Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 3)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
22 Juli 2018
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

6. Perkara yang menjadi obyek Istikharah

Maksud “segala sesuatu” dalam hadits Istikharah

Dalam hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu (HR. Al-Bukhari , dan selainnya) yang disebutkan di awal serial ini, terdapat petikan (artinya):

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami shalat istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”

Dalam Fathul Bari, Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan makna  “segala sesuatu” dalam hadits tersebut:

“Berkata Ibnu Abi Jamrah rahimahullah :

هو عام أريد به الخصوص , فإن الواجب والمستحب لا يستخار في فعلهما والحرام والمكروه لا يستخار في تركهما , فانحصر الأمر في المباح وفي المستحب إذا تعارض منه أمران أيهما يبدأ به ويقتصر عليه

“Lafazh “segala sesuatu” adalah lafazh umum, namun yang dikehendaki dalam konteks ini adalah makna khusus, karena tidak ada Istikharah di dalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah, begitu pula di dalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh.

Jadi, Istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dan mubah ketika bersamaan munculnya kedua pilihan tersebut, sehingga bisa ditentukan mana yang perlu didahulukan dan mana yang perlu dipilih (diantara keduanya).”

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata:

قلت وتدخل الاستخارة فيما عدا ذلك في الواجب والمستحب المخير وفيما كان زمنه موسعا ويتناول العموم العظيم من الأمور والحقير فرب حقير يترتب عليه الأمر العظيم

“(Adapun) saya katakan: Istikharah mencakup pula selain yang disebutkan (Ibnu Abi Jamrah di atas, yaitu) dalam perkara wajib yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang wajib), dan  demikian pula dalam perkara yang sunnah yang harus dipilih (salah satu dari dua perkara yang sunnah), serta dalam perkara yang waktu pengerjaannya masih lapang. Jadi, Istikharah itu umum (ditinjau dari sisi) mencakup seluruh perkara yang besar ataupun kecil, karena bisa jadi perkara yang kecil akan menimbulkan dampak yang besar”.

Oleh karena itu, ketika para ulama menjelaskan tentang perkara yang menyebabkan dilakukannya sholat Istikharah, maka para ulama empat madzhab telah bersepakat bahwa shalat istikharah dilaksanakan terkait dengan perkara yang seorang hamba tidak mengetahui kebaikan atau keburukan yang ada dalam perkara tersebut baginya.

Adapun perkara yang telah diketahui baik atau buruknya, seperti ibadah, perbuatan baik, kemaksiatan dan kemungkaran, maka tidak dibutuhkan untuk melakukan istikharah dalam perkara ini, kecuali jika seorang hamba ingin mengetahui penjelasan yang khusus tentang waktu, seperti haji pada tahun ini ; apakah ada kemungkinan terjadinya peperangan atau fitnah di tengah perjalanan, atau misalnya dalam masalah pemilihan teman; apakah akan ditemani si fulan atau tidak?

 

7. Tidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya

Tidak ada Istikharah didalam mengerjakan perkara yang wajib dan sunnah dari sisi asal perbuatannya, begitu pula didalam meninggalkan perkara yang haram, dan makruh, namun istikharah itu hanya dilakukan dalam perkara yang sunnah dari sisi tertentu dan perkara mubah saja.

Adapun istikharah dalam masalah yang sunnah, maka bukan terkait dengan asal perbuatannya itu apakah pada asalnya perkara sunnah tersebut perlu dilakukan atau tidak.

Karena sunnah itu dalam Syari’at adalah jenis perkara yang dianjurkan untuk dilakukan. Dengan demikian istikharah dalam perkara yang sunnah itu dilakukan ketika ada dua pilihan perkara yang sama-sama sunnahnya, mana yang didahulukan dari keduanya atau mana yang kita pilih dari dari keduanya.

Sedangkan istikharah dalam perkara yang mubah, maka itu terkait dengan jenis perbuatannya ; apakah perlu dilakukan atau tidak, dan mana yang harus didahulukan jika harus memilih satu di antara dua pilihan yang mubah.

Kembali ke: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2)

Lanjut baca: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 4)

—

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah
Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait dengan Penggunaan Telepon (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah