Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Ada Apa Di Bulan Haram? (2)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
15 Oktober 2015
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Alasan disandarkannya bulan Rajab kepada kabilah Mudhar
    • Catatan kaki

Nama-nama Bulan Haram

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits menyebutkan nama-nama bulan haram yang dimaksudkan dalam firman Allah Ta’ala pada ayat yang telah berlalu.

Imam Al-Bukhari (3197) dan Imam Muslim (1679), dari Abu Bakrah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau sedang berkhutbah di hadapan manusia, pada hari raya Idul Adha, saat haji Wada’. Diantara yang beliau sabdakan adalah:

إِنَّ الزَّمَانَ قَدْ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ اللَّهُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلَاثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ : ذُو الْقَعْدَةِ ، وَذُو الْحِجَّةِ ، وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبٌ ، شَهْرُ مُضَرَ ، الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ.

“Sesungguhnya zaman ini telah berputar sebagaimana keadaannya ketika Allah menciptakan langit dan bumi, yang mana satu tahun itu ada dua belas bulan. Diantaranya ada empat bulan haram.

Tiga bulan yang (letaknya) berurutan, yaitu Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, dan Muharram, kemudian bulan Rajab, (yaitu) bulan yang dikenal oleh (suku) Mudhar yang berada diantara bulan Jumada (Akhir) dan bulan Sya’ban.”

Alasan disandarkannya bulan Rajab kepada kabilah Mudhar

Berkata Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah,

«فإنما أضافه ـ أي رجب ـ إلى مُضر ليُبين صحة قولهم في رجب إنه الشهر الذي بين جمادى وشعبان،

“Disandarkan bulan tersebut -yaitu bulan Rajab- ke kabilah Mudhar untuk menjelaskan kebenaran pandangan mereka tentang Rajab, bahwa (yang dimaksudkan dengan) bulan tersebut adalah bulan yang terletak diantara bulan Jumada (Akhir) dan bulan Sya’ban”

لا كما تظنه ربيعة من أن رجب المحرم هو الشهر الذي بين شعبان وشوال وهو رمضان اليوم،

“Tidak sebagaimana disangka oleh kabilah (suku) Rabi’ah bahwa Rajab yang merupakan bulan haram itu adalah bulan yang terletak diantara bulan Sya’ban dan Syawwal, yaitu bulan Ramadhan yang sekarang kita kenal”.

فبَيَّنَ صلى الله عليه وسلم أنه رجب مضر لا رجب ربيعة،

“Oleh karena itulah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa bulan Rajab yang merupakan bulan haram itu adalah bulan Rajab yang dikenal oleh kabilah Mudhar, dan bukan bulan Rajab yang dikenal oleh kabilah Rabi’ah”1 (Tafsir Ibnu Katsir : 3/25).

Al-Hafidz Ibnu Rajab rahimahullah menjelaskan pendapat lain tentang hal ini,

«وأما إضافته ـ أي رجب ـ إلى مُضَر فقيل: لأن مضر كانت تزيد في تعظيمه واحترامه، فنُسِب إليهم لذلك. وقيل: بل كانت ربيعة تحرِّمُ رمضان وتُحرِّمُ مُضَر رجبًا، فلذلك سمَّاه رجبَ مُضَر وحقَّق ذلك بقوله: «الذي بين جمادى وشعبان»

“Adapun penyandaran bulan tersebut -yaitu bulan Rajab- ke kabilah Mudhar, ada yang beralasan : karena dahulu kabilah Mudhar sangat memuliakan dan menghormati bulan tersebut (melampui yang lainnya), oleh karena itu disandarkan bulan tersebut kepada kabilah mereka. Namun ada pula yang berpendapat bahwa kabilah Rabi’ah memandang Ramadhan adalah bulan haram, sedangkan kabilah Mudhar memandang Rajab adalah bulan haram. Kemudian (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam) menetapkannya hal itu dengan sabda beliau :

الَّذِي بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ

“yang berada diantara bulan Jumada (Akhir) dan bulan Sya’ban” (Imam Al-Bukhari (3197) dan Imam Muslim (1679))” (Lathaiful Ma’arif, hal. 210).

(Bersambung, insya Allah)

___

Catatan kaki

1. Kabilah Mudhar dan Rabi’ah adalah kabilah zaman dulu, tepatnya pada masa jahiliyyah.

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya

Ayo Membangun Masjid!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   2   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah