Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 4)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
25 Juli 2018
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

8. Sebuah kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam masalah yang jarang terjadi atau masalah besar saja

Al-‘Aini berkata dalam kitab Umdatul Qari (7/223) :
“Dalam sabda beliau:

( في الأمور كلها )

“untuk memutuskan segala sesuatu”, ini menunjukkan umum, dan menunjukkan pula bahwa seseorang janganlah menyepelekan suatu perkara karena kecilnya perkara tersebut dan karena tidak diperhatikannya suatu perkara tersebut, yang berakibat ia tinggalkan beristikharah tentangnya.

Berapa banyak perkara yang disepelekan, padahal ketika dilakukan, atau ditinggalkannya terdapat bahaya yang besar, oleh karena itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ليسأل أحدكم ربه حتى في شسع نعله

“Hendaklah salah satu dari kalian meminta kepada Rabb-nya sampaipun dalam permasalahan tali sandalnya.”

Dari sini nampak jelas kesalahan ketika membatasi istikharah hanya dalam beberapa keadaan yang jarang atau sedikit terjadi saja.

Bahkan ciri khas seorang muslim adalah bersandar hatinya kepada Allah, dan memohon petunjuk kepada Allah ‘Azza wa Jalla dalam setiap urusannya yang ia bingung memutuskannya.

Perhatikanlah, bagaimana Zainab bintu Jahsyin radhiyallahu ‘anha melakukan sholat Istikharah ketika ditawari menikah dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

Dan dalam Syarah Muslim, An-Nawawi menjelaskan kisah ini dengan mengatakan:

فيه استحباب صلاة الاستخارة لمن هَمَّ بأمر ، سواء كان ذلك الأمر ظاهر الخير أم لا ، وهو موافق لحديث جابر في صحيح البخارى قال : ( كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يعلمنا الاستخارة في الأمور كلها ) ، ولعلها استخارت لخوفها من تقصير في حقه صلى الله عليه وسلم

“Didalamnya terdapat petunjuk disunnahkannya sholat Istikharah bagi orang yang menghendaki melakukan suatu perkara, sama saja perkara tersebut nampaknya (secara zhahir) baik atau tidak. Dan hal ini sesuai dengan hadits Jabir dalam Shahihul Bukhari, (Jabir) berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu”, barangkali Zainab beristikharah karena ia khawatir tidak bisa memenuhi hak Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam (saat menjadi istinya kelak).

Sebuah pertanyaan diajukan ke Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam Liqoaatul Babil Maftuh:
“Fadhilatusy Syaikh! Apakah sholat Istikharah dua raka’at disyari’atkan hanya dalam perkara yang tidak jelas maslahatnya, atau sholat Istikharah (itu dilakukan) di setiap perkara yang ia hendak melakukannya, meski nampaknya (secara zhahir) baik, seperti menjadi imam masjid, atau meminang wanita yang sholehah, atau yang semisal itu? Saya mohon penjelasannya.”

Ringkasan jawaban Syaikh Ibnu ‘Utsaimin adalah bahwa Istikharah itu berarti memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, tatkala seseorang bingung memutuskannya, tidak tahu bagaimana nanti akibatnya, dengan cara sholat sunnah dua raka’at, lalu berdoa Istikharah.

Bukanlah seseorang beristikharah dalam segala urusan, akan tetapi ia beristikharah hanya dalam urusan yang tidak tahu bagaimana nanti akibatnya, misalnya :

Bertugas menjadi imam masjid, ditinjau dari sisi asal amalannya maka bertugas menjadi imam masjid adalah amalan yang mulia, namun ditinjau dari sisi akibatnya bagi diri seseorang, seseorang tidak tahu di masa akan datang, apakah ia mampu melaksanakan tugas tersebut dengan baik atau tidak? Apakah cocok dengan sifat jama’ahnya atau tidak? Berapa banyak orang yang diangkat jadi imam masjid, ternyata ia tidak bisa menunaikan kewajibannya dengan baik, dan bermasalah dengan jama’ah masjid sehingga ia berangan-angan seandainya ia dulunya tidak menjadi imam masjid!

Demikian pula menikah dengan wanita sholehah, jelas seorang wanita sholehah adalah sosok wanita yang baik yang didorong untuk dinikahi, namun kita tidak mengetahui akibat menikahinya di belakang hari. Bisa jadi setelah menikah wanita tersebut tidak cocok dengan ibunya atau dengan keluarga besarnya yang cemburu buta kepadanya, sehingga mereka menginginkan kerusakan rumah tangganya.

Kembali ke: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 3)

Lanjut baca: Pernak-Pernik Istikharah (Bag. 5)

—

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah
Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Tiga Kaidah Penting Berkaitan dengan Pembatal Iman (Bag. 2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah