Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fikih I’tikaf (5)

Sa'id Abu Ukkasyah oleh Sa'id Abu Ukkasyah
11 Juli 2015
di Fikih
fikih itikaf
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Penjelasan
    • 1. Fungsi dari matan (ucapan penulis) di atas
    • 2. Faedah penggabungan dua kalimat matan tersebut
    • 3. Dasar disunnahkannya i’tikaf
    • Dalil disyari’atkannya I’tikaf
    • Catatan kaki

Al-Allamah Syaikh Syarafud Din Abun Naja Musa bin Ahmad Al-Hajjaawi rahimahullah dalam kitabnya : Zadul Mustaqni’ fi ikhtishar Al-Muqni’ mengatakan bahwa hukum i’tikaf adalah sunnah (مَسْنُونٌ).

Penjelasan

1. Fungsi dari matan (ucapan penulis) di atas

Jika pada matan sebelumnya:

هُوَ لُزُومُ مَسْجِدٍ لِطَاعَةِ اللهِ تَعَالَى

“Yaitu menetap di masjid untuk melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala,” menunjukkan kepada definisi i’tikaf.

Adapun pada matan ini:

مَسْنُونٌ

“Hukumnya (i’tikaf) adalah sunnah,” menunjukkan kepada hukum i’tikaf.

2. Faedah penggabungan dua kalimat matan tersebut

Digabungkannya kedua kalimat tersebut dan didahulukannya penyebutan kalimat definisi mengandung mutiara faedah, yaitu agar nampak kesesuaian hukum yang disebutkan dengan hakikat i’tikaf yang telah didefinisikan. Para ulama rahimahumullah telah menyebutkan sebuah kaidah syari’at yang agung bahwa

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

“Vonis hukum tentang sesuatu adalah bagian (hasil) dari pemahaman tentang hakikatnya”

Jadi, sebuah vonis hukum tentang suatu masalah barulah benar jika dibangun di atas definisi yang benar dan menggambarkan makna yang sebenarnya. Sebaliknya, jika salah dalam pendefinisian, maka akan salah pula dalam menentukan hukum.

3. Dasar disunnahkannya i’tikaf

Kata sunnah secara istilah adalah,

ما أثيب فاعله امتثالاً ولم يعاقب تاركه

“Sesuatu yang pelakunya mendapatkan pahala, sedangkan orang yang meninggalkannya tidak terancam disiksa.”

Tidaklah suatu amal disebut sebagai amal yang sunnah kecuali ada dasarnya (baca: dalil) dalam syari’at Islam ini. Oleh karena itu, ketika penulis rahimahullah menyebutkan bahwa hukum i’tikaf adalah sunnah, hakikatnya ini merupakan isyarat kepada dasar hukum i’tikaf dalam syari’at Islam.

Dasar disunnahkannya i’tikaf adalah Al-Qur’an, As-Sunnah dan Ijma’.

Dalil disyari’atkannya I’tikaf

I’tikaf disyari’atkan berdasarkan Al-Qur’an dan As-Sunnah serta Al-Ijma’

Dalil dari Alquran adalah firman Allah Ta’ala

وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ

“Janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid” (Al-Baqarah: 187).

Dalil dari As-Sunnah

Dalil dari As-Sunnah meliputi Sunnah Qouliyyah, Fi’liyyah dan Taqririyyah (persetujuan).

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda kepada para sahabat,

إِنِّى اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوَّلَ أَلْتَمِسُ هَذِهِ اللَّيْلَةَ ثُمَّ اعْتَكَفْتُ الْعَشْرَ الأَوْسَطَ ثُمَّ أُتِيتُ فَقِيلَ لِى إِنَّهَا فِى الْعَشْرِ الأَوَاخِرِ فَمَنْ أَحَبَّ مِنْكُمْ أَنْيَعْتَكِفَ فَلْيَعْتَكِفْ ». فَاعْتَكَفَ النَّاسُ مَعَهُ

“Sesungguhnya saya beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dalam rangka mencari malam Lailatul Qadr. Kemudian saya beri’tikaf di sepuluh hari pada pertengahan Ramadhan, dan saya didatangi oleh (Jibril ‘alaihis salam) dan diberitahu bahwa malam tersebut terletak pada sepuluh hari terakhir Ramadhan. Oleh karena itu, barangsiapa diantara kalian yang ingin beri’tikaf, silahkan beri’tikaf. Maka para sahabat pun beri’tikaf bersama beliau.”1

Dalam satu riwayat lain,

مَنْ كَانَ اعْتَكَفَ مَعِى فَلْيَعْتَكِفِ الْعَشْرَ الأَوَاخِرَ

“Barangsiapa yang (ingin) beri’tikaf, hendaknya beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.”2

Dalil dari kesepakatan ulama

Ulama rahimahumullah telah bersepakat tentang disyari’atkannya I’tikaf sebagaimana dinukilkan oleh An-Nawawi, Ibnu Qudamah, Syaikhul Islam dan lainnya. Silahkan lihat Al-Majmu, 6/404. Al-Mughni, 4/456 dan Syarh Al-Umdah, 2/711.3

(Bersambung)

***

Catatan kaki

1 . HR. Muslim

2 . HR. Al-Bukhari

3 . Islamqa.info/ar/48999

—

Penulis: Ust. Sa’id Abu Ukasyah

Artikel Muslim.or.id

[serialposts]

ShareTweetPin
Sa'id Abu Ukkasyah

Sa'id Abu Ukkasyah

Pengajar Ma'had Jamilurrahman As Salafy Yogyakarta (hingga 1436H), Pengajar Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, Pengajar Islamic Center Baitul Muhsinin (ICBM) Medari Yogyakarta

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 4): Masalah-Masalah yang Berkaitan dengan Akikah

oleh Luqman Hasan Nahari
18 Juli 2026
0

Hukum akikah untuk janin yang mengalami keguguran Jika keguguran terjadi sebelum usia kehamilan 4 bulan, maka akikah tidak perlu dilakukan...

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Artikel Selanjutnya
fikih itikaf

Fikih I'tikaf (6)

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 4   +   7   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah