Muslim.or.id
khutbah jumat
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result
MUBK Februari 2023 MUBK Februari 2023

Bolehkah Memanggil Nama “Abdul Rahman” Dengan “Rahman” Saja?

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
6 Januari 2016
Waktu Baca: 6 menit
32
580
SHARES
3.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad Shaleh Al-Munajjid hafizhahullah

Soal:

Apa hukum memanggil orang yang bernama Abdur Rahman dengan panggilan “Rahman” begitu saja, tanpa ditambahkan Alif Lam, apakah hal ini diperbolehkan? Karena saya pernah membaca bahwa memanggil seseorang dengan menyebut salah satu dari nama-nama Allah, seperti Ar-Rahmaan dan Ar-Rahiim adalah perbuatan kekufuran. Oleh karena itu saya harap hal ini bisa dijelaskan.

Jawab:

Alhamdulillah.

Pertama: Nama Allah Ta’ala -ditinjau dari kekhususan-Nya Subhanahu terhadap nama tersebut, terbagi menjadi dua, yaitu:

Jenis Pertama

Nama yang khusus bagi Allah, tidak boleh selain Allah dinamai dengannya, seperti: Allah, Ar-Rabb, Ar-Rahmaan, Al-Ahad,  Ash-Shamad,  dan yang semisalnya. Menurut kesepakatan Ulama, nama-nama tersebut tidak boleh dinamai pada manusia. Terdapat dalil dari hadis yang melarang seseorang bernama dengan nama-nama khusus bagi Allah ‘Azza wa Jalla.

Imam Al-Bukhari (6205) dan Imam Muslim (2143) telah meriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَخْنَى الأَسْمَاءِ يَوْمَ القِيَامَةِ عِنْدَ اللَّهِ رَجُلٌ تَسَمَّى مَلِكَ الأَمْلاَكِ

“Nama yang paling keji di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seseorang bernama dengan nama “Malikal Amlaak” (raja diraja).”

Berkata Abu Abuaid rahimahullah, “Sufyan bin Uyainah menafsirkan sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Malikal Amlaak,’ dengan mengatakan ‘Nama itu seperti kata-kata mereka syaahaan syaah, maksudnya adalah raja diraja. Sedangkan Ulama lain berkata, ‘Bahkan nama tersebut adalah semisal dengan nama Allah, seperti Ar-Rahmaan, A-Jabbaar, dan Al-‘Aziiz. “Ia berkata, Allah lah satu-satunya “Malikal Amlaak” (Raja diraja), tidak boleh selain-Nya bernama dengannya. Dan dua pendapat tersebut sama-sama memiliki alasan yang kuat” (Ghariibul Hadiits: 2/18).

Ibnul Qayyim rahimahullah menyatakan, “Kebencian Allah dan kemurkaan-Nya ini adalah bagi orang yang menyamai-Nya dalam nama yang khusus bagi-Nya saja. Raja diraja itu hanyalah Dia Subhanahu dan Hakim dari para hakim pun hanya Dia semata. Dia lah yang menetapkan dan memutuskan hukum bagi semua hakim dan bukan selain-Nya” (Al-Jawaabul Kaafi, hal. 138).

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah menjelaskan, “Hadits ini merupakan dalil bagi pengharaman penamaan (makhluk) dengan nama (Allah) ini, karena adanya ancaman keras. Demikian pula, semua nama-nama yang semakna dengannya, maka disamakan hukumnya dengan hal tersebut, seperti, Sang Pencipta makhluk (Khaaliqul Khalqi), Hakim yang seadil-adilnya (Ahkaamul Haakimiin), Penguasa para penguasa (Sulthaanus Salaathiin) dan Pemerintah para penguasa (Amiirul Umaraa`). Dan ada (pula) ulama yang berpendapat disamakan (pula) hukumnya dengannya (setiap) orang yang bernama dengan nama Allah yang khusus bagi-Nya, seperti Ar-Rahmaan, Al-Qudduus dan Al-Jabbaar ” (Fathul Baari: 10/590).

Berdasarkan keterangan di atas, maka orang yang bernama “Abdush Shamad” tidak boleh dipanggil dengan panggilan “Hai Shamad!”, sedangkan orang yang bernama “Abdul Ahad” pun tidak boleh dipanggil dengan nama “Hai Ahad!” Demikian pula orang yang bernama dengan “Abdur Rahman” tidak boleh dipanggil dengan panggilan “Hai Rahman!”.

Jenis Kedua

Nama-nama yang tidak khusus bagi Allah dan boleh diperuntukkan untuk manusia, seperti : Sami’ (yang mendengar), Bashir (yang mendengar), Ali (yang tinggi), Hakim (yang bijaksana), Rasyid (yang lurus). Sebagai faedah (tambahan), silahkan lihat jawaban pertanyaan no. 114309 dan 161275.

Berdasarkan keterangan di atas, maka barangsiapa yang bernama Abdul Karim, Abdul Aziz atau Abdul Hakim lalu dipanggil dengan panggilan “Karim”, “Aziz” atau “Hakim”, maka tidak mengapa, jika yang diinginkan adalah (sekedar nama) orang dan bukan dimaksudkan sebagai nama atau sifat Allah. Karena nama-nama ini merupakan nama-nama yang bisa menjadi nama Allah sekaligus sebagai nama manusia, yang mana seorang hamba boleh bernama dengan nama-nama tersebut dan bukan termasuk nama-nama khusus bagi-Nya Subhanahu wa Ta’ala.

Contoh lainnya adalah Abdur Rahim, orang yang bernama dengan nama tersebut boleh dipanggil dengan panggilan “Rahim”, jika yang diinginkan adalah sekedar penamaan orang itu dengan nama Rahim atau pensifatan orang tersebut dengan sifat (manusiawi) yang terkandung dalam nama itu.

Karena Rahim termasuk nama yang bisa menjadi nama Allah sekaligus sebagai nama manusia, yang mana nama tersebut bisa disebut sebagai nama Sang Pencipta Subhanahu dalam konteks sesuai dengan kesempurnaan dan keagungan yang layak bagi-Nya dan (bisa pula) disebut sebagai nama makhluk dalam konteks. Sebagai faedah (tambahan), silahkan lihat jawaban pertanyaan no.181453.

Tentulah merupakan suatu hal yang tidak diragukan bahwa yang lebih utama adalah meninggalkan penyingkatan panggilan nama tersebut, karena hal itu bisa menimbulkan sangkaan (yang tidak baik).

Namun, jika harus memanggil dengan sapaan singkat atau dengan panggilan pendek, maka (untuk panggilan pendek) sebutlah penggalan kata yang pertama dari nama tersebut, yaitu : “Abdun”, jadi boleh menyingkat panggilan dengan pangilan “Abdun” tanpa disandarkan pada kata (yang kedua dari nama tersebut).

Atau dengan sapaan singkat, yaitu : “Ubaid”, “Abud” dan yang semisalnya dari panggilan akrab yang terbiasa disebut-sebut oleh masyarakat.

Wallaahu A’lam.

[Selesai diambil dari web resmi Syaikh Muhammad Shaleh Al-Munajjid hafizhahullah: Islamqa.info/ar/223855].

Faedah :

Syaikh Muhammad Shaleh Al-Munajjid hafizhahullah dalam fatwanya di atas menyebutkan dua bentuk penyingkatan panggilan, yaitu:

  1. Al-Ikhtishor (panggilan pendek), yaitu dengan cara memendekkan nama lengkapnya dengan memanggil salah satu dari kata dalam nama lengkap tersebut. Misalnya : nama lengkap seseorang Abdur Rahim lalu dipanggil dengan nama pendek, dengan menyebut penggalan kata yang pertama: “Abdun” dan ini diperbolehkan. Atau dengan menyebut penggalan kata yang kedua : “Rahim” saja dan karena Rahim bukanlah khusus nama Allah saja, maka panggilan jenis ini tidak terlarang.
  2. At-Tadliil (sapaan singkat), yaitu dengan cara membuat singkatan dari sebuah nama lengkap, yang akrab dikenal masyarakat. Misalnya: nama Abdullah disingkat menjadi “Ubaid” atau “Abud”, Abdur Rahman disingkat menjadi “Duhaim” , maka jenis panggilan ini diperbolehkan asal orang yang dipanggil dengan  panggilan tersebut tidak membencinya.

Namun jika  orang yang dipanggil itu membenci panggilan tersebut, maka Syaikh Bin Baz rahimahullah memandang hukumnya haram, kecuali jika ia tidak dikenal melainkan dengan nama panggilan tersebut, maka boleh.

Renungan

Masyarakat kita terbiasa dengan memanggil seseorang dengan panggilan-pangilan singkat, seperti: nama Abdullah dipanggil “Dul”, nama Abdur Rahman dipanggil dengan “Man ”, nama Abdul Muhsin dipanggil “Ucin” dan yang lainnya, maka semua bentuk panggilan ini hukumnya sesuai dengan perincian di atas.

Terlepas dari diperbolehkan atau tidak, alangkah indahnya jika kita memanggil saudara kita yang bernama Abdur Rahman, Abdur Rahim atau nama yang semisalnya dengan nama lengkapnya, karena itu lebih utama.

***

Penyusun: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]
Tags: fatwanama Allahnama anaktauhid asma wa shifat
kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah kenali bahaya syiah
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

salat taubat

Tata Cara Salat Tobat

oleh Muhammad Nur Faqih, S.Ag
30 Januari 2023
0

Setiap manusia berpotensi melakukan dosa baik kecil maupun besar. Akan tetapi, Allah 'Azza Wajalla menunjukkan rahmat-Nya kepada kita semua, yaitu...

Menguburkan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (5): Tata Cara Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
28 Januari 2023
0

Fikih Pengurusan Jenazah (5) : Persiapan Menguburkan Mayit

penguburan mayit

Fikih Pengurusan Jenazah (4): Persiapan Menguburkan Mayit

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
25 Januari 2023
0

“Kemudian Allah mengutus seekor burung gagak menggali tanah untuk diperlihatkan kepadanya (Qabil). Bagaimana dia seharusnya menguburkan mayat saudaranya” (QS. Al-Maidah:...

Artikel Selanjutnya
Nasehat Syaikh Muhammad Bazmul Bagi Orang Yang Setuju Dengan Terorisme Di Prancis

Nasehat Syaikh Muhammad Bazmul Bagi Orang Yang Setuju Dengan Terorisme Di Prancis

Komentar 32

  1. Aisyah Rahmani says:
    7 tahun yang lalu

    Maaf, Pak. Apa tdk sebaiknya ditulis lengkap saja mana diantara 99 Asma’ul Husna yg boleh dijadikan nama panggilan (spt Hakim, Rahim, dll) dan mana yg tdk boleh (spt Rahman, Shomad, dll)?
    Jazakalloh.

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      7 tahun yang lalu

      Usul yang bagus, semoga Allah memudahkan kami untuk menulisnya, setidaknya kaedah yang disebutkan dalam artikel di atas, sedikit banyak sudah bisa membantu . Barakallahu fikum

      Balas
  2. Abu abdurrahman says:
    7 tahun yang lalu

    Afwan ustadz mao nanya. Ana sudah terlanjur kasih nama anak ana Rauf tanpa pakai abdur. (Salah satu asmaul husna). Apakah nama Rauf masuk kategori jenis yang ke.2 ustadz..?
    Ana dulu pakai nama itu. Sebab Allah subhanawata’ala menyebut Nabi Shollohualaihi wasallam mensifati dengan sifat Rauf (amat berbelas kasihan) tersebut. (QS-at Taubah 128)
    Mohon pendapatnnya Barokallohu fik.

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      7 tahun yang lalu

      boleh pakai nama Rauf saja. sebagaimana fatwa Komite Fatwa KSA

      Balas
      • Dian Putri says:
        4 tahun yang lalu

        As’salamualaikum wr. wb,, ustadz saya mau nanya bolehkah saya memberi nama anak saya Al jadi muhammad Al ghifari, Mohon pendapat nya ustadz … Terima kasih

        Balas
        • Yulian Purnama says:
          4 tahun yang lalu

          Wa’alaikumussalam, boleh saja

          Balas
  3. Ummu arif says:
    7 tahun yang lalu

    Pa ustadz,bagaimana dg Rahmat?,apakah sama dg Ar Rahman?

    Balas
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      7 tahun yang lalu

      Boleh, krn rahmat itu bukan nama Allah dan makhluk juga bersifat dg rahmat (memiliki kasih sayang)

      Balas
  4. Misrawati says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz…apa boleh saya beri nama anak saya Rahman Al shakeel

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak boleh

      Balas
  5. Fahriza Ar Rahman says:
    4 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum wr. wb., maaf Ustadz, apakah nama saya ini yang tertera, haram hukumnya?, apa saya perlu segera mengganti nama?, terima kasih.

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, sebaiknya dihapus bagian “ar rahman” nya

      Balas
  6. Multazim says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatu Ustad ana izin copy dn share artikel nya…

    Balas
  7. ummufatih says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustad, bagaimana dgn nama razzaaq apakah boleh?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak diperbolehkan

      Balas
  8. Dian Subekan says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz boleh tidak menamai anak dengan nama Prince Al-Qohharu?

    Balas
    • Yulian Purnama says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, tidak diperbolehkan

      Balas
  9. Rahmah Fadilah says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz, apabila rahmah apakah boleh?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      3 tahun yang lalu

      Wa’alaikumussalam, boleh

      Balas
  10. Muhammad Arif Rahman says:
    3 tahun yang lalu

    Assalamu ‘alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
    Ustadz, Bagaimana dengan nama Muhammad Arif Rahman?

    Balas
  11. Dian says:
    3 tahun yang lalu

    Ustadz, apakah boleh memberi nama anak menggunakan 3 kata yg mana kata terakhir dr namanya menggunakan kata “abdul” saja. Misalnya Rasyid Rahmat Abdul. Tanpa ada kata sandingan setelah kata “abdul”. Mohon pencerahannya ustadz.

    Balas
  12. Vina says:
    2 tahun yang lalu

    Bismillah
    Semoga Allah selalu menjaga ustadz dan keluarga.
    Ustadz,kalau nama ‘karimah’ boleh tidak?

    Balas
    • Yulian Purnama, S.Kom. says:
      2 tahun yang lalu

      Boleh saja

      Balas
  13. Torkis Halomoan says:
    2 tahun yang lalu

    Apakah nama panggilan tuk Abdurrahman selain 3 pilihan diatas ustadz yg di perbolehkan ?

    Barakallah fiik

    Balas
  14. Abdul Baasith says:
    2 tahun yang lalu

    Bismillah.
    Untuk daftar lengkap nama yang khusus bagi Allah dan yang boleh dipakai untuk manusia bisa dilihat dimana ustadz?
    Jazakallahu khair.

    Balas
  15. Nabila says:
    2 tahun yang lalu

    Ustadz bagaimana jika sudah terlanjur menamai dengan nama Shomad atau Rahman tanpa ada Abdul didepannya, apakah harus diganti?

    Balas
  16. Rahmad says:
    2 tahun yang lalu

    Bismillah
    Semoga Allah selalu menjaga ustadz dan keluarga
    Afwan Ustadz,kalau memberi nama anak dengan “akbar” apakah ini termasuk nama khusus Allah ? & boleh apa tidak?
    Syukron jazakumullahu Khoiron wa barokallahu fiikum

    Balas
  17. Ibu Azzam says:
    2 tahun yang lalu

    Ustadz bagai mana kalau nama Abdullah di singkat menjadi And ketika kita menulisnya contoh Abdullah Khoirul Azzam
    Menjadi Abd Khoirul Azzam

    Balas
  18. Dea says:
    2 tahun yang lalu

    Assalamualaikum ustadz. Bolehkah menyisipkan nama untuk anak perempuan yaitu Abdr dari Abdurrahman (nama bapaknya)?

    Balas
  19. Abdullah says:
    2 tahun yang lalu

    Bismillah, ustadz..
    Apakah nama Abdurrazzaaq bisa/boleh di Tashghiir?
    Kalau boleh, menjadi apa?

    Balas
  20. Hertina says:
    7 bulan yang lalu

    Assalamu’alaikum ustadz saya terlanjur memberi nama anak saya dengan nama FIKRI TEGAR NURROHMAN. Apakah boleh ustadz? Sudah terdaftar dikk juga.

    Balas
  21. Moh.all kabir says:
    1 bulan yang lalu

    Asalamu alaikum.

    Ustad bagai mana kalau sudah terlanjur di kasih nama=> muhamad all kabir… Apa hrus di ganti.?

    Balas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id donasi muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 no. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Rumah Tahfidz Ashabul Kahfi

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Aqidah
  • Manhaj
  • Landasan Agama
  • Penyejuk Hati
  • Fikih
  • Sejarah
  • Khotbah Jum’at
  • Kalkulator Waris
  • E-Book

© 2023 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah