Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (5)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
16 November 2016
di Akidah
Share on FacebookShare on Twitter

2. Adanya Kabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Bahwa Menggunakan Jimat Itu Syirik, Tanpa Mengecualikan Tipe Pengguna yang Meyakini Jimat Hanya Sebagai Sebab

Siapakah yang Menyatakan Status Kesyirikan Memakai Jimat?

Perlu diketahui bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam-lah yang menyatakan bahwa memakai jimat itu merupakan bentuk kesyirikan. Dalam mengungkapkan status kesyirikan memakai jimat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menjelaskan bahwa jika jimat itu diyakini hanya sebagai sebab saja, maka itu bukanlah kesyirikan. Riwayat yang ada justru Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kalimat yang mengandung keumuman jenis kesyirikan pemakaian jimat, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّ الرُّقَى و التّمَائِمَ والتِّوَلَةَ شِرْكٌ

“Sesungguhnya (menggunakan) ruqyah (yang mengandung kesyirikan), tamimah[1. Tamimah adalah jimat yang terbuat dari manik-manik berlubang dirangkai yg dikalungkan di leher anak untuk penangkal serangan penyakit ‘ain] dan tiwalah[2. Tiwalah adalah jimat pelet yang dikenakan oleh suami/istri untuk merekatkan cinta keduanya] adalah syirik” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah. Dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani).

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin rahimahullah menjelaskan cakupan syirik yang dimaksud dalam hadits tersebut mencakup syirik besar maupun syirik kecil juga, seperti yang telah dijelaskankan sebelumnya. Seandainya ada dalam ajaran agama Islam sebuah dalil yang menyatakan bahwa memakai jimat itu tidak syirik asalkan pemakainya meyakininya hanya sebagai sebab saja, maka tentunya beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskan hal itu untuk umatnya.

Mari kita simak hadits ‘Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani radhiyallahu ‘anhu berikut ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat) dan bergantung hatinya kepadanya[3. Makna ta’allaqa meliputi: menggantungkan dan bergantung, lihat: At-Tamhiid, hal. 102], maka ia telah melakukan kesyirikan” (HR. Ahmad 4/156, shahih).

Demikian pula sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam:

مَنْ عَلَّقَ تَمِيْمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah (jimat), maka ia telah melakukan kesyirikan” (Imam Ahmad, dishahihkan oleh Al-Albani).

Para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahullah telah menjelaskan bahwa hukum memakai jimat itu pada asalnya masuk kedalam jenis dosa syirik kecil. Mengapa demikian? Karena definisi syirik kecil, yaitu

فكل ما نهى عنه الشرع مما هو ذريعة إلى الشرك الأكبر ووسيلة للوقوع فيه، وجاء في النصوص تسميته شركا

Segala yang dilarang dalam Syari’at yang menjadi penghantar dan sarana yang menghantarkan kepada kesyirikan besar, sedangkan dalam Nash (dalil) disebut dengan nama syirik[4. Fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah (https://Islamqa.info/ar/121553)].

Oleh karena itulah Syaikh Bin Baz rahimahullah saat menta’liq kitab Fathul Majid menjelaskan tentang alasan memakai jimat dikatakan sebagai dosa syirik kecil, beliau berkata,

أما إذا اعتقد أنها سبب للسلامة من العين أو الجن ونحو ذلك، فهذا من الشرك الأصغر؛ لأن الله سبحانه لم يجعلها سببا، بل نهى عنها وحذر، وبين أنها شرك على لسان رسوله صلى الله عليه وسلم، وما ذاك إلا لما يقوم بقلب صابحها من الالتفات إليها، والتعلق بها

“Adapun jika ia meyakini bahwa tamimah (jimat) itu sebagai sebab selamatnya dari serangan penyakit ‘ain, gangguan jin dan yang semisalnya, maka ini termasuk syirik kecil, karena Allah Subhanahu tidak menjadikan tamimah (jimat) tersebut sebagai sebab, bahkan melarangnya dan memperingatkannya, serta menjelaskan melalui lisan Rasul-Nya shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa memakai tamimah (jimat) tersebut adalah kesyirikan. Hal itu semata-mata disebabkan kecondongan dan ketergantungan hati pemakai tamimah (jimat) kepada tamimah (jimat) tersebut”[5. Fathul Majid, hal. 153].

Perhatikanlah saudaraku, dari beberapa sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hukum memakai jimat itu adalah syirik. Sedangkan secara kemungkinan, orang yang memakai jimat itu ada dua keadaan, yaitu

1. Keadaan Pertama

Jika pemakainya meyakini jimat tersebut sebagai sebab saja, sedangkan Allah-lah yang mentakdirkan sebab itu berpengaruh, dan hatipun bergantung kepada jimat tersebut, maka dihukumi syirik kecil dan bukan syirik besar, karena ketergantungan hatinya tidak sampai pada tingkatan menyembah jimat tersebut. Adapun keadaan ini tetap digolongkan syirik, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri yang menyatakan syirik, tanpa mengecualikan keadaan pemakai jimat yang jenis ini.

Sebagai hamba Allah yang baik, tentu kita tidak berani mengatakan bukan syirik untuk sesuatu yang telah dinyatakan syirik oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, karena keadaan pemakai jimat ada dua kemungkinan, sedangkan syirik -ditinjau dari besar kecilnya- juga ada dua macam, maka para ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah rahimahullah pun menjelaskan bahwa hukum memakai jimat itu pada asalnya masuk kedalam jenis dosa syirik kecil, dan bisa berubah menjadi syirik besar, jika pemakainya memiliki keyakinan yang sampai kategori menyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya.

2. Keadaan Kedua

Jika pemakainya meyakini jimat tersebut  berpengaruh dengan sendirinya, terlepas dari kehendak Allah -misalnya ia berkeyakinan bahwa jimat itulah yang menyingkirkan mara bahaya dan bukan Allah- maka ini hukumnya syirik besar, karena menyakini ada selain Allah yang mampu memberi manfa’at atau menolak bahaya dengan sendirinya, tanpa Allah kehendaki. Ini berarti terpenuhi definisi syirik besar yang disebutkan oleh para ulama, yaitu :

مساواة غير الله بالله فيما هو من خصائص الله

“(Syirik besar adalah) menyamakan selain Allah dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya (dalam Rububiyyah,Uluhiyyah dan Al-Asma` was Shifat)”.

Dari sisi inilah kesyirikan jimat itu termasuk syirik besar dalam Rububiyyah dari satu sisi dan syirik besar dalam Uluhiyyah dari sisi lainnya. -Syirik besar dalam Rububiyyah dari sisi menyamakan makhluk dengan Allah dalam perkara yang menjadi kekhususan-Nya, yaitu memberi manfaat dan menolak atau menyingkirkan bahaya secara hakiki.

Dan syirik besar dalam Uluhiyyah ditinjau dari ketergantungan hati pemakai jimat kepada jimat tersebut, maka itu termasuk jenis ketergantungan yang sampai pada tingkatan menyembah jimat, karena ketergantungan tersebut persis sebagaimana ketergantungan seseorang kepada sesembahannya. Pemakainya mengharap manfaat dengan pengharapan ibadah kepada jimat tersebut, dengan keyakinan jimat itu mampu memberikan manfaat atau menolak bahaya dengan sendirinya, tanpa Allah, maka  dari sisi ini hakekatnya termasuk syirik dalam ibadah (Uluhiyyah).

[Bersambung]

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

_____

 

ShareTweetPin2
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Mengenal Nama Allah “Al-Waahid” dan “Al-Ahad”

oleh Muhammad Insan Fathin
22 Oktober 2026
0

Di antara hakikat paling agung yang menjadi poros ketenteraman jiwa manusia adalah kesadaran bahwa alam semesta beserta seluruh isinya tunduk...

Jika Allah Tidak Membutuhkan Ibadah Kita, Mengapa Kita Diperintahkan Beribadah?

oleh Mochammad Wibisono
19 Oktober 2026
0

Azan sudah terdengar, tetapi tubuh masih enggan beranjak. Pekerjaan terasa belum selesai, badan lelah, atau hati sedang penuh masalah. Kita...

Kesyirikan yang Mengancam Akal

oleh Glenshah Fauzi
14 Oktober 2026
0

Besarnya gelombang informasi membawa berbagai macam pemikiran ke kehidupan kita. Ada yang membersihkan dan memperbaiki, tetapi ada juga yang mengotori...

Artikel Selanjutnya

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (6)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan bahwa Anda manusia: 8   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah