Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Kepedulian Umar Terhadap Shalat Subuh

Muhammad Halid Syar'i oleh Muhammad Halid Syar'i
6 Mei 2015
di Fikih
kepedulian umar
Share on FacebookShare on Twitter

Daftar Isi

Toggle
  • Luka parah tak menghalanginya shalat di masjid
  • Simak kisah lain dari Amirul Mukminin

Luka parah tak menghalanginya shalat di masjid

Umar bin Khathab, pada hari setelah pedang tajam menancap di tubuhnya, darah yang terus mengalir, luka yang masih menganga, ia dibangunkan untuk shalat subuh, kemudian mengatakan,

نعم، ولا حظ في اﻹسلام لمن ترك الصلاة

“Iya, tidaklah ada bagian dalam islam kepada orang yang meninggalkan shalat“.

Beliaupun shalat dan lukanya terus mengeluarkan darah.

Umar bin Khathab, pernah bertemu dengan Said bin Yarbu’,  seorang pria tua yang baru kehilangan penglihatannya, umurnya pun telah mendekati seratus tahun, ia berkata, ” wahai orang tua, jangan kau tinggalkan sholat jumat, dan jangan kau tinggalkan sholat berjamaah di masjid Nabi”. Pria itu berkata kepada Umar, “wahai umar aku tak mempunyai seseorang yang dapat menujukkanku jalan untuk ke masjid”. Umar menjawab, ” aku akan kirimkan seseorang untuk menunutunmu ke masjid”.

Lihatlah begitu besar kepedulian Umar Bin Khathab dalam perkara sholat berjamaah di masjid. Seorang yang telah tua, tak dapat melihat, tetap diperintahkan untuk tidak meninggalkan sholat berjamaah di masjid, bahkan Umar mengutus seseorang untuk menuntunnya.

Simak kisah lain dari Amirul Mukminin

Umar bin Khathab, mempunyai seorang kawan bernama Sulaiman, namun di hari itu Umar bin Khathab tidak melihat kawannya di saat shalat subuh berjamaah. Sang Amirul Mukminin pun menanyakan kepada Ibu Sulaiman, “kemana anakmu? Aku tidak melihatnya pada waktu subuh tadi?”. Ibunya menjawab, “ia tertidur tadi, di sepertiga malam ia bangun shalat malam, sampai menjelang subuh ia tertidur”.

Umar bin Khathab berkata, “Demi Allah lebih baik aku ikut shalat subuh berjamaah dari pada aku harus bangun malam (kemudian tak dapat subuh berjamaah)”.

Wahai ikhwan, Sulaiman tertidur dan terlewat shalat subuh, karena ia beribadah di sepertiga malam, namun lihatlah pengingkaran Umar terhadap apa yang di lakukan sulaiman! Sekarang, apa yang harus dikatakan terhadap seseorang yang terlambat shalat subuhnya karena bergadang untuk hal-hal yang mubah saja? Pengingkaran seperti apa lagi untuk mereka yang melewatkan waktu subuh karena tertidur lelap sisa dari keletihannya bergadang untuk hal yang tidak bermanfaat? Dan kata-kata yang seperti apa untuk mereka –waliyadzu billah- yang tidak shalat subuh, karena semalam suntuk bergadang untuk hal yang haram?

Bertaqwalah kepada Allah, dan jagalah perkara yang besar ini.

***

Referensi: Ta’zhim Ash Shalah karya Syaikh Prof. DR. Abdurazzaq bin Abdil Muhsin Al Abbad

Ditulis oleh: Muhammad Halid Syar’i

Artikel: Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Muhammad Halid Syar'i

Muhammad Halid Syar'i

Alumni SMA 37 Tebet Jakarta, Alumni program I'dad LIPIA, Mahasiswa Fakultas Hadis Universitas Islam Madinah Saudi Arabia

Artikel Terkait

Fikih Akikah (Bag. 3): Karakteristik, Syarat-Syarat Hewan Akikah, dan Pembagian

oleh Luqman Hasan Nahari
17 Juli 2026
0

Karakteristik hewan akikah Sunahnya adalah menyembelih 2 ekor domba untuk bayi laki-laki dan 1 ekor domba untuk bayi perempuan. Hal...

Fikih Riba (Bag. 15): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (3)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
7 Juli 2026
0

Ketentuan selanjutnya adalah taqabudh (serah terima). Ketentuan ini wajib hukumnya apabila transaksi jual beli barang ribawi berbentuk: Satu jenis dan...

Fikih Riba (Bag. 14): Ketentuan-Ketentuan pada Riba Jual Beli (2)

oleh Muhammad Zia Abdurrofi
30 Juni 2026
0

Di antara ketentuan pada riba buyu’ (jual beli) adalah wajibnya sama rata (tamatsul) dalam takaran dan timbangan. Hal ini khusus...

Artikel Selanjutnya
wasiat nabi

3 Wasiat Nabi

Komentar 5

  1. Dildaar Ahmad says:
    11 tahun yang lalu

    Ma sya Allah. luar biasa nasehat beliau radhiyallahu ‘anhu.

    Reply
  2. Agrippin L Finnegan says:
    11 tahun yang lalu

    Barakallahu fikum!

    Reply
  3. Diana Rosmawati says:
    11 tahun yang lalu

    Assalamu’alaikum.
    ustadz, izin share/copas isi artikel ke blog ana, narasumber selalu disertakan.

    Reply
    • Sa'id Abu Ukkasyah says:
      11 tahun yang lalu

      Wa’alaikumus salam, silahkan, Jazakillah Khaira

      Reply
      • Diana Rosmawati says:
        11 tahun yang lalu

        Alhamdulillah…
        Barakallahu fik…
        jazakallahu khairan…

        Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 0   +   9   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah