Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Siapakah Thagut Itu?

Badrusalam, Lc. oleh Badrusalam, Lc.
10 Juli 2017
di Manhaj
Share on FacebookShare on Twitter

Thagut berasal dari kata thaga yang artinya melampaui batas. Thagut adalah setiap hamba yang melampui batasannya sebagai hamba. Semua yang disembah selain Allah adalah thagut.

Di zaman ini banyak orang lebih memfokuskan makna thagut untuk orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Sehingga mereka menganggap setiap hakim yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah thagut dan kafir harus diperangi. Mereka menyempitkan makna berhukum dengan hukum Allah sebatas kepada hukum potong tangan, rajam, qishash dan sejenisnya. Padahal hukum Allah itu mencakup semua permasalahan baik aqidah, hukum, mu’amalah, dan lainnya.

Baca juga:

  • Penguasa Yang Tidak Berhukum Dengan Hukum Allah
  • Penegakkan Hukum di Masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
  • Berhukum dengan Selain Hukum Allah Belum Tentu Kafir

Orang yang berbuat maksiat pasti telah berhukum dengan selain hukum Allah. Orang yang berzina, makan riba, mencuri, gibah, dan sebagainya.

Apakah zina hukum Allah?

Apakah riba hukum Allah?

Apakah mencuri hukum Allah?

Apakah gibah hukum Allah?

Tentu jawabnya bukan. Bila setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah disebut thagut kafir, berarti semua pelaku maksiat adalah thagut kafir. Bahkan kamu pun thagut jika melakukan maksiat. Inilah keyakinan KHAWARIJ.

Semua ulama sepakat bahwa siapa yang berhukum dengan selain hukum Allah tapi ia meyakini wajibnya berhukum dengan hukum Allah dan haram hukumnya berhukum dengan selain hukum Allah maka dia TIDAK KAFIR tetapi ia jatuh kepada dosa besar.

Di zaman Nabi shallallahu alaihi wasallam, ada seorang hakim yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Ia bernama Najasyi. Tetapi ketika ia meninggal, nabi menyolatkan beliau dengan shalat gaib. Nabi shallallahu alaihi wasallam juga mengabarkan bahwa yang pertama kali lepas dari tali islam adalah hukum. Nabi bersabda,

لتنقضن عرى الإسلام عروة عروة، فكلما انتقضت عروة تشبث الناس بالتي تليها، وأولهن نقضا الحكم وآخرهن الصلاة

“Tali Islam akan lepas seutas demi seutas. Setiap kali tali Islam lepas, manusia akan memegang erat erat tali berikutnya. Yang pertama lepas adalah hukum dan yang terakhir lepas adalah sholat.” (HR. Ahmad, hasan)

Bahkan Nabi mengabarkan akan adanya pemimpin-pemimpin yang tidak berhukum dengan hukum Allah. Nabi bersabda,

يَكُونُ بَعْدِى أَئِمَّةٌ لاَ يَهْتَدُونَ بِهُدَاىَ وَلاَ يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِى وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِى جُثْمَانِ إِنْسٍ . قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ  تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ 

“Nanti setelah aku akan ada seorang pemimpin yang tidak mengambil petunjukku dan tidak pula melaksanakan sunnahku. Nanti akan ada di tengah-tengah mereka orang-orang yang hatinya adalah hati setan, namun jasadnya adalah jasad manusia. Aku berkata, ‘Wahai Rasulullah, apa yang harus aku lakukan jika aku menemui zaman seperti itu?’ Beliau bersabda, ‘Dengarlah dan ta’at kepada pemimpinmu, walaupun mereka memukul punggungmu dan mengambil hartamu. Tetaplah mendengar dan ta’at kepada mereka’.” (HR. Muslim)

Tidak mau mengambil petunjuk nabi tentunya akan mengambil selain petunjuk Nabi shallallahu alaihi wasallam. Wallahu a’lam.

***

Penulis: Ustadz Abu Yahya Badrusalam

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Badrusalam, Lc.

Badrusalam, Lc.

S1 Universitas Islam Madinah Saudi Arabia Fakultas Hadits, pembina Radio Rodja dan Rodja TV, penulis buku "Keindahan Islam dan Perusaknya” terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Kunci Memahami Hadits Nabi“ terbitan Pustaka Al Bashirah, penulis buku "Menyelami Samudera Basmalah“ terbitan Pustaka Darul Ilmi, dan tulisan lainnya

Artikel Terkait

Prinsip-Prinsip Manhaj Ahlus Sunnah wal Jamaah (Bag. 1)

oleh Chrisna Tri Hartadi, A. Md.
9 Juli 2026
0

Di tengah banyaknya perpecahan, munculnya banyak kelompok yang menyimpang, dan pemikiran yang saling mengklaim berada di atas kebenaran, seorang muslim...

Benarkah Kaidah: “Semakin Banyak Ilmu, Semakin Sedikit Menyalahkan”?

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
18 Mei 2026
0

Tersebar di tengah masyarakat perkataan: “Semakin banyak ilmu, akan semakin sedikit menyalahkan.” Kaidah tersebut dalam bahasa Arab berbunyi: مَنْ كَثُرَ عِلْمُهُ...

Menjawab Syubhat: “Jika Perkataan Ulama Bukan Dalil, Perkataan Kamu Lebih Bukan Dalil”

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
17 Mei 2026
0

Terkadang ketika kita menasihati seseorang untuk tidak taklid buta kepada pendapat ulama dan kembali kepada dalil Al-Qur'an dan As-Sunah, biasanya...

Artikel Selanjutnya

Bimbingan Praktis Umrah (Bag. 1)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   6   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah