Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Apakah Orang Kafir Terkena Kewajiban Syariat? (Bag. 1)

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
29 Maret 2019
Waktu Baca: 4 menit
2
181
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Mungkin, seringkali kita jumpai saudara kita sesama muslim, jika mereka salah membeli suatu makanan yang ternyata haram (entah karena ternyata mengandung babi dan yang lainnya), mereka serta merta memberikannya kepada temannya yang orang kafir. Mungkin mereka berpikir, daripada barang tersebut dibuang, lebih baik diberikan kepada teman yang non-muslim supaya bisa mereka konsumsi.

Apakah tindakan seperti ini bisa dibenarkan? Inilah yang akan menjadi bahasan kita dalam tulisan singkat ini.

Baca Juga: Apakah Orang Kafir akan Dihisab di Akhirat?

Orang kafir wajib masuk Islam

Dalam Islam, orang kafir diwajibkan masuk Islam. Tidak ada kebebasan memilih aqidah atau memilih agama. Semua manusia WAJIB masuk Islam. Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama dalam masalah ini.

Sebagai bukti, jika di dunia ini mereka memilih agama kekafiran, Allah Ta’ala kelak akan menghukum mereka dengan kekal di neraka. Ini adalah bukti yang paling mudah dipahami bahwa tidak ada kebebasan memilih agama. Jika manusia bebas memilih agama dan aqidah di dunia semau mereka, lalu mengapa Allah Ta’ala menghukum mereka di akhirat?

Meskipun demikian, kaum muslimin tidaklah diperintahkan untuk memaksa orang kafir masuk Islam. Haram atas kaum muslimin untuk memaksa orang-orang kafir, baik orang Yahudi, Nasrani atau selainnya, untuk mengubah agama mereka agar masuk ke dalam agama Islam. Allah Ta’ala berfirman,

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ قَدْ تَبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ

“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam). Sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang sesat.” (QS. Al-Baqarah [2]: 256)

Dua hal ini, harus bisa kita bedakan.

Baca Juga: Menjawab Beberapa Syubhat Bolehnya Memilih Pemimpin Dari Orang Kafir

Apakah orang kafir terkena kewajiban-kewajiban dalam syariat dan harus menjauhi maksiat?

Jika sudah jelas bagi kita bahwa orang kafir wajib masuk Islam, lalu apakah mereka juga terkena berbagai kewajiban dalam agama Islam? Seperti mereka wajib shalat, zakat, puasa, haji dan kewajiban-kewajiban lainnya? Dan juga wajib menjauhi maksiat, seperti berzina, minum khamr, dan sebagainya?

Permasalahan ini adalah di antara perkara yang diperselisihkan oleh para ulama. Pendapat yang lebih kuat (lebih tepat) adalah bahwa orang kafir juga terkena kewajiban syariat. Hal ini karena pendapat inilah yang didukung oleh dalil-dalil yang sangat kuat.

Allah Ta’ala berfirman,

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ؛ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ ؛ وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ ؛ وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ

“Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab, “Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat. Dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin. Dan adalah kami membicarakan yang batil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya. Dan adalah kami mendustakan hari pembalasan. Hingga datang kepada kami kematian.” (QS. Al-Muddatstsir [74]: 42-47)

Baca Juga: Tahukah Anda, Apa Yang Paling Dibenci Orang Kafir?

Dalam ayat di atas, Allah Ta’ala menceritakan keadaan penduduk neraka. Sebab mereka masuk neraka adalah “mendustakan hari pembalasan”, yang ini merupakan sebab mereka divonis sebagai orang kafir. Juga karena “tidak mengerjakan shalat”, menurut pendapat terkuat dalam masalah ini bahwa meninggalkan shalat termasuk kekafiran. Atau jika mengikuti pendapat ulama bahwa meninggalkan shalat bukan termasuk dosa kekafiran, maka ayat ini adalah dalil bahwa orang kafir mendapatkan adzab karena meninggalkan cabang (furu’) syariat.

Dalam ayat yang sama, Allah Ta’ala juga menjelaskan bahwa sebab mereka diadzab di neraka adalah “tidak memberi makan orang miskin”. “Tidak memberi makan orang miskin” alias zakat atau sedekah, tidaklah termasuk dosa kekafiran yang menyebabkan pelakunya divonis kafir. Sehingga ayat ini adalah dalil kuat bahwa orang kafir akan disiksa di akhirat karena mereka meninggalkan kewajiban dalam agama.

Allah Ta’ala juga berfirman,

فَلَا صَدَّقَ وَلَا صَلَّى ؛ وَلَكِنْ كَذَّبَ وَتَوَلَّى

“Dan ia tidak mau membenarkan (rasul dan Al Quran) dan tidak mau mengerjakan shalat. Tetapi ia mendustakan (rasul) dan berpaling (dari kebenaran).” (QS. Al-Qiyamah [75]: 31-32)

Baca Juga: Apakah Orang Kafir Akan Ditanya Di Alam Kubur?

Juga perintah Allah Ta’ala yang bersifat umum kepada semua jenis manusia untuk melaksanakan berbagai kewajiban syariat. Allah Ta’ala berfirman,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke baitullah.” (QS. Ali ‘Imran [3]: 97)

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap (memasuki) masjid.” (QS. Al-A’raf [7]: 31)

Dua ayat di atas menunjukkan perintah yang bersifat umum kepada seluruh manusia, tanpa terkecuali.

Oleh karena itu, pendapat terkuat adalah bahwa orang-orang kafir juga terkena perintah dan larangan dalam syariat. Namun, bukan maksudnya bahwa mereka diperintahkan untuk shalat atau puasa ketika masih kafir dan belum masuk Islam. Karena jika mereka shalat dan berpuasa ketika masih kafir, ibadah mereka tidak sah.

Sehingga maksud “orang-orang kafir juga terkena perintah dan larangan dalam syariat” adalah bahwa orang kafir akan mendapatkan tambahan adzab karena mereka di dunia tidak shalat, tidak puasa, tidak zakat, juga karena mereka di dunia minum khamr, berzina dan sebagainya. Itu adalah hukuman yang akan mereka terima di samping adzab yang disebabkan oleh dosa kekafiran mereka.

Selain itu, hal ini juga menunjukkan hikmah dan keadilan Allah Ta’ala. Jika hamba-hambaNya yang beriman yang Allah Ta’ala cintai itu dihukum karena terjerumus dalam maksiat dan meninggalkan kewajiban, lalu bagaimana mungkin orang kafir justru tidak dihukum dengan sebab yang sama?

Baca Juga:

  • Orang Kafir Tidak Boleh Masuk Ke Masjidil Haram
  • Jatah Kurban untuk Orang Kafir

[Bersambung]

***

@Rumah Lendah, 24 Jumadil awwal 1440/ 30 Januari 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Tags: Aqidahaqidah ahlussunnahaqidah islamaqidah salafindahnya islaminteraksi dengan orang kafirislamkafirkewajiban orang kafirmualafmuamalah orang kafirnasib orang kafir di akhiratnon muslimorang kafirsiapa orang kafirsyari'at islamsyariattoleransi dengan orang kafir
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

nama neraka

Nama-Nama Neraka

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
26 Januari 2023
0

“Dan orang-orang yang berkata, “Wahai Tuhan kami, jauhkanlah azab Jahanam dari kami (karena) sesungguhnya azabnya itu kekal.” (QS. Al-Furqan: 65)

iman malaikat

Keimanan kepada Malaikat (Bag. 1)

oleh Sakti Putra Mahardika
19 Desember 2022
0

Kedudukan keimanan kepada malaikat

menutupi aib

Allah Maha Menutupi Aib Hamba-Nya

oleh dr. Adika Mianoki, Sp.S.
13 Desember 2022
1

"Dan Dialah Al-Hayyu (Yang Maha Pemalu), Dia tidak akan membuka aib hamba-Nya saat hamba tersebut terang-terangan dalam bermaksiat.

Artikel Selanjutnya
Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 5)

Tanya Jawab Seputar Syirik Kecil (Bag. 5)

Komentar 2

  1. Nur says:
    3 tahun yang lalu

    Bagaimana hukum harta orang kafir, atau non muslim yang di peroleh dari melacur setelah itu ia masuk islam.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Tidak halal

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah