Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Soal:
Apa hukum membeli dan menjual petasan?
Jawab:
الحمد لله رب العالمين وصلى الله على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Kami berpendapat bahwa membeli dan menjual petasan hukumnya haram. Hal itu dikarenakan dua hal:
- Termasuk perbuatan menyia-nyiakan harta, sedangkan menyia-nyiakan harta itu haram. Dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam melarang hal itu.
- Di dalamnya terdapat gangguan, baik dari suaranya yang mengganggu, dan terkadang bisa menyebabkan kebakaran jika mengenai benda yang mudah terbakar dan tidak cepat dipadamkan.
Karena alasan ini kami berpendapat hukumnya haram. Tidak boleh membelinya dan menjualnya.
***
Sumber: Majmu’ Fatawa Syaikh Ibnu Al Utsaimin (http://aloloom.net/vb/showthread.php?t=27295)
Penerjemah: Yulian Purnama
Artikel Muslim.or.id




Ana punya keluarga dekat yang suka jualan, karena katanya yang lain juga jual, ana masih bingung menjelaskannya kepada beliau, karena beliau sudah berusia lanjut, bagaimana caranya agar beliau bisa menerimanya?
Mungkin bisa dengan mengajak orang yang dtuakan atau dihormati untuk menasihati beliau. Baarakallahu fiik.