Muslim.or.id
Donasi muslim.or.id
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital
No Result
View All Result
Muslim.or.id
No Result
View All Result

Fatwa Ulama: Ketika Ragu Sudah Batal Wudhu Atau Belum

Yulian Purnama, S.Kom. oleh Yulian Purnama, S.Kom.
26 Januari 2015
di Fatwa Ulama
Ragu batal wudhu
Share on FacebookShare on Twitter

Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Soal:

Jika seseorang berwudhu, lalu waktu berlalu hingga datang waktu shalat. Dia lupa sehingga tidak tahu apakah masih suci ataukah sudah batal. Maka mana yang ia pilih?

Jawab:

Jika seseorang berwudhu secara sempurna, maka statusnya tetap suci walaupun beberapa berlalu beberapa lama. Jika ia ragu apakah sudah batal atau belum, maka tidak perlu menghiraukan keraguan tersebut. Bahkan hendaknya ia menetapkan dalam hatinya hal yang ia yakini bahwa ia dalam keadaan suci (karena sudah berwudhu, pent.). Karena terdapat hadits shahih dalam Shahihain, dari hadits Abdullah bin Zaid, bahwa ada lelaki yang mengadu kepada Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang ia merasa ragu apakah terjadi sesuatu (yang membatalkan) dalam shalatnya. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

لا ينصرف حتى يسمع صوتًا أو يجد ريحاً

“jangan membatalkan shalat, kecuali ia mendengar suara (kentutnya) atau terdapat angin (dari kentutnya)”

Maka berdasarkan hal ini, jika seseorang sudah wudhu dan waktu berlalu beberapa lama lalu ia ragu apakah masih dalam keadaan punya wudhu atau tidak, hendaknya ia tetap shalat dan keraguan tersebut tidak menjadi masalah. Karena al ashlu baqa-u at thaharah (hukum asalnya, status suci tetap ada).

 

Sumber: http://islamancient.com/play.php?catsmktba=5480

—

Penerjemah: Yulian Purnama

Artikel Muslim.Or.Id

ShareTweetPin
Yulian Purnama, S.Kom.

Yulian Purnama, S.Kom.

Alumni Ma'had Al Ilmi Yogyakarta, S1 Ilmu Komputer UGM, kontributor web Muslim.or.id dan Muslimah.or.id

Artikel Terkait

Fatwa Ulama: Keutamaan Amal Perbuatan Berbeda-Beda, Tergantung Pada Orang dan Keadaannya

oleh Fauzan Hidayat
8 Juli 2026
0

Pertanyaan: Manakah yang lebih besar pahalanya: mengajarkan (menghafalkan -pent.) Al-Qur’an, menyebarkan ilmu syar’i, atau memberikan layanan (membuka pengobatan atau ruqyah)...

Fatwa Ulama: Hukum Menangis Dalam Salat Karena Musibah

oleh Fauzan Hidayat
4 Juli 2026
0

Fatwa Syekh Muhammad Ali Farkus   Pertanyaan: Kami sebelumnya mengira bahwa imam yang memimpin salat kami di masjid menangis saat...

Fatwa Ulama: Hukum Zikir Setelah Salat Ketika Safar

oleh Reza Mahendra
12 Juni 2026
1

Fatwa Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah   Pertanyaan: Apakah zikir tasbih (subhanallah) setelah salat wajib ketika safar...

Artikel Selanjutnya
tiga macam tauhid

Hubungan Diantara Tiga Macam Tauhid

Komentar 1

  1. Dapril says:
    4 tahun yang lalu

    Jika didalam pantat terdapat angin kentut bagaimana hukum wudhunya kak?

    Reply

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Buktikan kemanusiaan Anda: 3   +   1   =  

Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id Donasi Muslim.or.id
Muslim.or.id

Kantor Sekretariat Yayasan Pendidikan Islam Al-Atsari (YPIA).

Pogung Rejo RT 14 RW 51 No. 412
Sinduadi, Mlati, Sleman, D.I Yogyakarta, Indonesia, 55284.

Media Partner

YPIA | Muslimah.or.id | Radio Muslim | FKIM

Buletin At Tauhid | MUBK | Mahad Ilmi | FKKA

Kampus Tahfidz | Wisma Muslim | SDIT Yaa Bunayya

Wisma Muslimah | Edu Muslim.or.id

Ikuti Kami

  • Tentang Kami
  • Donasi
  • Pasang Iklan
  • Kontak

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah

No Result
View All Result
  • Kategori
    • Akidah
    • Manhaj
    • Fikih
    • Akhlak dan Nasihat
    • Fatwa Ulama
    • Tazkiyatun Nufus
    • Khotbah Jum’at
  • Edu Muslim
  • Muslim AD
  • Muslim Digital

© 2025 Muslim.or.id - Memurnikan Aqidah Menebarkan Sunnah