Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Jangan Mudah Berhutang!

Fuad Hamzah Baraba, Lc. oleh Fuad Hamzah Baraba, Lc.
5 Maret 2017
di Fikih Muamalah
jangan mudah berhutang
Share on FacebookShare on Twitter

Sebagian kita ada yang senang dengan perilaku hutang, walaupun terkadang dia mampu. Adapula yang memang menjadikan hutang itu sebagai gaya hidupnya.

Padahal yang demikian itu tidak baik, karena hutang termasuk perilaku buruk, yang akan membuat orang berakhlak tidak baik. Maksudnya dapat menimbulkan perilaku yang buruk bagi orang yang suka (hobi) berhutang, seperti suka berdusta dan ingkar janji.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: “Sesungguhnya seseorang apabila berhutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas mengingkari” (HR. Al-Bukhari).

Lebih dari itu, hutang akan menyebabkan kesedihan di malam hari, dan kehinaan di siang hari.

Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam menolak untuk menshalatkan jenazah seseorang yang diketahui masih meninggalkan hutang dan tidak meninggalkan harta untuk membayarnya.

Dan dosa orang yang memiliki hutang tidak terhapuskan walaupun dia mati syahid. Dijelaskan dari Abdullah bin ‘Amr bin Al-‘Ash radhiallah ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

يغفر للشهيد كل ذنب إلا الدَّين

“Akan diampuni seluruh dosa orang yang mati syahid kecuali hutang” (HR. Muslim).

Oleh karena itu, jangan mudah berhutang jika memang tidak mendesak.

Baca juga: Bahaya Tidak Segera Membayar Hutang Padahal Mampu

—

Penulis: Ustadz Fuad Hamzah Baraba, Lc.

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Fuad Hamzah Baraba, Lc.

Fuad Hamzah Baraba, Lc.

S1 LIPIA Jakarta, penulis buku "Bekal Puasa Ramadhan: Puasa Penuh Berkah, Pahala Berlimpah", "Akidah & Akhlak Untuk Anak", "20 Hadist Pilihan Untuk Anak"

Artikel Terkait

Warisan Digital: Akun Media Sosial, E-Wallet, dan Aset Online dalam Fikih Mawaris

oleh Junaidi, S.H., M.H.
31 Oktober 2026
2

Pendahuluan Ketika seseorang meninggal dunia hari ini, yang ditinggalkan bukan lagi sekadar tanah, rumah, atau uang tunai. Ada saldo di...

Fikih Riba (Bag. 20): Pengecualian pada Transaksi ’Araya (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
28 Oktober 2026
0

Hukum transaksi ‘araya Telah dijelaskan dari hadis-hadis yang telah disebutkan di seri sebelumnya bahwa transaksi ‘araya mendapatkan pengecualian dalam hukum...

Fikih Riba (Bag. 19): Pengecualian pada Transaksi ’Araya (1)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
25 Oktober 2026
0

Telah berlalu pembahasan tentang muzabanah, yaitu jual beli atau tukar menukar kurma basah yang ada di atas pohon dengan kurma...

Artikel Selanjutnya

Metode Berdakwah Kepada Non-Muslim (1)

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah