Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Soal Jawab: Tuntunan Berhari Raya dan Takbiran

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc. oleh Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.
20 Juli 2019
Waktu Baca: 2 menit
23
72
SHARES
401
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Soal:

Assalamu ‘alaikum, ana mau tanya bagaimana tuntunan dalam berhari raya? bagaimana juga tuntunan mengumandangkan takbir?

Jawab:

Majelis ilmu di bulan ramadan

Adapun berkenaan dengan tuntunan berhari raya dapat kami simpulkan sebagai berikut di bawah ini dari kumpulan beberapa kitab dan risalah berkenaan masalah 2 hari raya:

Pertama, Bersuci dengan mandi untuk hari raya, berdasarkan riwayat dari Nafi’ bahwa Abdullah Bin Umar mandi di hari raya ‘Idul Fitri sebelum berangkat ke Mushalla (tanah lapang untuk shalat) (HR. Imam Malik)

Kedua, Makan pada hari raya ‘Idul Fitri sebelum melaksanakan shalat dan tidak makan di hari raya ‘Idul Adha sampai selesai shalat, hal ini berdasarkan hadits dari Anas Bin Malik beliau berkata, “adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak berangkat pada hari ‘Idul Fitri sampai beliau memakan beberapa butir kurma” (HR. Bukhari) dan riwayat lain dari Buraidah bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pada hari raya Idul Adha tidak makan sampai kembali, lalu makan dari sembelihan kurbannya. (HR. Tirmidzi)

Ketiga, berhias dan mempercantik diri dengan memakai pakaian yang terbaik yang ada serta memakai minyak wangi dan bersiwak, sebagaimana Ibnul Qayyim di dalam Zaadul Ma’ad (I/441) menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memiliki Hullas (sebuah jenis pakaian khusus) untuk berhari raya.

Keempat, disunahkan berangkat dengan berjalan kaki, tenang dan santai ke Musholla (tanah lapang), dan pulang melewati jalan yang lain, berdasarkan perkataan Imam Sa’id bin Mussayib, “Sunah Idul Fitri ada tiga: berangkat ke Musholla, makan sebelum berangkat dan mandi”. Ibnul Qayyim di dalam Zaadul Ma’ad ( I/449) berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam keluar dengan berjalan kaki dan keluar melalui jalan yang berbeda pada hari raya.” (Riwayat Al-Firyabi dengan sanad shahih lihat Irwaul Gholil, 2/104).

Baca juga: Takbiran Hari Raya

Adapun masalah tuntunan mengumandangkan takbir dalam hal ini kami jelaskan dulu tentang jenis-jenis takbir, bahwa takbir terdiri dari  2 jenis yaitu takbir mutlak (bebas) dan takbir muqayyad (terikat). Takbir mutlak menurut pendapat yang rajih (kuat), disyaratkan pada dua malam hari raya sampai selesai khutbah demikian juga disyaratkan di 10 hari pertama bulan Zulhijah sebagaimana dijelaskan oleh Ibnu Qudamah di dalam Al Mughni, (3/256) berkenaan takbir di malam dua hari raya dimulai dari melihat hilal bulan Syawal (jika memungkinkan dan jika tidak maka dimulai dari sampai berita ‘Ied melalui cara yang benar atau dengan terbenamnya matahari tanggal 30 Ramadhan), sedangkan pada malam ‘Idul Adha mulai dari terbenamnya matahari tanggal 9 Dzulhijjah, sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menegaskannya, “Pendapat yang rajih (lebih kuat) dalam masalah takbir yang menjadi amalan mayoritas salaf dan ahli fikih dari kalangan sahabat dan para imam adalah bertakbir dari fajar hari Arafah sampai akhir hari tasyrik setelah shalat, disyaratkan bagi setiap orang mengeraskan takbirnya ketika keluar dari shalat ‘Ied dan inilah kesepakatan dari 4 imam mazhab. Adapun takbir Idul Fitri dimulai dari melihat hilal dan berakhir dengan selesainya ‘Ied yaitu selesainya imam dari khutbah menurut pendapat yang benar.” (Lihat Majmu Fatawa, XXIV/220-221).

**

Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal

Artikel Muslim.or.id

Tags: fikihfikih hari rayaHajihari kurbanhari rayaHari Raya (Ied)idul adhakurbanlebaran hajiRamadhantakbirtakbirantarwiyahtasyrik
SEMARAK RAMADHAN YPIA
Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Muhammad Abduh Tuasikal, MSc.

Pengasuh Rumaysho.Com dan RemajaIslam.Com. Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta (2003-2005). S1 Teknik Kimia UGM (2002-2007). S2 Chemical Engineering (Spesialis Polymer Engineering), King Saud University, Riyadh, KSA (2010-2013). Murid Syaikh Dr. Sholih bin Fauzan bin ‘Abdillah Al Fauzan, Syaikh Dr. Sa’ad bin Nashir Asy Syatsriy, Syaikh 'Abdurrahman bin Nashir Al Barrak, Syaikh Sholih bin 'Abdullah bin Hamad Al 'Ushoimi dan ulama lainnya. Sekarang memiliki pesantren di desa yang membina masyarakat, Pesantren Darush Sholihin di Panggang, Gunungkidul.

Artikel Terkait

Sengaja safar agar tidak berpuasa

Fatwa Ulama: Hukum Sengaja Melakukan Safar agar Tidak Berpuasa

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
25 Maret 2023
0

Fadhilatusy syaikh, bagaimanakah hukum orang yang sengaja safar (melakukan perjalanan jauh) di bulan Ramadan agar bisa tidak berpuasa? Bagaimanakah hukumnya?

Khiyar rukyah

Serial Fikih Muamalah (Bag. 17): Mengenal Khiyar Rukyah dan Pengaruhnya terhadap Akad Jual Beli

oleh Muhammad Idris, Lc.
14 Maret 2023
0

Pada kesempatan kali ini, insyaAllah akan kita bahas lebih mendalam hak khiyar rukyah dari sisi syariat Islam.

hukum haji anak kecil

Hukum Umrah atau Haji Anak Kecil

oleh Ahmad Anshori, Lc
14 Maret 2023
0

Ada perbedaan perndapat ahli fikih tentang keabsahan umrah atau haji anak kecil.

Artikel Selanjutnya

Fatwa MUI tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal & Dzulhijjah

Komentar 23

  1. fatur says:
    14 tahun yang lalu

    Adab Sholat Iedul Fitri

    1. Mandi dahulu

    Dari Ibnus Sabbaaq, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda, “Hai kaum Muslimin, hari (Jum’ah) ini adalah satu hari yang Allah jadikan hari raya. Karena itu hendaklah kamu mandi”. [HR. Malik, dalam Al-Muwaththa’ juz 1, hal. 65, no. 113]

    Keterangan :
    Menurut hadits tersebut, hari Jum’ah dipandang sebagai hari raya dan kita disuruh mandi padanya. Dengan demikian dapat difaham, bahwa mandi pada hari raya adalah lebih utama.

    2. Berpakaian dengan pakaian yang baik, bila ada

    Dari Ja’far bin Muhammad, dari ayahnya, dari kakeknya, bahwasanya Nabi SAW biasa memakai kain buatan Yaman pada tiap-tiap hari raya. [HR. Baihaqiy juz 3, hal. 280]

    3. Makan sebelum berangkat

    Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata, “Dahulu Rasulullah SAW tidak pergi Shalat Hari Raya ‘Iedul Fithri melainkan sesudah makan. Dan tidak makan pada Hari Raya ‘Iedul Adlha melainkan sesudah kembali dari shalat”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 27, no. 540]

    4. Mengambil dua jalan

    Dari Abu Hurairah, ia berkata “Dahulu Rasulullah SAW apabila melewati jalan saat pergi Shalat Hari Raya, maka ketika pulang beliau mengambil jalan lain (dari yang telah dilalui waktu pergi)”. [HR. Tirmidzi juz 2, hal. 26, no. 539]

    5. Waktu dan tempat takbir hari raya

    Dari Az-Zuhriy, ia berkata, “Dahulu Nabi SAW keluar untuk shalat Hari Raya ‘Iedul Fithri dengan takbir mulai dari rumahnya hingga tiba ditempat shalat”. [HR. Abu Bakar An-Najjaad, mursal, Nailul Authar juz 3, hal. 327]

    Dari Ibnu Umar, “Bahwasanya Nabi SAW bertakbir dan bertahlil dengan suara keras ketika keluar pergi shalat hari Raya ‘Iedul Fithri hingga tiba di tempat shalat”. [HR. Baihaqi dan Hakim, dalam Nailul Authar juz 3, hal. 327, dla’if]

    Nabi SAW bersabda, “Hiasilah Hari Raya-Hari Raya kamu dengan takbir”. [HR. Thabrani, Gharib, dalam Nailul Authar juz 3, hal. 327]

    Waktu dan tempat bertakbir hari raya menurut hadits yang shahih :

    Dari Ummu ‘Athiyah, ia berkata, “Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami untuk membawa keluar anak-anak perempuan yang hampir baligh, perempuan-perempuan haidl dan anak-anak perempuan yang masih gadis, pada Hari Raya ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha. Adapun wanita-wanita yang haidl itu mereka tidak shalat”. [HSR. Muslim, juz 2, hal. 606]

    Dan bagi Imam Bukhari, Ummu ‘Athiyah berkata, “Kita diperintahkan supaya membawa keluar wanita-wanita haidl lalu bertakbir bersama-sama dengan orang banyak”. [Dalam Nailul Authar juz 3, hal. 324]

    Dari hadits shahih di atas dapat kita fahami bahwa takbir Hari Raya itu dilaksanakan pada waktu tiba di tempat shalat sampai berdirinya shalat.

    6. Waktu shalat hari raya

    Telah berkata Jundab, “Adalah Nabi SAW shalat Hari Raya ‘Iedul Fithri bersama kami di waktu matahari tingginya sekadar dua batang tombak dan beliau shalat Hari Raya ‘Iedul Adha diwaktu matahari tingginya sekadar satu batang tombak”. [HR. Ahmad bin Hasan, dalam Nailul Authar juz 3, hal. 333]

    Keterangan :
    Menurut riwayat di atas, waktu shalat Hari Raya ‘Iedul Adha itu lebih pagi daripada waktu shalat Hari Raya ‘Iedul Fithri.

    7. Shalat sebelum khutbah

    Dari Ibnu Umar, ia berkata, “Dahulu Rasulullah SAW, Abu Bakar dan Umar shalat dua Hari Raya sebelum khutbah”. [HR. Bukhari juz 2, hal. 5]

    Maksudnya : Rasulullah SAW dan shahabat-shahabatnya mengerjakan shalat ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha sebelum khutbah.

    8. Shalat hari raya tanpa adzan dan iqamah

    Dari Jabir bin Samurah, ia berkata “Saya shalat dua Hari Raya bersama Rasulullah SAW bukan hanya sekali atau dua kali, (semuanya) tanpa adzan dan iqamah”. [HSR. Muslim juz 2, hal. 604]

    Maksud dari riwayat di atas menunjukkan bahwa Rasulullah SAW shalat Hari Raya ‘Iedul Fithri dan Hari Raya ‘Iedul Adha tanpa adzan dan iqamah.

    9. Hari raya pada hari Jum’ah

    Dari Ibnu ‘Abbas, dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Telah terhimpun pada hari ini dua hari raya (hari Raya dan Jum’ah). Maka barangsiapa mau, cukuplah shalat ini buat dia, tidak perlu lagi shalat Jum’ah, tetapi kami tetap akan mendirikan shalat Jum’ah, insyaa-allooh”. [HR. Ibnu Majah dan Ibnu Majah juz 1, hal. 416, no. 1311]

    10. Shalat dan khutbah di tanah lapang

    Dari Abu Hurairah bahwasanya pada suatu hari Raya, para shahabat kehujanan, maka Nabi SAW mengerjakan shalat Hari Raya bersama mereka di masjid. [HR. Abu Dawud juz 1, hal. 301, no. 1160, dla’if]

    Keterangan :
    Menurut kebiasaan memang Nabi SAW mengerjakan shalat dan khutbah hari Raya di tanah lapang. Tetapi hal itu tidak menunjukkan kepada hukum wajib. Sesuatu perbuatan bisa menunjukkan kepada hukum wajib jika disertai dengan perintah.

    Kebanyakan ulama memandang bahwa Nabi SAW mengerjakan yang demikian itu bukan karena tidak shah dikerjakan di masjid, tetapi karena tak cukup tempat di masjid, sebab pada waktu itu orang-orang yang berkumpul pada hari Raya lebih banyak dari pada hari-hari yang lain.
    Dari seluruh pembicaraan tersebut, nyatalah bahwa shalat Hari Raya di masjid itu tidak terlarang, apalagi jika turun hujan atau lain-lain halangan.
    Oleh karena itu perkataan Abu Hurairah tadi walaupun lemah riwayatnya tetapi shahih maknanya. Perlu dijelaskan bahwa Rasulullah SAW shalat di tanah lapang itu diambil dari pengertian Mushalla :
    “Mushalla itu tempatnya sejauh 1.000 hasta dari masjid Madinah” [Fiqhus Sunnah juz 1, ha. 271]

    Jadi jelaslah bahwa Rasulullah SAW jika shalat Hari Raya itu di tanah lapang.

    11. Takbir dalam shalat pada dua hari raya

    Takbir shalat pada dua Hari Raya (Hari Raya ‘Iedul Fithri dan ‘Iedul Adha), dilaksanakan dengan 7 kali pada rekaat pertama, dan 5 kali pada rekaat yang kedua sebelum membaca Al-Fatihah.

    Hal ini sesuai dengan sabda Nabi SAW maupun perbuatan para shahabat.:
    Dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin Al-’Ash, ia berkata : Nabi Allah SAW bersabda, “Takbir pada (shalat) ‘Iedul Fithri adalah 7 kali di rekaat pertama dan 5 kali di rekaat yang akhir (kedua). Adapun bacaan, sesudah kedua-duanya itu”. [HR. Abu Dawud juz 1, hal. 299, no. 1151]

    Dari ‘Amr bin Syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwasanya Rasulullah SAW bertakbir dalam shalat hari raya ‘Iedul Fithri tujuh takbir pada rekaat pertama dan lima takbir pada rekaat kedua, selain takbir (yang biasa dalam) shalat. [HR. Daruquthni, juz 2, hal. 48]

    Tentang atsar (perbuatan) para shahabat, diriwayatkan :
    Dari Nafi’, maula Abdullah bin ‘Umar, bahwa dia berkata, “Aku pernah menyaksikan ‘Iedul Adha dan ‘Iedul Fithri bersama Abu Hurairah. Maka ia bertakbir di rekaat pertama 7 takbir sebelum membaca, dan di rekaat kedua 5 takbir sebelum membaca”. [HR. Malik, Muwaththa’ juz 1, hal. 180]

    Dari ‘Atha’, ia berkata, “Adalah Ibnu ‘Abbas bertakbir di dua Hari Raya 12 takbir, yaitu 7 di rekaat pertama dan 5 di rekaat yang kedua”. [HR. Baihaqi juz 3, hal. 289]

    12. Bacaan takbir hari raya
    Bacaan Takbir pada hari Raya yang bersumber dari shahabat Umar dan Ibnu Mas’ud adalah :

    (Alloohu Akbar, Alloohu Akbar, Laa ilaaha illalloohu walloohu Akbar Alloohu Akbar wa lillaahil-hamdu).

    Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tidak ada Tuhan (yang sebenarnya) melainkan Allah, dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar dan kepunyaan Allah-lah segala pujian. [Dalam Nailul Authar juz 3 hal. 358, Fiqhus Sunnah juz 1 hal. 275]

    13. Ucapan pada hari raya

    Para shahabat Nabi SAW jika bertemu di antara mereka pada Hari Raya, mereka mengucapkan : Taqobbalalloohu minnaa wa minkum

    “Semoga Allah menerima amalan kami dan amalan kamu”

    Jubair bin Nufair meriwayatkan :
    Para shahabat Rasulullah SAW jika bertemu satu dengan yang lain pada Hari Raya saling mengucapkan, “Taqobbalalloohu minnaa wa minkum”. [HR. Jubair bin Nufair]

    Balas
  2. ibnu thohani says:
    14 tahun yang lalu

    moga-moga bermanfaat dan menjadi pelajaran buat ahlu bid’ah

    Balas
  3. phyton says:
    14 tahun yang lalu

    assalamu`alaikum
    mohon dijelaskan cara membaca takbir sesuai dialek arab, solanya banyak kaum muslimin di indonesia salah kaparah dalam mengucap takbir, kesalahannya pada kata Alloh.
    inilah mengapa ketika sebagian kita berzikir ratusan bahkan ribuan kali tidak bergetar hatinya sebab yang di seru bukanlah Alloh subhanahuwata`ala.bahkan seorang ulama besar, ustaz dan banyak kiyai masih salah mengucap asma Alloh.
    kesalahan mereka adalah mengucap Alloh dengan lafal awoh, inilah yang sering saya dengar dari kebanyakan orang. berapapun zikir yang kita ucapkan kalo awohuakbar tentu tidak akan menggetarkan hati bahkan tidak sampai keppada Alloh.
    dalam kamus bahasa arab kata awoh sepadan dengan aduh dalam bahasa indonesia,jadi berapa kata dalam alquran yang telah dirubah artinya mnjadi aduh, berapa lama kita solat selalu mengagungkan aduh bukan Alloh.
    semoga menjadi koreksi bagi kita semua dan tolong diperinci dengan dalil yang lebih kuat, terutama bagi yang fasih bahasa arab.

    Balas
  4. Adhiyana says:
    14 tahun yang lalu

    Terima kasih infonya bikin saya jadi tahu, mohon izin di COPAS. semoga Allosh swt. memberkahi kita semua. Amin.

    Balas
  5. Abu hasan says:
    14 tahun yang lalu

    Asalamualaikum, ana mau tanya, bagaimana hukum sungkem seperti yang di lakukan kebanyakan masyarakat pada umumnya pada sa’at idulfitri?

    Balas
  6. bukanustadz says:
    14 tahun yang lalu

    assalamualaikum ww,
    saya mohon dijelaskan seputar dalil2 shohih tentang malam takbiran,apakah perayaan malam takbiran di sekitar kita dengan konvoy dijalan2 dan menggunakan speaker masjid dengan bgadang sampai waktu shubuh itu dibenarkan??apakah tafsir dari “walitukabbirullah” pada ayat: “…Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya (bulan Ramadhan) dan hendaklah kamu bertakbir (membesarkan) Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Baqarah : 185) adalah memang dengan bertakbir seperti yang ada dimasyarakat sekarang ini,mohon jawabannya bisa melalui email atau mungkin dengan posting artikel.
    atas perhatiannya jazakumullah khairan katsira

    Balas
  7. SUKANTA says:
    14 tahun yang lalu

    Di Musholah tempat saya sholat Ied. Pelaksanaan Sholat Ied sebagai berikut :

    Imam yang membaca Subhanallohi walhamdulillahi wala ilaha illallohu allohu akbar. Dan makmum meneriakkan Allohu Akbar.

    Benarkah itu?

    Balas
  8. tiopan says:
    13 tahun yang lalu

    Asslm….., ana mo tanya dalil takbir pada hari raya idul fitri pada tulisan disebutkan sbb :
    takbir Idul Fitri dimulai dari melihat hilal dan berakhir dengan selesainya ‘Ied yaitu selesainya imam dari khutbah menurut pendapat yang benar.” (Lihat Majmu Fatawa, XXIV/220-221)
    tolong dibuatkan hadist yg shohi mengenai hal ini, karena di kampung ana biasanya sampai ashar pada tgl 1 syawal, biar ana bisa menjelaskan ke masyarakat, insya alloh.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #tiopan
      Coba simak kembali komentar dari akhi Fatur.
      Sebagai tambahan:
      عن الزهري : ” أن رسول الله صلى الله عليه وسلم كان يخرج يوم الفطر فيكبر حتى يأتي المصلى وحتى يقضي الصلاة فإذا قضى الصلاة قطع التكبير
      “Dari Az Zuhri, bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam biasanya keluar di hari Iedul Fitri beliau bertakbir sampai tiba di lapangan dan sampai selesai shalat. Ketika shalat selesai, beliau pun selesai bertakbir” (Sanadnya dishahihkan Al Albani dalam Irwa Al Ghalil, 3/123)

      Balas
  9. nufail says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamuaalaikum afwan ana mau tanya… bagaimana hukum takbiran yang dikumandangkan setelah adzan pada sholat fardhu… ini terjadi pada daeran ana.. jazakumulloh khoir atas jawabanya

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #nufail
      Wa’alaikumussalam. Lebih jelasnya silakan simak:
      https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/takbiran-hari-raya.html

      Balas
  10. Fitri CP says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamuallaikum…

    Saya mau tanya nih…
    beberapa tahun ini di Indonesia, setiap hari raya ada 2 kali waktu menjalankan sholat ied…
    Tahun 2010 ini, ada 2 kali waktu sholat Idul Adha..
    Apakah haram hukumnya puasa apabila telah mendengar takbir, walaupun itu merupakan takbir pertama dari kelompok yang sholat ied pertama?

    Mudah2an pertanyaan saya bisa dipahami.
    Terima kasih…

    Wassalamuallaikum wr wb

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #Fitri CP
      Wa’alaikumussalam. Bila anda meyakini hari tersebut belum Idul Adha maka tidak haram, bahkan dianjurkan puasa Arafah.

      Balas
  11. roby says:
    12 tahun yang lalu

    assalamu’alaikum
    ana bertanya mengenai “Rasulullah tidak makan pada Hari Raya ‘Iedul Adlha melainkan sesudah kembali dari shalat”, apakah bermakna tidak makan dan tidak minum dari waktu subuh sampai
    kembali dari shalat?
    syukron

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #roby
      Wa’alaikumussalam. Ya, benar.

      Balas
  12. syamsi says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamua’laikum ustadz
    di daerah saya punya kebiasaan pada saat hari raya idul fitri saling berjabat tangan selesai sholat ied bolehkah kita mencium tangan kakak kandung,paman/bibi,ibu asuh ketika jabat tangan.ato hanya dibolehkan mencium tangan orang tua saja?
    wassalamua’laikum

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #syamsi
      Wa’alaikumussalam, silakan simak:
      http://konsultasisyariah.com/apa-hukum-mencium-tangan-dan-membungkukkan-badan

      Balas
  13. joko wahyudi says:
    12 tahun yang lalu

    gimana hukumnya, kita malam ini senin 29 agustus 2011 (1432 H) sudah takbir dari habis buka (siap magrib red) tapi ada keputusan mendadak lebaran diundur
    apa kita wajib menambah puasanya atau kita tidak puasa tapi sholat ied dihari rabunya?
    dan hukum takbir itu sendiri gimana ??
    mohon jawabannya segera
    terima kasih

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      12 tahun yang lalu

      #joko wahyudi
      Wajib puasa sehari lagi dan shalat id pada hari Rabu

      Balas
  14. Reza says:
    12 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum WrWb

    Terima kasih banyak, web site ini sangat bermanfaat dalam menambah pengetahuan saya ttg Islam. Apabila diizinkan, saya minta dilampirkan teks takbiran hari raya yg lengkap/panjang ?

    Terima kasih

    Wasslm

    Reza

    Balas
  15. abunova says:
    10 tahun yang lalu

    sukran atas artikel ini

    Balas
  16. Muhammad Naufal Dzakie says:
    8 tahun yang lalu

    kalau takbir dengan suara keras bagaimana?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      8 tahun yang lalu

      Silahkan baca : https://muslim.or.id/fiqh-dan-muamalah/takbiran-hari-raya.html

      Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id