Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Pernak-pernik Istikharah (Bag. 1)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
16 Juli 2018
di Fikih Ibadah
Share on FacebookShare on Twitter

:بسم الله و الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله، أما بعد

A. MUQODDIMAH
Seseorang, jika menghendaki suatu perkara dan bingung bagaimana nanti akibatnya, maka disunnahkan ia beristikharah kepada Allah, yaitu: memohon kepada Allah pilihan terbaik dari dua pilihan berupa: melakukan, atau meninggalkannya, dengan cara sholat sunnah Istikharah dua raka’at lalu berdoa dengan doa Istikharah, sebagaimana disebutkan dalam hadits Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari , dan selainnya].

1. Hadits tentang Istikharah
Sebuah hadits tentang Istikharah yang meliputi shalat Istikharah, dan doa Istikharah, diriwayatkan oleh Jabir Bin Abdillah As-Salami radhiyallahu ‘anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda (artinya):

Apabila salah seorang diantara kalian hendak melakukan sesuatu (yang samar/membingungkan), maka lakukanlah shalat (sunnah) dua roka’at, kemudian bacalah:

اللَّهُمَّ إنِّي أَسْتَخِيرُكَ بِعِلْمِكَ , وَأَسْتَقْدِرُكَ بِقُدْرَتِكَ , وَأَسْأَلُكَ مِنْ فَضْلِكَ الْعَظِيمِ فَإِنَّكَ تَقْدِرُ وَلا أَقْدِرُ , وَتَعْلَمُ وَلا أَعْلَمُ , وَأَنْتَ عَلامُ الْغُيُوبِ , اللَّهُمَّ إنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ (وَيُسَمِّي حَاجَتَهُ) خَيْرٌ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاقْدُرْهُ لِي وَيَسِّرْهُ لِي ثُمَّ بَارِكْ لِي فِيهِ , وَإِنْ كُنْتَ تَعْلَمُ أَنَّ هَذَا الأَمْرَ شَرٌّ لِي فِي دِينِي وَمَعَاشِي وَعَاقِبَةِ أَمْرِي أَوْ قَالَ : عَاجِلِ أَمْرِي وَآجِلِهِ , فَاصْرِفْهُ عَنِّي وَاصْرِفْنِي عَنْهُ وَاقْدُرْ لِيَ الْخَيْرَ حَيْثُ كَانَ ثُمَّ أَرْضِنِي بِهِ .

Ya Allah, sesungguhnya aku meminta pilihan yang tepat kepada-Mu dengan ilmu-Mu dan aku memohon kekuatan kepada-Mu (untuk memutuskan dan mengatasi permasalahanku) dengan Kemahakuasaan-Mu. Aku memohon kepada-Mu sesuatu dari anugerah-Mu yang agung, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa, sedang aku tidak kuasa, Engkau Maha Mengetahui, sedang aku tidak mengetahui dan hanya Engkau-lah Yang Maha Mengetahui hal yang ghaib. Ya Allah, apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui bahwa urusan ini (hendaknya disebutkan urusannya) lebih baik bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya terhadap diriku -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: …..duniaku dan akhiratku-, maka takdirkanlah untukku, mudahkanlah jalannya, kemudian berilah berkah untukku. Akan tetapi apabila (menurut pengetahuan-Mu) Engkau mengetahui urusan ini berdampak buruk bagiku dalam urusan agamaku, penghidupanku, dan akibatnya kepada diriku, -atau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:….duniaku atau akhiratku-, maka jauhkan urusan tersebut dariku, dan jauhkan aku darinya, takdirkan kebaikan untukku dimana saja kebaikan itu berada, kemudian jadikanlah aku ridho dengan takdir tersebut.

[HR. Al-Bukhari no.1162,6382 dan 7390, Abu Dawud no.1538, At-Tirmidzi no.480, An-Nasa`i VI/80, dan Ibnu Majah no.1383]

2. Hukum Istikharah
Ulama berijma’ (bersepakat) bahwa istikharah itu sunnah, dalil disyari’atkannya adalah hadits Jabir bin Abdillah As-Sulami radhiyallahu ‘anhu [HR. Al-Bukhari, dan lainnya] yang disebutkan di atas.

3. Hikmah disyari’atkannya
Hikmah disyari’atkan Istikharah adalah merealisasikan peribadahan kepada Allah, memuji dan mengagungkan-Nya, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, pasrah dengan menerima keputusan Allah dan pengaturan-Nya, ketergantungan hati kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, serta Kemahabijaksanaan-Nya dalam upaya mendapatkan pilihan paling tepat yang mengandung kebaikan dunia dan akherat.

Sedangkan terrmasuk sebab yang paling besar untuk meraih hal itu adalah dengan shalat dan doa, karena didalam keduanya terdapat pengagungan dan pujian terhadap Allah, menampakkan rasa butuh kepada-Nya, baik dengan ucapan maupun perbuatan.

4. Keutamaan Istikharah
Istikharah mengandung keutamaan yang besar, diantaranya:
– Istikharah adalah ibadah yang sangat penting, dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya
Diantara keutamaan Istikharah yang terbesar adalah bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dahulu demikian semangatnya mengajarkan Istikharah kepada para sahabatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas, artinya :
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari kami istikharah untuk memutuskan segala sesuatu, (sebagaimana mengajari kami) surat dalam Alquran.

Hal ini menunjukkan bahwa Istikharah adalah ibadah yang sangat penting sehingga Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam begitu semangat mengajarkannya kepada para sahabatnya, sebagaimana mengajari mereka surat dalam Alquran.

– Terkumpul dalam Istikharah berbagai macam ibadah
Istikharah mengumpulkan berbagai macam peribadahan kepada Allah Ta’ala, seperti lisan berdoa, kedua tangan diangkat, hati berharap, berniat dengan ikhlas, merendahkan diri kepada Allah, merasa butuh kepada-Nya, meyakini Kemahakuasaan-Nya, dan bertawakakkal kepada-Nya, serta anggota tubuh melakukan gerakan sholat sesuai dengan Sunnah diiringi dengan kekhusyu’an hati. Jadi, Istikharah merupakan ibadah zhahir dan batin.

Kembali ke: Mukadimah Pernak-pernik Istikharah

Lanjut baca: Pernak-pernik Istikharah (Bag. 2)

—

Penulis: Sa’id Abu Ukkasyah
Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Ternyata Ini Tanda Diterimanya Amal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah