Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Profesi Medical Representative Dan Pemberian Fee Kepada Dokter

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST. oleh Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.
20 September 2016
di Fatwa Ulama
tradisi bangsa yahudi
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Fatwa 1
  • Fatwa 2

Fatwa 1

Soal:

Saya bekerja di sebuah perusahaan farmasi sebagai medical representative. Jamak diketahui bahwa dalam profesi ini, terdapat sejumlah uang dari perusahaan yang khusus diberikan kepada dokter agar mereka mau menuliskan resep kepada pasien untuk menggunakan obat produk perusahaan kami, ketimbang menggunakan produk pesaing yang sejenis. Dengan catatan, obat perusahaan kami bisa jadi memiliki khasiat dan harga yang lebih rendah daripada produk pesaing.

Saya berusaha untuk menjauhkan praktik syubhat ini dari profesi saya, tapi para dokter enggan menuliskan resep untuk obat kami jika perusahaan tidak memberikan fee kepada mereka.

Jawab:

Pemberian fee dari perusahaan farmasi kepada dokter sebagai imbal balik atas usaha mereka mempromosikan obat yang diproduksi perusahaan farmasi kepada pasien tidaklah mengapa apabila memang obat tersebut lebih bermanfaat dan lebih baik daripada obat yang lain. Hal itu tidak mengandung unsur penipuan dan pengelabuan kepada pasien.

Jika ternyata kondisi riil berkata sebaliknya*, maka praktik di atas termasuk dalam perbuatan risywah yang haram, sehingga tidak boleh menyerahkan, mengambil dan menjadi perantara dalam praktik risywah tersebut. Setiap orang yang turut berperan dalam praktik tersebut tercakup dalam sabda Nabi shallallahu alaihi wa sallam,

لعن رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ وَالرَّائِشَ يَعْنِي الَّذِي يَمْشِي بَيْنَهُمَا

“Rasulullah melaknat pemberi, penerima, dan perantara praktik risywah (sogok-menyogok)” (HR. Ahmad).

Tentu tidak ada kebaikan pada harta dunia yang dikumpulkan manusia jika ternyata mendatangkan laknat Allah dan rasul-Nya. Dengan demikian, bagi hamba yang jujur dalam menghamba kepada Allah, akan menjauhi segala sesuatu yang mengundang murka Allah ta’ala.

Adapun kesimpulan akhir kami adalah melarang praktik tersebut secara mutlak, sebagai upaya preventif dari tindakan yang haram (saddan li adz-dzariah), mengingat pada umumnya mayoritas perusahaan farmasi memberikan fee kepada para dokter agar mereka bertindak untuk kepentingan perusahaan tanpa alasan yang lain. Jika perusahaan mengetahui bahwa dokter memberikan resep kepada pasien untuk menggunakan produk lain, perusahaan akan menghentikan pemberian fee.

Sumber:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&Option=FatwaId&lang=A&Id=23232

Catatan:
*misal: ada obat yang lebih baik dengan harga yang lebih murah.

Fatwa 2

Soal:

Saya berprofesi sebagai medical representative sebuah perusahaan farmasi, di mana profesi tersebut menuntut pencapaian target profit tertentu dari penjualan obat di kota saya, yang apabila tidak terpenuhi akan berujung pada pemecatan.

Mayoritas dokter di kota tersebut memberikan syarat adanya pembagian profit untuk mereka sebagai imbal balik atas usaha mereka yang telah menuliskan resep obat perusahaan kami.

Apakah profesi ini sejalan dengan syari’at dan apakah saya berdosa?

Jawab:

Bekerja sebagai marketing perusahaan farmasi adalah profesi yang mubah, dan tetap berstatus mubah selama tidak melanggar dua syarat:

  1. Tidak mempromosikan dengan memberikan deskripsi yang tidak dimiliki obat tersebut seperti menerangkan bahwa obat tersebut memiliki efikasi yang sangat efektif dalam mengobati penyakit padahal nyatanya tidak demikian.
  2. Produk tersebut tidak mengandung sesuatu yang membahayakan secara syari’at seperti memiliki efek negatif yang membahayakan dan hal ini tidak disampaikan kepada konsumen.

Sedangkan pemberian fee yang diberikan kepada dokter agar mereka menuliskan resep kepada pasien untuk menggunakan produk obat perusahaan farmasi tersebut, tidak diperbolehkan, karena dua alasan yaitu:

  1. Dokter menuliskan resep kepada pasien untuk mengonsumsi obat tersebut, padahal ada obat yang lebih baik, sehingga hal ini merupakan bentuk penipuan dan pengelabuan.
  2. Pemberian fee tersebut bisa menjadi sebab terjadinya tindak penipuan dan pengelabuan yang disebutkan di atas, sehingga praktik tersebut dilarang sebagai upaya preventif (saddan li adz-dzariah).

Atas hal tersebut, kami sampaikan kepada Saudara, jika Anda mampu bekerja dengan menjauhi praktik terlarang tersebut, maka alhamdulillah. Namun jika tidak memungkinkan untuk menjauhinya, Anda wajib meninggalkan pekerjaan dan mencari profesi yang lain. Dan hendaklah Anda mengingat firman Allah ta’ala,

و من يَتَّقِ الَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ ۚ

“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” [ath-Thalaq: 2-3].

Sumber:
http://fatwa.islamweb.net/fatwa/index.php?page=showfatwa&lang=&Option=FatwaId&Id=22443

***

Penerjemah: Muhammad Nur Ichwan Muslim

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Muhammad Nur Ichwan Muslim, ST.

Alumni dan pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta,

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

I‘rab Lā ilāha illallāh dan Pengaruh Maknanya (6)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah