KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 2 Tahun 2004
Tentang
PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH
Majelis Ulama Indonesia,
MENIMBANG:
- (a) bahwa umat Islam Indonesia dalam melaksanakan puasa Ramadan, salat Idul Fitr dan Idul Adha, serta ibadah-ibadah lain yang terkait dengan ketiga bulan tersebut terkadang tidak dapat melakukannya pada hari dan tanggal yang sama disebabkan perbedaan dalam penetapan awal bulan-bulan tersebut;
- (b) bahwa keadaan sebagaimana tersebut pada huruf a dapat menimbulkan citra dan dampak negatif terhadap syi’ar dan dakwah Islam;
- (c) bahwa Ijtima’ Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawwal 1424 H/16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, sebagai upaya mengatasi hal di atas;
- (d) bahwa oleh karena itu, Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah dimaksud untuk dijadikan pedoman.
MENGINGAT:
1. Firman Allah SWT (Subhanahu wa Ta’ala), antara lain :
- (QS Yunus [10]: 5) : Dia-lah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu…
- (QS. an-Nisa’ [4]: 59) : Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah, taatlah kepada Rasul dan ulil-amri di antara kamu.
2. Hadis-hadis Nabi s.a.w. (shallallahu ‘alaihi wa sallam), antara lain :
- (H.R. Bukhari Muslim dari Ibnu Umar) : “Janganlah kamu berpuasa (Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Ramadhan) dan janganlah berbuka (mengakhiri puasa Ramadhan) sehingga melihat tanggal (satu Syawwal). Jika dihalangi oleh awan/mendung maka kira-kirakanlah”.
- (Bukhari Muslim dari Abu Hurairah) : “Berpuasalah (Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Ramadhan). Dan berbukalah (mengakhiri puasa Ramadhan) karena melihat tanggal (satu Syawwal). Apabila kamu terhalangi, sehingga tidak dapat melihatnya maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban tiga puluh hari”.
- (H.R. Bukhari dari Irbadh bin Sariyah) : “Wajib bagi kalian untuk taat (kepada pemimpin), meskipun yang memimpin kalian itu seorang hamba sahaya Habsyi”.
3. Qa’idah fiqh: “Keputusan pemerintah itu mengikat (wajib dipatuhi) dan menghilangkan silang pendapat”.
MEMPERHATIKAN:
- Pendapat para ulama ahli fiqh; antara lain pendapat Imam al-Syarwani dalam Hasyiyah al-Syarwani.
- Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang penetapan awal bulan Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah, tanggal 22 Syawwal 1424/16 Desember 2003.
- Keputusan Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 05 Dzulhijjah 1424/24 Januari 2004.
Dengan memohon ridha Allah SWT
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : FATWA TENTANG PENETAPAN AWAL RAMADHAN, SYAWAL, DAN DZULHIJJAH
Pertama : Fatwa
- Penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah dilakukan berdasarkan metode ru’yah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.
- Seluruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
- Dalam menetapkan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan Instansi terkait.
- Hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI.
Kedua : Rekomendasi
Agar Majelis Ulama Indonesia mengusahakan adanya kriteria penentuan awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah untuk dijadikan pedoman oleh Menteri Agama dengan membahasnya bersama ormas-ormas Islam dan para ahli terkait.
Ditetapkan di : Jakarta, 05 Dzulhijjah 1424 H / 24 Januari 2004 M
MAJELIS ULAMA INDONESIA,
KOMISI FATWA,
Ketua: KH. Ma’ruf Amin Sekretaris: Hasanudin
Sumber: Fatwa Majelis Ulama Indonesia
ana mau memberikan masukan kepada bapak-bapak di MUI agar menuliskan pujian kepada Allah Ta’ala bukan dengan singkatan tetapi ditulis dengan lengkap karena untuk menghindari penafsiran maksud tulisan seperti subhanahu wa ta’ala bukan SWT
syukron
Alhamdulillah ana sangat senang membaca artikel2 anda yang sangat menambah ilmu dan wawasan. semoga bernilai ibadah disisi Allah, insyaAllah.
mohon informasi ketetapan hari pertama ramadhan, kalau bisa ada lampiran dalam bentuk pdf nya, terima kasih
assalaamualaikum,kalo bisa tolong dikirim penetapan awal ramadhan dan jadwal imsakiyah 2009
Assalamu ‘alaikum
Ana hanya ingin mengomentari mengenai fatwa MUI di atas hanya masalah Idul Adha yang harus mengikuti Pemerintah RI,bukankah yang kuat dan rajih mengikuti waktu hari Arafah (Arab Saudi). Harap pihak Muslim.or.id menurunkan masalah yang khusus Idul Adha
Saya harapkan semua ormas islam sama dalam menentukan awal ramadhan dan satu syawal nanti, karena kami tidak mau melihat adanya perbedaan dalam penentuan awal ramadhan
saya harapkan kpd Bapak2 yg ada di MUI brkonsekuensi dgn pntpn pntpn dlm mmtuskan suatu kptusn mgnai agama atau yg lainnya n jgn smpai ada kslahpahaman dgn kptusan yg lainnya shgga dpt mmbuat kontraversi n tntg pntpan hari raya idul fitri dari pihak muhammadiyah, NU, n pemerintah msh ada blm kekompkn dlm memtuskan trsbt.
assalammualaikum wr.wb
saya mau brtanya,bsakah MUI mnetapkan jauh2 hari pnetapan awal ramadhan,syawal n djulhizah tnpa hrus mnunggu hari H-nya tiba msalx sdah mngetahui tpat awal syawalnya tahun akan dtang mningat prkmbangan jaman yg teknologix smakin maju.
mohon dijawab kealamat email saya
atas perhatiannya trimakasih
wassalmmualaikum wr.wb
Ass.Klw bisa secepat’a umumin kapan penetapan tanggal 1 syawal’a
Sy usul agar MUI menyarankan kepada pemerintah untuk menetapkan pelaksanaan Idul Adha disesuaikan/sama dengan yang ditetapkan pemerintah Saudi, karena berkaitan erat dengan pelaksanaan ibadah haji, sehingga kita di Indonesia bisa serentak melaksanakan puasa Arafah bersamaan dengan hari pelaksanaan wukuf di Arafah.
Bagaimana penetapan yang dilakukan oleh salah satu Organisasi Islam (maaf tidak disebut nama) di Indonesia.
Menurut pemahaman mereka katanya tidak boleh taklid tapi nyatanya para pengikutnya pada taklid.
Menurut saya keterangan sudah jelas, ada sumber hukumnya (Al-Quran dan Hadist), dan mengambil keputusan bukan oleh sebagian orang (Ulama).
Siapakah yang akan bertanggung jawab di akherat kelak?
Apa ada sanksi bagi yang berbeda dalam penetapan hari2 tersebut….
Assalamualaikum.
@Abu Hasna
Ya jelas2 ada sanksi tapi di akherat kelak, namun untuk sanksi di dunia “belum ada” UU-nya.
Maaf mengutif dari, Muh Abduh T :
“Ketahuilah bahwa perbedaan adalah suatu hal yang tidak disukai dalam Islam. Memang bisa ada perbedaan pendapat di antara ULAMA, namun ingatlah bahwa yang kebenaran itu cuma satu dan tidak berbilang karena rujukan kita adalah sama yaitu Qur’an dan Nabi. Maka mana mungkin kebenaran itu berbilang.
Cobalah akhi memperhatikan ayat-ayat berikut yang sangat mencela dan melarang adanya perselisihan di tengah-tengah umat. Di antara ayat tersebut adalah :
[1] Firman Allah (yang artinya), “Dan ta’atlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al Anfal : 46)
[2] Firman Allah (yang artinya), “dengan kembali bertaubat kepada-Nya dan bertakwalah kepada-Nya serta dirikanlah shalat dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah, yaitu orang-orang yang memecah-belah agama mereka dan mereka menjadi beberapa golongan. Tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada golongan mereka.” (QS. Ar Ruum : 31-32)
[3] Firman Allah (yang artinya), “dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain) , karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (QS. Al An’am : 153)
Dan sudah jelas tujuannya dalam fatwa MUI tsb.
Berarti anda senang dengan adanya perselisihan/perbedaan diantara umat ???
Berarti anda ingin adanya UU mengenai penetapan tsb dan setuju mengenai topik yang sedang hangat2nya saat ini seperti RUU nikah siri, kawin kontrak dan poligami, dan penghapusan UU penodaan agama???
Mohon maaf bila ada kata yang kurang berkenan !
Wassalam.
@winday, Lia , Ismet : maafkan saya, saya rasa mestinya sampeyan memahami dulu kenapa penetapannya jadi berbeda beda. kalau sudah tahu bagaimana cara MUI menetapkan, tentu sampeyan tidak akan komen seperti itu.
Bismillah..alhamdulillah kita bersyukur kpd Alloh yang telah menganugerahi kita para ulama yang selalu berpegang teguh kepada alquran dan assunnah berdasarkan pemahaman salaful ummah.semoga Alloh selalu menjaga kalian disetiap tempat dan waktu.Amin.barakallohu fiekum.