Muslim.or.id
Khutbah Jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 9)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
1 September 2018
Waktu Baca: 2 menit
0

Daftar Isi

  • Petikan Hadits
  • Penjelasan
  • Petikan Hadits :
  • Penjelasan :

Baca pembahasan sebelumnya Penjelasan Hadits Istikharah (Bag. 8)

Petikan Hadits

فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ

“ Maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku”

Penjelasan

Kalimat ini menunjukkan bahwa seorang hamba dalam masalah kebaikan membutuhkan tiga perkara :

  1. Allah mentaqdirkan kebaikan untuknya berupa diberi kemampuan untuk mendapatkan atau melakukannya.
  2. Allah memudahkan kebaikan itu untuknya, karena kebaikan kalau sulit dan memberatkan akan membutuhkan pengorbanan tenaga, pikiran, harta, dan waktu yang besar, sehingga bisa jadi ia lemah semangat mendapatkannya atau menyelesaikannya.
  3. Allah memberkahi kebaikan tersebut untuknya, sehingga ia mendapatkan manfaat yang banyak dan terus menerus, karena suatu perkara itu kalau tidak diberkahi, bisa cepat hilang atau manfaatnya sedikit dan tidak terus menerus.

Dengan tiga perkara ini, jadi sempurnalah suatu kebaikan.

Kita memohon kepada Allah agar menganugerahkan kebaikan dan menyempurnakannya untuk kita semua. Amiin.

 

Petikan Hadits :

وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ

“Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, atau -Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-”

Penjelasan :

Kalimat ini :

وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ فِي عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ

“Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku, atau-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-”, disebutkan setelah

خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ

“lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku atau-Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku -”, pendahuluan penyebutan “kebaikan” sebelum “keburukan” dalam hadits ini konteksnya adalah tafa`ul dan ini sesuai dengan adab seorang hamba kepada Allah, disamping juga sesuai dengan keadaan hamba yang sedang beristikharah.

Menurut Abul Hasan As-Sindi rahimahullah dalam Syarah Sunan Ibnu Majah bahwa huruf “wawu” dalam :

وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الْأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي

disini selayaknya diartikan “atau”, sehingga pengartiannya menjadi:

“Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagi agamaku, atau penghidupanku, atau akibatnya bagi diriku di akherat”

lain halnya dengan kalimat :

خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي

“lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, dan penghidupanku, dan akibatnya bagi akheratku” , maka cocoknya “wawu” diartikan “dan”, karena perkara yang diharapkan oleh orang yang beristikharah dalam pilihannya adalah kebaikan dari segala sisi, yaitu :agama, dunia, dan akherat.

Dan pengartian huruf “و” keluar dari makna asal -yaitu: untuk menggabungkan sesuatu, yang diartikan “dan”- kepada makna huruf ‘ataf “أو” yang bermakna “atau” adalah sesuatu yang sah dalam bahasa Arab, sebagaimana hal ini pendapat sekelompok ulama Nahwu.

(Bersambung, in sya Allah)

 

Penulis : Ustadz Sa’id Abu Ukasyah
Artikel. Muslim.or.id

Tags: cara istikharahHaditsistikharahpenjelasan haditspetunjuk Allah
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Tatacara Memasukkan Jenazah ke Liang Kubur

Hadis: Tatacara Memasukkan Jenazah ke Liang Kubur

oleh M. Saifudin Hakim
27 September 2023
0

Dari Abu Ishaq, beliau mengatakan. أَوْصَى الْحَارِثُ أَنْ يُصَلِّيَ عَلَيْهِ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يَزِيدَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أَدْخَلَهُ الْقَبْرَ مِنْ...

Perbanyaklah Mengingat Kematian

Hadis: Perbanyaklah Mengingat Kematian

oleh M. Saifudin Hakim
12 September 2023
0

Teks hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kita untuk memperbanyak mengingat mati. Dari sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu...

Hadis tentang Ayat Kursi

Hadis: Pelajaran dari Hadis tentang Ayat Kursi

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
11 September 2023
0

Perlu diketahui bahwa dahulu sahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu ternyata pernah diberikan sebuah ilmu dari setan dari kalangan jin. Beliau radhiyallahu...

Artikel Selanjutnya

Bolehkah Meletakkan Mushaf Al-Qur’an di Bawah Bantal untuk Mengusir Jin?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA Donasi Dakwah YPIA
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah