Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Makan Ketika Adzan Shubuh

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST. oleh Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
19 Agustus 2010
di Ramadan
Share on FacebookShare on Twitter

Pertanyaan:

Allah berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

”Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.’(Al-Baqarah:187).

Lalu bagaimana hukum orang yang masih melanjutkan makan sahurnya atau minum ketika adzan subuh atau sekitar seperempat jam setelahnya?

Jawaban:

Jika yang bertanya mengetahui bahwa waktu tersebut memang belum saatnya Subuh, maka tidak perlu qodho, tapi jika ia tahu bahwa waktu tersebut telah masuk waktu subuh, maka ia harus mengqodho’nya.

Jika ia tidak tahu apakah ketika ia masih makan dan minum itu  telah masuk waktu subuh atau belum, maka tidak perlu mengqodho’. Karena hukum asalnya saat itu adalah masih malam (belum masuk wktu subuh). Namun demikian, hendaknya seorang Mukmin berhati-hati dalam menjaga puasanya dan menahan diri dari segala hal yang membatalkannya jika telah mendengar adzan, kecuali jika ia tahu bahwa adzan tersebut sebelum masuk waktu subuh.

[Fatawa ash-shiyam, Lajnah Da’imah, hal.23].

Baca pula tentang Kekeliruan Pensyariatan Waktu Imsak di sini.

Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel www.muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta,

Artikel Terkait

Wafat Sebelum Membayar Kaffarat Jimak di Bulan Ramadan

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
2 April 2026
0

Hukum dan kaffarat orang yang berjimak di siang hari bulan Ramadan Bukan lagi menjadi hal yang tabu terkait hukum jimak (berhubungan...

Akankah Aku Akan Bermaksiat Lagi Selepas Ramadan?

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
31 Maret 2026
0

Ketahuilah, bulan Ramadan adalah bulan yang penuh dengan keberkahan dan ketaatan. Di dalamnya kaum muslimin berlomba-lomba memperbanyak ibadah, berpuasa, salat...

Fatwa Ulama: Hukum Orang yang Berpindah ke Negeri dengan Pengurangan atau Penambahan Puasa

oleh Fauzan Hidayat
17 Maret 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Apa hukum seseorang yang berpuasa hari pertama Ramadan di negerinya, lalu ia berada...

Artikel Selanjutnya

Buah Kejujuran

Komentar 12

  1. Fahrul says:
    16 tahun yang lalu

    Assalamu`alaikum
    Ana pernah mendengar bahwa Abu Bakr atau Umar masih boleh minum air di bejana padahal iqamat shubuh sedang berlangsung,ana membaca di fatwa ramadhan syaikh ali hasan,mohon penjelasan Ustadz? Jazakallah

    Reply
  2. abdullah says:
    16 tahun yang lalu

    ana mau tanya apakah adzan-adzan shubuh dikebanyakan masjid di indonesia sudah pas masuk shubuhnya?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #abdullah
      Jika mengikuti jadwal resmi dari Depag, insya Allah sudah pas.

      Reply
  3. Raditya Ndaru says:
    16 tahun yang lalu

    ‘afwan koq ana pernah baca dan dengar hadist yg seperti ini :

    “Apabila seorang di antara kamu mendengar panggilan adzan subuh sedangkan tempat makanan masih ada di tangannya, maka hendaknya ia tidak meletakkan tempat makanan itu sebelum ia menghabiskan keperluan dari tempat makanan tersebut.” (Ahmad, Abu Dawud, Hakim)

    “Jika salah seorang dari kalian mendengar adzan padahal gelas sudah dipegang, janganlah ia letakkan hingga memenuhi hajatnya”
    (Abu Daud, Al-Baihaqi, Ahmad)

    itu bagaimana? apakah hadist dhoif atau gimana?
    syukron

    Reply
    • Abduh Tuasikal says:
      16 tahun yang lalu

      @ Ndaru dan yang menanyakan semisalnya.
      Sudah kami terangkan dalam artikel berikut:
      http://rumaysho.com/hukum-islam/puasa/3177-hukum-makan-ketika-adzan-shubuh.html

      Reply
  4. eko andrianto says:
    16 tahun yang lalu

    Saya pernah membaca fatwa dari syeh Al-albani, beliau menyampaikan bahwa kebanyakan waktu subuh lebih cepat 1/2 jam dari seharusnya, bahkan di mekah sana juga.
    bagaimana dengan di indonesia? nampaknya beda warna hitam dan putih juga belum terlihat?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      16 tahun yang lalu

      #eko andrianto
      Mengenai permasalahan ini telah dibahas tuntas oleh Ustadz Musyaffa, Lc. Silakan simak:
      http://addariny.wordpress.com/category/fajar/

      Reply
  5. abu salman says:
    16 tahun yang lalu

    Bagaimana dengan Hadist yang menceritakan Umar bin Khattab ra masih boleh makan ketika Adzan subuh?

    Reply
  6. umm fatih says:
    13 tahun yang lalu

    ust. karena kejahilan sy selama ini sy masih minum ketika adzan subuh berkumandang. sah-kah puasa2sy terdahulu? apakah saya harus membayar qadha-nya? jika iya, sy sungguh tidak bisa menghitung jumlahnya T.T mohon pencerhannya.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      13 tahun yang lalu

      #umm fatih
      Jika anda ketika itu melakukannya karena ikut pendapat sebagian ulama yang menyatakan bolehnya mengabiskan makanan/minuman ditangan walau sudah adzan, insya Allah tidak masalah dan tidak perlu diqadha.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah