Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Apakah Kotoran Cicak Itu Najis?

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
4 Agustus 2016
di Fikih Ibadah
kotoran cicak
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Masalah hewan yang tidak mengalir darahnya
  • Kotoran cicak, najis ataukah tidak?
  • Kesimpulan

Cicak adalah hewan yang banyak ada di sekitar kita. Maka menjadi sangat penting untuk mengetahui apakah kotoran cicak itu najis atau bukan, karena hal tersebut sering kita dapati di berbagai tempat di sekitar kita.

[lwptoc]

Masalah hewan yang tidak mengalir darahnya

Sebelum membahas mengenai cicak, perlu diketahui dahulu mengenai bahasan hewan yang tidak mengalir darahnya. Para ulama membahas mengenai hewan yang tidak mengalir darahnya atau yang tidak memiliki pembuluh darah. Yang dibahas oleh ulama dalam bab ini diantaranya mengenai bagaimana status bangkainya dan bagaimana status kotorannya. Diantara dalil yang digunakan dalam masalah ini adalah sabda Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إِذَا وَقَعَ الذُّبَابُ فِي شَرَابِ أَحَدِكُمْ فَلْيَغْمِسْهُ ثُمَّ لِيَنْزِعْهُ فَإِنَّ فِي إِحْدَى جَنَاحَيْهِ دَاءً وَالْأُخْرَى شِفَاءً

“Apabila lalat hinggap di minuman salah seorang dari kalian, maka hendaklah ia menenggelamkannya, kemudian membuangnya. Karena pada salah satu sayapnya terdapat penyakit dan pada sayap yang lain terdapat obatnya” (HR. Al Bukhari no. 3320).

Demikian juga hadits tentang ikan dan belalang, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أُحِلَّتْ لَكُمْ مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ فَأَمَّا الْمَيْتَتَانِ فَالْحُوتُ وَالْجَرَادُ وَأَمَّا الدَّمَانِ فَالْكَبِدُ وَالطِّحَالُ

“Dihalalkan bagi kalian dua bangkai dan dua darah. Dua bangkai tersebut adalah ikan dan belalang. Sedangkan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa” (HR Ibnu Majah no. 3314, dan dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah).

Jumhur ulama meng-qiyaskan (menganalogikan) semua binatang yang tidak mengalir darahnya pada belalang, ikan dan lalat. Ibnu Qudamah mengatakan:

النَّوْعُ الثَّانِي، مَا لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ، فَهُوَ طَاهِرٌ بِجَمِيعِ أَجْزَائِهِ وَفَضَلَاتِهِ

“jenis yang kedua: hewan yang tidak memiliki nafs (baca: darah) yang mengalir, ia suci semua bagian tubuhnya dan semua yang keluar darinya” [1. Al Mughni, 2/67].

Adapun zhahiriyyah, mereka menyelisihi pendapat jumhur dalam hal ini. Ibnu Hazm Al Andalusi menyatakan:

وَفَرَّقَ بَعْضُهُمْ بَيْنَ دَمِ مَا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ وَدَمِ مَا لَيْسَ لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ، وَهَذَا خَطَأٌ لِأَنَّهُ قَوْلٌ لَمْ يَأْتِ بِهِ قُرْآنٌ وَلَا سُنَّةٌ وَلَا إجْمَاعٌ وَلَا قَوْلُ صَاحِبٍ وَلَا قِيَاسٌ

“sebagian ulama membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak. Ini adalah kekeliruan. Karena ini adalah pendapat yang tidak didasari oleh dalil Al Qur’an, As Sunnah, ijma’, perkataan sahabat ataupun qiyas” [2. Al Muhalla, 1/117].

Yang rajih dalam hal ini adalah pendapat jumhur, karena berlaku qiyas yang shahih, insya Allah. Sehingga membedakan antara hewan yang mengalir darahnya dan yang tidak adalah dibenarkan. Dan hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya.

Kotoran cicak, najis ataukah tidak?

Setelah mengetahui bahwa hewan yang tidak mengalir darahnya itu suci bagian tubuhnya dan semua yang keluar dari tubuhnya, maka sekarang yang menjadi masalah adalah apakah cicak termasuk hewan yang mengalir darahnya atau tidak. Karena darah cicak itu sedikit dan alirannya kecil, sehingga para ulama berbeda ijtihad dalam hal ini. Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini.

Sebagian ulama berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Imam An Nawawi, ulama Madzhab Syafi’i, menjelaskan:

وَأَمَّا الْوَزَغُ فَقَطَعَ الْجُمْهُورُ بِأَنَّهُ لَا نَفْسَ لَهُ سَائِلَةٌ: مِمَّنْ صَرَّحَ بِذَلِكَ الشَّيْخُ أَبُو حَامِدٍ فِي تَعْلِيقِهِ والبندنيجي والقاضى حُسَيْنٌ وَصَاحِبُ الشَّامِلِ وَغَيْرُهُمْ وَنَقَلَ الْمَاوَرْدِيُّ فِيهِ وَجْهَيْنِ كَالْحَيَّةِ وَقَطَعَ الشَّيْخُ نَصْرٌ الْمَقْدِسِيُّ بِأَنَّ لَهُ نَفْسًا سَائِلَةً

“adapun cicak, maka para jumhur ulama (Syafi’iyyah) berpendapat bahwa ia termasuk hewan yang tidak mengalir darahnya. Diantara yang menegaskan hal tersebut adalah Syaikh Abu Hamid dalam Ta’liq-nya, Al Bandaniji, Al Qadhi Husain, penulis kitab Asy Syamil, dan selain mereka. Dan dinukil dari Al Mawardi bahwasanya dalam hal ini ada dua pendapat, sebagaimana ular. Dan Syaikh Nashr Al Maqdisi menguatkan bahwa cicak itu memiliki darah yang mengalir” [3. Al Majmu’ Syarhul Muhazzab, 1/129].

Namun jumhur ulama, berpendapat bahwa cicak termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir. Ad Dasuqi Al Maliki mengatakan:

لَيْسَ مِمَّا لَا دَمَ لَهُ الْوَزَغُ وَالسَّحَالِي وَشَحْمَةُ الْأَرْضِ بَلْ هِيَ مِمَّا لَهُ نَفْسٌ سَائِلَةٌ

“Cicak, kadal, cacing merah, bukan termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir. Bahkan mereka termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir” [4. Hasyiyah Ad Dasuqi, 1/49].

Imam Ahmad juga berpendapat demikian dan ini yang dikuatkan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin menguatkan bahwa cicak memiliki darah yang mengalir. Beliau berkata:

وأما الوزغ؛ فقد قال الإمام أحمد ـ رحمه الله تعالى ـ : “إن له نفسا سائلة”(1) وعلى هذا تكون ميتته نجسة

“Adapun cicak, Imam Ahmad rahimahullahu ta’ala mengatakan: ia memiliki darah yang mengalir. Atas dasar ini maka bangkai cicak najis” [5. Syarhul Mumthi’, 1/449].

Selain itu juga dikuatkan juga oleh fakta bahwa cicak memiliki jantung dan sistem peredaran darah yang tertutup sebagaimana hewan-hewan yang memiliki darah mengalir para umumnya. Dijelaskan dalam Ensiklopedia Britannica:

“All groups of modern reptiles have a completely divided atrium; it is safe to assume, therefore, that this was true of most, if not all, extinct reptiles. In the four major living groups of reptiles, the ventricle is at least partially divided. When the two atria of a lizard’s heart contract, the two streams of blood (aerated blood from the lungs in the left atrium and nonaerated blood from the body in the right atrium) flow into the left chamber of the ventricle

…

Despite the peculiar and complex circulation, lizards, snakes, and crocodilians have achieved a double system. Tests of the blood in the various chambers and arteries have shown that the oxygen content in both systemic aortas is as high as that of the blood just received by the left atrium from the lungs and is much higher than that of the blood in the pulmonary artery” [6. Sumber: https://www.britannica.com/animal/reptile/Circulatory-system].

Dengan demikian, yang rajih insya Allah, cicak adalah hewan yang memiliki darah yang mengalir, sehingga kotorannya dan bangkainya najis. Najisnya bangkai dan kotoran cicak ini juga merupakan pendapat jumhur ulama. Adapun jumhur ulama Syafi’iyyah berpendapat bangkai cicak kotoran cicak suci tidak najis.

Kesimpulan

Yang rajih adalah pendapat jumhur ulama, bahwa kotoran cicak dan juga bangkainya adalah termasuk najis. Sehingga wajib dihindari dan dibersihkan jika mengenai badan, pakaian atau tempat-tempat yang dipakai untuk beribadah. Wallahu a’lam.

Baca Juga: Cara Membersihkan Najis

***

Penulis: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin1
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Fikih Akikah (Bag. 1): Hukum dan Makna di Balik Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
28 Juni 2026
0

Pengertian akikah adalah kurban yang disembelih atas nama bayi yang baru lahir. Al-Mawardi rahimahullah berkata bahwa akikah adalah domba yang...

Beberapa Kesalahan Terkait Wukuf di Arafah

oleh Luqman Hasan Nahari
25 Mei 2026
0

Ibadah haji bagi kebanyakan kaum muslimin mungkin hanya dapat dilaksanakan sekali seumur hidup. Oleh karena itu, sudah sepatutnya setiap jemaah...

Artikel Selanjutnya

Nabi Nuh, Bapak Seluruh Manusia Setelah Nabi Adam

Komentar 6

  1. Musa says:
    6 tahun yang lalu

    Bagaimana apabila kotoran cicak terkena mushaf dan berbekas? Apakah perlu di cuci atau bagaimana?

    Reply
  2. Khadijah says:
    5 tahun yang lalu

    Bismillah, ahsanallahu ilaikum Ustadz. izin bertanya, kalo tahi cicak itu najis dan mengenai baju. Apakah cukup tahi cicaknya disingkirkan saja? Atau bajunya harus dicuci lagi?

    Reply
  3. fajar says:
    5 tahun yang lalu

    Masyallah,terimakasih informasinya

    Reply
  4. mildan says:
    4 tahun yang lalu

    bismillah.
    afwan ustadz izin bertanya klo kotoran cicak masuk kedalam minyak goreng boleh dipakai apa ngak minyak tsb?

    Reply
  5. Cahya says:
    3 bulan yang lalu

    bismillah Assalamualaikum ustadz.
    maaf ijin tanya.
    apabila kita terkena kotoran cicak, tikus apakah wudhu batal?
    jazakAllaahu khayran

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 bulan yang lalu

      Wa’alaikumussalam, itu najis namun bukan pembatal wudhu.

      Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 2   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah