Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Penggunaan Jimat atau Rajah Tetap Syirik, Walau Berkeyakinan Sekedar Sebab (6)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
18 November 2016
di Akidah
Share on FacebookShare on Twitter

3. Adanya Pengingkaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam Terhadap Pemakai Jimat Tanpa Bertanya Apakah Jimat Diyakini Hanya Sebagai Sebab Atau Tidak

Kelompok dalil tentang larangan memakai jimat, jika ditinjau dari sisi model pengingkaran yang dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka terbagi menjadi dua, yaitu pengingkaran dengan perbuatan dan pengingkaran dengan ucapan. Jika kita perhatikan hadis-hadis yang akan dibawakan di bawah ini, maka nampak jelas titik temu dari dua macam pengingkaran Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut.

Apakah Titik Temu Itu?

Dalam hadis-hadis tersebut tidak ditemukan adanya pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apakah jimat diyakini oleh pemakainya hanya sebagai sebab atau tidak.  Yang ada adalah beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya dengan pertanyaan pembuktian; apakah suatu benda itu dikenakan sebagai jimat atau tidak, hal ini sebagaimana salah satu tafsiran ulama tentang hadis Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu yang akan disebutkan setelah ini.

Dari sini dapat disimpulkan bahwa bagaimanapun keyakinan pemakai jimat, maksudnya terserah apakah ia meyakini jimat itu sekedar sebab atau berpengaruh dengan sendirinya, selama ia memaksudkan benda tersebut sebagai jimat, maka tetaplah perbuatan tersebut divonis sebagai sebuah kesyirikan. Adapun besar kecilnya kesyirikan tersebut, barulah dikembalikan kepada keyakinan pemakainya. Namun, ia telah terbukti menjadikan benda tersebut sebagai jimat, maka wajib dingkari dan dilarang.

Kapan Seseorang Dinilai Memaksudkan Suatu Benda Yang Dikenakan Itu Sebagai Jimat?

Hal itu ditandai dengan ia menggantungkan, menempel, atau melakukan hal semisalnya pada suatu benda untuk mengusir atau menangkal mara bahaya maupun untuk mendapatkan manfaat, padahal benda itu tidak terbukti secara Syar’i ataupun Qodari sebagai sebab.

1. Pengingkaran dengan Ucapan

Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu menuturkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki memakai gelang yang terbuat dari kuningan, kemudian beliau bertanya,

مَا هَذِهِ؟ قَالَ: مِنَ الوَاهِنَةِ، فَقَالَ: انْزعْهَا فَإِنَّهَا لاَ تَزِيْدُكَ إِلاَّ وَهْنًا، فَإِنَّكَ لَوْ متَّ وَهِيَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَدًا

“Untuk apa (gelang) ini? Orang itu menjawab untuk menangkal penyakit lemah badan, lalu Nabi bersabda lepaskan gelang itu, karena sesungguhnya ia tidak akan menambah kecuali kelemahan pada dirimu, dan jika kamu mati sedangkan gelang ini masih ada pada tubuhmu, maka kamu tidak akan beruntung selama-lamanya” (HR. Ahmad dengan sanad yang bisa diterima). Hadis Imran bin Husain radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim, dishohihkan beliau dan disetujui Adz-Dzahabi).

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingkari pemakai jimat itu, tanpa menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan bahwa yang menentukan semuanya itu hanyalah Allah Ta’ala atau tidak, dan apakah suatu jimat diyakini hanya sebagai sebab atau tidak.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sebatas bertanya tujuan pemakaian gelang tersebut, dengan bersabda untuk apa (gelang) ini. Jadi, dalam hadis di atas hakekatnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sekedar menanyakan status gelang itu sebagai jimat atau tidak. Kemudian setelah jelas dan terbukti status gelang itu sebagai jimat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung memerintahkan orang tersebut untuk melepasnya, dan tidak menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak.

Apalagi jika hadis ini dibawakan kepada pendapat ulama yang kedua bahwa maksud sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah apa-apaan ini dengan maksud mengingkari. Namun orang yang diingkari memahami bahwa pertanyaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam  itu tentang sebab pemakaian jimat, yaitu untuk apa (gelang) ini.

Menurut pendapat ulama, pengingkaran dengan pertanyaa apa-apaan ini adalah pengingkaran langsung yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan tidak bertanya tentang sebab pemakaian, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah mengetahui bahwa gelang itu memang dipakai untuk jimat.

Alasan ini memang logis, karena dahulu di masa jahiliyyah, banyak orang yang memakai gelang kuningan sebagai jimat, untuk mendapatkan manfaat atau menolak bahaya. Jadi, jika makna hadis ini dibawakan kepada pendapat yang kedua, akan nampak lebih jelas kesalahan pendapat sebagian orang yang menyangka bahwa memakai jimat itu tidak terlarang alias boleh asalkan ia berkeyakinan bahwa jimat itu sekedar sebagai sebab, dengan alasan dalam hadis ini Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam langsung mengingkarinya, karena mengetahui bahwa gelang kuningan itu dipakai sebagai jimat, dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah menanyakan apakah pemakainya berkeyakinan jimat itu sebagai sebab saja atau tidak.

[Bersambung]

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Allah Mengganti yang Hilang

oleh Fauzan Hidayat
14 Juli 2026
0

Kehilangan adalah salah satu ujian paling berat dalam hidup manusia. Tidak ada yang benar-benar siap apabila diuji dengan musibah kehilangan...

Mengenal Nama Allah “Al-Hafiizh” dan “Al-Haafizh”

oleh Muhammad Insan Fathin
11 Juli 2026
0

Di antara hal yang menenangkan hati seorang hamba di tengah berbagai ujian kehidupan adalah mengetahui bahwa Allah Ta'ala tidak pernah...

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

oleh Glenshah Fauzi
21 Juni 2026
1

Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian...

Artikel Selanjutnya

Ujub, Tak Terasa Bisa Membatalkan Amalan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 6   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah