Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id

Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (01)

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D. oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
6 November 2017
Waktu Baca: 3 menit
0
68
SHARES
380
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tahnik adalah salah satu ajaran (sunnah) Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam ketika menyambut bayi yang baru lahir. Tahnik dilakukan dengan mengunyah kurma sampai halus, kemudian kita ambil kunyahan kurma tersebut sebanyak kira-kira seujung jari saja, lalu kita tempelkan dan gosokkan sedikit (kunyahan) kurma tersebut ke langit-langit mulut bayi.

Dewasa ini, sebagian orang mengaitkan tahnik dengan manfaat kesehatan tertentu. Ada yang mengklaim bahwa tahnik adalah vaksinasi alami atau media transfer sel punca (stem cell) atau klaim-klaim lainnya. Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini kami ingin membahas, apakah klaim manfaat kesehatan dari tahnik itu sekedar mitos atau fakta?

Syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, antara Ibadah dan Manfaat Kesehatan

Majelis ilmu di bulan ramadan

Ibadah dan mentauhidkan Allah Ta’ala merupakan tujuan penciptaan manusia. Allah Ta’ala berfirman,

وَما خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلاَّ لِيَعْبُدُونِ

“Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi (beribadah) kepada-Ku” (QS. Adz-Dzariyat [51]: 56).

Di atas pondasi inilah, seluruh ajaran dan syariat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berpangkal, yaitu untuk mentauhidkan Allah Ta’ala dan menjauhkan umatnya dari kemusyrikan. Allah Ta’ala berfirman,

وَلَقَدْ بَعَثْنَا فِي كُلِّ أُمَّةٍ رَسُولًا أَنِ اعْبُدُوا اللَّهَ وَاجْتَنِبُوا الطَّاغُوتَ

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Rasul untuk tiap-tiap umat (untuk menyerukan), ’Sembahlah Allah (saja) dan jauhilah thaghut’” (QS. An-Nahl [16]: 36).

Sehingga tujuan utama dari amal yang kita lakukan adalah beribadah dan mengharap pahala dari-Nya, bukan tujuan-tujuan rendah yang sifatnya duniawi semata, termasuk tujuan kesehatan. Inilah hukum asal syariat yang dicontohkan atau diperintahkan oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, yaitu dalam rangka murni ibadah kepada Allah Ta’ala, bukan dalam rangka meraih manfaat kesehatan tertentu.

Jika ada klaim manfaat kesehatan tertentu, maka hal ini harus berdasarkan dalil (bukti) yang valid, baik dalil dari penjelasan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau dari bukti penelitian ilmiah yang bisa dipertanggungjawabkan.

Sungguh bagus penjelasan yang disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala. Beliau rahimahullahu Ta’ala berkata,

“Cara untuk mengetahui bahwa sesuatu adalah sebab yaitu dari keterangan dalil agama, misalnya keterangan dari Al-Qur’an bahwa madu mengandung obat bagi manusia, sebagaimana hal yang sama juga terdapat dalam aktivitas membaca Al-Qur’an.

Selain itu, sesuatu dapat dinyatakan sebagai sebab melalui bukti empirik, seperti ketika kita melakukan uji coba suatu obat dan kita menemukan bahwa obat tersebut bermanfaat mengobati luka dan penyakit tertentu. Akan tetapi, pengaruh dari obat tersebut harus terbukti langsung dan nyata seperti seorang yang berobat dengan besi panas (kay), kemudian dirinya sembuh. Maka kay adalah sebab yang jelas dan nyata untuk menyembuhkan penyakit.

Kami memberikan catatan seperti di atas agar setiap orang tidak beralasan dengan berkata, “Saya telah mencoba hal ini dan ternyata bermanfaat”. Padahal pengaruhnya tidak langsung dirasakan, seperti kalung jimat yang digunakan seseorang dan dia meyakini kalung tersebut bermanfaat. Orang itu pun merasakan manfaatnya karena keyakinan terhadap sesuatu itu mempunyai pengaruh yang nyata (baca: telah tersugesti).

(Hal serupa dapat ditemui dalam contoh lain). Terkadang, seseorang meruqyah orang yang sakit dengan bacaan Al-Qur’an, namun pasien tidak merasakan pengaruh apa-apa. Kemudian datang orang lain, yang meyakini bahwa bacaan Al-Qur’annya lebih bermanfaat. Kemudian orang itu pun meruqyahnya dengan bacaan Al-Qur’an yang sama dan ternyata si pasien merasakan adanya manfaat, sakitnya berkurang. Demikian pula dengan orang yang memakai kalung atau gelang (baca: semacam “kalung atau gelang kesehatan”), yang terkadang merasakan sakitnya berkurang karena tersugesti bahwa hal itu mampu memberikan manfaat.

Berkurangnya rasa sakit bagi seorang yang meyakini manfaat gelang/kalung tersebut semata-mata sugesti dari dalam diri. Dan sugesti yang muncul dari dalam diri bukanlah cara yang dibenarkan agama dalam menetapkan sebab” (Al-Qaulul Mufiid ‘ala Kitaabit Tauhiid, 1/163).

Adapun jika klaim kesehatan itu terbukti, tetap tidak boleh digunakan sebagai tujuan pokok beribadah. Misalnya, jika benar ada manfaat kesehatan dari ibadah puasa, maka tujuan pokok kita berpuasa adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. Kita berpuasa bukan karena motivasi ingin sehat, menurunkan berat badan atau tujuan-tujuan kesehatan lainnya. Meskipun bisa jadi kita memang lebih sehat setelah berpuasa, maka ini adalah karunia dari Allah Ta’ala.

Demikian pula tahnik. Hukum tahnik kepada bayi yang baru lahir adalah sunnah (mustahab atau dianjurkan). Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak menjelaskan adanya manfaat kesehatan tertentu yang diterima oleh sang bayi. Oleh karena itu, kita pun melakukan tahnik dalam rangka beribadah kepada Allah Ta’ala, bukan karena sebab-sebab lainnya, termasuk dalam rangka mencari berkah dari air liur pentahnik atau dalam rangka mencari manfaat kesehatan tertentu. [Bersambung]

***

Selesai disempurnakan di pagi hari, Rotterdam NL 1 Muharram 1438/21 September 2017

Yang senantiasa membutuhkan ampunan Rabb-nya,

Penulis: Muhammad Saifudin Hakim
Artikel: Muslim.or.id

Tags: cara tahnikfakta tahnikkesehatankeutamaan tahniktahnik
SEMARAK RAMADHAN YPIA
dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.

Alumni Ma'had Al-'Ilmi Yogyakarta (2003-2005). Pendidikan Dokter FK UGM (2003-2009). S2 (MSc) dan S3 (PhD) Erasmus University Medical Center Rotterdam dalam bidang Virologi dan Imunologi (2011-2013 dan 2014-2018).

Artikel Terkait

Misinformasi Kesehatan

Bahaya Misinformasi dalam Bidang Kesehatan dan Bagaimana Seorang Muslim Bersikap

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
8 April 2022
0

Selama masa pandemi, banyak sekali kita jumpai informasi, berita, dan kabar yang belum tentu teruji kebenarannya. Sayangnya, sebagian di antara...

Varian Delta Covid 19

Varian Delta, Bagaimana Kita Bersikap?

oleh dr. M Saifudin Hakim, M.Sc., Ph.D.
23 Juni 2021
1

Sebagaimana beberapa negara di Asia, Indonesia mulai menghadapi lonjakan kedua kasus COVID-19 yang jauh lebih besar.

Pengobatan Telarang dalam Islam

Pengobatan Telarang dalam Islam

oleh dr. Adika Mianoki, Sp.S.
26 Agustus 2021
0

Sudah merupakan naluri, bahwa orang yang sakit akan berusaha mencari pengobatan yang terbaik agar penyakitnya bisa sembuh. Namun perlu diperhatikan,...

Artikel Selanjutnya
Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (02)

Tahnik dan Manfaat Kesehatan, Mitos atau Fakta? (02)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

Donasi Muslim.or.id