Perlombaan atau musabaqah telah menjadi bagian dari aktifitas manusia sejak dahulu hingga sekarang. Berbagai macam hal yang diperlombakan di masyarakat. Terkadang perlombaan juga disertai dengan adanya hadiah bagi pemenangnya. Bagaimana hukum perlombaan dalam islam?
[lwptoc]
Musabaqah dari as sabqu yang secara bahasa artinya:
القُدْمةُ في الجَرْي وفي كل شيء
“Berusaha lebih dahulu dalam menjalani sesuatu atau dalam setiap hal” (Lisaanul Arab).
Maka musabaqah artinya kegiatan yang berisi persaingan untuk berusaha lebih dari orang lain dalam suatu hal. Disebutkan dalam Al Mulakhas Al Fiqhi (2/155):
المسابقة: هي المجاراة بين حيوان وغيره، وكذا المسابقة بالسهام
“Musabaqah adalah mempersaingkan larinya hewan atau selainnya, demikian juga persaingan dalam keahlian memanah”.
Hukum Asal Perlombaan Dalam Islam
Poin pertama yang akan kami bahas adalah hukum asal perlombaan dalam islam. Sekedar perlombaan, yaitu bersaing dengan orang lain dalam suatu hal dan berusaha lebih dari yang lain ini tentu hukum asalnya mubah (boleh). Yang menjadi permasalahan adalah ketika dalam lomba tersebut terdapat taruhan atau hadiah. Adapun sekedar lomba tanpa taruhan dan hadiah, hukum asalnya boleh. Karena perlombaan merupakan perkara muamalah. Kaidah fiqhiyyah mengatakan:
الأصل في المعاملات الحِلُّ
“Hukum asal perkara muamalah adalah halal (boleh)”.
Selain itu, para ulama ketika membahas masalah musabaqah, umumnya mereka mengidentikkan dengan perlombaan yang melatih orang agar siap untuk berjihad. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan:
السباق بالخيل والرمي بالنبل ونحوه من آلات الحرب مما أمر الله به ورسوله مما يعين على الجهاد في سبيل الله
“Perlombaan kuda, melempar, memanah dan semisalnya merupakan alat-alat untuk berperang yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk membantu jihad fi sabilillah” (dinukil dari Al Mulakhas Al Fiqhi, 2/156).
Oleh karena itu diantara dalil tentang disyariatkannya lomba adalah dalil-dalil yang memerintahkan umat Islam untuk melatih diri sehingga siap untuk berjihad fi sabilillah. Diantaranya Allah Ta’ala berfirman:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi” (QS. Al Anfal: 60).
Dari sahabat ‘Uqbah bin ‘Amir radhiallahu’anhu:
سمعتُ رسولَ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ ، وهو على المنبرِ ، يقول وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ . ألا إنَّ القوةَ الرميُ
“Aku mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam berkhutbah di atas mimbar. Tentang ayat ‘dan persiapkanlah bagi mereka al quwwah (kekuatan) yang kalian mampu‘ (QS. Al Anfal: 60) Rasulullah bersabda: ‘ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak (sampai 3 kali)’” (HR. Muslim no. 1917).
Imam Nawawi ketika menjelaskan hadits:
ألا إنَّ القوةَ الرميُ
“Ketahuilah bahwa al quwwah itu adalah skill menembak.”
Beliau menjelaskan: “Dalam hadits ini dan hadits-hadits lain yang semakna ada keutamaan skill menembak serta keutamaan skill militer, juga anjuran untuk memberi perhatian pada hal tersebut dengan niat untuk jihad fii sabiilillah. Termasuk juga latihan keberanian dan latihan penggunaan segala jenis senjata. Juga perlombaan kuda, serta hal-hal lain yang sudah dijelaskan sebelumnya. Maksud dari semua ini adalah untuk latihan perang, mengasah skill dan mengolah-ragakan badan.” (Syarh Shahih Muslim, 4/57).
Nabi shallallahu’alaihi wasallam bersabda:
اللهْوُ في ثلاثٍ : تأديبُ فرَسِكَ ، و رمْيُكَ بِقوسِكِ ، و مُلاعَبَتُكَ أهلَكَ
“Lahwun (yang bermanfaat) itu ada tiga: engkau menjinakkan kudamu, engkau menembak panahmu, engkau bermain-main dengan keluargamu” (HR. Ishaq bin Ibrahim Al Qurrab [wafat 429H] dalam Fadhail Ar Ramyi no.13 dari sahabat Abud Darda’, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Al Jami’ 5498).
Nabi shallallahu’alaihi wasallam pernah berlomba lari dengan Aisyah radhiallahu’anha. Ia berkata:
سَابَقَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَبَقْتُهُ حَتَّى إِذَا رَهِقَنَا اللَّحْمُ سَابَقَنِي فَسَبَقَنِي فَقَالَ : هَذِهِ بِتِيكِ
“Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam mengajakku berlomba lari lalu aku mengalahkan beliau. Hingga suatu ketika ketika aku sudah lebih gemuk beliau mengajakku berlomba lari lalu beliau mengalahkanku. Beliau lalu berkata: ‘ini untuk membalas yang kekalahan dulu’” (QS. An Nasa-i no. 7708, Abu Daud no. 2257, dishahihkan Al Albani dalam Al Irwa’ [5/327]).
Dan dalil-dalil yang lain yang menunjukkan bolehnya dan bahkan dianjurkannya perlombaan memanah, berkuda, dan melempar (skill menembak). Itulah hukum asal perlombaan dalam islam.
Baca Juga: Mari Berlomba Meraih Shaf Pertama
Hukum Lomba Dengan Hadiah
Dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ
“Tidak boleh ada perlombaan berhadiah, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta” (HR. Tirmidzi no. 1700, Abu Daud no. 2574, Ibnu Hibban no. 4690, dishahihkan Al Albani dalam Shahih At Tirmidzi).
Ibnu ‘Abidin rahimahullah mengatakan:
لَا تَجُوزُ الْمُسَابَقَةُ بِعِوَضٍ إلَّا فِي هَذِهِ الْأَجْنَاسِ الثَّلَاثَةِ
“Maksudnya, tidak diperbolehkan lomba dengan hadiah kecuali dalam tiga jenis lomba yang disebutkan” (Ad Durr Al Mukhtar, 6/402).
Dari hadits ini, ulama sepakat bahwa lomba yang disebutkan dalam hadits maka hukumnya jika ada hadiahnya. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:
إِنْ كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بِجَائِزَةٍ فَقَدِ اتَّفَقَ الْفُقَهَاءُ عَلَى مَشْرُوعِيَّتِهَا فِي الْخَيْل، وَالإبِل، وَالسَّهْمِ
“Jika lombanya berhadiah maka ulama sepakat ini disyariatkan dalam lomba berkuda, balap unta, dan memanah.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 15/80).
Adapun untuk selain lomba yang disebutkan dalam hadits, jumhur ulama mengatakan tidak diperbolehkan. Disebutkan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah:
فَذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّهُ لاَ يَجُوزُ السِّبَاقُ بِعِوَضٍ إِلاَّ فِي النَّصْل وَالْخُفِّ وَالْحَافِرِ، وَبِهَذَا قَال الزُّهْرِيُّ
“Jumhur fuqaha berpendapat bahwa tidak diperbolehkan perlombaan dengan hadiah kecuali lomba menanah, berkuda dan balap unta. Ini juga pendapat dari Az Zuhri.” (Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah , 24/126).
Dan semua lomba yang bermanfaat untuk membantu jihad fi sabilillah, maka diqiyaskan dengan tiga lomba tersebut, sehingga dibolehkan mengambil hadiah dari lombanya. Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin mengatakan: “Lomba yang berhadiah hukumnya haram kecuali yang diizinkan oleh syariat. Yaitu yang dijelaskan oleh sabda Nabi shallallahu’alaihi wasallam:
لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ
“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta.”
Maksudnya, tidak boleh ada iwadh (hadiah) pada lomba kecuali pada tiga hal ini. Adapun nashl, maksudnya adalah memanah. Dan khiff maksudnya adalah balap unta. Dan hafir artinya balap kuda. Dibolehkannya hadiah pada tiga lomba tersebut karena mereka merupakan hal yang membantu untuk berjihad fi sabilillah. Oleh karena itu kami katakan, semua perlombaan yang membantu untuk berjihad, baik berupa lomba menunggang hewan atau semisalnya, hukumnya boleh. Qiyas kepada unta, kuda dan memanah. Dan sebagian ulama juga memasukkan dalam hal ini perlombaan dalam ilmu syar’i, karena menuntut ilmu syar’i juga merupakan jihad fii sabilillah. Oleh karena itu perlombaan ilmu-ilmu syar’i dibolehkan dengan hadiah. Diantara yang memilih pendapat ini adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah” (https://www.youtube.com/watch?v=7xWSOcOWkXw)
Dengan demikian lomba yang diperbolehkan untuk mengambil hadiah adalah:
- Semua lomba yang membantu perang dalam rangka jihad fi sabilillah, misalnya lomba memanah, menembak, bela diri, balap kuda, balap unta, balap lari, renang, menyelam dan semisalnya
- Semua lomba ilmu-ilmu syar’i seperti lomba hafalan Al Qur’an, lomba tilawah Al Qur’an, lomba hafalan hadits, dan semisalnya
Adapun yang tidak termasuk dua kategori ini maka tidak boleh ada hadiah dalam perlombaan. Itulah hukum perlombaan dengan hadiah dalam islam.
Baca Juga: Melecut Semangat Untuk Menuntut Ilmu Syar’i dan Beramal Shalih
Hukum Perlombaan Dengan Taruhan
Untuk lomba-lomba yang dibolehkan untuk diperlombakan, bolehkan ada taruhan? Sebelum membahas hukum perlombaan dengan taruhan dalam islam, maka perlu kita rinci mengenai jenis-jenis hadiah lomba. Hadiah lomba ditinjau dari penyedianya ada tiga macam:
1. Yang menyediakan hadiah adalah salah satu peserta lomba.
Semisal Fulan dan Alan berlomba. Maka Fulan mengatakan: “Kalau kamu bisa mengalahkan saya maka silakan ambil uang saya 100 dinar”. Maka ini hukumnya boleh dan hadiahnya halal.
Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):
إِذَا كَانَتِ الْمُسَابَقَةُ بَيْنَ اثْنَيْنِ أَوْ بَيْنَ فَرِيقَيْنِ أَخْرَجَ الْعِوَضَ أَحَدُ الْجَانِبَيْنِ الْمُتَسَابِقَيْنِ كَأَنْ يَقُول أَحَدُهُمَا لِصَاحِبِهِ: إِنْ سَبَقْتَنِي فَلَكَ عَلَيَّ كَذَا، وَإِنْ سَبَقْتُكَ فَلاَ شَيْءَ لِي عَلَيْكَ. وَلاَ خِلاَفَ بَيْنَ الْفُقَهَاءِ فِي جَوَازِ هَذَا
“Jika perlombaan dilakukan antara dua orang atau dua kelompok. Lalu salah satu peserta menyediakan hadiah, semisalnya ia mengatakan: “Jika engkau bisa mengalahkan saya, maka engkau bisa mendapatkan barang saya ini, kalau saya yang menang maka saya tidak mengambil apa-apa darimu”. Maka tidak ada khilaf di antara ulama bahwa ini dibolehkan”.
2. Yang menyediakan hadiah adalah penguasa atau orang lain di luar peserta lomba.
Semisal lomba yang diadakan pemerintah atau diadakan oleh perusahaan dan hadiah dari perusahaan, maka hukumnya boleh dan hadiahnya halal.
Dijelaskan dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyyah (24/128):
أَنْ يَكُونَ الْعِوَضُ مِنَ الإِْمَامِ أَوْ غَيْرِهِ مِنَ الرَّعِيَّةِ، وَهَذَا جَائِزٌ لاَ خِلاَفَ فِيهِ، سَوَاءٌ كَانَ مِنْ مَالِهِ أَوْ مِنْ بَيْتِ الْمَال؛ لانَّ فِي ذَلِكَ مَصْلَحَةً وَحَثًّا عَلَى تَعَلُّمِ الْجِهَادِ وَنَفْعًا لِلْمُسْلِمِينَ
“Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”.
3. Yang menyediakan hadiah adalah para peserta lomba.
Maka ini merupakan rihan atau murahanah (taruhan). Namun ulama khilaf apakah dibolehkan bagi lomba-lomba yang disyariatkan untuk dilakukan dengan taruhan dalam tiga pendapat:
- Jumhur ulama mengatakan hukumnya haram karena merupakan qimar (judi).
- Pendapat kedua, sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim mengatakan hukumnya boleh. Demikian Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.
- Pendapat ketiga, boleh jika ada muhallil. Ini pendapatnya Sa’id bin Musayyab, Az Zuhri, Al Auza’i dan Ishaq bin Rahawaih. Muhallil adalah orang yang ikut berlomba namun tidak mengeluarkan harta untuk hadiah. Ini berdasarkan hadits:
[su_spacer]
مَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ يعني وَهوَ لا يؤمَنُ أن يَسبِقَ فلَيسَ بقِمارٍ ومَن أدخلَ فرسًا بينَ فرسَينِ وقد أمِنَ أن يَسبِقَ فَهوَ قِمارٌ
[su_spacer]
“Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut tidak berniat ikut lomba, maka ini bukan qimar. Barangsiapa yang mengikut-sertakan kuda ketiga antara dua kuda yang sedang berlomba, sedangkan pemilik kuda ketiga tersebut berniat ikut lomba maka ia qimar” (HR. Abu Daud no. 2579, Ibnu Majah no. 572).
Namun hadits ini derajatnya lemah. Dijelaskan kelemahannya oleh Al Bazzar (Musnad Al Bazzar, 14/229), Ibnu Adi (Al Kamil fid Du’afa, 4/416), Ibnu Taimiyah (Bayanud Dalil, 83), dan Ibnul Qayyim (Al Furusiyyah, 212).
Wallahu ta’ala a’lam pendapat yang rajih dalam pandangan kami adalah pendapat kedua. Karena dalam hadits disebutkan:
لا سبَقَ إلا في نَصلٍ أو خفٍّ أو حافرٍ
“Tidak boleh ada lomba (berhadiah), kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta”
Hadits ini menggunakan lafadz “laa sabaqa”. Sedangkan makna as sabaq secara bahasa adalah:
ما يجعل من المال رَهْناً على المُسابَقةِ
“Yang dipertaruhkan dalam perlombaan.” (Lisaanul ‘Arab).
Maka zhahir hadits ini menunjukkan bolehnya taruhan dalam tiga lomba yang disebutkan dalam hadits. Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
لا يجوز الرهان إلا في مسائل ثلاث: في الخيل والإبل والمسابقة على الرمي، لقوله -صلى الله عليه وسلم-: “لا سبق إلا في نصل أو خف أو حافر”. هذا يجوز له المراهنة بالمال، يعني جعل مال لمن سبق بالرمي من أصاب الهدف أول، أو بالخيل أو بالإبل، من سبق يكون له كذا وكذا، هذا فعله النبي -صلى الله عليه وسلم- سابق بين الخيل وأعطى السبق
“Tidak diperbolehkan taruhan kecuali pada tiga lomba: balap kuda, balap unta dan memanah. Berdasarkan hadits Nabi shallallahu’alaihi wasallam: ‘Tidak boleh ada lomba, kecuali lomba memanah, berkuda, atau menunggang unta’. Untuk lomba-lomba ini dibolehkan taruhan dengan harta. Yaitu ju’alah berupa harta bagi orang yang paling tepat sasaran ketika memanah atau paling awal sampai ketika balap kuda atau unta. Yang menang mendapatkan ini dan itu. Ini dilakukan oleh Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam dalam lomba balap kuda, dan beliau memberikan hadiah.” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).
Pendapat ini juga yang dikuatkan oleh Al Lajnah Ad Daimah lil Buhuts wal Ifta’ dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.
Ini jika lomba yang diperlombakan termasuk lomba yang diizinkan oleh syariat sebagaimana telah dijelaskan. Jika lomba yang diperlombakan tidak termasuk lomba yang diizikan oleh syariat dan terdapat taruhan di sana maka hukumnya terlarang karena dua hal:
- Ia termasuk lomba yang terlarang
- Taruhan tersebut merupakan qimar (judi)
Allah Ta’ala berfirman melarang qimar dalam firman-Nya:
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan” (QS. Al Maidah: 90).
Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjelaskan:
أما المسابقة بالأقدام أو بالمطارحة أو ما أشبه ذلك، هذا ما يجوز هذا يسمى قمار, ما يجوز, وكذلك لو جعل –مثلاً- من أصاب رقم كذا أو كذا يعطى سيارة أو يعطى كذا أو يعطى كذا، على أن يقدم كل واحد عشرين ريال أو خمسين ريال أو مئة ريال يقيد عندهم فمن أصاب الرقم الفلاني أخذ السيارة أو أخذ شيء آخر من المال هذا من القمار ما يجوز هذا
“Adapun (taruhan pada) perlombaan balap jalan atau lemparan atau semisalnya (yang tidak diizinkan syariat) ini tidak diperbolehkan. Inilah yang disebut qimar. Tidak diperbolehkan. Demikian juga misalnya orang yang membayar 20 riyal atau 50 riyal atau 100 riyal lalu mendapat kupon dan nomor kupon tertentu akan mendapatkan mobil atau hadiah yang lain, ini adalah qimar (judi) dan tidak diperbolehkan” (Sumber: https://binbaz.org.sa/old/28957).
Demikian, semoga bermanfaat bahasan hukum perlombaan dalam islam yang ringkas ini. Wabillahi at taufiq was sadaad.
Baca Juga: Judi dalam Kuis SMS Berhadiah
—
Penulis: Yulian Purnama
Artikel: Muslim.or.id
Bagaimana hukumnya kalau pendaftaran lombanya harus membayar biaya pendaftaran dan uang dari pendaftar pendaftar di jadikan sebagai hadiah?
Nampaknya akan terjawab jika membaca artikel di atas dengan cermat
Diartikel itu tdk boleh kecuali di tiga macan pertandingan, Panah, berkuda dan menunggang unta. Kenapa tdk ada renang dahulu di Arab susah nyari kolam renang
Jk ada perlombaan memancing, berhadiah kta bayar misal 50.000 untuk pendaftaran.penyelenggarany yg punya kolam ikan, maksimal 50 orang.yg juara hadiany uang 750,dri hasil pendaftaran dan ada juara 1,2,3,4,5,gmna tu.
Tidak diperbolehkan, coba baca lagi artikel di atas sampai paham
Mohon diperjelas makna السبق dengan ba fathah ustadz. Begitu juga makna العوض, karena beda terjemah akan membuat hukumnya berbeda.
Sebagaimana yang disampaikan salah satu penanya juga, pemaknaan السبق di awal dan tengah tulisan berbeda.
Barakallahu fiikum
Sepakbola apakah termasuk lomba yg dilarang…
Jika ada hadiahnya maka termasuk yang larang
Perlombaan batminton.. hadiah dari sponsor seluruhnya, cuma peserta di pungut misal 50 RB.. itu untuk membayar sewa lapangan, wasit,lineman,beli bola2 dll.. apakah boleh
Selama ada hadiahnya maka terlarang, coba dipahami lagi artikelnya
Jika suatu instansi mengadakan acara perlombaan futsal di area kampus dan di pungut biaya dri peserta.
Kebijakan instansi tersebut adalah,,
Uang peserta di gunakan untuk konsumsi dan akomodasi peserta,
Dan hadiahnya dri uang proposal dan sumbangan dri masyarakat..jdi gmna hukumnya ..
بارك الله فيكم
Selama ada hadiahnya maka tidak diperbolehkan, coba baca kembali dengan seksama
jika ada lomba ortu murid dan uang hadiah di ambil dr uang kas kelas , sedangkan pesertanya wali murid dan guru , dan semua dapat hadiah apakah boleh ?
Bismillah..
Mengikuti lomba renang anak-anak dengan membayar uang pendaftaran 75.000
Dan kita tidak tau apakah itu untuk hadiah atau tidak, apakah diperbolehkan ustadz?
Lomba renang termasuk lomba yang syar’i, maka boleh adanya taruhan, dalam hal ini yang pendaftaran
Bagaimana dengan lomba semacam poster ilmiah, literatur review, penelitian, cerdas cermat, untuk ilmu ilmu yang ilmu duniawi? Dan tentu saja lomba2 seperti itu tidak ada yang gratis sejauh yg saya temui. Semuanya hrs bayar biaya pendaftaran dan dapat hadiah. Saya mohon untuk kejelasannya. Jazakallah khayran.
Klo ini gmna? Soalnya saya juga msh bingung.. :(
Inikan dalam hal menuntut ilmu, dan menuntul ilmu merupakan tindakan fi Sabilillah, sama saja seperti berlomba menghafal Al-Qur’an, karna isi Al-Qur’an kan bukan ilmu untuk akhirat saja, banyak juga pengetahuan untuk dunia didalam nya, semisal lomba karya ilmiah dalam pelajaran fisika, dari ilmu fisika bisa dihasilkan senjata yg bisa membantu dalam perang, seperti kuda yang dapat di qiyaskan dengan pesawat tempur
iya ustadz.. jika tanpa pendaftaran dan hanya mendapat sertifikat apakah dilarang?
Mohon dijawab min. kami masih bingung untuk ini
Afwan, mau ikut tanya.
Kalo Hukum mengikuti Lomba Tahfidz kan dibolehkan, trus kalo acara lombanya dalam acara Milad atau Harlah suatu Lambaga gmn?
apa termasuk dalam ikut merayakan Milad atau Harlah tsb?
Termasuk ikut merayakan
Semisal kita adakan lomba islami seperti Tahfidz, Adzan, Puitisasi, Cerdas Cermat tentang Rasulullah. Kemudian kita meminta biaya kontribusi untuk mengurangi beban biaya panitia lomba, untuk keperluan, konsumsi juri, dekorasi, listrik, fotocopy dan pirnt. Apakah itu Haram?
Kalau itu boleh karena termasuk lomba syar’i, silakan dibaca kembali artikel di atas sampai paham.
.السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Semoga Allah senantiasa menjaga ustadz dan memberkahi ilmu anda.
Ijin bertanya ustadz, apakah hukum mengikuti lomba nasi tumpeng meskipun tanpa dipungut biaya pendaftaran, dalam rangka memeriahkan hari kemerdekaan RI.
Mohon penjelasannya.
.شكرا
بارك الله فيكم
Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh…
Mohon dijawab karena yang ingin saya tanyakan ini belum dibahas dalam artikel di atas.
Teman saya nantangin saya untuk adu skill main tennis meja. Yang kalah harus bayar sejumlah uang kepada yang menang, misalnya 500rb. Jika saya menang, apakah halal uangnya saya makan?
Syukran jazaakallaahu khayr..
Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh, tidak halal
Bismillah…
Kalau mengadakan lomba cipta puisi dengan tema bersyukur pada Allah, berarti boleh, ya? Mengajak penulis untuk merenung dan bersyukur?
Untuk kontes logo juga terlarang berarti ustadz?
Jika ada hadiahnya maka terlarang
Untuk kontes logo design juga terlarang berarti ustadz?
Dalam kontes tersebut, yg memberikan hadiah adalah dr perusahaan² dan personal² yg mengambil pemenang dr pserta desainer² yg ikut dalam lomba tersebut.. jd hadiah murni dr mereka.
Mohon pencerahannya ustadz.
Barakallahu fik
Termasuk yang terlarang
Maaf, lalu kenapa disini: https://konsultasisyariah.com/4813-ikut-turnamen.html
Dikatakan halal? Mohon pencerahan, jazakallah khair
Dilihat dalilnya. Perkataan orang bisa diterima dan bisa ditolak. Yang dilihat adalah dalilnya.
Afwan ustad, bukankah kontes logo itu termasuk sayembara? karena yang ana fahami, uang yang diberikan penyelenggara kepada peserta bukan semata-mata karena dia menang, tapi karena penyelenggara ingin membeli hak cipta logo tersebut dari pemenang lomba.
Jika hadiah disediakan oleh pemerintah atau dari masyarakat (yang tidak ikut lomba), maka ini dibolehkan tanpa ada khilaf di dalamnya. Baik dari harta pribadi penguasa atau dari Baitul Mal. Karena di dalamnya terdapat maslahah berupa motivasi bagi masyarakat untuk mempelajari berbagai ketangkasan untuk berjihad dan juga bisa bermanfaat bagi kaum Muslimin”. Dari dalil diatas seharusnya boleh, hanya saja kita juga harus menimbang konteks dari logo tersebut, muatan apa yg ada dalam logonya, dan nantinya logo nya diperuntukkan untuk apa, lalu lombanya membuat logo Dajjal atau logo penerang Islam, hukum lombanya jelas gak penting karna kontek lombanya sudah menentang syar’i, Wallahu alam..
Ustad
Jika permainan badminton yg kalah bayar bola apakah terlarang..
Termasuk judi
bagaimana kalau saya cuman menonton perlombaan basket atau bola apakah dosa?
Asalnya mubah, namun kurang bermanfaat
kalau baru tahu sekarang :'(.
Apa yang kemarin2 bisa diampuni?,sedang uangnya udah kepake buat mesen Gofood.
Fyi saya ikut lomba di game MPL.Yang sistemnya peserta naruh uang dulu baru lomba ಥ_ಥಥ_ಥ
Doa2 saya kemaren diterima gak yaa ಥ_ಥ,saya pikir lomba saya itu gatermasuk judii ಥ_ಥಥ_ಥ(T^T)
Insya Allah, Allah memaafkan dosa karna kebodohan, atau ketidak Tahuan selama itu tidak diulangi, karna Allah tidak akan mengazab hambanya sebelum datang kepadanya petunjuk
Kalau balap sepeda apakah bisa disamakan balap kuda ust?
Wallahu a’lam, nampaknya tidak
Benar Allah yg maha tahu, tapi kalau sepeda bukankah melatih kekuatan fisik kita seperti halnya berlari, dan Rasulullah pernah lomba lari bersama Aisyah Ra,
Assalamualaikum, afwan mau tanya, ingin memastikan pemahaman karena bingung.
Di sini kenapa ada dua makna lafadz “laa sabaqa” ya? Di bagian pertengahan diartikan sebagai “perlombaan berhadiah” tapi di bagian akhir diartikan sebagai “Yang dipertaruhkan dalam perlombaan”/”Lomba dengan taruhan (hadiah dari uang peserta)”
Bukankah kalau begini berarti harus memilih salah satu maknanya agar konsisten? Dan bukankah kalau mengambil makna yang akhir (“lomba dengan taruhan”) berarti lomba2 mubah dengan hadiah selain taruhan boleh, dan sedangkan kalau mengambil makna yang di bagian tengah (“lomba dengan hadiah”) berarti lomba syar’i pun (berkuda, memanah) tidak boleh dengan taruhan/hadiah dari uang peserta?
Mohon pencerahannya. Syukran jazakumullah khairan katsiiran.
Waalaikumussalam warahmatullahi wa barakatuh
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Klo boleh tau ini Referensi bisa didapatkan dari buku mana saja ya
Krna saya ingin buat KTI
.
mohon responnya
Terima kasih
Jika ada pertanyaan, bisa gabung grup tanya jawab
KHUSUS IKHWAN
https://t.me/tanyamuslimorid
KHUSUS AKHWAT
https://t.me/tanyamuslimahorid
Barakallahu fiikum
Ustadz, apakah jika lombanya seperti lomba sains atau lomba matematika tanpa uang pendaftaran dan hanya mendapat sertifikat, apakah sertifikatnya tidak boleh diterima?
Apakah sepeti para atlet tim nasional yg mengikuti kejuaraan dunia dan mereka mendapat hadiah piala dan gaji dari pemrrintah, hukumnya gimana pak ustad ? Apa gaji dan piala tersebut halal pak ?
Bismillah, mau tanya. Apakah boleh ikut lomba selain tersebut, tapi jika menang tidak ambil hadiahnya?
Tidak diperbolehkan karena anda akan tertuduh melakukan keharaman. Seperti anda beli miras ke warung, tapi tidak anda minum. Hukumnya tetap haram.
kalau di waktu lampau saya mendapat uang dari hasil mengikuti lomba berhadiah yg tdk disyariatkan dan belum tahu hukumnya sedang saat ini uang hadiahnya masih tersisa, apakah uangnya skrng harus di berikan kpd yang lebih membutuhkan?
Bagaimana kalo lomba sepak bola tapi hadiyahnya dari pemerintah ?
Ijin bertanya, apa lomba menulis seperti cerpen, puisi dll, apa boleh? Tapi ada hadiahnya, hadiahnya panitia yang sediakan, peserta tidak di pumut biaya juga.
bagaimana dengan kontes ikan hias ?
misal pendaftaran 35 rb ( dapat barang berupa toples tempat ikan )
nanti yg menang juara 1,2 dan 3 dapat uang pembinaan.
boleh kah misal kita niatkan membayar uang pendaftaran itu untuk membeli toples tersebut ?
Bismillah ustadzy,
Perusahaan A mengadakan kontes pembuatan logo perusahaan, dan orang-orang mengajukan desain logonya masing-masing. Apabila telah ditentukan logo terbaik, maka perusahaan A akan membeli logo tersebut untuk dipakai di perusahaan nya.
Apakah kegiatan tersebut diatas termasuk lomba? ataukah termasuk kategori jual beli?
Baarakallahu fiik,
Bismillahirrahmanirrahim. Baa rakallaahu fiikum .
Assalamu’alaikum. Semoga Allah merahmati ustadz dan sekeluarga. Izin bertanya misalnya kalau lomba poster “dakwah/Islam” itu gimana
Jika pertandingan amal ustadz, misal ada komunitas voly melakukan pertandingan dibagi menjadi 2 tim. Masing2 anggota yg ingin ikut main diminta berdonasi. Uang yg terkumpul digunakan untuk operasional kegiatan komunitas..jadi tanpa ada hadiah. Bagaimana hukumnya ustadz
Bagaimana dgn perlombaan game online dgn hadiah hasil dari biaya pendaftaran peserta, namun ada salah tim sebagai muhallil?
Afwan. Mau tanya. Ini yg dijadikan artikel buku karangan siapa ya?
Artikel ini bukan dari buku
lomba tebak nomer gratis ..yang nebak tidak bayar kalo benar dapat uang
ada hadiahnya apakah haram?
Ustadz kalo hadiah lomba dari tiket penonton bolehkah?
jika kita menang biasanya disebut prestasi
namanya prestasi biasanya untuk dipamerkan
nah hukum bagi pemenang gimana,kalo dia menang dan dapat prestasi pastinya dilihat banyak orang dong gimana bisa bisa termasuk sifat bangga diri atau sombong
berdosa gak
Kalau hadiah dari lomba karate gimana ustadz?
Apa hukum beladiri tarung bebas ustadz?
Apa hukum hadiah lomba karate ustadz?
Hadiah lomba karate ustadz?
Apakah kalau ada lomba.
Bila panitia memungut biaya ke peserta dengan mematok besaran tertentu.
Apakah mengarah ke Judi?
Dan uang tersebut untuk keperluan hadiah bagi peserta yang menang.
Apakah lomba tersebut mengarah ke judi?
Bagaimana dg pertandingan bola, yg pasti berhadiah sangat besar seperti yg diadakan FIFA, mnrt saya itu hanya kapitalisasi bola demi meraup keuntungan. Dan slogan perdamaian dg FiFA world cup hanya isapan jempol.
Minta pendapatnya ustd…
Kalau masang taruhan di lomba pacuan kuda boleh donk ya ustad? bukan termasuk judi?
Bismillah
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ustadz, izin bertanya.
Bagaimana hukumnya bila mengadakan lomba mewarnai untuk anak2. Tidak dipungut biaya. Yang mana perlombaan itu rencananya mau menampilkan gambar keluarga/makhluk tapi tanpa mata, hidung, mulut, dan leher. (Sekalian menjelaskan ke peserta mengapa gambarnya seperti itu). Apakah dibolehkan ustadz? Dan bolehkah diambil pemenang juara 1,2,3 sehingga diberi hadiah dari penyelenggara?
Jazaakallahu khairan wa Barakallahu fiik
apakah berarti diperbolehkan ikut lomba melempar anak panah di pasar malam/pameran dengan biaya awal dan hadiah jk berhasil menang?