Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 2)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
11 Juli 2018
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala

 

Pertanyaan:

Sebagian orang berpandangan bahwa tidak mengapa memakan sembelihan ahlul kitab di negeri manapun. Mereka katakan, “Sebutlah nama Allah (bismillah) dan makanlah.” Namun, sebagian yang lain mengatakan bahwa berbagai indikator menunjukkan bahwa binatang tersebut tidak disembelih. Lalu apa tolak ukur dalam masalah ini, lebih-lebih ketika terdapat perbedaan pendapat semacam ini?

Bagaimana dengan rumah pemotongan hewan, di mana binatang disembelih bersamaan dengan membunyikan tape recorder yang menyebut nama Allah atasnya?

Jawaban:

Jika kondisinya demikian sebagaimana yang Engkau katakan, bahwa daging sembelihan tersebut tidak disembelih sesuai dengan metode (syariat) Islam, dan di negeri tersebut terdapat daging yang lain, misalnya daging ikan, atau terdapat saudara muslim yang bisa bekerja sama untuk menyembelih sesuai dengan penyembelihan syariat Islam, maka tidak diragukan lagi bahwa manusia hendaknya meninggalkan sesuatu yang meragukan dan mengambil sesuatu yang tidak meragukan.

Jika hal itu tidak memungkinkan, maka tidak mengapa memakan daging sembelihan ahlul kitab [1] tanpa perlu bertanya (bagaimana metode menyembelihnya). Tidak ada kewajiban baginya untuk bertanya, bahkan dia tidak diperintahkan untuk bertanya. Hal ini karena terdapat riwayat di Shahih Bukhari, dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan

“Sejumlah orang mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan mengatakan, “Wahai Rasulullah, sejumlah orang memberikan kepada kami daging, dan kami tidak tahu apakah mereka menyebut nama Allah ketika menyembelih apakah tidak?”

Rasulullah mengatakan,

سموا أنتم وكلوا

“Sebutlah nama Allah, dan makanlah.”

‘Aisyah mengatakan, “Mereka ini baru saja masuk Islam [2].” (HR. Bukhari no. 7398)

Maka selama Allah Ta’ala halalkan untuk kita sembelihan mereka (yaitu muslim atau ahlul kitab, pen.) [3], maka tidak selayaknya untuk bertanya (bagaimana metode menyembelihnya, pen.), namun makanlah dan kita memuji Allah Ta’ala (atas kemudahan ini, pen.). Akan tetapi, sebagaimana yang telah kami katakan, jika masih memungkinkan adanya daging yang tidak diragukan statusnya, maka itu yang lebih baik.

Adapun tentang rumah potong hewan yang menyembelih dengan membunyikan tape recorder yang mengeluarkan suara bismillah, maka sembelihan ini tidak sah dan tidak halal sembelihannya. Maka, orang yang menyembelih itu sendiri yang harus menyebut nama Allah. Bahkan, jika ada orang lain yang membantu menyembelih (misalnya dengan membantu memegangi hewan yang hendak disembelih, pen.), dan orang lain inilah yang menyebut bismillah, maka sembelihannya tidak halal. Karena yang mengucapkan bismillah haruslah orang yang menyembelih. [4]

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 1

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Berdasarkan penjelasan di fatwa sebelumnya, maka syaratnya harus ada keyakinan atau ada sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah benar-benar ahlul kitab.

[2] Karena baru saja masuk Islam, ‘Aisyah mencurigai bahwa mereka belum mengetahui tatacara menyembelih dalam syariat Islam.

[3] Jadi, menyebut nama Allah ketika hendak memakan daging tersebut bermanfaat jika kita mengetahui (baik dengan yakin atau dengan sangkaan kuat) bahwa yang menyembelih adalah muslim atau ahlul kitab. Jika kita tidak bisa memastikan atau tidak memiliki sangkaan kuat, meskipun menyebut bismillah ketika hendak memakan daging tersebut, maka daging tersebut tetap haram.

[4] Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 91-92 (pertanyaan nomor 121).

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
Hukum Ulang Tahun

Hukum Mengistimewakan Hari Lahir dengan Perayaan Ulang Tahun

Komentar 1

  1. Avan Harriyanto says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.
    Maaf saya masih bingung tentang hukum mengkonsumsi makanan seperti soto,rawon,dan makanan lain yang ada daging di dalam nya sementara kita tidak tau pasti daging tsb halal atau tidak. Haram yang saya maksud adalah semisal :
    -Daging tsb tiren(mati kemaren)
    -Daging tsb tidak disembelih sesuai syariat Islam.
    -Daging tsb hasil curian
    Dan sebagainya.
    Mohon petunjuk nya,terimakasih.
    Wassalaamu’alaikum.wr.wb.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 1   +   3   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah