
  • Faedah

Bismillah, pada kesempatan kali ini kami akan coba membahas terkait tuntunan shalat sunnah rawatib. Semoga dengan pembahasan ini, kita semua bisa lebih maksimal dalam mengerjakan shalat sunnah rawatib.

Sesungguhnya diantara hikmah dan rahmat Allah atas hambanya adalah disyariatkannya At-tathowwu’ (ibadah tambahan). Dan dijadikan pada ibadah wajib diiringi dengan adanya at-tathowwu’ dari jenis ibadah yang serupa. Hal itu dikarenakan untuk melengkapi kekurangan yang terdapat pada ibadah wajib.

Dan sesungguhnya at-tathowwu’ (ibadah sunnah) di dalam ibadah shalat yang paling utama adalah shalat sunnah rawatib. Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam senantiasa mengerjakannya dan tidak pernah sekalipun meninggalkannya dalam keadaan mukim (tidak bepergian jauh).

Mengingat pentingnya ibadah ini, serta dikerjakannya secara berulang-ulang sebagaimana shalat fardhu, sehingga kami (penulis) ingin menjelaskan sebagian dari tuntunan shalat sunnah rawatib secara ringkas.

Keutamaan Shalat Sunnah Rawatib

Ummu Habibah radiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang keutamaan shalat sunnah rawatib, dia berkata: saya mendengar Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang shalat dua belas rakaat pada siang dan malam, maka akan dibangunkan baginya rumah di surga“. Ummu Habibah berkata: saya tidak pernah meninggalkan shalat sunnah rawatib semenjak mendengar hadits tersebut. ‘Anbasah berkata: Maka saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari Ummu Habibah. ‘Amru bin Aus berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Ansabah. An-Nu’am bin Salim berkata: Saya tidak pernah meninggalkannya setelah mendengar hadits tersebut dari ‘Amru bin Aus. (HR. Muslim no. 728).

‘Aisyah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan sebuah hadits tentang shalat sunnah rawatib sebelum (qobliyah) shubuh, dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda, “Dua rakaat sebelum shubuh lebih baik dari dunia dan seisinya“. Dalam riwayat yang lain, “Dua raka’at sebelum shubuh lebih aku cintai daripada dunia seisinya” (HR. Muslim no. 725)

Adapun shalat sunnah sebelum shubuh ini merupakan yang paling utama di antara shalat sunnah rawatib dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah meninggalkannya baik ketika mukim (tidak berpegian) maupun dalam keadaan safar.

Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan tentang keutamaan rawatib dzuhur, dia berkata: saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjaga (shalat) empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan baginya api neraka“. (HR. Ahmad 6/325, Abu Dawud no. 1269, At-Tarmidzi no. 428, An-Nasa’i no. 1814, Ibnu Majah no. 1160)

Jumlah Shalat Sunnah Rawatib

Hadits Ummu Habibah di atas menjelaskan bahwa jumlah shalat sunnah rawatib ada 12 rakaat dan penjelasan hadits 12 rakaat ini diriwayatkan oleh At-Tarmidzi dan An-Nasa’i, dari ‘Aisyah radiyallahu ‘anha, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang tidak meninggalkan dua belas (12) rakaat pada shalat sunnah rawatib, maka Allah akan bangunkan baginya rumah di surga, (yaitu): empat rakaat sebelum dzuhur, dan dua rakaat sesudahnya, dan dua rakaat sesudah maghrib, dan dua rakaat sesudah ‘isya, dan dua rakaat sebelum subuh“. (HR. At-Tarmidzi no. 414, An-Nasa’i no. 1794)

Surat yang Dibaca pada Shalat Rawatib Qobliyah Subuh

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu, “Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat sunnah sebelum subuh membaca surat Al Kaafirun (قل يا أيها الكافرون) dan surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد).” (HR. Muslim no. 726)

Dan dari Sa’id bin Yasar, bahwasannya Ibnu Abbas mengkhabarkan kepadanya: “Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pada shalat sunnah sebelum subuh dirakaat pertamanya membaca: (قولوا آمنا بالله وما أنزل إلينا) (QS. Al-Baqarah: 136), dan dirakaat keduanya membaca: (آمنا بالله واشهد بأنا مسلمون) (QS. Ali Imron: 52). (HR. Muslim no. 727)

Surat yang Dibaca pada Shalat Rawatib Ba’diyah Maghrib

Dari Ibnu Mas’ud radiyallahu ‘anha, dia berkata: Saya sering mendengar Rasulullah shallalllahu ‘alaihi wa sallam ketika beliau membaca surat pada shalat sunnah sesudah maghrib:” surat Al Kafirun (قل يا أيها الكافرون) dan surat Al Ikhlas (قل هو الله أحد). (HR. At-Tarmidzi no. 431, berkata Al-Albani: derajat hadits ini hasan shohih, Ibnu Majah no. 1166)

Apakah Shalat Rawatib 4 Rakaat Qobiyah Dzuhur Dikerjakan dengan Sekali Salam atau Dua Kali Salam?

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sunnah Rawatib terdapat di dalamnya salam, seseorang yang shalat rawatib empat rakaat maka dengan dua salam bukan satu salam, karena sesungguhnya nabi bersabda: “Shalat (sunnah) di waktu malam dan siang dikerjakan dua rakaat salam dua rakaat salam”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/288)

Apakah Pada Shalat Ashar Terdapat Rawatib?

As-Syaikh Muammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada sunnah rawatib sebelum dan sesudah shalat ashar, namun disunnahkan shalat mutlak sebelum shalat ashar”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/343)

Shalat Rawatib Qobliyah Jum’at

As-Syaikh Abdul ‘Azis bin Baz rahimahullah berkata: “Tidak ada sunnah rawatib sebelum shalat jum’at berdasarkan pendapat yang terkuat di antara dua pendapat ulama’. Akan tetapi disyari’atkan bagi kaum muslimin yang masuk masjid agar mengerjakan shalat beberapa rakaat semampunya” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 12/386&387)

Shalat Rawatib Ba’diyah Jum’at

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila seseorang di antara kalian mengerjakan shalat jum’at, maka shalatlah sesudahnya empat rakaat“. (HR. Muslim no. 881)

As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata, “Adapun sesudah shalat jum’at, maka terdapat sunnah rawatib sekurang-kurangnya dua rakaat dan maksimum empat rakaat” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Bin Baz 13/387)

Shalat Rawatib Dalam Keadaan Safar

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Rasulullah shallallahu a’laihi wa sallam didalam safar senantiasa mengerjakan shalat sunnah rawatib sebelum shubuh dan shalat sunnah witir dikarenakan dua shalat sunnah ini merupakan yang paling utama di antara shalat sunnah, dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah selain keduanya”. (Zaadul Ma’ad 1/315).

As-Syaikh Bin Baz rahimahullah berkata: “Disyariatkan ketika safar meninggalkan shalat rawatib kecuali shalat witir dan rawatib sebelum subuh”. (Majmu’ Fatawa 11/390).

Tempat Mengerjakan Shalat Rawatib

Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhuma berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Lakukanlah di rumah-rumah kalian dari shalat-shalat dan jangan jadikan rumah kalian bagai kuburan“. (HR. Bukhori no. 1187, Muslim no. 777)

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Sudah seyogyanya bagi seseorang untuk mengerjakan shalat rawatib di rumahnya…. meskipun di Mekkah dan Madinah sekalipun maka lebih utama dikerjakan dirumah dari pada di masjid Al-Haram maupun masjid An-Nabawi; karena saat Nabi shallallahu a’alihi wasallam bersabda sementara beliau berada di Madinah….. Ironisnya manusia sekarang lebih mengutamakan melakukan shalat sunnah rawatib di masjidil haram, dan ini termasuk bagian dari kebodohan”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/295)

Baca Juga: Memisahkan Shalat Sunnah Dan Shalat Wajib

Waktu Mengerjakan Shalat Rawatib

Ibnu Qudamah berkata: “Setiap sunnah rawatib qobliyah maka waktunya dimulai dari masuknya waktu shalat fardhu hingga shalat fardhu dikerjakan, dan shalat rawatib ba’diyah maka waktunya dimulai dari selesainya shalat fardhu hingga berakhirnya waktu shalat fardhu tersebut “. (Al-Mughni 2/544)

Mengganti (mengqodho’) Shalat Rawatib

Dari Anas radiyallahu ‘anhu dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang lupa akan shalatnya maka shalatlah ketika dia ingat, tidak ada tebusan kecuali hal itu“. (HR. Bukhori no. 597, Muslim no. 680)

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Dan hadits ini meliputi shalat fardhu, shalat malam, witir, dan sunnah rawatib”. (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyah, 23/90)

Mengqodho’ Shalat Rawatib Di Waktu yang Terlarang

Ibnu Qoyyim berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meng-qodho’ shalat ba’diyah dzuhur setelah ashar, dan terkadang melakukannya terus-menerus, karena apabila beliau melakukan amalan selalu melanggengkannya. Hukum mengqodho’ diwaktu-waktu terlarang bersifat umum bagi nabi dan umatnya, adapun dilakukan terus-menerus pada waktu terlarang merupakan kekhususan nabi”. (Zaadul Ma’ad 1/308)

Waktu Mengqodho’ Shalat Rawatib Sebelum Subuh

Dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang belum mengerjakan dua rakaat sebelum shalat subuh, maka shalatlah setelah matahari terbit“. (At-Tirmdzi 423, dan dishahihkan oleh Al-albani)

Dan dari Muhammad bin Ibrahim dari kakeknya Qois, berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam keluar rumah mendatangi shalat kemudian qomat ditegakkan dan shalat subuh dikerjakan hingga selesai, kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpaling menghadap ma’mum, maka beliau mendapati saya sedang mengerjakan shalat, lalu bersabda: “Sebentar wahai Qois apakah ada shalat subuh dua kali?“. Maka saya berkata: Wahai rasulullah sungguh saya belum mengerjakan shalat sebelum subuh, Rasulullah bersabda: “Maka tidak mengapa“. (HR. At-Tirmidzi). Adapun pada Abu Dawud dengan lafadz: “Maka rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam diam (terhadap yang dilakukan Qois)”. (HR. At-tirmidzi no. 422, Abu Dawud no. 1267, dan Al-Albani menshahihkannya)

As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata: “Barangsiapa yang masuk masjid mendapatkan jama’ah sedang shalat subuh, maka shalatlah bersama mereka. Baginya dapat mengerjakan shalat dua rakaat sebelum subuh setelah selesai shalat subuh, tetapi yang lebih utama adalah mengakhirkan sampai matahari naik setinggi tombak” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Ibrahim 2/259 dan 260)

Jika Shalat Subuh Bersama Jama’ah Terlewatkan, Apakah Mengerjakan Shalat Rawatib Terlebih Dahulu atau Shalat Subuh?

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Shalat rawatib didahulukan atas shalat fardhu (subuh), karena shalat rawatib qobliyah subuh itu sebelum shalat subuh, meskipun orang-orang telah keluar selesai shalat berjama’ah dari masjid” (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsatimin 14/298)

Pengurutan Ketika Mengqodho’

As-Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata: “Apabila didalam shalat itu terdapat rawatib qobliyah dan ba’diyah, dan shalat rawatib qobliyahnya terlewatkan, maka yang dikerjakan lebih dahulu adalah ba’diyah kemudian qobliyah.

Contoh: Seseorang masuk masjid yang belum mengerjakan shalat rawatib qobliyah mendapati imam sedang mengerjakan shalat dzuhur, maka apabila shalat dzuhur telah selesai, yang pertamakali dikerjakan adalah shalat rawatib ba’diyah dua rakaat, kemudian empat rakaat qobliyah”. (Syarh Riyadhus Sholihin, 3/283)

Mengqodho’ Shalat Rawatib yang Banyak Terlewatkan

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Diperbolehkan mengqodho’ shalat rawatib dan selainnya, karena merupakan shalat sunnah yang sangat dianjurkan (muakkadah)… kemudian jika shalat yang terlewatkan sangat banyak, maka yang utama adalah mencukupkan diri mengerjakan yang wajib (fardhu), karena mendahulukan untuk menghilangkan dosa adalah perkara yang utama, sebagaimana “Ketika Rasulullah mengerjakan empat shalat fardhu yang tertinggal pada perang Khondaq, beliau mengqodho’nya secara berturut-turut”. Dan tidak ada riwayat bahwasannya Rasulullah mengerjakan sholat rawatib diantara shalat-shalat fardhu tersebut.…. Dan jika hanya satu atau dua shalat yang terlewatkan, maka yang utama adalah mengerjakan semuanya sebagaimana perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pada saat shalat subuh terlewatkan, maka beliau mengqodho’nya bersama shalat rawatib”. (Syarh Al-‘Umdah, hal. 238)

Menggabungkan Shalat-shalat Rawatib, Tahiyatul Masjid, dan Sunnah Wudhu’

As-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah berkata: “Apabila seseorang masuk masjid diwaktu shalat rawatib, maka ia bisa mengerjakan shalat dua rakaat dengan niat shalat rawatib dan tahiyatul masjid, dengan demikian tertunailah dengan mendapatkan keutamaan keduanya. Dan demikian juga shalat sunnah wudhu’ bisa digabungkan dengan keduanya (shalat rawatib dan tahiyatul masjid), atau digabungkan dengan salah satu dari keduanya”. (Al-Qawaid Wal-Ushul Al-Jami’ah, hal. 75)

Menggabungkan Shalat Sebelum Subuh dan Shalat Duha Pada Waktu Dhuha

As-Syaikh Muhammad Bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Seseorang yang shalat qobliyah subuhnya terlewatkan sampai matahari terbit, dan waktu shalat dhuha tiba. Maka pada keadaan ini, shalat rawatib subuh tidak terhitung sebagai shalat dhuha, dan shalat dhuha juga tidak terhitung sebagai shalat rawatib subuh, dan tidak boleh juga menggabungkan keduanya dalam satu niat. Karena shalat dhuha itu tersendiri dan shalat rawatib subuh pun juga demikian, sehingga tidaklah salah satu dari keduanya terhitung (dianggap) sebagai yang lainnya. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, 20/13)

Menggabungkan Shalat Rawatib dengan Shalat Istikharah

Dari Jabir bin Abdullah radiyallahu ‘anhuma berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam mengajarkan kami shalat istikhorah ketika menghadapi permasalahan sebagaimana mengajarkan kami surat-surat dari Al-Qur’an”, kemudian beliau bersabda: “Apabila seseorang dari kalian mendapatkan permasalahan, maka shalatlah dua rakaat dari selain shalat fardhu…” (HR. Bukhori no. 1166)

Al-Hafidz Ibnu Hajar rahimahullah berkata: “Jika seseorang berniat sholat rawatib tertentu digabungkan dengan shalat istikhorah maka terhitung sebagai pahala (boleh), tetapi berbeda jika tidak diniatkan”. (Fathul Bari 11/189)

Baca Juga: Memperbanyak Shalat Sunnah sebelum Datangnya Khatib Jum’at

Shalat Rawatib Ketika Iqomah Shalat Fardhu Telah Dikumandangkan

Dari Abu Huroiroh radiyallahu ‘anhu, dari nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Apabila iqomah shalat telah ditegakkan maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu“. (HR. Muslim bi As-syarh An-Nawawi 5/222)

An-Nawawi berkata: “Hadits ini terdapat larangan yang jelas dari mengerjakan shalat sunnah setelah iqomah shalat dikumandangkan sekalipun shalat rawatib seperti rawatib subuh, dzuhur, ashar dan selainnya” (Al-Majmu’ 3/378)

Memutus Shalat Rawatib Ketika Shalat Fardhu ditegakkan

As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Apabila shalat telah ditegakkan dan ada sebagian jama’ah sedang melaksanakan shalat tahiyatul masjid atau shalat rawatib, maka disyari’atkan baginya untuk memutus shalatnya dan mempersiapkan diri untuk melaksanakan shalat fardhu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam: “Apabila iqomah shalat telah ditegakkan maka tidak ada shalat kecuali shalat fardhu..“, akan tetapi seandainya shalat telah ditegakkan dan seseorang sedang berada pada posisi rukuk dirakaat yang kedua, maka tidak ada halangan bagi dia untuk menyelesaikan shalatnya. Karena shalatnya segera berakhir pada saat shalat fardhu baru terlaksana kurang dari satu rakaat”. (Majmu’ Fatawa 11/392 dan 393)

Apabila Mengetahui Shalat Fardhu Akan Segera Ditegakkan, Apakah Disyari’atkan Mengerjakan Shalat Rawatib?

As-Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Sudah seharusnya (mengenai hal ini) dikatakan: “Sesungguhnya tidak dianjurkan mengerjakan shalat rawatib diatas keyakinan yang kuat bahwasannya shalat fardhu akan terlewatkan dengan mengerjakannya. Bahkan meninggalkannya (shalat rawatib) karena mengetahui akan ditegakkan shalat bersama imam dan menjawab adzan (iqomah) adalah perkara yang disyari’atkan. Karena menjaga shalat fardhu dengan waktu-waktunya lebih utama daripada shalat sunnah rawatib yang bisa dimungkinkan untuk diqodho'”. (Syarh Al-‘Umdah, hal. 609)

Mengangkat Kedua Tangan Untuk Berdo’a Setelah Menunaikan Shalat Rawatib

As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Shalat Rawatib: Saya tidak mengetahui adanya larangan dari mengangkat kedua tangan setelah mengerjakannya untuk berdo’a, dikarenakan beramal dengan keumuman dalil (akan disyari’atkan mengangkat tangan ketika berdo’a). Akan tetapi lebih utama untuk tidak melakukannya terus-menerus dalam hal itu (mengangkat tangan), karena tidaklah ada riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengerjakan demikian, seandainya beliau melakukannya setiap selesai shalat rawatib pasti akan ada riwayat yang dinisbahkan kepada beliau. Padahal para sahabat meriwayatkan seluruh perkataan-perkataan dan perbuatan-perbuatan rasulullah baik ketika safar maupun tidak. Bahkan seluruh kehidupan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabat radiyallahu ‘anhum tersampaikan”. (Arkanul Islam, hal. 171)

Kapan Shalat Rawatib Ketika Shalat Fardhu DiJama’?

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Shalat rawatib dikerjakan setelah kedua shalat fardhu dijama’ dan tidak boleh dilakukan di antara keduanya. Dan demikian juga shalat rawatib qobliyah dzuhur dikerjakan sebelum kedua shalat fardhu dijama'”. (Shahih Muslim Bi Syarh An-Nawawi, 9/31)

Apakah Mengerjakan Shalat Rawatib Atau Mendengarkan Nasihat?

Dewan Tetap untuk Penelitian Ilmiyah dan Fatwa Saudi: “Disyariatkan bagi kaum muslimin jika mendapatkan nasihat (kultum) setelah shalat fardhu hendaknya mendengarkannya, kemudian setelahnya ia mengerjakan shalat rawatib seperti ba’diyah dzuhur, maghbrib dan ‘isya” (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah LilBuhuts Al-‘Alamiyah Wal-Ifta’, 7/234)

Mendahulukan Menyempurnakan Dzikir-dzikir setelah Shalat Fardhu Sebelum Menunaikan Shalat Rawatib

As-Syaikh Abdullah bin Jibrin rahimahullah ditanya: “Apabila saya mengerjakan shalat jenazah setelah maghrib, apakah saya langsung mengerjakan shalat rawatib setelah selesai shalat jenazah ataukah menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian shalat rawatib?

Jawaban beliau rahimahullah: “Yang lebih utama adalah duduk untuk menyempurnakan dzikir-dzikir kemudian menunaikan shalat rawatib. Maka perkara ini disyariatkan baik ada atau tidaknya shalat jenazah. Maka dzikir-dzikir yang ada setelah shalat fardhu merupakan sunnah yang selayaknya untuk dijaga dan tidak sepantasnya ditinggalkan. Maka jika anda memutus dzikir tersebut karena menunaikan shalat jenazah, maka setelah itu hendaknya menyempurnakan dzikirnya ditempat anda berada, kemudian mengerjakan shalat rawatib yaitu shalat ba’diyah. Hal ini mencakup rawatib ba’diyah dzuhur, maghrib maupun ‘isya dengan mengakhirkan shalat rawatib setelah berdzikir”. (Al-Qoul Al-Mubin fii Ma’rifati Ma Yahummu Al-Mushollin, hal. 471)

Tersibukkan Dengan Memuliakan Tamu Dari Meninggalkan Shalat Rawatib

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Pada dasarnya seseorang terkadang mengerjakan amal yang kurang afdhol (utama) kemudian melakukan yang lebih afdhol (yang semestinya didahulukan) dengan adanya sebab. Maka seandainya seseorang tersibukkan dengan memuliakan tamu di saat adanya shalat rawatib, maka memuliakan tamu didahulukan daripada mengerjakan shalat rawatib”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-Utsaimin 16/176)

Shalatnya Seorang Pekerja Setelah Shalat Fardhu dengan Rawatib Maupun Shalat Sunnah lainnya

As-Syaikh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah berkata: “Adapun shalat sunnah setelah shalat fardhu yang bukan rawatib maka tidak boleh. Karena waktu yang digunakan saat itu merupakan bagian dari waktu kerja semisal aqad menyewa dan pekerjaan lain. Adapun melakukan shalat rawatib (ba’da shalat fardhu), maka tidak mengapa. Karena itu merupakan hal yang biasa dilakukan dan masih dimaklumi (dibolehkan) oleh atasannya”.

Apakah Meninggalkan Shalat Rawatib Termasuk Bentuk Kefasikan?

As-Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata: “Perkataan sebagian ulama’: (Sesungguhnya meninggalkan shalat rawatib termasuk fasiq), merupakan perkataan yang kurang baik, bahkan tidak benar. Karena shalat rawatib itu adalah nafilah (sunnah). Maka barangsiapa yang menjaga shalat fardhu dan meninggalkan maksiat tidaklah dikatakan fasik bahkan dia adalah seorang mukmin yang baik lagi adil. Dan demikian juga sebagian perkataan fuqoha’: (Sesungguhnya menjaga shalat rawatib merupakan bagian dari syarat adil dalam persaksian), maka ini adalah perkataan yang lemah. Karena setiap orang yang menjaga shalat fardhu dan meninggalkan maksiat maka ia adalah orang yang adil lagi tsiqoh. Akan tetapi dari sifat seorang mukmin yang sempurna selayaknya bersegera (bersemangat) untuk mengerjakan shalat rawatib dan perkara-perkara baik lainnya yang sangat banyak dan berlomba-lomba untuk mengerjakannya”. (Majmu’ Fatawa 11/382)

(Yang dimaksud adalah artikel tersebut: fdawj.atspace.org/awwb/th2/14.htm (pen.))

Faedah

Ibmu Qoyyim rahimahullah berkata: “Terdapat kumpulan shalat-shalat dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sehari semalam sebanyak 40 rakaat, yaitu dengan menjaga 17 rakaat dari shalat fardhu, 10 rakaat atau 12 rakaat dari shalat rawatib, 11 rakaat atau 13 rakaat shalat malam, maka keseluruhannya adalah 40 rakaat. Adapun tambahan shalat selain yang tersebutkan bukanlah shalat rawatib.

Maka sudah seharusnyalah bagi seorang hamba untuk senantiasa menegakkan terus-menerus tuntunan ini selamanya hingga menjumpai ajal (maut). Sehingga adakah yang lebih cepat terkabulkannya do’a dan tersegeranya dibukakan pintu bagi orang yang mengetuk sehari semalam sebanyak 40 kali? Allah-lah tempat meminta pertolongan”. (Zadul Ma’ad 1/327)

Lembaran singkat ini kami ringkas dari sebuah buku yang kami tulis sendiri berjudul “Hukum-hukum Shalat Sunnah Rawatib”.

Dan shalawat serta salam kepada Nabi kita Muhammad shallalllahu ‘alaihi wasallam dan keluarganya serta para sahabatnya. Amiin

Baca Juga: Shalat Sunnah Fajar, Jangan Sampai Ditinggalkan

—

Ummul Hamaam, 1 Ramadhan 1431 H

Penulis: As-Syaikh Abdullah bin Za’li Al-‘Anziy

Sumber: Buletin Darul Qosim (dar-alqassem.com)

Penerjemah: Abu Ahmad Meilana Dharma Putra

Muroja’ah: Al-Ustadz Abu Raihana, MA.

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin5
Meilana Dharma Putra

Meilana Dharma Putra

Artikel Terkait

Apakah Nebulizer Membatalkan Puasa?

oleh Muhammad Insan Fathin
13 Februari 2026
0

Setelah banyak disebutkan bahwa puasa adalah menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, Allah berfirman, فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ...

Apakah Inhaler Membatalkan Puasa?

oleh Muhammad Insan Fathin
9 Januari 2026
0

Kedudukan puasa Puasa merupakan salah satu rukun Islam yang harus dikerjakan setiap Muslim. Bahkan, seseorang yang tidak melakukan berpuasa dituntut...

Perbedaan Wara‘ dan Waswas dalam Fikih

oleh Junaidi, S.H., M.H.
4 Januari 2026
0

Dalam praktik keberagamaan, tidak sedikit orang yang mengira bahwa semakin banyak meninggalkan perkara yang meragukan —bahkan yang asalnya mubah—, maka...

Artikel Selanjutnya

Keutamaan Puasa Sunnah 6 Hari di Bulan Syawwal

Komentar 104

  1. FAHRUL says:
    16 tahun yang lalu

    ASSALAMU`ALAIKUM
    ANA MINTA IZIN MENGCOPY-PASTE DAN/ATAU MENYEBARLUASKANNYA. JAZAKALLAH.

    Balas
  2. abu radina says:
    16 tahun yang lalu

    Semoga kita mampu mendirikannya dengan baik sesuai dengan tuntunan Sunnah RasululLah Saw.

    Balas
  3. abu radina says:
    16 tahun yang lalu

    Baik untuk difahami dan diamalkan

    Balas
  4. ummu abdirrahman says:
    16 tahun yang lalu

    afwan, kalau seandainya ada ta’lim di masjid, kemudian kita telat. Lebih baik langsung mengikuti ta’lim atau sholat sunnah tahiyattul masjid dahulu? kalau telat ta’lim, langsung duduk saja, atau menyalami akhowat yg sedang mendengarkan ta’lim? jazaakumuloh khoiron

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Ummu Abdirrahman
      Hukum shalat tahiyatul masjid adl sunnah. Demikian pendapat yg lebih tepat. Shg jk memang lebih maslahat untuk mendengar ta’lim langsung, mk tdk mengapa meninggalkan shalat tahiyatul masjid.

      Balas
  5. satya abu daffah says:
    16 tahun yang lalu

    Jazakallohu khoiron

    Balas
  6. ardi says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum
    ustadz, kalau ana sholat qobliyah dzuhur 2 raka’at dirumah dan 2 raka’at lagi dimasjid (kalau masih sempat), apakah hal seperti ini diperbolehkan?

    ana izin copy paste artikelnya ustadz
    jazakallahu khoir

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Ardi
      Wa’alaikumus salam. Spt itu dibolehkan jika memang shalat qobliyah di rumah tdk sampai membuat ketinggalan jama’ah.

      Balas
  7. hardo says:
    16 tahun yang lalu

    ijin mengkopi ya Ustad

    Balas
  8. hidayat says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum

    Karena waktu antar adzan dan iqomah di masjid agak cepat, kadang ketika shalat sunnah qobliyah di rumah, saya ketinggalan takbir imam atau ketinggalan shaf pertama. Manakah yg lebih utama ? Apakah saya lebih baik shalat sunnah qobliyah di masjid ?

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Hidayat
      Wa’alaikumus salam.
      Lebih utama untuk shalat sunnah qobliyah di masjid kala itu agr tdk ketinggalan jama’ah.

      Balas
  9. Ahmad Muchlis Adin says:
    16 tahun yang lalu

    السلا معليكم
    Ana minta ijin copy ya
    جزا ك الله خيرا

    Balas
  10. ardi says:
    16 tahun yang lalu

    afwan ustadz, ana mau tanya lagi
    1.Ummu Habibah radhiyallahu ‘anha telah meriwayatkan tentang keutamaan rawatib dzuhur, dia berkata: saya mendengar rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Barangsiapa yang menjaga (sholat) empat rakaat sebelum dzuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah haramkan baginya api neraka”. (HR. Ahmad 6/325, Abu Dawud no. 1269, At-Tarmidzi no. 428, An-Nasa’i no. 1814, Ibnu Majah no. 1160)
    dari hadits tersebut, apakah berarti kita boleh melaksanakan sholat ba’diyah dzuhur empat rakaat?
    2. kalau ana belum sempat melaksanakan qobliyah dan ba’diyah dzuhur, kapan ana boleh mengqodho’nya? dan bagaimana urutannya?
    jazakallah khoiron atas semua jawabannya ustadz

    Balas
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Ardi
      1. Betul sekali
      2. Busa tunaikan sesudah ashar, sebagaimana terdapat riwayat dalam masalah ini.

      Balas
  11. Bahar says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu’alikum warohmatullohi wabarokatuh

    Ana mau izin copas ustadz.

    artikelnya bagus sekali untuk menambah ke ilmuan ana.

    jazkallohu khoiron

    Balas
  12. Adi Munthe says:
    16 tahun yang lalu

    Izin Share Ustadz…

    Balas
  13. oppie fajria says:
    16 tahun yang lalu

    assalamu’alaykum waramatullah
    ana ijin copy ya buat referensi ana
    syukron

    Balas
  14. chairi says:
    15 tahun yang lalu

    assalamu alaikum,,ustadz afwan sebelum nulis koment ini,,ana sudah download artikelnya!! untuk itu,afwan ana izin untuk copy …syukron

    Balas
  15. Abu nurul says:
    15 tahun yang lalu

    Jazakallahu khair..Alhamdullilah ana dapat hujah sekarang untuk membantah sebuah aliran Zikir berjemaah yang tdk mau membaca surat Al khafirun dalam sholat mereka berpendapat membaca surat Al-kafirun tidaklah tepat dlm sholat.. ijin copy..shukron

    Balas
  16. Abdul Haris says:
    15 tahun yang lalu

    SubhaanALLAH,Ilmu yg Mnfaat mohon ijin berbagi Ilmu,Sahabat tuk pembinaan Akhlak..Syukron

    Balas
  17. adhi w.m says:
    15 tahun yang lalu

    Ass.wr.wb. mohon ijin meng’copy’ utk disampaikan pd teman2. syukron. wass.

    Balas
  18. Sucik says:
    15 tahun yang lalu

    Mohon ijin menyalin tulisan ini sangat bermanfaat. Terima kasih

    Balas
  19. tri sis says:
    15 tahun yang lalu

    Mohon izin ,tuk mengkopi artikel ini ya, terima kasih

    Balas
  20. Maulana says:
    15 tahun yang lalu

    Assalamualaykum … saya ingin menanyakan terkait 3 waktu terlarang sholat, apakah tahiyyatul masjid masuk di dalamnya? bagaimana dengan sholat yang lain seperti Kusuf, Istisqa’, Wudhu’, Istikharah, dan shalat sunnah lainnya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #Maulana
      Yang terlarang adalah shalat sunnah mutlak

      Balas
  21. dan says:
    15 tahun yang lalu

    salaam alaykum..

    kalau shalat sunnah ba’da jumat sebanyak 4 rakaat berapa salaam?

    trims.
    jazzakallaah.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      15 tahun yang lalu

      #dan
      Jika empat raka’at maka 2 kali salam

      Balas
  22. Bayu says:
    15 tahun yang lalu

    terima kasih atas ilmunya. syukroon

    Balas
  23. DewanggaPSP says:
    15 tahun yang lalu

    Izin share, ilmu kak.

    Jazakallah Khairan Katsir.

    Balas
  24. Ammar Fauzan says:
    14 tahun yang lalu

    di atas tertulis
    As-Syaikh Muammad bin Utsaimin rahimahullah berkata, “Tidak ada sunnah rawatib sebelum dan sesudah sholat ashar, namun disunnahkan sholat mutlak sebelum sholat ashar”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/343)

    Namun, ada hadits
    Dari Ibnu Umar dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
    رَحِمَ اللَّهُ امْرَأً صَلَّى قَبْلَ الْعَصْرِ أَرْبَعًا
    “Semoga Allah merahmati seseorang yang mengerjakan shalat (sunnah) empat raka’at sebelum Ashar.” (HR. Abu Daud no. 1271 dan At-Tirmizi no. 430)

    Bagaimana penjelasannya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Ammar Fauzan
      Justru hadits tersebut adalah dalil dari penjelasan Syaikh Utsaimin

      Balas
  25. akhwat says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamulaikum ustadz. saya mau tanya, saya seorang wanita , bekerja. terkadang saya pulang malam, saya bekerja naik motor, terkadang sudah waktu isya tetapi saya masih dijalan. biasanya saya menunda sholat sampai saya tiba dirumah sekitar pukul 20.30 wib. saya minta pendapat pak, sebaiknya saat waktu isya tiba, saya berhenti untuk sholat dulu di masjid, atau tetap melanjuntkan perjalanan? karena saya pernah mendengar hadist bahwa sebaik-baikya sholat perempuan itu dirumah. dan karena saya lebih sering menunda, (sholat dirumah saja), untuk pelaksanaan sunnah rawatibnya bagaimana pak? karena sya sholat isya benar-benar sudah lewat waktu.
    mohon penjelasannya pak.
    jazakumullah.

    Balas
  26. mulyanto says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum
    Ana izin copy & Paste untuk catatan saya di FB dan semoga bermanfaat untuk umat muslim

    Balas
  27. Bimm says:
    14 tahun yang lalu

    Ass…
    saya mau tanya, saya pernah melakukan shalat syukrul wudhu di masjid setelah ashar. saya lakukan setelah shlat ashar berjamaah, bagaimana hukumnya pak ??
    trims

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      14 tahun yang lalu

      #Bimm
      Jika memang tidak sempat melakukannya setelah wudhu, hukumnya tidak mengapa

      Balas
  28. eko says:
    14 tahun yang lalu

    Syukron katsir

    Balas
  29. Mohammad Hidayat says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu alaikum. wr.wb.
    Sy ijin copy paste utk diamalkan dan disebarkan ke kluarga.
    Syukron..

    Balas
  30. Arman says:
    14 tahun yang lalu

    Allah ya robbi kau tunjukan kemudahan jalan untuk beribadah padamu

    Balas
  31. hardi says:
    14 tahun yang lalu

    terimakasih banyak, semoga kita semua dapat manjalankannya,,
    mohon niat sholatnya juga…

    Balas
  32. Adria Saputra says:
    14 tahun yang lalu

    terima kasih ustadz…

    Balas
  33. tiyangatmojo says:
    14 tahun yang lalu

    Terima kasih, tulisannya sangat menambah pengetahuan saya.salam

    Balas
  34. Anam says:
    14 tahun yang lalu

    pak, saya mau nanya baca’an do’a (niat) sholat sunnah Rawatib gimana?
    Mohon ma’af, karena saya masih perlu banyak belajar tentang agama jadi saya beranikan diri untuk bertanya. Terima kasih

    Balas
  35. otto says:
    14 tahun yang lalu

    Terima kasih pak Ustadz…

    Balas
  36. Didit says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu alaikum wr wb,

    Terima kasih pak ustadz,,bagus sekali atikelnya,,
    Mohon ijin untuk share..

    Wassalam

    Balas
  37. Abdullah ilham says:
    14 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum, minta izin guna disebarkan ke saudara seiman.

    syukron

    wassalam

    Balas
  38. Ogi says:
    13 tahun yang lalu

    mau tanya, kenapa ya kalo solat sunnah rawatib pada cepat-cepat solatnya, apakah bacaanny hanya alfatihah?

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Ogi

      Ada yg shalatnya cepat dan ada yang lama, tidak bisa digeneralisir pada setiap orang.

      Balas
  39. endang s says:
    13 tahun yang lalu

    Mohon izin ustaz mau copy artikelnya
    utk materi pengajian

    Jazakumullah
    wassalam

    Balas
  40. Bagus says:
    13 tahun yang lalu

    alhamdulillah… terima kasih atas sharingnya, sangat bermanfaat buat saya, semoga bisa istoqomah menunaikan shalat rawatib. :)

    Balas
  41. bunda veenaa says:
    13 tahun yang lalu

    alhamdulillah…sangat bermanfaat buat saya

    Balas
  42. edo says:
    13 tahun yang lalu

    Alhamdulillah, yang saya cari2 selama ini
    sangat lengkap tersarikan dari berbagai sumber
    Jazakallah

    Balas
  43. abu.azka says:
    13 tahun yang lalu

    good

    Balas
  44. atika sari says:
    13 tahun yang lalu

    Apakah shalat sunnah rawatib masih bisa dikerjakan jika waktu shalat fardhu telah masuk?? tetapi, kita tidak melakukan shalat berjamaah.

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      13 tahun yang lalu

      @ Atika
      Kalau sdh dikumandangkan iqomah maka tidak ada lagi shalat sunnah

      Balas
  45. Ardi says:
    13 tahun yang lalu

    Adakah Shalat qobliyah magrib dan isya?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #Ardi
      Ada namun tidak termasuk yang mu’akkadah

      Balas
  46. Atika Sari says:
    13 tahun yang lalu

    terimakasih atas jawabannya…

    Balas
  47. anecdout says:
    13 tahun yang lalu

    thanks banget ya gan,atas penjabarannya,quran dan hadist hadist yang bersangkutan….
    baraka allah fi kulli umrina..:)

    nice reading !!

    Balas
  48. syail says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’allaikum wr wb.
    Terima kasih atas uraiannya yang sangat bermanfaat. Mohon tanya, bilamana akan sholat maghrib berjamaah, azan telah berkumandang dan setelahnya jamaah pada berdiri sholat sunah 2 rekaat. Sholat apakah itu ? (Jamaah dalam posisi duduk setelah sholat tahiyatul Masjid). Dan itu juga berlaku untuk sholat 2 rekaat sebelum ‘Isya. Menurut penjelasan diatas bahwa tidak ada sholat Rawatib sebelum maghrib dan sebelum ‘Isya. Mohon penjelasannya.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #syail
      Wa’alaikumussalam, bisa jadi sunnah mutlak antara adzan dan iqamah

      Balas
  49. samad dadrana says:
    13 tahun yang lalu

    apakah boleh shalat sunah rawatib dilakukan berjamaah

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #samad dadrana
      Tentu tidak boleh

      Balas
  50. edi says:
    13 tahun yang lalu

    afwan, makna muakkadah apa sih?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      13 tahun yang lalu

      #edi
      Maknanya sangat dianjurkan dan ditekankan

      Balas
  51. wiyono says:
    13 tahun yang lalu

    jazakallahu kairan

    Balas
  52. ukhti says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum Warahmatullahi Wabarakaatuh..
    afwan, maksud dari empat rakaat sebelum dzuhur itu bagaimana? mohon penjelasannya, sebelumnya syukron^

    Balas
  53. niko says:
    12 tahun yang lalu

    assalamualaikum..
    “Tidak ada sunnah rawatib sebelum dan sesudah sholat ashar, namun disunnahkan sholat mutlak sebelum sholat ashar”. (Majmu’ Fatawa As-Syaikh Al-Utsaimin 14/343)

    yg saya tanyakan, apa beda shalat mutlak sebelum ashar dh shalat rawatib qabliyah ashar?
    Trims..

    Balas
  54. Dian Julianti says:
    12 tahun yang lalu

    Sukron atas pengetahuan yg mendalam ttg sholat rawatib.

    Balas
  55. Yuswanto says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamualikum,,,,ustadz,manakah lebihh kuat pendapatnya posisi duduk tasyahud dlm sholat sunnah 2 rakaat.trmksh

    Balas
  56. Teguh says:
    12 tahun yang lalu

    Jazakumullahu khair untuk artikelnya. Sangat bermanfaat dan semoga dimudahkan dan diberi kekuatan oleh Alloh untuk melaksanakannya.
    Afwan,di poin 4 seharusnya tertulis “anhu”

    Balas
  57. Zulkifli Nauval says:
    12 tahun yang lalu

    Jazakumullahu khairan

    Balas
  58. Ahmad Nuryana says:
    12 tahun yang lalu

    Terimakasih infonya pak.. :) Semoga syiar ini dapat diketahui oleh semuanya.. aamiin

    Balas
  59. Tb Afidullah says:
    12 tahun yang lalu

    Sementara dalam riwayat lain yang kedudukannya hasan, Nabi saw bersabda, “Semoga Allah memberikan rahmat kepada seseorang yang melaksanakan shalat empat rakaat sebelum asar.” (HR Ahmad, at-Tirmidzi, Ibnu Huzaemah, dan Ibnu Hibban). Koq qobliah ashar berdsrkn hadis ini gk dcatumkn pak apa krn derajt hadis ini ga shohih hasan saja..RAHMAT Dari ALLAH..MashaAllah

    Balas
  60. Yulian Purnama says:
    12 tahun yang lalu

    shalat sunnah qabliyah (sebelum shalat fardhu) boleh di qadha setelah shalat fardhu jika memang tidak sempat.

    caranya tidak ada perbedaan kecuali waktu pelaksanaannya saja.

    Balas
  61. kiki ahmad says:
    11 tahun yang lalu

    asalamualaikum ijin copas share pak ustad

    Balas
  62. syukri mahmuda says:
    11 tahun yang lalu

    terimakasih atas ilmu yang bapak berikan semoga berkah bagi yang baca dan bagi bapak, dan dapat balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala. amin

    Balas
  63. زوليخاميسره الإستقامه says:
    11 tahun yang lalu

    جزاكم الله خيراوبارك الله فيكم

    Balas
  64. Muhammad Hasbi says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr.wb. Ustad, mohon penjelasannya bila saya terbiasa melakukan shalat sunnah qabliyah dzuhur 4 rakaat kemudian suatu saat ketika baru mengerjakan 2 rakaat lalu terdengar iqamah apakah qabliyah 2 rakaat yg belum dikerjakan tadi dapat dikerjakan setelah shalat fardhu? Jazakallahu khairan katsiran. Wassalamu’alaikum wr.wb.

    Balas
    • Muhammad Abduh Tuasikal says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam. Boleh diqadha. Baca salah satu artikel di sini: http://rumaysho.com/shalat/qodho-shalat-sunnah-qobliyah-shubuh-2807.html

      Balas
      • Muhammad Hasbi says:
        11 tahun yang lalu

        Jazakallahu khairan katsiran

        Balas
  65. Abisola says:
    11 tahun yang lalu

    Bagaimana cara melaksanakan shalat rawatib yang tertinggal?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      11 tahun yang lalu

      Boleh dikerjakan kapanpun selain di waktu-waktu terlarang shalat. Rakaatnya sama yaitu 2 rakaat.

      Balas
  66. rizal says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum pak,maaf mau nanya,sholat apa yg ada sholat sunah nya baik ba’da atau qabliah nya mohon pencerahaan nya…

    Balas
  67. pidin says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, bacaan solat rawatib itu apa saja? apakah sama seperti solat fardhu? dimulai dari takbiratul ihram sampai dengan salam?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      10 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, ya benar, sama seperti shalat fardhu yang 2 rakaat

      Balas
      • pidin says:
        10 tahun yang lalu

        Jazakalloh khairon katsiron Ustadz

        Balas
  68. Yus As-Sultra says:
    10 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum. Wr. Wb
    Ustadz, kalau kita menggabung shalat seperti ba’diyah dg tahiyatul masjid itu jumlah rakaat-nya bagaimana??

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      10 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam wa rahmatullah wa barakatuh, kalau Shalat Tahiyyatul Masjid itu kan awal kali masuk masjid, jadi digabungkannya biasanya dg qobliyyah . Adapun kalau ba’diyyah stlh shalat fardhu.
      Contoh: Menggabungkan shalat Tahiyyatul Masjid dg shalat Rawatib qobliyyah 2 raka’at sebelum shalat Shubuh, maka total jumlah raka’atnya tetap 2 raka’at, tapi niatnya Rawatib qobliyyah sebelum shalat Shubuh atau yg lebih sempurna berniat dua shalat tersebut sekaligus.

      Balas
  69. Wmsatriyo says:
    7 tahun yang lalu

    Bismillah, ustadz saya ijin share dan copy terimakasih

    Balas
  70. The Moin says:
    7 tahun yang lalu

    Saya ijin salin dan share (menyebarluaskan)… terima kasih atas ilmunya… Jazakallah…

    Balas
  71. Nasrullah says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum warahmatullahi wa barakatuh ijin Ustadz untuk Poin ke 24 tidak adanya riwayat yang menyebutkan bahwa setelah sholat rawatib lalu mengangkat kedua tangan untuk berdoa..

    Namun Untuk Hadits ini bagaimana :
    Dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِنَّ الدُّعَاءَ لاَ يُرَدُّ بَيْنَ الأَذَانِ وَالإِقَامَةِ فَادْعُوا

    “Sungguh berdo’a antara adzan dan iqomah tidak tertolak, maka pergunakanlah untuk berdo’a.” (HR. Ahmad).

    Balas
  72. papahdzaki says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh…
    afwan ustadz mau bertanya…
    Bolehkah Sholat Rawatib qobliyah dan ba’diyah dilakukan dimasjid?…

    Jazakumullahu Khairan ustadz

    Balas
  73. Zuryani says:
    4 tahun yang lalu

    Terima kasih banyak ustadt atas pencerahannya. Mohon izin di copy dan share, Maaf izin belakangan . Jazakumullah

    Balas
  74. Ummu Uwais says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillaah, Assalamu’alaikum ustadz..
    Apakah boleh hanya melaksanakan sholat qobliyah dzuhur saja tanpa ba’diyah nya atau sebaliknya. Karena keterbatasan ilmu saya hanya tau ada 3 cara pelaksanaan sholat rawatib dzuhur yg bs d lakukan..
    Jazakumullahu Khoyron..

    Balas
  75. Abu alya says:
    3 tahun yang lalu

    Bismillah
    Penulis nya ummul hammam atau syekh abdullah bin za’li al anziy ya?
    Kalo ada artikel diatas yg bhs arabnya apa ada?

    Balas
  76. ahmad fuadi mukti says:
    1 tahun yang lalu

    mohon pencerahannya sholat sunnah qobliah subuh 4 roka’at 2 kali salam….?

    Balas
    • M. Saifudin Hakim says:
      1 tahun yang lalu

      Yang benar dua rakaat, sekalai salam, sebagaimana artikel di atas.

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prove your humanity: 3   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah