Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
19 Juli 2018
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

Berikut ini penjelasan pernak-pernik seputar istikharah, -dengan memohon taufik Allah- :

B. DEFINISI ISTIKHARAH

5. Definisi Istikharah
Istikharah adalah sebuah ibadah yang disyari’atkan bagi orang yang hendak melakukan sesuatu atau meninggalkannya, namun ia masih bingung dalam menentukan diantara dua pilihan sikap tersebut.
Istikharah hakekatnya adalah memohon kepada Allah pilihan yang terbaik dan menghindari keburukan yang dikhawatirkan akan menimpa.

a. Secara bahasa :
Mencari suatu pilihan dalam masalah tertentu.
Berkata Ibnu Hajar rahimahullah :

واستخار الله طلب منه الخِيَرة …. والمراد طلب خير الأمرين لمن احتاج إلى أحدهما

“Istikharah adalah isim, sedangkan makna istikharah kepada Allah adalah memohon kepada-Nya suatu pilihan……..dan maksudnya disini memohon yang terbaik dari dua perkara bagi orang yang membutuhkan salah satu dari keduanya ”

b. Secara Istilah :

طَلَبُ الاخْتِيَارِ . أَيْ طَلَبُ صَرْفِ الْهِمَّةِ لِمَا هُوَ الْمُخْتَارُ عِنْدَ اللَّهِ وَالأَوْلَى , بِالصَّلاةِ , أَوْ الدُّعَاءِ الْوَارِدِ فِي الِاسْتِخَارَةِ

Mencari pilihan, yaitu : mencari arah tekad terhadap sesuatu yang merupakan pilihan di sisi Allah lagi yang paling baik, dengan cara melakukan shalat (dan berdoa setelahnya), atau dengan berdoa (saja) dengan doa yang terdapat dalam Sunnah Istikharah.

Syaikh Ibnu Al-‘Utsaimin rahimahullah berkata:

والاستخارة معناها طلب خير الأمرين

“Makna Istikharah adalah mencari pilihan yang terbaik dari dua pilihan”. (Syarhu Riyadhish Sholihin).
Beliau juga berkata dalam Liqoaatul Babil Maftuh:

صلاة الاستخارة أن الإنسان إذا هم بأمر وتردد في عاقبته، فإنه يستخير الله أي: يسأل الله خير الأمرين: الإقدام أو الترك ، فيصلي ركعتين من غير الفريضة فإذا سلم قال….

“Sholat Istikharah, yaitu seseorang jika menghendaki suatu perkara dan bingung (bagaimana nanti) akibatnya , maka ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, maka (ia lakukan itu) dengan cara sholat dua raka’at selain sholat wajib…..dst”
Maksudnya, pada asalnya Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara terkait dengan dua pilihan : apakah perkara tersebut akan dilakukan atau ditinggalkan.

Apabila seseorang berkehendak melakukan satu perkara dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia lakukan atau tidak. Sedangkan apabila seseorang telah melakukan satu perkara, lalu berkehendak meninggalkan perkara tersebut dan ia bingung memutuskannya, maka ia beristikharah kepada Allah; apakah akan ia tinggalkan atau tidak.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, bahwa seorang hamba yang beristikharah memohon kepada Allah agar mentaqdirkan, memudahkan, dan memberkahi perkara hamba, apabila itu lebih baik baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya.

Namun, apabila perkara itu berdampak buruk baginya dalam urusan agamanya, penghidupannya, dan akibatnya terhadap dirinya, maka ia memohon kepada Allah agar memalingkan perkara tersebut darinya, dan memalingkan dirinya dari perkara tersebut, mentaqdirkan kebaikan untuknya dimana saja kebaikan itu berada, kemudian menjadikannya ridho dengan takdir tersebut.

Faidah dari definisi

Istikharah itu untuk memohon pilihan tentang satu jenis perkara dengan dua pilihan (dilakukan atau tidak), sehingga -misalnya- apabila seseorang dihadapkan kepada beberapa pilihan jenis perkara yang hendak ia lakukan atau hendak ia tinggalkan, maka ada dua solusi yang perlu ia dilakukan, yaitu:

Pertama,
ia beristikharah kepada Allah untuk masing -masing jenis perkara tersebut;apakah akan ia lakukan atau tidak. Jadi, ia melakukan beberapa Istikharah untuk beberapa jenis perkara yang berbeda.

Kedua,
ia bermusyawarah atau konsultasi dengan ulama, atau orang yang layak diajak musyawarah untuk memilih satu perkara saja dari beberapa perkara tersebut, lalu ia beristikharah kepada Allah, dan jika ditaqdirkan ia meninggalkan perkara tersebut, maka ia beralih kepada jenis perkara lainnya setelah musyawarah -sebagaimana disebutkan di atas-, lalu ia beristikharah kepada Allah untuk perkara yang kedua tersebut.

Kembali ke: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 1)

Lanjut baca: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 3)

—

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah
Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Artikel Selanjutnya

Beberapa Kesalahan dan Kemungkaran terkait dengan Penggunaan Telepon (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 10   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah