Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Status Daging Sembelihan di Negeri Non-muslim (Bag. 1)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
9 Juli 2018
di Fatwa Ulama
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala
    • Pertanyaan:
    • Jawaban:

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala

 

Pertanyaan:

Tidak samar lagi bagi syaikh bahwa di negeri ahlul kitab pada saat ini bercampur, terdapat berbagai jenis dan agama yang bermacam-macam di negeri tersebut. Oleh karena itu, adanya syubhat (ketidakjelasan atau keraguan) dalam status sembelihan yang disembelih secara tidak syar’i itu sangat kuat (misalnya, karena di negeri Yahudi dan Nasrani tersebut juga banyak terdapat orang atheis, pen.). Lalu apa hukum memakan daging sembelihan di negeri tersebut? Apakah terdapat rincian dalam masalah ini? Kami berharap penjelasan dalam masalah ini, karena hal ini membingungkan kami.

Jawaban:

Dalam sembelihan, dipersyaratkan untuk diketahui (secara yakin) atau berdasarkan sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih termasuk dalam orang halal sembelihannya, yaitu: (1) kaum muslimin, atau (2) ahlul kitab, yaitu Yahudi dan Nasrani. Dalam kondisi kita ragu apakah orang yang menyembelih itu orang Yahudi dan Nasrani, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang menyembelih adalah Yahudi dan Nasrani, maka sembelihan tersebut halal. Namun, jika kita memiliki sangkaan kuat bahwa yang melakukan penyembelihan bukan ahlul kitab, maka sembelihan tersebut haram.

Oleh karena itu, jika kita ragu apakah sembelihan tersebut haram, maka dalam hal ini ada lima kondisi:

Pertama, kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.

Kedua, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah ahlul kitab, maka sembelihannya halal.

Ketiga, jika kita benar-benar ragu (tidak bisa memastikan dan tidak memiliki sangkaan kuat, pen.), maka sembelihannya haram.

Keempat, jika terdapat sangkaan kuat bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.

Kelima,  kita mengetahui (yakin) bahwa orang yang menyembelih adalah bukan ahlul kitab, maka sembelihannya haram.

Inilah lima kondisi tentang status sembelihan di negeri non-muslim, statusnya haram dalam tiga keadaan dan halal dalam dua keadaan.

Aku mendengar bahwa di Amerika, mereka menyembelih dengan cara disetrum (terlebih dahulu), akan tetapi mereka bisa memancarkan darah (maksudnya, disembelih) sebelum hewan tersebut mati. Hal ini menyebabkan halalnya sembelihan tersebut, selama mereka bisa menyembelih ketika hewan tersebut masih hidup dan belum mati ketika disembelih [1]. Karena Allah Ta’ala berfirman,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ

“Diharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih untuk selain Allah, (binatang yang mati karena) tercekik, dipukul, jatuh dari tempat yang tinggi, atau karena ditanduk (oleh binatang yang lain), dan binatang yang dimangsa oleh binatang buas, kecuali binatang-binatang yang sempat kalian sembelih.” (QS. Al-Maidah [5]: 3)

Aku juga mendengar dari sebagian pemuda yang pergi ke sana, bahwa sekarang mereka mulai mengetahui bahwa daging sembelihan itu tidak mungkin bisa menjadi enak kecuali dengan memancarkan (mengeluarkan) darah. Akan tetapi, mereka memancarkan darah dengan metode yang berbeda dengan metode yang dipakai oleh kaum muslimin. Para pemuda tersebut berkata bahwa mereka membuat lubang di urat pembuluh darah yang besar. Kemudian, mereka masukkan sesuatu di pembuluh darah yang lain untuk bisa meniup (mendorong) darah agar darah bisa keluar dengan deras di pembuluh darah yang lain. Metode ini pada hakikatnya adalah memancarkan darah namun dengan metode yang lain (berbeda dengan metode kaum muslimin, pen.). Dan bisa jadi suatu hari nanti mereka akan kembali memakai metode menyembelih kaum muslimin, yaitu memotong pembuluh darah di leher sampai darah itu mengalir memancar darinya.

Kesimpulannya, jika tidak jelas bagimu dan Engkau ingin agar makananmu itu makanan yang baik, tidak ada keraguan di dalamnya, maka makanlah ikan [2] (di negeri non-muslim tersebut, pen.). [3]

[Bersambung]

LANJUT KE BAGIAN 2

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 20 Sya’ban 1439/ 7 Mei 2018

Penerjemah: M. Saifudin Hakim

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Di sini, Syaikh ‘Utsaimin merinci hukum sembelihan binatang yang disembelih dengan metode disetrum terlebih dahulu. Ada dua rincian dalam masalah ini:

Jika setrum tersebut menyebabkan binatang tersebut langsung mati, maka sembelihan tersebut haram dimakan.

Jika setrum tersebut hanya menyebabkan binatang tersebut pingsan saja, masih hidup, kemudian baru disembelih dengan metode syar’i, maka sembelihan tersebut halal. Indikasi binatang tersebut masih hidup ketika disembelih adalah ketika disembelih, darah memancar dengan deras (bukan hanya menetes saja, tanda binatang tersebut sudah mati sebelum disembelih).

[2] Itu pun harus tetap diperhatikan bagaimanakah cara menggorengnya, apakah dengan minyak babi atau dicampur tempat memasaknya (panci atau wajan) dengan tempat memasak babi.

[3] Diterjemahkan dari: I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 89-91 (pertanyaan nomor 120).

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Pelayan Anak-Anak Di Surga

Komentar 1

  1. hasan bisri says:
    5 tahun yang lalu

    Alhamdulillah.. saya kira sembelihan yang halal itu hanya penyembelihan dengan menyebut nama Allah saja dengan Bismillahirrohmanirrohim, memang yang saya baca di Kitab Bulughul Maram itu sepintas lalu. Setelah baca tentang halal haramnya makanan daging yang saya terima saya menolak memakannya, khawatir kalau tidak disembelih secara syar’i. Terima kasih atas penjelasan diatas.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   10   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah