Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Judi dalam Kuis SMS Berhadiah

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
22 Oktober 2013
di Fikih Ibadah
sms_berhadiah

sms_berhadiah

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Hakekat Judi
  • Penjelasan Ulama

Beberapa provider sengaja memberikan layanan kuis SMS berhadiah, di antaranya untuk mengikat loyalitas pelanggan dan untuk menarik kostumer yang baru. Padahal nyatanya kuis SMS berhadiah seperti ini termasuk judi.

Hakekat Judi

Allah Ta’ala berfirman,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

Imam Syafi’i berkata, “Maysir itu di dalamnya ada taruhan yang dipasang dan nanti (bagi yang beruntung) akan ada hasil yang diambil.” Disebutkan dalam Tafsir Al Kabir karya Ar Rozi.

Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim.

Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As Sa’di berkata, “Setiap perlombaan atau saling bertaruh di mana ada taruhan di antara kedua belah pihak termasuk judi.” Dinukil dari Taisir Al Karimir Rahman.

Penjelasan Ulama

Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan ditanya, “Saat-saat ini telah tersebar di beberapa iklan dari beberapa perusahaan telekomunikasi yang meminta pelanggannya untuk bergabung pada layanan kuis sms berhadiah dengan cara mengirimkan sms ke nomor tertentu dan nantinya akan diundi untuk mendapatkan hadiah berupa mobil dan lainnya. Apa hukum kuis semacam ini?”

Beliau -semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- menjawab,

“Ini termasuk maysir (judi) yang diharamkan. Dalam kaedah fiqhiyyah disebutkan, “Setiap musabaqoh (perlombaan) di mana orang yang mengikuti musabaqoh tadi mengeluarkan biaya dan nantinya ia bisa jadi untung dan bisa jadi merugi, maka ini termasuk judi.” Kecuali perlombaan yang dikecualikan dalam dalil yaitu lomba unta, kuda, dan memanah.[1] Kemudian hal ini juga termasuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Alasannya, perusahaan telekomunikasi tersebut sebenarnya mendapatkan dari hasil SMS tadi jutaan riyal Saudi.  Mereka menarik dari saku para pelanggan yang mendaftarkan diri karena tertipu dengan trik akan mendapatkan hadiah besar.

Wajib bagi penanggungjawab program ini dari perusahaan tersebut bertakwa pada Allah Ta’ala. Janganlah ia melakukan taruhan semacam ini sampai ada fatwa ulama. Sedangkan untuk pemerintah diharapkan bisa memperingatkan perusahaan semacam ini karena telah menyelisihi aturan Islam. ” [Sumber fatwa: http://www.saad-alkthlan.com/text-819]

Moga Allah memberi kita taufik untuk menghindarkan diri dari yang haram.

—

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel: Muslim.Or.Id

 


[1] Hadits Abu Huraihah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ

“Tidak ada taruhan dalam lomba kecuali dalam perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda” (HR. Tirmidzi no. 1700, An Nasai no. 3585, Abu Daud no. 2574, Ibnu Majah no. 2878. Dinilai shahih oleh Syaikh Al Albani).

ShareTweetPin
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

- Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. - Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). - S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). - S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). - Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. - Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya

Tanda Ittiba’ (3) : Mencontoh Dan Meneladani Sunnah Nabi Secara Lahir Dan Batin

Komentar 7

  1. Niko Rahmad says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.
    Afwan ustadz, saya mau tanya..
    Saya tertarik dg penjelasan diatas, terutama kalimat “Setiap musabaqoh (perlombaan) di mana orang yang mengikuti musabaqoh tadi mengeluarkan biaya dan nantinya ia bisa jadi untung dan bisa jadi merugi, maka ini termasuk judi.”.
    Berarti lomba-lomba lain yg menggunakan biaya pendaftaran juga termasuk judi ya?

    Katakanlah ada lomba olimpiade fisika, dg peserta siswa sma. Namun peserta dipungut sejumlah biaya pendaftaran. Itu juga termasuk judi?

    Mohon penjelasannya..
    Terimakasih..

    Wassalamualaikum..

    Reply
  2. arif says:
    13 tahun yang lalu

    selama tidak ada unsur judi:
    1. ada taruhan (المرهنه)
    2. ada untung dan rugi (المخاطرة)
    3. berhadapan (المقابلة)
    ibnu ‘abidin salah seorang ulama hanafiah mengatakan:
    ” adapun perlombaan tampa taruhan itu boleh dalam berbagai macam bentuknya.”
    ( Radd al-Mukhtar, 27:20,al- Syamilah )

    Reply
  3. niko says:
    13 tahun yang lalu

    maaf, saya mau tanya..
    apakah uang pendaftaran suatu perlombaan itu termasuk taruhan?

    Reply
    • Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. says:
      13 tahun yang lalu

      @ Niko: Iya, itu dihukumi judi karena uang pendaftaran itulah yang biasa dijadikan taruhan untuk memperoleh hadiah. Wallahu a’lam.

      Reply
  4. Obat Herbal Telinga Berdenging says:
    13 tahun yang lalu

    Sangat bermanfaat sekali informasinya, di tunggu info selanjutnya, terimakasih ..

    Reply
  5. yahya says:
    13 tahun yang lalu

    apakah arisan termasuk mengundi nasib atau judi?

    Reply
  6. Kim says:
    13 tahun yang lalu

    Assalamu’alaykum,
    bagaimana dengan biaya pendaftaran untuk perlombaan yg bermanfaat? apakah yg disebut dalam hadits “tiada taruhan kecuali…” terbatas pada lomba “memanah dan pacuan kuda” saja ustadz? atau bisa di qiyas kan dg perlombaan yg sejenis? mohon penjelasan.

    Jazakallaah khoir

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah