Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau Cina

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
23 Mei 2016
di Fatwa Ulama
Hukum Makan Di Restoran Jepang Atau Cina
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Abdurrahman As Suhaim (Web Al Misykah Al Islamiyyah)

Soal:

Assalamu’alaikum. Apa hukum makan di restoran Jepang atau restoran Cina yang ada di negeri kita ini (negeri mayoritas Muslim)? Padahal kita bersama tahu bahwa asalnya orang Jepang dan orang Cina itu watsaniyyun (penyembah berhala), sedangkan penyembah berhala tidak boleh dimakan sembelihannya. Semoga Allah memberi anda keberkahan wahai Syaikh.

Jawab:

Wa’alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh,

Semoga Allah juga memberikan anda keberkahan.

Jika itu sekedar nama saja, dan mereka sebatas memasak dan menghidangkan[1. Mereka tidak menyembelih daging. Namun dagingnya berasal dari pasar kaum Muslimin, sehingga sembelihannya dianggap sembelihan kaum Muslimin (red.)], maka tidak mengapa makan apa yang mereka masak[2. Terlebih lagi jika restoran Jepang atau Cina sekedar nama saja, namun pegawainya Muslim, maka lebih boleh lagi (red.)]. Dan juga tidak mengapa menggunakan bejana-bejana orang kafir kecuali jika ada prasangka kuat terdapat najis di sana.

Dalam Shahihain, Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam minum dari botol seorang wanita Musyrik. Dan dalam hadits Jabir disebutkan:

كنا نغزو مع رسول الله صلى الله عليه وسلم فنُصيب مِن آنية المشركين وأسْقِيتهم ، فنستمتع بها ، فلا يُعاب علينا

“kami berperang bersama Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam, dan kami mendapatkan bejana serta peralatan minum mereka. Kami pun menggunakannya dan kami tidak dicela atas hal itu” (HR. Ahmad, Abu Daud. dishahihkan Al Albani).

Dalam riwayat lain:

فلا يَعيب ذلك عليهم

“Rasulullah tidak mencela mereka”

Asy Syaukani berkata:

حَدِيثُ جَابِرٍ اسْتَدَلَّ بِهِ مَنْ قَالَ بِطَهَارَةِ الْكَافِرِ ، وَهُوَ مَذْهَبُ الْجَمَاهِيرِ مِنْ السَّلَفِ وَالْخَلَفِ ، كَمَا قَالَهُ النَّوَوِيُّ ؛ لأَنَّ تَقْرِيرَ الْمُسْلِمِينَ عَلَى الاسْتِمْتَاعِ بِآنِيَةِ الْكُفَّارِ مَعَ كَوْنِهَا مَظِنَّةً لِمُلابَسَتِهِمْ وَمَحَلاًّ لِلْمُنْفَصِلِ مِنْ رُطُوبَتِهِمْ مُؤْذِنٌ بِالطَّهَارَةِ

“hadits Jabir ini merupakan dalil tentang status sucinya orang kafir (suci secara inderawi, bukan suci maknawi, red.). Dan inilah madzhab jumhur ulama dari salaf dan khalaf. Karena persetujuan kaum Muslimin atas bolehnya pemakaian bejana orang kafir padahal tentunya bejana-bejana tersebut diperkirakan terkena pakaian mereka dan terdapat bekas dari cairan tubuh mereka, namun bejana tersebut diizinkan untuk dipakai menunjukkan hal tersebut suci”

Sedangkan najisnya orang kafir itu sifatnya maknawi (konotatif). Ibnu Qudamah mengatakan dalam Al Mughni:

و أجاب النبي صلى الله عليه وسلم يهوديا دَعاه إلى خبز وإهالة سنخة ؛ ولأن الكفر مَعنى في قَلبه فلا يؤثر في نجاسة ظاهرة كسائر ما في القلب

“Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam menerima undangan dari orang Yahudi untuk makan roti dan ihalah sunkhah. Karena kenajisan orang kafir itu maknawi yang terletak pada hatinya, tidak membuat lahiriyahnya menjadi najis sebagaimana hatinya”

Adapun jika anda makan di restoran Jepang dan Cina yang ada di negeri mereka, maka hukum memakannya sebagaimana status sembelihan mereka. Dan sembelihan watsaniy (penyembah berhala) tidak boleh dimakan. Dan yang dibolehkan adalah sebatas jenis makanan yang dibolehkan saja, seperti masakan laut dan sayuran dan sejenisnya[3. Ini adalah hukum asal. Hukum asal makanan laut dan makanan non-daging adalah halal, selama tidak tercampur dengan zat yang haram. Jika tercampur zat yang haram maka menjadi haram memakannya. Semisal makanan laut atau nasi atau sayuran yang dalam proses memasaknya dicampur dengan sake (termasuk khamr) atau zat haram lainnya, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian restoran Jepang dan Cina, maka tidak diperbolehkan memakannya (red.)].

Uraian di atas juga berlaku untuk restoran India, jika yang menyembelih adalah orang-orang Hindu atau Sikh.

Wallahu a’lam.

***

Sumber: http://www.almeshkat.net/vb/showthread.php?t=72194#gsc.tab=0

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin2
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya

Bolehkah Hukuman Kebiri Bagi Pemerkosa?

Komentar 3

  1. Ummu Sarah says:
    5 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, ana ingin bertanya. Bolehkah kita menyukai makanan dari negeri orang kafir, misal Jepang atau China, dengan bahan-bahan yang digunakan seluruhnya halal? Apakah hal tersebut termasuk loyal terhadap mereka? Mohon dijawab ustadz, jazakumullahu khairan wa baarakallahu fiikum.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      5 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, boleh saja

      Reply
  2. Ummu sakinah says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz.. Tolong dibahas mengenai rice wine.. Atau cuma beras.. Prosesnya mirip pembuatan tape ketan, diambil airnya sesendok dua sendok untuk bumbu masak..

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah