Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Bahaya Takhbib: Merusak Rumah Tangga Orang lain

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
1 Maret 2018
di Akhlak dan Nasihat
Share on FacebookShare on Twitter

Merusak rumah tangga orang lain merupakan dosa besar, menyebabkan rumah tangga pasangan muslim menjadi hancur dan tercerai-berai. Perlu diketahui bahwa prestasi terbesar bagi Iblis adalah merusak rumah tangga seorang muslim dan berujung dengan perceraian, sehingga hal ini termasuk membantu mensukseskan program Iblis.

Perhatikan hadits berikut, Dari Jabir radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ إِبْلِيْسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُوْلُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِيْءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُوْلُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ قَالَ فَيُدْنِيْهِ مِنْهُ وَيَقُوْلُ نِعْمَ أَنْتَ

“Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air (laut) kemudian ia mengutus bala tentaranya. Maka yang paling dekat dengannya adalah yang paling besar fitnahnya. Datanglah salah seorang dari bala tentaranya dan berkata, “Aku telah melakukan begini dan begitu”. Iblis berkata, “Engkau sama sekali tidak melakukan sesuatupun”. Kemudian datang yang lain lagi dan berkata, “Aku tidak meninggalkannya (untuk digoda) hingga aku berhasil memisahkan antara dia dan istrinya. Maka Iblis pun mendekatinya dan berkata, “Sungguh hebat (setan) seperti engkau” (HR Muslim IV/2167 no 2813)

Rusaknya rumah tangga dan perceraian sangat disukai oleh Iblis. Hukum asal perceraian adalah dibenci, karenanya ulama menjelaskan hadits peringatan akan perceraian

Al-Munawi menjelaskan mengenai hadits ini,

إن هذا تهويل عظيم في ذم التفريق حيث كان أعظم مقاصد اللعين لما فيه من انقطاع النسل وانصرام بني آدم وتوقع وقوع الزنا الذي هو أعظم الكبائر

“Hadits ini menunjukan peringatan yang sangat menakutkan tentang celaan terhadap perceraian. Hal ini merupakan tujuan terbesar (Iblis) yang terlaknat karena perceraian mengakibatkan terputusnya keturunan. Bersendiriannya (tidak ada pasangan suami/istri) anak keturunan Nabi Adam akan menjerumuskan mereka ke perbuatan zina yang termasuk dosa-dosa besar yang paling besar menimbulkan kerusakan dan yang paling menyulitkan” (Faidhul Qadiir II/408)

Merusak rumah tangga seorang muslim disebut dengan “takhbib”. Hal ini merupakan dosa yang sangat besar, selain ada ancaman khusus, ia juga telah membantu Iblis untuk mensukseskan programnya menyesatkan manusia.

Bentuk “takhbib” bisa berupa:

Menggoda salah satu pasangan pasutri yang sah dengan mengajak berzina, baik zina mata, tangan maupun zina hati sehingga ia menjadi benci dengan pasangan sahnya

Menggoda istri orang lain dengan memberikan perhatian dan kasih sayang yang semu, misalnya melalui SMS, WA atau inbox sosial media. Sang istri pun terpengaruh karena selama ini mungkin suaminya sibuk mencari nafkah di kantor seharian.

Bisa juga bentuknya menggoda suami orang lain dan mengajaknya berzina atau di zaman ini di kenal dengan istilah “PELAKOR” (Perebut Laki Orang).

Mengompor-ngompori salah satu pasutri agar membenci pasangannya

Semisalnya sering menyebut-nyebut kekurangan suaminya dengan membandingkan dengan dirinya atau suami orang lain. Padahal suaminya sangat baik dan bertanggung jawab, hanya saja pasti ada kekurangannya.

Ancaman dosa melakukan “takhbib” terdapat pada hadits berikut:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻟَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ ﻣَﻦْ ﺧَﺒَّﺐَ ﺍﻣﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭﺟِﻬَﺎ

”Bukan bagian dari kami, Orang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia melawan suaminya.” (HR. Abu Daud 2175 dan dishahihkan al-Albani)

Ad-Dzahabi menjelaskan yaitu merusak hati wanita terhadap suaminya, beliau berkata,

ﺇﻓﺴﺎﺩ ﻗﻠﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻋﻠﻰ ﺯﻭﺟﻬﺎ

”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (Al-Kabair, hal. 209).

Dalam riwayat yang lain, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ

”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”( HR. Ahmad, shahih)

Dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).

ﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺯَﻭْﺟَﺔَ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﻱْ : ﺃَﻏْﺮَﺍﻫَﺎ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐِ ﻓِﻴﻪِ ، ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﻰ ﺑَﺎﺑًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ

“Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.” (Mausu’ah Fiqhiyyah 5/291)

Demikian semoga bermanfaat

@ Gemawang, Yogyakarta Tercinta

Penulis: dr. Raehanul Bahraen
Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin13
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Masih Ada Waktu untuk Berbuat Dosa, Belum Tentu Ada Waktu untuk Bertobat (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
16 Juli 2026
0

Salah satu bentuk kasih sayang Allah Ta'ala kepada hamba-Nya adalah dibukanya pintu tobat selama masih hidup di dunia. Tidak ada...

Seni Menyanjung Sesuai Syariat Islam: Seni Memuji yang Menumbuhkan, Bukan Melalaikan

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
6 Juli 2026
0

Tidak ada manusia yang tidak senang dipuji. Kalimat yang baik dapat menjadi motivasi, penguat hati, bahkan penyubur semangat dalam melakukan...

Mengingat Kembali Keutamaan Muharam, Bulan Haram yang Dimuliakan Allah

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
26 Juni 2026
0

Dalam Islam, bulan Muharam memiliki kedudukan yang sangat agung dan istimewa. Bulan ini termasuk salah satu dari empat bulan haram...

Artikel Selanjutnya

Mengapa Engkau Enggan Mengenal Tuhanmu? (Bag. 2)

Komentar 18

  1. Jasa buat blog says:
    7 tahun yang lalu

    Terimakasih pencerahanya, setelah baca artikel ini hati jadi tenang dan gamblang bagaimana menyikapi pasangan yang sedang kena godaan

    Reply
  2. Guruh says:
    7 tahun yang lalu

    Semoga bagi para perusak rumah tangga orang lain cepet sadar dan tobat…apa lagi sampai tujuanya menipu harta korban sungguh biadab.

    Reply
  3. Ivan says:
    7 tahun yang lalu

    Kalau sudah terlanjur apakah saya harus menceraikannya.bingung ya Allah

    Reply
    • S says:
      7 tahun yang lalu

      Cari lah solusi terbaik saudara, mintalah petunjuk kepada Allah SWT.

      Reply
  4. Hendri says:
    5 tahun yang lalu

    Ada yg clbk dengan mantan kebetulan masalah keluarganya sama dengan mantanya, & mrk dlm proses cerai di PA,apa sah pernikahanya, bolehkah memberi ucapan selamat dan barrakallahu kepada mereka jika ternyata mereka menukah?

    Reply
  5. Hamba allah says:
    5 tahun yang lalu

    Bagiman jika sudah di inggatkan tapi orang itu malah meledek . Apa boleh kita memotong lehernya menebas nya dengan pedang. Apa ini bisa jadi jalan jihad. Karna sejarah muslim berperang dengan orang orang kafir . Karna dalam hadis di atas mereka pengoda pengrusak rmh tgga orang bukan umat nabi muhamad dan bukan pula bagian dari kami umat muslim. Berarti boleh dong klo kita perangi atou menebas lehernya.

    Karna islam pun saat mengajak raja raja agar masuk islam di kasih pendekatan pajak dan terhir perang. Karna mereka sama saja ga mengikuti ajaran islam. Klo ia dia muslim gakan godain orang lain yg udah berkluarga klopun non muslim berarti boleh dong kita perang. Sahid kah nanti

    Reply
    • MUJAHID says:
      3 tahun yang lalu

      Tidak boleh akh, karena ini adalah dosa besar. Sedangkan ahlusunah wal jamaah tidak mengkafirkan pelaku dosa besar. Hal ini bertentangan dengan pendapat firqoh yang menyimpang yaitu khawarij, yang mengkafirkan pelaku dosa besar. Wallahu a’lam

      Reply
      • Tyo says:
        1 tahun yang lalu

        maksud dia itu penggoda istri nya itu bukan lah seorang laki2 muslim.. tp laki2 non muslim.. itu maksud dia ..bkn soal pendapa nya besar atau kecil.. tp manusia nya itu adalah seorang non muslim..

        Reply
  6. Hamba allah says:
    5 tahun yang lalu

    1 pas lapor polisi dengan hukum mereka cuek.karna kita orang biasa lain cerita klo dia orang kaya pasti di tanggapin. Kl orang biasa suruh ke rt dulu. Klo hukum hnya buat mereka yg tajir. Mending gua maju dan tebas lehernya.. perang melawan kemungkaran lebih baik dari pada diam menghindar. Karna apa mereka akan terus meraja lela. Muslim skarang ga ada pemimpin ada hukum di negara tapi hanya buat mereka yg kaya dan itu nyata. Krna hrus dengan bukti. Bukan dengan olah tkp..

    Reply
  7. Ina says:
    5 tahun yang lalu

    Lho kl istri kedua bagaimana ?

    Reply
    • IAZ says:
      5 tahun yang lalu

      Isteri kedua kan ngga merebut, kecuali isteri kedua minta suami menceraikan isteri pertama

      Reply
  8. Hamba Allah says:
    5 tahun yang lalu

    Apa hukum seorang anak yang menyarankan orang tuanya untuk berpisah? Hal ini karena kedua orang tuanya sering berkonflik, dan ketika ibunya diajak bermusyawarah, ia menolak dengan keras bahkan menantang. Perselisihan ini sudah terjadi sangat lama. Bahkan anaknya beberapa kali menasihati ibunya namun tidak mempan, sehingga menyarankan untuk bercerai karena tidak ingin ibunya terus bermaksiat terhadap ayahnya.

    Reply
  9. Abdul Firman says:
    4 tahun yang lalu

    Kalau misalkan istri membantu teman nya untuk selingkuh,sedangkan temannya itu sudah berumah tangga kira2 hukumnya apa yah menurut islam,untuk istri yg membantu perselingkuhan rumah tangga orang

    Reply
    • Mujahid says:
      3 tahun yang lalu

      Haram akhi, dan menolong kemaksiatan itu mendapat dosa sebagaimana orang yang mengerjakan. Sama halnya ketika menolong orang untuk berbuat ketaatan maka dia juga mendapatkan pahala. Ingatlah tentang bagaimana wasiat Rasulullah terhadap kita semua ketika melihat kemungkaran, yaitu mencegah dengan tangan, mulut, dan mengingkari dengan hati adalah tanda keimanan seseorang.

      Maka bagaimana pendapat antum tentang orang yang bahkan tidak membenci kemaksiatan malah menolong orang untuk terjerumus, tentunya dia berdosa, dan itulah tanda kekurangan iman.

      Wallahu a’lam

      Reply
  10. Hamba Allah says:
    4 tahun yang lalu

    Orang ke3 bukan hanya pelakor, wanita lain atau pria lain. Orang ke3 bisa dari ipar dan mertua

    Reply
  11. Hendra andrian says:
    3 tahun yang lalu

    Sakit nya rmh tanggaku di rusuhi orang saya sdh berusaha sebisa mungkin tuk mempertahan kan nya itulah nasib ku skrng ini

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah