Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Tahnik: Apakah Hanya Boleh Dilakukan oleh Rasulullah? (Bag. 2)

M. Saifudin Hakim oleh M. Saifudin Hakim
20 September 2017
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Adakah anjuran mengambil berkah dari air liur pentahnik?
  • Membawa sang anak kepada orang shalih agar didoakan
  • Kesimpulan

Adakah anjuran mengambil berkah dari air liur pentahnik?

Berkaitan dengan masalah ini terdapat anggapan bahwa dianjurkan untuk bertabarruk (mencari berkah) dengan air liur orang shalih ketika mentahnik. Hal ini pun dianjurkan oleh sebagian ulama muta’akhirin. Anggapan ini berdasarkan realita bahwa para sahabat membawa anak-anak mereka ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk ditahnik. Sehingga mereka pun menyamakan orang-orang shalih sekarang ini dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Anggapan ini tidaklah tepat dengan beberapa alasan berikut ini,

Pertama: Orang shalih yang ada saat ini tidak sama keutamaannya dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, mendekati pun tidak. Sehingga tidak layak untuk disamakan.

Kedua: Orang shalih di sekitar kita statusnya hanya dzahirnya (lahiriyahnya) saja, kita tidak tahu sisi batinnya (hatinya), shalih ataukah tidak.

Ketiga: Kita tidak mengetahui akhir hidup orang tersebut apakah di atas keshalihan ataukah tidak.

Keempat: Setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat, tidaklah para sahabat membawa anak-anak mereka ke hadapan Abu Bakr, ‘Umar, atau ‘Utsman radhiyallahu ‘anhum yang merupakan sahabat senior yang jelas keshalihannya dalam rangka bertabarruk dengan air liur mereka.

Kelima: Perbuatan semacam ini bisa mengantarkan kepada kesyirikan.

Tahnik dengan tujuan tabarruk dengan air liur adalah kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Adapun tahnik secara umum dalam rangka mengamalkan sunnah (perbuatan) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah hal yang dianjurkan sebagaimana penegasan para ulama yang kami sebutkan di seri sebelumnya.

Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin ‘Abdullah bin Baaz rahimahullahu berkata,

والصواب أن ذلك خاص بالنبي صلى الله عليه وسلم ولايقاس عليه غيره لما جعل الله فيه من البركة وخصه به دون غيره؛ ولأن الصحابة رضي الله عنهم لم يفعلو ذلك مع غيره صلى الله عليه وسلم وهم أعلم الناس بالشرع, فوجب التأسي بهم. ولأن جواز مثل هذا لغيره صلى الله عليه وسلم قد يفضي الى الشرك,فتنبه

“Yang benar bahwa tabarruk dengan orang shalih adalah kekhususan bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam saja, tidak diqiyaskan dengan selainnya. Hal ini karena Allah Ta’ala telah menjadikan berkah pada diri beliau shallahu ‘ alahi wa sallam dan itu Allah khususkan bagi Nabi saja tanpa selainnya.

Para sahabat pun tidaklah pernah melakukan demikian kepada selain Rasulullah shallallahu’ alaihi wa sallam. Sedangkan mereka adalah orang-orang yang paling memahami syariat beliau. Wajib bagi kita untuk mengikuti jejak mereka. Bila tabarruk dengan orang shalih (melalui tahnik) dibolehkan kepada selain Nabi, hal ini bisa mengantarkan kepada perbuatan syirik. Maka perhatikanlah.” (Ta’liq Syaikh Ibnu Baaz dalam Fathul Baari, 1: 327)

Lalu, siapakah orang yang melakukan tahnik bayi di hari lahirnya? Yang mentahnik adalah siapa saja di antara anggota keluarga yang hadir ketika itu, bisa ayah, ibu, kakek, atau yang lainnya. Tidak harus orang tertentu.

Membawa sang anak kepada orang shalih agar didoakan

Adapun yang dianjurkan adalah membawa anak tersebut ke orang shalih yang kita harapkan doanya akan Allah Ta’ala kabulkan, dan kita minta orang shalih tersebut untuk mendoakan anak-anak kita. Sebagaimana hadits dari yang kita sebutkan sebelumnya dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha meriwayatkan,

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- كَانَ يُؤْتَى بِالصِّبْيَانِ فَيُبَرِّكُ عَلَيْهِمْ وَيُحَنِّكُهُمْ

“Dahulu, bayi-bayi biasa dibawa ke hadapan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu beliau mendoakan keberkahan untuk mereka dan mentahnik mereka.” (HR. Muslim no. 2147)

Hadits di atas tidaklah khusus berlaku bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Para sahabat sepeninggal beliau biasa mendatangi orang shalih yang masih hidup untuk meminta doa keberkahan melalui mereka kepada Allah Ta’ala. Karena mereka berharap doa orang shalih tersebut dikabulkan oleh Allah Ta’ala. Di antaranya adalah riwayat dari ibunda ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,

أَنَّهَا كَانَتْ تُؤتى بِالصِّبْيَانِ إِذَا وُلِدُوا فَتَدْعُو لَهُمْ بِالْبَرَكَةِ

“Seringkali ada bayi dibawa ke hadapan beliau (‘Aisyah) ketika dilahirkan, kemudian ‘Aisyah mendoakan keberkahan untuknya.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrad no. 912)

Kesimpulan

Oleh karena itu, kesimpulan dalam masalah ini:

Pertama: Tahnik adalah syariat yang berlaku dan dianjurkan untuk umat Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Kedua: Akan tetapi, mengambil berkah dari air liur (ketika tahnik) itu hanya khusus dari air liur Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bukan orang shalih yang lainnya.

Ketiga: Yang dianjurkan dan inilah yang dipraktikkan oleh para salaf rahimahumullah adalah membawa anak tersebut kepada orang shalih di antara mereka agar mereka mendoakan keberkahan untuk anak-anak mereka (bukan mengambil berkah dari air liur mereka).

[Selesai]

KEMBALI KE BAGIAN 1

***

Selesai disusun ba’da maghrib, Rotterdam NL, 10 Dzulhijjah 1438/1 September 2017

Yang senantiasa membutuhkan rahmat dan ampunan Rabb-nya,

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
M. Saifudin Hakim

M. Saifudin Hakim

- Alumnus Ma'had Al-'Ilmi, Yogyakarta. - Alumnus Pendidikan Dokter FK UGM, Yogyakarta. - Alumnus Erasmus University Medical Center, Rotterdam, Belanda. - Saat ini sedang belajar di Unayzah, Saudi Arabia.

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
istiqomah

10 Kiat Istiqomah (7)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah