Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Penjelasan Kitab Tauhid: Tentang Jimat Gelang (5)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
7 September 2015
di Akidah
akidah

akidah

Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Dalil Ketiga
  • Penjelasan
Dalil Ketiga

Hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu (HR. Ahmad, Ath -Thahawi dan Al-Hakim, dishohihkan beliau dan disetujui Adz-Dzahabi).

Diriwayatkan oleh Imam Ahmad pula dari Uqbah bin Amir, dalam hadits yang marfu’, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ الله لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ الله لَه ))

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah, semoga Allah tidak menyelesaikan urusannya, dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah, semoga Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya”.

Penjelasan

Tafsir pertama

Tafsir pertama dari hadits ini adalah bahwa hadits ini bermakna do’a.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan orang yang memakai jimat jenis tamimah, dengan keyakinan bisa menolak penyakit/mara bahaya, agar Allah tidak memenuhi keinginannya dan tidak menjadikan selesai urusannya.

Karena kata tamimah diambil dari tamamul amr, yaitu:  beresnya urusan, tapi dalam hadits ini disebutkan balasan bagi pemakainya, yaitu:  malah tidak beres urusannya, ini menunjukkan bahwa : balasan itu sesuai dengan perbuatannya (Al-Jazaa` min jinsil ‘amal), maksudnya : karena pemakai tamimah itu menginginkan tertolaknya penyakit/mara bahaya darinya, maka justru dihukum dengan tidak tercapai maksudnya.

Disamping itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga mendo’akan orang yang menggantungkan wada’ah, agar Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya, Allah tidak membiarkannya berada di dalam ketenangan, bahkan ia akan selalu merasa resah.

Do’a di sini, tujuannya untuk memperingatkan manusia agar menjauhi perbuatan tersebut.

Adapun sebab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan dengan do’a ini adalah karena orang yang menggantungkan tamimah dan wada’ah, berarti hatinya bergantung kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal hakekatnya bukanlah sebagai sebab.

Dan ketergantungan jenis ini, hakekatnya merupakan perkara kesyirikan.

Renungan

Wahai para pemakai jimat, tidak takutkah Anda dido’akan dengan do’a keburukan itu oleh sosok Utusan Allah yang paling mulia dan paling dekat kedudukannya dengan-Nya, lagi sangat didengar do’anya oleh Allah?!

Tafsir Kedua

Tafsir kedua dari hadits ini adalah bahwa hadits ini bermakna kabar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa orang yang bergantung hatinya kepada selain Allah Ta’ala, baik dengan cara menggantungkan  tamimah maupun wada’ah, akan mendapatkan keadaan yang buruk, yaitu : tidak dikabulkan keinginannya dan hidupnya resah.

Dengan demikian, terjemah hadits di atas, menurut tafsir yang kedua ini adalah:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

((مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيْمَةً فَلاَ أَتَمَّ الله لَهُ، وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ الله لَه ))

“Barangsiapa yang menggantungkan tamimah, maka Allah tidak akan menyelesaikan urusannya, dan barangsiapa yang menggantungkan wada’ah, maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya”.

Renungan

Wahai para pemakai jimat, tidak takutkah Anda, menjadi orang yang dikabarkan dengan kabar yang buruk itu?! Sedangkan orang yang mengkabarkan berita itu adalah manusia yang paling jujur di muka bumi ini??

Alasan pendalilan:

Hadits ini merupakan dalil yang menunjukkan bahwa mengantungkan tamimah maupun wada’ah itu haram, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mendo’akan atau mengkabarkan keburukan bagi pemakai jimat, sebagai peringatan keras terhadap perbuatan yang syirik tersebut.

Dan hakekatnya, hadits ini bukan hanya dalil bagi haramnya memakai jimat tamimah dan wada’ah saja, namun juga sebagai dalil bagi haramnya memakai seluruh jenis jimat, karena adanya kesamaan sebab larangan, yaitu : adanya ketergantungan hati pemakai jimat kepada selain Allah, bergantung kepada sesuatu yang disangka sebab, padahal hakekatnya jimat itu bukanlah sebab.

(Bersambung, in sya Allah)

***

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Mengenal Nama Allah “Al-Hafiizh” dan “Al-Haafizh”

oleh Muhammad Insan Fathin
11 Juli 2026
0

Di antara hal yang menenangkan hati seorang hamba di tengah berbagai ujian kehidupan adalah mengetahui bahwa Allah Ta'ala tidak pernah...

Mengapa Allah Tidak Terlihat?

oleh Glenshah Fauzi
21 Juni 2026
1

Ada satu pertanyaan yang sering dilontarkan oleh orang awam yang mulai penasaran dengan konsep ketuhanan, “Mengapa Tuhan tidak terlihat?” Sebagian...

Tauhid: Kewajiban Pertama Bagi Seorang Hamba

oleh Yulian Purnama, S.Kom.
10 Juni 2026
0

Kewajiban pertama bagi seorang yang baru masuk Islam atau orang yang baru serius beragama adalah mengucapkan dua kalimat syahadat dan...

Artikel Selanjutnya

Keutamaan Shalat Dan Beribadah Di Raudhah

Komentar 5

  1. fajar romdhoni says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamualaikum.

    Maaf Ust. saya ingin bertanya, saya memakai gelang yang bentuknya seperti alat bertasbih.
    ini bukan jimat/sbagainya tapi gelang ini juga saya pakai untuk bertasbih.
    apakah masih sama hukumnya seperti yg ustadz paparkan..
    mohon pencerahannya ustadz.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, silahkan baca: http://ustadzaris.com/hukum-memakai-gelang
      Bertasbihlah dg jari tangan kanan, sebagaimana petunjuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

      Reply
  2. Nasrulloh Kasaeful Anwar says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.

    Maaf Ust. saya ingin bertanya, saya memakai cincin yang memiliki energi magnet alam,, apakah masih boleh?
    mohon pencerahannya ustadz.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, energi magnet alam itu apa maksudnya? kegunaannya apa?

      Reply
      • Danny Marahaly says:
        11 tahun yang lalu

        Mungkin maksudnya, cincin yang mengandung energi magnit ya Ustadz. Yang ‘katanya’ bisa memperlancar peredaran darah sehingga bisa meningkatkan kesehatan tubuh – walau secara medis saya tidak mengetahui adanya landsan ilmiah terkait manfaat tersebut. Semoga yang dimaksud bukan energi magnet yang bisa ‘menarik’ rezeki, atau ‘keberuntungan’.

        Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 7   +   4   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah