Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Ada Apa Di Bulan Haram? (1)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
14 Oktober 2015
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Segala puji bagi Allah yang menjadikan malam dan siang silih berganti ,sebagai pelajaran (‘ibrah) bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau orang yang ingin bersyukur.

Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala :

وَهُوَ الَّذِي جَعَلَ اللَّيْلَ وَالنَّهَارَ خِلْفَةً لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يَذَّكَّرَ أَوْ أَرَادَ شُكُورًا

Dan Dia (pula) yang menjadikan malam dan siang silih berganti bagi orang yang ingin mengambil pelajaran atau orang yang ingin bersyukur. (QS. Al-Furqaan: 62).

Shalawat dan salam semoga tercurahkan kepada suri teladan kita, Rasulullah Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, hamba-Nya yang paling bersyukur dan utusan-Nya yang mengajarkan kepada umatnya bagaimana bersyukur dengan sebaik-baiknya, amma ba’du,

Di dalam berjalannya waktu,silih bergantinya hari dan berlalunya bulan dan tahun, terdapat pelajaran yang berharga bagi orang yang mau merenungkannya.

Tidak ada satu tahunpun berlalu dan tidak pula satu bulanpun menyingkir, melainkan dia menutup lembaran-lembaran peristiwanya saat itu, pergi dan tidak kembali. Jika baik amal insan pada masa tersebut, maka baik pula balasannya. Namun jika buruk, penyesalanlah yang mengikutinya!

Bukanlah inti masalah ada pada : “kapan sebuah bulan telah usai dan kapan ia mulai menjelang”,akan tetapi yang menjadi inti masalah adalah “dengan apa kita dahulu mengisi bulan-bulan yang telah berlalu itu” dan “bagaimana kita akan hiasi bulan-bulan yang akan datang”

Sehingga ia senantiasa berada dalam dua bentuk tafakkur : tafakkur hisab dan tafakkur isti’daad!

Tafakkur (berpikir) yang pertama, yaitu tafakkur hisab (intropeksi). Dia memikirkan dan menghitung-hitung amalannya di tahun yang telah silam,lalu dia teringat (tadzakkur) akan dosa-dosanya,hingga hatinya menyesal,lisannyapun beristighfar,memohon ampun kepada Rabbnya.

Tafakkur yang kedua, yaitu tafakkur isti’daad (persiapan). Dia mempersiapkan keta’atan pada hari-harinya yang menjelang,sembari memohon pertolongan kepada Tuhannya,agar bisa mempersembahkan ibadah yang terindah kepada Sang Penciptanya,terdorong mengamalkan prinsip hidupnya yang terdapat dalam Ayat :

{إياك نعبد وإياك نستعين }

“Hanya kepada-Mu lah, kami beribadah dan hanya kepada-Mu lah kami menyembah”.

Mengenal Bulan Haram

Tugas kita sebagai hamba Allah Ta’ala adalah menghamba, menyembah dan beribadah hanya kepada-Nya saja serta tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu apapun. Allah Ta’ala menyebutkan tugas kita ini dalam sebuah firman-Nya,

{وَمَا خَلَقْتُ الْجِنَّ وَالْإِنْسَ إِلَّا لِيَعْبُدُونِ}

“Dan tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku saja”. (QS. Adz-Dzaariyaat:56).

Simaklah perintah Allah berikut ini,

{وَاعْبُدْ رَبَّكَ حَتَّىٰ يَأْتِيَكَ الْيَقِينُ}

“Dan sembahlah Tuhanmu sampai datang kepadamu sesuatu yang diyakini (ajal)”.(QS. Al-Hijr: 99).

Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan bulan-bulan Haram ini dalam firman-Nya :

{إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْراً فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ}

“Sesungguhnya bilangan bulan disisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, diantaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kalian menganiaya diri kalian di dalamnya.” (QS. At Taubah: 36).

Di dalam ayat yang mulia ini, Allah Ta’ala telah menjelaskan pada kita bahwasanya jumlah bulan dalam setahun berjumlah dua belas bulan. Dan diantara dua belas bulan tersebut ada empat bulan yang dinyatakan oleh Allah Ta’ala sebagai bulan-bulan haram.

Syaikh Abdur Rahman As-Sa’di rahimahullah menafsirkan ayat di atas,

“Allah Ta’ala berfirman :

{‏إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ‏}‏

“Sesungguhnya bilangan bulan disisi Allah”, maksudnya: di dalam ketetapan dan taqdir-Nya,

{‏اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا‏}‏

“ialah dua belas bulan”, yaitu bulan-bulan yang sudah dikenal tersebut,

‏{‏فِي كِتَابِ اللَّهِ‏}‏

“dalam ketetapan Allah ”, maksudnya adalah di dalam hukum- kauni-Nya (taqdir)

‏{‏يَوْمَ خَلَقَ السموات وَالْأَرْضَ‏}‏

“di waktu Dia menciptakan langit dan bumi” dan memperjalankan malam serta siangnya, menetapkan waktu-waktunya, lalu membagi-baginya dalam dua belas bulan ini

‏{‏مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ‏}‏

“diantaranya ada empat bulan haram” yaitu : Rajab fard, Dzul Qo’dah, Dzul Hijjah, Al-Muharram. (Empat bulan ini) dinamakan “bulan Haram” karena kemuliaannya yang lebih dan dilarangnya melakukan perang di dalamnya.

{‏فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ‏}‏

“maka janganlah kalian menganiaya diri kalian di dalamnya”

Kemungkinan (pertama): Maknanya adalah kata ganti “nya” (disini) kembali kepada dua belas bulan dan Allah Ta’ala telah menjelaskan bahwa Dia menjadikan dua belas bulan tersebut sebagai sesuatu yang bernilai bagi hamba-hamba-Nya, ( mereka tertuntut) untuk memakmurkannya dengan ketaatan, bersyukur kepada Allah Ta’ala atas anugerah-Nya tersebut dan atas kemanfa’atannya untuk kemaslahatan hamba. Maka jagalah diri kalian dari menganiaya diri kalian di dua belas bulan-bulan tersebut!

Kemungkinan (kedua) : Maknanya adalah kata ganti “nya” (disini) kembali kepada empat bulan Haram, dan ini berarti larangan bagi mereka untuk berbuat aniaya (zhalim) di dalam empat bulan Haram tersebut secara khusus, karena kemuliaan empat bulan tersebut lebih tinggi dan karena kezhaliman yang dilakukan di dalam empat bulan tersebut lebih berat (pelanggarannya) dibandingkan dengan (jika kezhaliman tersebut) dilakukan pada bulan-bulan selainnya. Diiringi dengan larangan berbuat aniaya (zhalim) di setiap waktu.

Dan termasuk kedalam larangan berbuat aniaya (zhalim) itu adalah larangan berperang di empat bulan Haram tersebut, (ini) menurut pendapat orang yang mengatakan bahwa perang di bulan-bulan Haram itu tidaklah dihapus pengharamannya, karena mengamalkan dalil-dalil umum yang menunjukkan pengharaman perang di dalam bulan-bulan Haram tersebut.” (Taisiril Karimir Rahman, hal. 372-373).

(Bersambung, insya Allah)

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Fikih Akikah (Bag. 2): Waktu, Tempat, dan Pihak yang Menanggung Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
29 Juni 2026
0

Waktu pelaksanaan akikah Waktu akikah disunahkan untuk dilaksanakan pada hari ketujuh setelah bayi tersebut lahir. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, “Sunahnya...

Artikel Selanjutnya

Ada Apa Di Bulan Haram? (2)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 9   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah