Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Wajib Bersegera Menunaikan Haji dan Umrah Ketika Sudah Mampu

Wiwit Hardi Priyanto oleh Wiwit Hardi Priyanto
19 Agustus 2015
di Fikih
Share on FacebookShare on Twitter

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada para nabi dan rasul yang paling mulia,

Aku nasihatkan kepada saudaraku bagi mereka yang belum menunaikan ibadah haji, hendaknya bersegera untuk menunaikannya. Menunaikan haji hukumnya wajib bagi yang telah mampu untuk pergi ke sana (Baitullah). Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali Imran: 97)

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

بني الإسلام على خمس : شهادة أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله ، وإقام الصلاة ، وإيتاء الزكاة ، وصوم رمضان ، وحج البيت

“Islam dibangun atas lima hal: bersaksi bahwa tidak ada ilah (sesembahan) yang berhak diibadahi dengan benar melainkan hanya Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, menegakan shalat, membayar zakat, berpuasa di bulan Ramadhan dan menunaikan haji ke Baitullah.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

إن الله قد فرض عليكم الحج فحجوا

“Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” (HR. Muslim).

Wajib bagi setiap muslim dan muslimah yang mampu menunaikan ibadah haji, hendaknya ia bersegera dan jangan menundanya. Karena Allah Jalla wa ‘Alla mewajibkan untuk menyegerakannya, dan tidak boleh bagi setiap muslim yang mampu dan terkena beban ibadah haji untuk menundanya. Bahkan menyegerakannya dan mempercepatnya, akan mendapatkan kebaikan yang sangat besar, sebagaimana Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,

من حج فلم يرفث ولم يفسق رجع كيوم ولدته أمه

“Barangsiapa yang menunaikan haji, dengan tidak berbicara kotor dan tidak mencaci maka diampuni dosanya seperti bayi yang baru dilahirkan.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

العمرة إلى العمرة كفارة لما بينهما ، والحج المبرور ليس له جزاء إلا الجنة

“Umrah satu ke Umrah lainnya adalah penebus dosa antara keduanya, dan haji yang mabrur tidak ada pahala baginya selain Surga.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ini adalah nikmat yang sangat besar, yang sepatutnya setiap muslim bersemangat untuk menunaikannya. Bersegera untuk melakukan amalan akhirat baik di dalam perjalanan maupun di Makkah. Di antara kebaikan tersebut adalah bersedekah kepada fakir dan miskin, memperbanyak membaca Al-Quran dan berdzikir mengingat Allah, memperbanyak tasbih, tahlil, tahmid dan takbir, memperbanyak shalat di Masjidil Haram dan thawaf jika mudah baginya dalam rangka mendapatkan manfaat yang besar di tempat dan waktu tersebut.

Di Masjidil Haram, shalat memiliki 100.000 kali lipat keutamaan. Ibadah wajib di sana lebih baik 100.000 kali dibanding tempat yang lain. Sedekah di sana pahalanya berlipat. Demikian juga bertasbih, tahmid, tahlil dan takbir, membaca Al-Quran, amar ma’ruf nahi munkar, berdakwah mengajak kepada Allah, mempelajari ibadah haji. Semua ini diperintahkan bagi setiap muslim. Di antara perintah syariat adalah mengajarkan tata cara ibadah haji kepada saudara-saudaranya (jika ia telah memiliki ilmu yang mapan), dengan cara yang santun, lembut dan gaya bahasa yang baik. Di samping berharap ada kesempatan hadir di Makkah untuk dapat melakukan berbagai macam amalan kebaikan, sebagaimana yang telah dijelaskan seperti shalat, thawaf, berdakwah kepada Allah, amar ma’ruf nahi munkar, dengan gaya bahasa yang baik dan kalimat yang santun.

Aku nasihatkan kepada para pemimpin kaum muslimin dimana pun mereka berada, untuk memudahkan perkara ibadah haji ini kepada rakyat mereka, dan memberikan perhatian khusus terhadap ibadah ini. Hal ini merupakan bagian dari tolong menolong dalam kebaikan dan takwa. Allah Ta’ala berfirman

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى

“Tolong menolonglah dalam kebaikan dan takwa.” (QS. Al-Maidah: 2)

Upaya pemerintah menolong rakyatnya dan memudahkan urusan ibadah haji ini adalah bentuk tolong menolong dalam kebaikan. Upaya saling menasihati dalam kebenaran dan kesabaran, di dalamnya terdapat pahala yang besar, sebagaimana menasihati pemerintah agar berhukum dengan syariat Allah dalam segala aspek dan menolong agama Allah dalam setiap perkara. Kami memohon kepada Allah agar senantiasa memberikan taufik kepada para pemimpin kaum muslimin dalam setiap kebaikan, sehingga terwujud kebaikan dan diberikan hidayah.

Menolong muslim lainnya dalam setiap kebaikan, sebagaimana aku nasihatkan kepada siapa saja yang memudahkan urusan orang yang melaksanakan ibadah haji dengan takwa kepada Allah. Bersikap lembut kepada mereka dan menolong mereka dalam setiap kebaikan, kemudian berharap pahala dan ganjaran di sisi Allah. Maka mereka akan mendapatkan pahala dan keutamaan yang besar, jika mereka menolong dan memudahkan pelaksanaan ibadah haji. Kami memohon kepada Allah ‘Azza wa Jalla agar menerima seluruh amalan kami dan memberikan hidayah kepada kaum muslimin dimana pun mereka berada sehingga mendapat ridha Allah, dan diberikan pemahaman yang baik tentang agama Allah dan Allah jadikan kita dan mereka agar termasuk orang yang diberikan petunjuk. Semoga Allah menolong saudara kita dalam menunaikan ibadah haji dalam keadaan Allah ridha kepadanya. Semoga Allah juga memperbaiki keadaan kaum muslimin dimana pun mereka berada. Sungguh Allah Maha Mendengar lagi Dekat. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beserta para keluarga dan seluruh shahabatnya.

***

Sumber: Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, Juz 16, hal. 347-350, http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaChapters.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=105&PageNo=1&BookID=12

Penerjemah: Wiwit Hardi P.

Artikel Muslim.or.id

ShareTweetPin
Wiwit Hardi Priyanto

Wiwit Hardi Priyanto

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya

Potret Tingginya Perhatian Ulama Terhadap Niat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah