Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Hukum Menjadi Vegan

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK oleh dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK
28 April 2016
di Kesehatan Islami
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Jika niatnya beribadah
  • Jika tidak ada niat ibadah

Vegan sebagaimana yang kita tahu adalah mereka yang tidak memakan daging hewan secara total atau hal-hal yang berasal dari hewan dengan berbagai alasan mulai dari kesehatan versi mereka atau keyakinan-keyakinan tertentu.

Ternyata vegan kurang baik secara medis dan agama pun melarangnya. Berikut ini pembahasannya:

Menjadi vegan dirinci sesuai niat:

  1. Jika niatnya beribadah, maka ini adalah sesuatu yang tidak ada dalilnya dalam ibadah (bid’ah).
  2. Tidak ada niat ibadah, niatnya hanya sekedar melarang diri, maka ia telah mengharamkan apa yang telah Allah halalkan dan juga jika tidak baik untuk kesehatan, maka ini juga dilarang oleh agama.

Jika niatnya beribadah

Tidak ada dalam ajaran Islam beribadah dengan cara tidak makan daging, bahkan ini bisa menjadi tasyabbuh menyerupai ibadah suatu kaum yang ibadah mereka mengharamkan makan daging hewan menurut agama mereka.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa melakukan suatu amalan yang bukan ajaran kami, maka amalan tersebut tertolak.” (HR. Muslim)

Hukum asal ibadah adalah terlarang sampai ada dalil yang membolehkannya, sebagaimana kaidah

الأصل في العبادات التحريم

“Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).”

Bahkan, ada hadis terkait tentang hal ini, yaitu ada sahabat yang berniat tidak akan makan daging dengan tujuan agar lebih beribadah, maka ini dilarang oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

أَنَّ نَفَرًا مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَأَلُوا أَزْوَاجَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ عَمَلِهِ فِي السِّرِّ؟ ، فَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ : لَا آكُلُ اللَّحْمَ ، وَقَالَ بَعْضُهُمْ: لَا أَنَامُ عَلَى فِرَاش ٍ، فَحَمِدَ اللهَ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ، فَقَالَ: (مَا بَالُ أَقْوَامٍ قَالُوا كَذَا وَكَذَا ؟ لَكِنِّي أُصَلِّي وَأَنَام ُ، وَأَصُومُ وَأُفْطِرُ ، وَأَتَزَوَّجُ النِّسَاءَ ، فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Sekelompok sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menanyai istri-istri Nabi tentang amalan beliau yang tersembunyi. Kemudian sebagian dari sahabat tersebut berkata, ‘Saya tidak akan menikah.’ Yang lainnya berkata, ‘Saya tidak akan memakan daging.’ Yang lain berkata pula, ‘Saya tidak akan tidur di atas ranjang.’ Bersebab (ucapan mereka) itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memuji Allah dan menyanjung-Nya, kemudian beliau bersabda, ‘Kenapa ada sekelompok orang yang berkata begini dan begitu! Aku salat, namun ada waktunya aku tidur. Aku berpuasa, namun ada waktunya aku tak berpuasa. Aku juga menikahi wanita-wanita. Barang siapa yang menolak sunnahku, maka dia bukan golongan umatku.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Jika tidak ada niat ibadah

Ini juga terlarang dengan alasan:

Pertama: Mengharamkan apa yang telah Allah halalkan.

Allah Ta’ala berfirman,

يا أيها الذين آمنوا لا تحرموا طيبات ما أحل اللَّه لكم

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengharamkan hal-hal baik yang Allah telah halalkan untuk kalian.” (QS. Al-Maidah: 87)

Kedua: Bisa jadi bentuk mengingkari nikmat Allah.

Daging yang bergizi dan lezat dimakan, malah diharamkan oleh diri sendiri. Allah Ta’ala berfirman,

.وَكُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ حَلالا طَيِّبًا وَاتَّقُوا اللَّهَ  الَّذِي أَنْتُمْ بِهِ يؤمنون

“Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang Allah telah rezekikan kepadamu, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya.” (Al-Maidah: 88).

Ketiga: bisa berbahaya bagi kesehatan.

Vegan akan kekurangan vitamin B 12 yang hanya ada pada hewan (katanya), padahal vitamin ini cukup penting terutama ketika hamil dan keadaan lainnya. Selain itu ada juga zat gizi lainna yang cukup penting dan kandungannya tinggi pada hewan. Jika memang berbahaya, maka ini dilarang oleh agama.

Rasulullah shallalahu ‘alaihi wasallam bersabda,

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

“Tidak boleh melakukan sesuatu yang membahayakan diri sendiri ataupun orang lain” (Al-Muwattha II/571, Silsilatul Ahaditsish Shahihah no. 250)

Demikian semoga bermanfaat.

***

@Desa Pungka, Sumbawa Besar – Sabalong samalewa

Penyusun: dr. Raehanul Bahraen

Artikel: Muslim.or.id

ShareTweetPin
dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

dr. Raehanul Bahraen, M.Sc, Sp.PK

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Kedokteran Umum UGM, dosen di Universitas Mataram, kontributor majalah "Kesehatan Muslim"

Artikel Terkait

Sudah Salat, Tapi Masih Depresi? Inilah Jawaban Islam

oleh Muhammad Insan Fathin
15 Juni 2026
0

Setiap dari kita pasti pernah mengalami depresi, sedih, dan sebagainya. Islam adalah agama yang hadir sebagai solusi atas seluruh permasalahan...

Mengasah Rasa untuk Bahagia

Kesehatan Mental: Mengasah Rasa untuk Bahagia

oleh Arif Muhammad Nurwijaya, S.Pd
11 Oktober 2024
0

Hidup bahagia adalah keinginan yang didambakan setiap orang. Namun, sering kali kita lupa bahwa kebahagiaan bukanlah sesuatu yang dapat kita...

Misinformasi Kesehatan

Bahaya Misinformasi dalam Bidang Kesehatan dan Bagaimana Seorang Muslim Bersikap

oleh M. Saifudin Hakim
2 Agustus 2021
0

Selama masa pandemi, banyak sekali kita jumpai informasi, berita, dan kabar yang belum tentu teruji kebenarannya. Sayangnya, sebagian di antara...

Artikel Selanjutnya

Tsalatsatul Ushul (9) : Yang Mempersembahkan Ibadah Untuk Selain Allah, Ia Musyrik Dan Kafir

Komentar 9

  1. Ilham Aldi Pratama says:
    7 tahun yang lalu

    Assalamualaikum Ustadz, saya ingin bertanya bagaimana hukumnya jika menjadi semi-Vegetarian. Maksudnya Masih makan daging dan turunannya tapi tidak makan daging tertentu seperti daging sapi/kambing karena tidak suka bau amisnya dan menyebabkan tidak nafsu makan, apakah ini diperbolehkan?

    Reply
    • Yulian Purnama says:
      7 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak mengapa tidak memakan beberapa makanan karena tidak suka. Yang bermasalah adalah ketika meyakini tidak halalnya padahal halal.

      Reply
      • ramadhani says:
        7 tahun yang lalu

        Assalamualaikum ustadz, lalu saya ingin bertanya apakah hanya terpaut pada keyakinan saja antara halal atau tidaknya? semisal saya percaya semua daging halal kecuali yg telah diharamkan, namun saya tidak memakannya karena hanya ingin mengkonsumsi sayur dan tidak menginginkan konsumsi daging sama sekali. Apakah hal tersebut diperbolehkan?

        Reply
        • Yulian Purnama says:
          7 tahun yang lalu

          Wa’alaikumussalam, jika tanpa berkeyakinan daging itu haram dan buruk secara mutlak maka tidak bolehkan. Namun jika karena selera maka tidak mengapa.

          Reply
  2. Lian says:
    6 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum. Saya mau bertanya terkait keputusan saya untuk jadi vegan itu bukan dengan niat mengingkari nikmat Allah, tapi dengan niat menghindari bahaya. Kenapa saya katakan bahaya? Karena saya telah melihat bagaimana indusri peternakan danging, telur, dan susu yg kejam. Hewan-hewan itu tidak diberi lingkungan hidup yg baik, mereka dieksploitasi, disuntikan antibiotik mega dosis yg ujungnya sangat berbahaya terhadap kesehatan manusia sendiri. Manusia yg memakan produk hewan dengan antibiotik mega dosis akan berakibat pada resistensi virus/bakteri tertentu, sehingga kita jadi mudah terserang penyakit ganas/berbahaya. Saya bicara soal produk hewan dari pabrik, bukan yg dipelihara masayarat dengan alami. Jadi bagaimana? Apakah saya masih salah jika memutuskan menjadi vegan dengan alasan tersebut? Terima kasih atas perhatiannya.

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak boleh mendasari sikap hanya dengan prasangka semata atau hanya katanya dan katanya. Hukum asal sesuatu itu halal dan mubah sampai ada bukti nyata bahwa ada penyimpangan di sana, bukan prasangka semata atau hanya katanya dan katanya.

      Reply
  3. dian Ahlul fikry says:
    6 tahun yang lalu

    bagaimana hukumnya tidak makan daging karena miskin? mampunya cuma nasi?

    Reply
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      6 tahun yang lalu

      Tidak masalah, itu bukan mengharamkan daging

      Reply
  4. Solichuddin says:
    1 tahun yang lalu

    vegan akan kekurangan gizi tertentu itu tidak benar.

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 8   +   5   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah