Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi muslim.or.id Donasi muslim.or.id

Hukum Merokok dan Memperdagangkan Rokok

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
26 Januari 2019
Waktu Baca: 3 menit
3
hukum rokok, hukum menjual rokok
262
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu Ta’ala

Pertanyaan:

ما حكم شرب الدخان؟ وهل هو حرام أم مكروه؟ وما حكم بيعه والاتجار فيه؟

“Apakah hukum menghisap rokok? Apakah haram ataukah makruh? Dan apa hukum membeli dan memperdagangkannya?”

Baca Juga: Fenomena Puasa dan Merokok

Jawaban:

Hukum rokok adalah haram, karena tidak baik (buruk) dan mengandung berbagai mudharat (bahaya) yang banyak. Allah Ta’ala hanyalah membolehkan untuk umatnya berbagai hal yang baik (thayyib), baik berupa makanan, minuman dan lainnya, dan mengharamkan berbagai hal yang buruk (khabits).

Allah Ta’ala berfirman,

يَسْأَلُونَكَ مَاذَا أُحِلَّ لَهُمْ قُلْ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ

“Mereka menanyakan kepadamu, ‘Apakah yang dihalalkan bagi mereka?’ Katakanlah, ‘Dihalalkan bagimu yang baik-baik.’” (QS. Al-Maidah [5]: 4)

Allah Ta’ala juga menceritakan sifat Nabi-Nya Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam,

يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

“Yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar, dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)

Baca Juga: Memilih Teman Pergaulan saat Kuliah

Adapun rokok dengan segala jenisnya bukanlah termasuk perkara yang thayyib, bahkan termasuk dalam perkara yang khabits. Demikian juga semua yang memabukkan termasuk dalam perkara yang khabits. Tidak boleh menghisap, membeli, dan memperdagangkan rokok karena terdapat bahaya yang besar dan dampak (akibat) yang jelek.

Kewajiban bagi orang yang suka menghisap dan memperdagangkan rokok adalah segera bertaubat dan kembali kepada Allah Ta’ala. Juga menyesal atas apa yang telah diperbuat dan bertekad untuk tidak mengulanginya lagi. Barangsiapa yang bertaubat dengan jujur, Allah Ta’ala akan menerima taubatnya. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,

وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.” (QS. An-Nuur [24]: 31)

Allah Ta’ala juga berfirman,

وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَآمَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى

“Dan sesungguhnya Aku Maha pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal shalih, kemudian tetap di jalan yang benar.” (QS. Thaha: 82)

Baca Juga: Kapan Mau Berhenti Merokok?

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

التوبة تجب ما كان قبلها

“Taubat itu menghapus (menutupi) dosa-dosa sebelumnya.”

Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

التائب من الذنب كمن لا ذنب له

“Orang yang bertaubat dari dosa itu seperti orang yang tidak memiliki dosa.”  (HR Ibnu Majah. Syaikh Albani mengatakan hasan)

Kami memohon kepada Allah Ta’ala untuk memperbaiki keadaan kaum muslimin dan melindungi mereka dari semua hal yang bertentangan dengan syariat. Sesungguhnya Allah Ta’ala Maha mendengar lagi Maha mengabulkan doa.

Baca Juga:

  • Fatwa Ulama: Hukum Menghisap Rokok Elektrik (Vape; Vapor; E-Cigarette)
  • Risalah dari Hati Agar Berhenti Merokok

***

Selesai diterjemahkan di Lab EMC, Rotterdam NL 10 Muharram 1439/1 Oktober 2017

Oleh seorang hamba yang sangat butuh ampunan Rabb-nya,

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

Catatan kaki:

Diterjemahkan dari: https://binbaz.org.sa/fatawa/330

Tags: bahaya rokokberhenti merokokdosa merokokfatwa rokokhukum menjual rokokhukum rokokpenjual rokokrokokrokok haram
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

sumber kebahagiaan

Sumber Kebahagiaan Duniawi

oleh Fauzan Hidayat
29 Januari 2023
0

Memiliki cita-cita untuk masa depan duniawi merupakan fitrah yang dimiliki setiap manusia. Angan untuk mendapatkan rezeki, jodoh, pendidikan, keturunan, kesehatan,...

husnuzhan kepada Allah

Mukmin Harus Senantiasa Husnuzan kepada Allah Ta’ala

oleh Muhammad Idris, Lc.
22 Januari 2023
0

“Dan fa`l (sikap optimis)  membuatku senang.” Mereka bertanya, “Apakah fa`l itu?” Nabi bersabda, “Ucapan yang baik.” (HR. Bukhari no. 5776 dan Muslim no....

kenikmatan

Nikmat-Nikmat yang Dilalaikan oleh Manusia

oleh Fauzan Hidayat
21 Januari 2023
1

“Dua nikmat yang banyak manusia dilalaikan di dalamnya, yaitu: kesehatan dan waktu luang.” (HR. Bukhari)

Artikel Selanjutnya
tata bicara yang baik dan benar, cara bicara Nabi

Berbicara dengan Tenang dan Tidak Terlalu Cepat

Komentar 3

  1. dejay says:
    3 tahun yang lalu

    assalamualaikum, saya udh lama ada niatan pgn berhenti merokok, tapi susah banget & halangannya banyak banget:(

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, motivasi berhenti merokok cuma 1: mencari ridha Allah. Apakah ada yang lebih penting dari itu?

      Balas
  2. Acep says:
    2 tahun yang lalu

    Halo, Assalamualaikum pak. Teman Saya menjadi sales rokok canvaser apakah itu haram dan harus ditinggalkan mencari pekerjaan lain??

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah