Beberapa provider sengaja memberikan layanan kuis SMS berhadiah, di antaranya untuk mengikat loyalitas pelanggan dan untuk menarik kostumer yang baru. Padahal nyatanya kuis SMS berhadiah seperti ini termasuk judi.
Hakekat Judi
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.
Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.
Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak termasuk judi.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.
Penjelasan Ulama
Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan ditanya, “Saat-saat ini telah tersebar di beberapa iklan dari beberapa perusahaan telekomunikasi yang meminta pelanggannya untuk bergabung pada layanan kuis sms berhadiah dengan cara mengirimkan sms ke nomor tertentu dan nantinya akan diundi untuk mendapatkan hadiah berupa mobil dan lainnya. Apa hukum kuis semacam ini?”
Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- menjawab,
“Ini termasuk maysir (judi) yang diharamkan. Dalam kaedah fiqhiyyah disebutkan, “Setiap musabaqoh (perlombaan) di mana orang yang mengikuti musabaqoh tadi mengeluarkan biaya dan nantinya ia bisa jadi untung dan bisa jadi merugi, maka ini termasuk judi.” Kecuali perlombaan yang dikecualikan dalam dalil yaitu lomba unta, kuda, dan memanah.[1] Kemudian hal ini juga termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Alasannya, perusahaan telekomunikasi tersebut sebenarnya mendapatkan dari hasil SMS tadi jutaan riyal Saudi. Mereka menarik dari saku para pelanggan yang mendaftarkan diri karena tertipu dengan trik akan mendapatkan hadiah besar.
Wajib bagi penanggungjawab program ini dari perusahaan tersebut bertakwa pada Allah Ta’ala. Janganlah ia melakukan taruhan semacam ini sampai ada fatwa ulama. Sedangkan untuk pemerintah diharapkan bisa memperingatkan perusahaan semacam ini karena telah menyelisihi aturan Islam. ” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-819]
Moga Allah memberi kita taufik untuk menghindarkan diri dari yang haram.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel: Muslim.Or.Id
[1] Hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).
Assalamualaikum.
Afwan ustadz, saya mau tanya..
Saya tertarik dg penjelasan diatas, terutama kalimat “Setiap musabaqoh (perlombaan) di mana orang yang mengikuti musabaqoh tadi mengeluarkan biaya dan nantinya ia bisa jadi untung dan bisa jadi merugi, maka ini termasuk judi.”.
Berarti lomba-lomba lain yg menggunakan biaya pendaftaran juga termasuk judi ya?
Katakanlah ada lomba olimpiade fisika, dg peserta siswa sma. Namun peserta dipungut sejumlah biaya pendaftaran. Itu juga termasuk judi?
Mohon penjelasannya..
Terimakasih..
Wassalamualaikum..
selama tidak ada unsur judi:
1. ada taruhan (المرهنه)
2. ada untung dan rugi (المخاطرة)
3. berhadapan (المقابلة)
ibnu ‘abidin salah seorang ulama hanafiah mengatakan:
” adapun perlombaan tampa taruhan itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.”
( Radd al-Mukhtar, 27:20,al- Syamilah )
maaf, saya mau tanya..
apakah uang pendaftaran suatu perlombaan itu termasuk taruhan?
@ Niko: Iya, itu dihukumi judi karena uang pendaftaran itulah yang biasa dijadikan taruhan untuk memperoleh hadiah. Wallahu a’lam.
Sangat bermanfaat sekali informasinya, di tunggu info selanjutnya, terimakasih ..
apakah arisan termasuk mengundi nasib atau judi?
Assalamu’alaykum,
bagaimana dengan biaya pendaftaran untuk perlombaan yg bermanfaat? apakah yg disebut dalam hadits “tiada taruhan kecuali…” terbatas pada lomba “memanah dan pacuan kuda” saja ustadz? atau bisa di qiyas kan dg perlombaan yg sejenis? mohon penjelasan.
Jazakallaah khoir